Selasa, 21 Desember 2010

Pungli Sertifikasi Guru : Tiga Pegawai Inspektorat Lampung tengah Ditahan

uTAMA Lampost : Sabtu, 18 Desember 2010


GUNUNGSUGIH (Lampost): Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Jumat (17-12), menahan tiga pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus pungutan liar dana sertifikasi guru.

Ketiga tersangka, St (41), warga Seputihraman, Lamteng, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprint-05/N.8.18.3/Fd.1/12/2010. Kemudian, Alm (44), warga Metro, ditahan berdasarkan Sprint-03/N.8.18.3/Fd.1/12/2010. Berikutnya, Nw (46), warga Komering Agung, ditahan berdasarkan surat Sprint-04/N.8.18.3/Fd.1/12/2010. Ketiganya dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, ketiga tersangka kasus pungli guru tersertifikasi tersebut tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (15-12) lalu dengan alasan sakit. Permohonan penundaan panggilan pemeriksaan tersebut didasarkan atas surat yang dilayangkan pengacara ketiga tersangka, Gunawan Raka.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungsugih Amriyansyah menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pungli tersebut. "Tetap akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Jika dimungkinkan terdapat tersangka baru kenapa tidak, karena itu juga tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.

Sumber Lampung Post mengungkapkan Kejari Gunungsugih menargetkan 13 tersangka dalam kasus pungli guru bersertifikat tersebut.

Sementara itu, Gunawan Raka menilai penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Ia juga menilai proses penyidikan kasus itu yang terlalu cepat. "Jeda panggilan pertama dan kedua hanya baru satu hari. Padahal dalam KUHAP diatur jeda panggilan pertama dan kedua tiga hari," kata Gunawan Raka.

Selain itu, Gunawan Raka menilai proses penyidikan yang dilakukan secara singkat terkesan dipaksakan. "Kita sama-sama tahu, kalau di Lamteng ini sedang ada masalah. Kajari dilaporkan Bupati, sedangkan proses penyidikan untuk kasus ini baru ditetapkan akhir November. Penyidikan ini terlalu singkat, ada apa sebenarnya?" kata dia. (CK-1/U-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar