Selasa, 28 Desember 2010

PKAB Dilaksanakan Terpusat Mulai Tahun Depan

Pendidikan Lampost : Selasa, 28 Desember 2010


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penelusuran kemampuan akademik dan bakat (PKAB) akan dilakukan secara nasional mulai tahun depan.

Hal itu dikatakan Pembantu Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Hasriadi Mat Akin, di ruang kerjanya, lantai II Gedung Rektorat, Senin (27-12).

Seperti halnya SNMPTN, kata Hasriadi, penerimaan mahasiswa baru PKAB Unila 2011 juga akan diselenggarakan secara nasional, melalui sebuah kepanitian bersama secara terpusat, tidak lagi sendiri-sendiri seperti tahun sebelumnya.

"Namun, hingga kini, kami masih menunggu teknis pelaksanaannya, kapan akan dibuka, bagaimana cara pendaftaran, siapakah yang akan menyeleksi apakah panitia pusat atau tetap diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi masih belum diketahui," kata dia.

Hasriadi menambahkan perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2010 tentang Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru bagi Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1020 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi mengenai pengelolaan perguruan tinggi sebagai pengganti undang-undang badan hukum pendidikan (BHP), yang telah dihapus awal tahun ini.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan 60 kuota mahasiswa baru perguruan tinggi negeri harus dilakukan melalui jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional, dalam hal ini dilakukan melalui jalur SNMPTN ditambah jalur PKAB.

"Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi untuk melakukan sistem penerimaan secara otonom. Hal ini dilakukan untuk kembali memperluas kesetaraan hak dalam menempuh jalur pendidikan tinggi," kata Hasriadi.

Selain mewajibkan untuk memberikan beasiswa kepada keluarga miskin, peraturan itu juga mengharuskan semua perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa baru secara nasional sebesar 60 persen, sedangkan penerimaan mahasiswa secara mandiri maksimal hanya 40 persen dari total mahasiswa baru

Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan tersebut, Unila mengambil kebijakan sebesar 60 persen mahasiswa baru akan diterima melalui seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) dan penelusuran kemampuan akademik dan bakat (PKAB).

Hasriadi pun kembali mengingatkan mulai tahun depan Unila juga mulai menerapkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru bagi masyarakat miskin. Sebanyak 20 persen akan diambil melalui jalur nasional SNMPTN dan PKAB, sedangkan 10 persen akan dilakukan melalui jalur otonom. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar