Kamis, 30 Desember 2010

Pengawasan Bos Harus Diubah

Pendidikan Lampost : Kamis, 30 Desember 2010

Pengawasan BOS Harus Diubah

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Mekanisme pengawasan bantuan operasional sekolah (BOS) harus diubah untuk meminimalkan, bahkan menghapus penyimpangan.

“Jika penyalurannya berubah, mekanisme pengawasan pun harus diubah. Kalau dulu pertanggungjawabannya dari Pemerintah Provinsi ke Pusat, sekarang harus dari eksekutif ke DPRD. Ini wajar karena penyaluran BOS mulai 2011 menjadi dari bendahara negara disalurkan ke pemerintah kabupaten kota melalui APBD sebelum ke sekolah-sekolah,” kata Koordinator Komite Antikorupsi (Koak) Lampung Ahmad Yulden Erwin di Bandar Lampung kemarin.

Ia dimintakan komentarnya bertalian dengan keputusan pemerintah yang akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS mulai 2011. Jika selama ini dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi lalu diserahkan ke sekolah, kini dari bendahara negara disalurkan ke pemkab/pemkot lalu ke sekolah.

Erwin mengatakan selama ini pelaporan dana BOS dilakukan pemerintah provinsi ke pemerintah pusat setelah sekolah memberikan laporan.

Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Sutopo Ghani Nugroho. Menurut dia, perubahan mekanisme ini memberikan peluang melakukan pengawasan penggunaan BOS secara lebih ketat.

"Pada sistem lama pengawasan dana BOS di lapangan tidak bisa dilakukan secara ketat. Badan Pemeriksa Keuangan selama ini hanya melakukan pengawasan dengan jumlah sampel yang sangat terbatas," kata dia.

Menurut Sutopo, status dana BOS yang menjadi dana dekonsentrasi pendidikan dari Kementerian Pendidikan Nasional yang dilimpahkan Pusat ke daerah menyebabkan masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan.

"Jika dana BOS sudah menjadi bagian dari dana alokasi umum daerah, pengawasan persekolah semestinya dapat dilakukan. Karena, kekuasaan anggaran tidak lagi berada pada Pemerintah Pusat melainkan pemerintah derah," kata dia.

Sutopo mengatakan dengan demikian lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan pengawasan langsung ke setiap sekolah. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar