Minggu, 30 Oktober 2011

Pembahasan Soal UAN Mathematics IPA - SMA 2011/ Answer National Exam

Silahkan Download Pembahasa UAN Mathematics IPA for SMA (senior High School) 2011
math in 2010 for the IPA (Science Programs) was out pembahasanya, the following books are free to download for free at no cost, e learning system like this lately started growing in the world, one is a blog, with a range of knowledge, the discussion about such as mathematics, are expected in 2012 preparations for

Selasa, 18 Oktober 2011

Teori Teori Motivasi

TEORI TEORI MOTIVASI

Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Motivasi juga bisa dikatakan sebagai rencana atau keinginan untuk menuju kesuksesan dan menghindari kegagalan hidup. Dengan kata lain motivasi adalah sebuah proses untuk tercapainya suatu tujuan. Seseorang yang mempunyai motivasi berarti ia telah mempunyai kekuatan untuk memperoleh kesuksesan dalam kehidupan..
Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsic. Motivasi yang bersifat intinsik adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bisa juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen elemen diluar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi.
Banyak teori motivasi yang dikemukakan oleh para ahli yang dimaksudkan untuk memberikan uraian yang menuju pada apa sebenarnya manusia dan manusia akan dapat menjadi seperti apa. Landy dan Becker membuat pengelompokan pendekatan teori motivasi ini menjadi 5 kategori yaitu teori kebutuhan,teori penguatan,teori keadilan,teori harapan,teori penetapan sasaran.

A. TEORI MOTIVASI ABRAHAM MASLOW (1943-1970)

Abraham Maslow (1943;1970) mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki kebutuhan pokok. Ia menunjukkannya dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid, orang memulai dorongan dari tingkatan terbawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow, dimulai dari kebutuhan biologis dasar sampai motif psikologis yang lebih kompleks; yang hanya akan penting setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Kebutuhan pada suatu peringkat paling tidak harus terpenuhi sebagian sebelum kebutuhan pada peringkat berikutnya menjadi penentu tindakan yang penting.

Aktualisasi Disi
Penghargaan
Sosial
Keamanan
Faali


• Kebutuhan fisiologis (rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya)
• Kebutuhan rasa aman (merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya)
• Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (berafiliasi dengan orang lain, diterima, memiliki)
• Kebutuhan akan penghargaan (berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan serta pengakuan)
• Kebutuhan aktualisasi diri (kebutuhan kognitif: mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan estetik: keserasian, keteraturan, dan keindahan; kebutuhan aktualisasi diri: mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya)
Bila makanan dan rasa aman sulit diperoleh, pemenuhan kebutuhan tersebut akan mendominasi tindakan seseorang dan motif-motif yang lebih tinggi akan menjadi kurang signifikan. Orang hanya akan mempunyai waktu dan energi untuk menekuni minat estetika dan intelektual, jika kebutuhan dasarnya sudah dapat dipenuhi dengan mudah. Karya seni dan karya ilmiah tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat yang anggotanya masih harus bersusah payah mencari makan, perlindungan, dan rasa aman.

B. TEORI MOTIVASI HERZBERG (1966)
Menurut Herzberg (1966), ada dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan. Dua faktor itu disebutnya faktorhigiene (faktor ekstrinsik) dan faktor motivator (faktor intrinsik). Faktor higiene memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya (faktor ekstrinsik), sedangkan faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah achievement, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, dsb (faktor intrinsik).

C. TEORI MOTIVASI DOUGLAS McGREGOR
Mengemukakan dua pandangan manusia yaitu teori X (negative) dan teori y (positif), Menurut teori x empat pengandaian yag dipegang manajer
a. karyawan secara inheren tertanam dalam dirinya tidak menyukai kerja
b. karyawan tidak menyukai kerja mereka harus diawasi atau diancam dengan hukuman untuk mencapai tujuan.
c. Karyawan akan menghindari tanggung jawab.
d. Kebanyakan karyawan menaruh keamanan diatas semua factor yang dikaitkan dengan kerja.

Kontras dengan pandangan negative ini mengenai kodrat manusia ada empat teori Y :
a. karyawan dapat memandang kerjasama dengan sewajarnya seperti istirahat dan bermain.
b. Orang akan menjalankan pengarahan diri dan pengawasan diri jika mereka komit pada sasaran.
c. Rata rata orang akan menerima tanggung jawab.
d. Kemampuan untuk mengambil keputusan inovatif.

D. TEORI MOTIVASI VROOM (1964)
Teori dari Vroom (1964) tentang cognitive theory of motivation menjelaskan mengapa seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang ia yakini ia tidak dapat melakukannya, sekalipun hasil dari pekerjaan itu sangat dapat ia inginkan. Menurut Vroom, tinggi rendahnya motivasi seseorang ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
• Ekspektasi (harapan) keberhasilan pada suatu tugas
• Instrumentalis, yaitu penilaian tentang apa yang akan terjadi jika berhasil dalam melakukan suatu tugas (keberhasilan tugas untuk mendapatkan outcome tertentu).
• Valensi, yaitu respon terhadap outcome seperti perasaan posistif, netral, atau negatif.Motivasi tinggi jika usaha menghasilkan sesuatu yang melebihi harapanMotivasi rendah jika usahanya menghasilkan kurang dari yang diharapkan

E. Achievement TheoryTeori achievement Mc Clelland (1961),
yang dikemukakan oleh Mc Clelland (1961), menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi kebutuhan manusia, yaitu:
• Need for achievement (kebutuhan akan prestasi)
• Need for afiliation (kebutuhan akan hubungan sosial/hampir sama dengan soscialneed-nya Maslow)
• Need for Power (dorongan untuk mengatur)

F. Clayton Alderfer ERG
Clayton Alderfer mengetengahkan teori motivasi ERG yang didasarkan pada kebutuhan manusia akan keberadaan (exsistence), hubungan (relatedness), dan pertumbuhan (growth). Teori ini sedikit berbeda dengan teori maslow. Disini Alfeder mngemukakan bahwa jika kebutuhan yang lebih tinggi tidak atau belum dapat dipenuhi maka manusia akan kembali pada gerakk yang fleksibel dari pemenuhan kebutuhan dari waktu kewaktu dan dari situasi ke situasi.

Senin, 17 Oktober 2011

Pembahasan Soal UASBN Matematika / Answer National Exam

UASBN tests have been conducted around the month of May of 2011, discussion of a matter to UASBN also was out, central to math problems based on the development and empowerment of teachers of mathematics, the Ministry of National Education of Indonesia.
all questions are fully answered by the discussion, in pembahasanya used the words light and right on target, making it very easy to understand.

Profesi, Kode Etik dan Profesionalisme

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Tiga (3) Ciri Utama Profesi

Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.

Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi

Adanya proses lisensi atau sertifikat.
Adanya organisasi.
Otonomi dalam pekerjaannya.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi

Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Sifat Kode Etik Profesional

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :

Singkat.
Sederhana.
Jelas dan Konsisten.
Masuk Akal.
Dapat Diterima.
Praktis dan Dapat Dilaksanakan.
Komprehensif dan Lengkap, dan
Positif dalam Formulasinya.

Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada :

Rekan
Profesi
Badan
Nasabah/Pemakai
Negara, dan
Masyarakat

Kode Etik Ilmuwan Informasi

Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis,digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS).
ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharusnya; (b) bagaimana koden tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.

Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan --serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

TigaWatak Kerja Profesionalisme

kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.

Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

Tujuan Kode Etik pada sikap Profesionalisme.

AMIROH


Para guru bersertifikat dinyatakan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan profesional. Guru profesional diharuskan memiliki sikap sikap dan karakter sebagai profesionalisme. Artinya para guru bersertifikat dituntut untuk memiliki kemampuan menjaga dan bahkan mengembangkan kemampuan kompetensinya, serta menjaga dan mematuhi etika profesional sebagai guru pemegang serifikat.

Adalah akan menjadi keperihatinan kita bersama manakala masih kita dapatkan guru sebagai pemegang sertifikat profesional, tetapi tidak memahami kompetensi dasar yang yang harus dimilikinya yang sejatinya menjadi prasat untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Tetapi ini akan dapat kita temui bagi pemegang sertifikat yang tampa melalui pendidikan khusus untuk mendapatkan seryifikat guru profesional.

Itulah sebabnya maka akan banyak kita dapatkan guru pemegang sertifikat yang tidak kekeh berpegang kepada etika profesionalisme. Tulisan berikut ini adalah merupakan catatan ringkas untuk memahami pentiungnya etika profesional, dalam rangka mempertanggung jawabkan sertfikat profesional yang pegang.

Mengingat bahwa prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini diakibatkan oleh berbagai faktor antara lain adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dan digambarkan dalam kompetensi bagi masing masing profesi tidak selalu sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-
fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-
anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi

Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

STRATEGI UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PENILIK MELALUI PENCIPTAAN IKLIM ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN


Oleh : Arif Nasdianto (sekjen IPI Pusat)

Peningkatkatan kinerja penilik dalam sebuah Dinas merupakan suatu hal altertenatif yang selalu diimpikan oleh pemimpin suatu Dinas Pendidikan tingkat kab/kota.ATAU Provinsi Permasalahannya kinerja penilik akan berlanjut kepada kinerja Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi) dalam mencapai visi dan misi-misinya. Untuk itu banyak cara dalam rangka meningkatkan kinerja penilik, salah satunya penciptaan lingkungan fisik, lingkungan sosial dan sistem manajemen yang baik dan tertata secara profesional. Penciptaan seperti di atas merupakan penciptaan iklim organisasi Dinas Pendidikan. Banyak para ahli berpendapat iklim organisasi akan berpengaruh terhadap kinerja, pernyataan di atas sama halnya Wirawan (2008) dalam Buku Budaya dan Iklim organisasi, mengatakan Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilikorganisasi yang kemudian mempengaruhi kinerja mereka dan kemudian mempengaruhi kinerja organisasi.[1]

Sementara kinerja dalam bahasa inggris-nya perfomance dapat berarti prestasi kerja, pelaksanaan kerja, pencapaian kerja, atau hasil kerja/unjuk kerja/penampilan kerja. Hasil-hasil kerja ini selalu di dorong oleh pimpinan karena semakin kinerja penilik meningkat akan berlanjut kepada kinerja organiasisi Dinas Pendidikan (Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi)) meningkat. Adapun agar penilik memeliki kinerja yang baik sesuai dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pengendalian dan evaluasi dampak dan menuju kepada visi misi unit kerja maka dibeberapa Dinas Pendidikan atau unit kerja (Dinas Pendidikan di tinkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi)) melaksanakan cara /strategi yang bervariasi.

Strategi – strategi yang dilaksanakan unit kerja atau Dinas Pendidikan di tingkat yang lebih tinggi (tingkat provinsi) dalam rangka meningkatkan kinerja penilik terkadang tidak maksimal, semuanya tergantung kepada penilik dan bimbingan pimpinan, karena berkaitan dengan perubahan perilaku bekerja. Perilaku kerja Penilik dalam berkerja misalnya ; motivasi kerja, disiplin kerja, kepuasan kerja, stres kerja, sikap kerja, dan sebagainya. Jika perilaku penilik misalnya memiliki motivasi kerja yang rendah maka mereka akan tidak maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya begitupun sebaliknya jika motivasi kerja yang tinggi maka mereka akan maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya dan kinerja penilik tergolong tinggi.

Dari uraian di atas maka dapat diidentifikasi permasalahan dalam makalah ini antara lain: apakah penciptaan strategi dalam iklim Dinas Pendidikan dapat merubah perilaku positif penilik? Bagaimana penciptaan iklim Dinas Pendidikan yang tepat dalam rangka peningkatan kinerja? Kinerja apa saja yang muncul jika diterapkan penciptaan iklim Dinas Pendidikan yang baik? Apa Strateginya dalam rangka meningkatkan kinerja?

Perumusan Masalah

Melihat latar belakang di atas dan untuk lebih terarahnya penulisan makalah maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : “Bagaimana Strategi dalam rangka peningkatan kinerja penilik melalui penciptaan iklim Dinas Pendidikan?”

Umumnya iklim organisasi Dinas Pendidikan dengan mudah dapat dikontrol oleh Kepala Dinas. Iklim organisasi di Dinas Pendidikan merupakan persepsi Penilik itu sendiri mengenai dimensi-dimensi iklim organisasi. Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja mereka dan selanjutnya mempengurhi kinerja Dinas Pendidikan.

Dari penjelasan di atas maka timbul pertanyaan bagaimana kontribusi iklim organisasi terhadap peningkatan kinerja Penilik dan kinerja Dinas Pendidikan.? Jika kita menelaah kembali tentang dimensi-dimensi iklim organisasi Dan Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan, maka ada kontribusi secara positif jika dimensi iklim organisasi diterapkan dalam kondisi yang positif atau baik maka menghasilkan perilaku dan kinerja organisasi yang positif dan baik.


a. Jika Lingkungan fisik misalnya Ruang kerja yang nyaman maka akan timbul motivasi kerja Penilik akan meningkat.
b. Jika Lingkungan Sosial misalnya hubungan dengan atasan teman sekerja atau dengan
pelanggan baik maka perilaku penilik dari Sikap kerja dan moril kerja akan baik pula dan
menghindari stres kerja dan perilaku konflik akan menurun bahkan tidak ada dan selanjutnya
akan baik pula pada perilaku organisasi.

c. Jika iklim organisasi pada sistem manajemen baik maka akan berkontribusi pada prilaku disiplin kerja, kepuasan kerja , motivasi kerja

Kemudian Iklim organisasi di atas yang perpengaruh kepada perilaku organisasi Dinas Pendidikan seperti ruangan nyaman dan bersih, hubungan atasan dan bawahan yang kondusif serta birokrasi yang longgar akan menimbulkan sikap positif , stres kerja rendah ,motivasi dan kepuasan kerja yang tinggi maka akan tercipta kinerja Penilik yang tinggi dan kemudian akan mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan.

Hakikat Kinerja

Pada umumnya para ahli memberikan batasan mengenai kinerja disesuaikan dengan sudut pandangnya masing-masing. Menurut Simamora (1997), kinerja adalah tingkat pencapaian standar pekerjaan.[2] Sementara Nawawi (1997) menegaskan bahwa kinerja diistilahkan sebagai karya adalah hasil pelaksanaan suatu pekerjaan, baik bersifat fisik / material maupun nonfisik/nonmaterial.[3] Hal ini bahwa kinerja sama dengan performance yang esensinya adalah berapa besar dan berapa jauh tugas-tugas yang telah dijabarkan, telah dapat diwujudkan atau dilaksanakan yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang menggambarkan pola perilaku sebagai aktualisasi dari kompentensi yang dimiliki.

Kinerja yang baik apabila yang bersangkutan memahami akan fungsi dan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu seorang Penilik hendaknya memiliki bekal atau pengetahuan yang luas tentang profesinya sehingga tahu betul tentang tugas-tugas yang mesti dilakukannya, sehingga Penilik dapat membedakan dan mengerti pada prioritas pada pekerjaan yang harus dikerjakan di unit kerja.

Bagi Penilik untuk menunjukkan kinerja yang baik diperlukan target-target penguasaan keterampilan dan kemampuan-kemampuan tertentu seperti menguasai kompetensi dasar sebagai Penilik antara lain (1) Kompetensi Keperibadian, (2) Kompetensi sosial, (3) Kompetensi Supervisi Manajerial (4) Kompetensi Supervisi Akademik, (5) Kompetensi Evaluasi Pendidikan, (6) Kompetensi Penelitian dan Pengembangan. . Oleh karena itu, dari aspek personal diperlukan adanya tanggung jawab dan kesadaran yang mendalam untuk menciptakan suatu kinerja yang baik, sebab dapat dikatakan bahwa kinerja itu berkaitan dengan kesadaran seseorang terhadap perkejaan mereka.[4]

Berdasarkan uraian di atas , maka dapat disimpulkan bahwa kinerja pada hakikatnya adalah merupakan perwujudan dari cara kerja yang baik yang menyangkut kemampuan Penilik di dalam melaksanakan tugas, baik dalam melaksanakan pengendalian mutu maupun pelaksanaan evaluasi dampak program.. Oleh karena itu, pada dasarnya tugas Penilik tidaklah ringan, sebab aktivitas yang harus dilakukannya memerlukan perilaku, kontek dan konsekuensi tertentu yang dilaksanakan secara kompeten dan tuntas.

Kinerja yang baik dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor utamanya adalah iklim organisasi karena, di atas telah diterangkan bahwa Iklim organisasi mempengaruhi perilaku Penilik yang kemudian mempengaruhi kinerja Penilik itu sendiri dan selanjutnya mempengaruhi kinerja organisasi Dinas Pendidikan. Dan kinerja ini di dikatakan baik karena persepsi Penilik terhadap iklim organisasi sangat positif di lingkungan kerjanya maka akan berangsur-angsur merubah perilaku positif yang selanjutnya akan meningkat kinerja Penilik tersebut.

Konsep Peningkatan Kinerja Penilik Melalui Penciptaan Iklim Organisasi

Telah kita ketahui bahwa iklim organisasi akan berpengaruh kepada kinerja Penilik. Sekarang bangaimana menciptakan iklim organisasi yang dapat meciptakan kinerja Penilik yang maksimal sesuai dengan tupoksinya atau sesuai dengan kompetensi setandar pekerjaannya. Ada beberapa dimensi iklim organisasi yang memiliki pengaruh yang tinggi terhadap kinerja, anatara lain: lingkungan Fisik, Lingkungsn sosial , sistem manageman, produk, Konsumen, kondisi fisik dan kejiwaan Penilik dan budaya organisasi.

Iklim organisasi ini harus dikelola atau pelihara dengan baik oleh seorang pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Menurut menurut Robert Stringer (2002) mengemukakan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan terjadinya iklim suatu organisasi yaitu lingkungan eksternal, strategi pratek pimpinan, pengaturan organisasi dan sejarah organisasi.[5] Dari lima faktor penyebab iklim organisasi yang paling besar berpengaruh adalah seorang pimpinan atau Kepala Dinas Pendidikan.

Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan harus dapat menciptakan iklim organisasi yang baik , antara lain:

1. Menciptakan Lingkungan Fisik yang baik dan layak, contoh:

a. Tempat kerja

b. Mebeler

c. Alat kerja

d. Kendaraan operasional dan sebagainya

2. Menciptakan Lingkungan Sosial yang baik

a. Hubungan atasan dan bawahan

b. Hubungan antar teman sekerja

c. Sistem komunikasi

d. Sistem kepemimpinan

e. Kebersamaam

f. Kerjasama dalam melaksanakan tugas

g. Penghargaan terhadap kreatifitas

h. Saling mempercayai

i. Humor

3. Melaksanakan sistem manajemen yang rapih, teratur

a. Visi, misi dan strategi organisasi

b. Karakter organisasi

c. Struktur organisasi

d. Sistem birokrasi organisasi

e. Distribusi kekuasaan

f. Delegasi kekuasaan/ otonomi

g. Proses pengambilan keputusan

h. Alokasi sumber-sumber daya

i. Standar kerja

j. Prosedur kerja

k. Karakteristik pekerjaan

l. Karakteristik peran

m. Sistem imbalan/ Tunjangan/insentif atau tunjangan fungsional

n. Pengembangan karir

o. Manjemen konflik

p. Iklim etis

6. Melaksanakan pemulihan kondisi fisik dan kejiwaan Penilik

a. Keenergikan

b. Kesehatan

c. Komitmen

d. Moral

e. Kebersamaan

f. Etos kerja

g. Semagat kerja

7. Membuat atau melaksanakan budaya organisasi baik yang telah diciptakan

a. Pelaksanaan nilai-nilai

b. Pelaksanaan norma

c. Kepercayaan dan filsafat

d. Pelaksanaan kode etik

e. Pelaksanaan serimonial

f. Sejarah organisasi

Jika lingkungan organisasi ini diciptakan dengan baik maka Penilik akan memiliki perasaan atau persepsi yang baik terhadap iklim organisasinya dengan demikian akan mengarah kepada perilaku Penilik baik. Misalnya Memiliki motivasi yang tinggi , disiplin kerja tinggi, kepuasan kerja yang tinggi, sikap kerja sangat positif, tidak ada stres. Jika contoh perilaku Penilik ini positif maka kinerja Penilik tersebut akan meningkat. Selanjutnya jika semua Penilik memiliki perilaku yang positif seperti di atas terhadap kerjanya maka secara keseluruhan akan berpengaruh kepada kinerja organisasi Dinas Pendidikan atau unit kerja ditingkat kab/kota atau Provinsi.

Saran

Untuk dapat meningkatkan kinerja Penilik secara maksimal maka dalam organisasi Dinas Pendidikan setiap pimpinan baik dalam lini teratas sampai lini bawah diharapkan memiliki stratetegi dalam rangka menciptkan kinerja Penilik yang optimal dengan cara menciptakan dan menjalankan iklim organisasi yang baik, layak, benar dan manusiawi


[1] Wirawan, Budaya dan Iklim Organisasi Teori Aplikasi dan Penelitian, (Jakarta : Salemba

empat, 2008), hlm. 124

[2] Hasibuan, Melayu S.P. 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta; CV. Haji mas Agung, 1999) , hlm 327.

[3] Nawawi, Hadari. Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan. (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 1997), hlm. 235

[4] Samuel. C. Certo and Paul. J. Pieter. Strategic Management: Concepts and Applications, (New York: Random House Business Division, 1988), hlm. 12.

[5] Wirawan, Budaya dan Iklim Organisasi Teori Aplikasi dan Penelitian, (Jakarta : Salemba

empat, 2008), hlm. 135

PERMASALAHAN PENILIK DI LINKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Bahan Materi Analisis Pemetaan dan Orientasi Teknis Pengelolaan Peningkatan Kompetensi PTK-PNF , 28 – 30 November 2010 di Hotel Garden Permata Bandung
Oleh Achmad Chumedi, Arif Nasdianto, Tasim Setiabudi, Aunurrifik, Djoni Lubis, Laiurentia Sihombing, Royani, Janardianto (Ipi Pusat )


Penilik adalah Jabatan Fungsional yang menurut SK Menpan No. 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 keberadaan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Permasalahan-Permasalahan yang timbul selama ini yang terjadi antara lain :

A. Keberadaan Penilik di lapangan

Penilik sebahagian besar berkantor di UPTD Kecamatan seharusnya di Dinas Pendidikan Kabupan/Kota hal ini sesuai dengan SK Menpan No, 15 Tahun 2002 maupun Permenpan Reformasi Birokrasi (RB) no 14 tahun 2010 sehingga ruang gerak penilik sangat terbatas.
Masih banyak penilik yang belum mengusulkan naik pangkat/jabatan khususnya pada jabatan Penilik Madya, solusi : perlu segera diadakan diklat Fungsional berjenjang khususnya Penilik Madya.
Keterlibatan Penilik sebagai Tim Penilai Angka Kredit belum semuanya ada di setiap Dinas Pendidikan di Indonesia dan Jika terlibat dalam TPAK tidak diberikan SK sebagai TPAK dari Dinas Pendidikan yang berkaitan.
Ada beberapa Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota belum ada Penilik, hal ini sangat memprihatinkan padahal sudah sangat jelas diamanatkan dalam PP no 19 bahwa pengawas pendidikan nonformal adalah penlik di pasal 41 untuk itu para pemangku kebijakan di Dinas Pendidikan segera mengangkat penilik
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Pandeglang semua Penilik diangkat sebagai Pengawas, maka terjadi kekosongan penilik, kami beriterima kasih atas atas diangkatnya Penilik menjadi Pengawas, agar tidak terjadi kevakuman dalam penjaminan mutu pendidikan nonformal mohon kiranya segera mengangkat Penilik yang dalam Permenpan – Rb No. 14 tahun 2010 mengamanatkan penilik ada 3 yaitu Penilik Paud, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan dan Penilik Kursus.
Penilik banyak yang belum memahami Tupoksi Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak dalam satuan Pendidikan Nonformal , hal ini mohon kiranya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengganggarkan untuk Pelatihan tentang Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak
Kurang Pemahaman Permendiknas No 58 tahun 2009 ttg Standar Pendidikan Anak Usia Dini. sehingga salah tafsir dalam memposisikan "kata Penilik/pengawas" dampaknya penilik banyak ingin danti nama menjadi Pengawas Paud

B. Instansi Pembina

Ditjen PAUDNI

a. Pembinaan terhadap Penilik sangat baik, hal ini dalam memperjuangkan penilik berhasil dari mulai Peningkatan status Penilik dengan Terbitnya Permenpan RB no 14 kedudukan Jabatan Fungsional Penilik tidak ada lagi Penilik Tingkat Trampil, seluruhnya Penilik Ahli dan latar belakang pendidikan minimal S1 dan Terbitnya Peraturan Presiden No 63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) yang berlaku tehitung 25 Oktober 2010, sehingga keberadaan Penilik Sudah jelas sesuai dengan payung yang ada.

b. Permasalahan yang ada di lapangan untuk Pelaksanaan Tugas Penilik adalah belum terbitnya Juknis Permenpan- RB no 14 /2010 dan Surat dari BKN penjelasan tentang Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik.

c. Pembinaan terhadap penilik sangat baik, dalam hal ini keberadaan Penilik dikomodir pada Juknis mapun pedoman dalam penyelenggaraan Program PNFI maupun pada UPT yang dibina oleh Ditjen PNFI.

d. Permasalahan yang terjadi dilapangan pada pelaksanaan program Penilik kurang dilibatkan, f kinerja Lembaga Kursus mapun visitasi Proposal yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan nonformal dan movev.
Organisasi /Forum Penilik

IPI singkatan dari Ikatan Penilik Indoesia sebagai wadah aspirasi forum penilik Indonesia dalam memperjuangkan harkat dan martabat penilik. Keberadaan organisasi IPI sebagai organisasi profesi selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan/ aturan - aturan yang berkaitan dengan jabatan Penilik.

Terbitnya Permenpan RB No 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Presiden No. 63 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS dalam jabatan fungsional Penilik salah satu dari keterlibatan Penilik (IPI) dalam meningkatkan harkat dan martabat Penilik di Indonesia

Rekomendasi :

Ditjen PAUDNI

1. Segera diterbitkan Juknis Permenpan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2010

2. Segera diterbitkan Surat Edaran atau peraturan dari BKN tentang penjelasaan Perepres

no 63 tahun 2011 tentang Perpanjangan Pensiun bagi PNS jabatan Fungsional Penilik

3. Segera diterbitkan standar kompetensi penilik

4. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam pelaskanan Program PNFI

5. Segera diterbitkan penegasan keterlibatan Penilik dalam Verifikasi dan visitasi Proposal

yang diajukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Nonformal dan monev.

6. Segera melayangkan suart kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk ferifikasi

tentang keberadaan penilik untuk menentukan kuota bantuan Program PNFI.

7. Perlunya segera mendapatkan tunjangan sungsional bagai Penilik


Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten/Kota

1. Segera menempatkan kedudukan Penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Segera memberlakukan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2010 tentang Batas Usia

Pensiun (BUP) mulai 1 Oktober 2010

3. Dinas Pendiikan Kabupaten/Kota Segera mengangkat Penilik per kecammatan minimal 3

karena pelilik sesuai dengan Permenpan-RB No. 14 Tahun 2010 ada e kateegori penilik

yaitu Penilik Paud, Keaksaraan dan Kesetaraan dan Kursus untuk daerah terpencil

disesuaikan dengan jarak tempuh maupun jumlah satuan pendidikan non formal.

4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memberdayakan Penilik hendak mengalokasikan

Anggaran Daerah untuk Diklat Penjaminan Mutu dan Evaluasi Dampak.

5. Dinas Pendidikan Kaupaten/Kota mengadakan rapat evaluasi kinerja Penilik

6. Menciptakan dan Membangun Iklum Organisasi (Lingkungan fisik, sosial dan sistem

manahemen) dalam rangka meningkatkan Kinerja Penilik

Minggu, 16 Oktober 2011

STANDAR KOMPETENSI PENILIK

Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. A. Standar Kompetensi PenilikStandar kompetensi PTK-PNF meliputi empat komponen yaitu : (1) kompetensi pendidikan, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut : 1. Kompetensi KependidikanKompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman landasan pendidikan, kebijakan pendidikan, perkembangan peserta didik/warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisipastif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Dalam rangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi pendidikan seorang Penilik harus mampu menerapkan kaidah-kaidah pedagogi dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :

1. Kompetensi pendidikan

Kompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap landasan pendidikan, pekembangan peserta didik / warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisifatif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Dalam kerangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi kependidikan seorang penilik harus mampu menerapkan kaidah – kaidah pedagogi dan andragogi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Ranah kompetensi pedagogik dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut : a. Memahami peserta didik / warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial : memahami peserta didik / warga belajar dengan memanfaatkan prinsip – prinsip perkembangan kognitif ; memahami dengan memanfaatkan prinsip – prinsip keperibadian ; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik / warga belajar. b. Merancang pembelajaran; termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menerapkan teori belajar dan pembelajaran ; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik / warga belajar, menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi , kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. c. Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menata latar ( setting ) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi. d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indkator esensial : melaksanakan evaluasi (assesment ) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar ( mastery level ); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas program pembelajaran PNF secara umum. e. Mengembangkan peserta didik / warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; mempasilitasi peserta didik / warga belajar untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.

1. Kompetensi Keperibadian

Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik / warga belajar, dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut. a. Memiliki keperibadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esnsial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial ; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. b. Memiliki keperibadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik ; dan memiliki etos kerja sebagai pendidik. c. Memiliki keperibadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial;menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik / warga belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. d. Memiliki keperibadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik / warga belajar e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; bertindak sesuai dengan norma religius ( Imtaq, Jujur, Ikhlas, Suka menolong ), dan memilik prilaku yang diteladani peserta didik / warga belajar.

1. Kompetensi sosial

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik / warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik /warga belajar, dan masyarakat sekitar Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut. a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik / warga belajar. b. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orangtua / wali peserta didik / warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.

1. Kompetensi propesional

Kompetensi propesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pengusaan materi kepenilikan secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemastian kualitas pendidikan,serta menambah wawasan keilmuan sebagai tenaga kependidikan. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut : a. Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari. b. Menguasai langkah langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan / materi pembejaran. Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionanya berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan PNF, khususnya penilik adalah sebagai berikut :1. Memahami tugas, peran, dan fungsi PNF2. Memahami konsep manajemen satuan PNF3. Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis – jenis input satuan PNF4. Meningkatkan output satuan PNF (Kualitas, Produktifitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi )5. Memahami dan menghayati standar pelayanan minimal ( SPM ) 6. Memahami konsep manajemen mutu satuan PNF7. Merencakan sistem mutu satuan PNF8. Menerapkan sistem manajemen mutu satuan PNF9. Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF10. Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF. Rumpun kompetensi tersebut mencerminkan standar kompetensi PTK-PNF yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran akan pentingnya memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggung jawab.
Sumber : IMADIKLUS
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah.

KOMPETENSI PENILIK

Ikatan Penilik Indonesia Jabar

1. Kompetensi Kepribadian

Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan.
Memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai penilik.
Memiliki kreativitas dalam bekerja dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas-tugas penilik.
Bersikap positif terhadap pembaharuan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok penilik.
Memiliki motivasi kerja tinggi dalam rangka meningkatkan disiplin, budaya kerja, dan kemandirian.

2. Kompetensi Sosial

Menguasai karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Mampu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penilik.
Mampu berperan serta dalam kegiatan organisasi profesi penilik dan organisasi profesi lainnya.
Memiliki kepekaan terhadap berbagai masalah yang terjadi pada masyarakat setempat.
Menguasai masalah sosial kemasyarakatan dan cara pemecahannya.

3. Kompetensi Supervisi Manajerial

Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan PNFI.
Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI.

4. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PNFI.
Menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan non-penelitian bidang PNFI.
Menguasai langkah dan prosedur pelaksanaan penelitian tindakan.
Menguasai teknik penyusunan buku ajar, buku pedoman, buku petunjuk teknis untuk pelaksanaan pengendalian mutu PNFI.
Memanfaatkan hasil penelitian untuk pengembangan PNFI.

5. Kompetensi Supervisi Akademik
Penilik PAUD

Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan anak usia dini.
Menguasai konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pengasuhan/pembelajaran anak usia dini (PAUD).
Membimbing pendidik PAUD dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pengasuhan/pembelajaran.
Membimbing pendidik PAUD dalam melaksanakan kegiatan pengasuhan/pembelajaran.
Membimbing pendidik PAUD dalam menggunakan dan mengembangkan alat permainan edukatif, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pengasuhan/pembelajaran.

Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan

Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori pendidikan nonformal.
Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan remaja, pemuda dan orang dewasa.
Menguasai konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pembelajaran pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.
Membimbing pendidik pada Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Membimbing pendidik pada Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran.

Penilik Kursus

Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori pendidikan nonformal.
Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan remaja, pemuda dan orang dewasa.
Menguasai konsep, prinsip dasar, metode dan teknik pembelajaran kursus.
Membimbing instruktur kursus dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Membimbing isntruktur kursus dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran.

6. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Penilik PAUD

Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam PAUD.
Mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada PAUD.
Menguasai konsep, prinsip dan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk meningkatkan mutu PAUD.
Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan

Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.
Mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.
Menguasai konsep, prinsip dan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.
Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan.
Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan kesetaraan dan keaksaraan untuk pembinaan lebih lanjut.

Penilik Kursus

Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam kursus.
Mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada kursus.
Menguasai konsep, prinsip dan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan kursus.
Memantau pelaksanaan pembelajaran dan menganalisis hasilnya untuk peningkatan mutu pembelajaran kursus.
Membina pendidik dan tenaga kependidikan kursus dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pendidikan.
Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan kursus untuk pembinaan lebih lanjut.

Peran pendidikan non formal Terhadap upaya memerangi traffiking

NING TIAH

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penduduk tertinggi. Jumlah penduduk yang begitu besar tentunya muncul berbagai permasalahan kependudukan yang cukup serius, misalnya penyebaran penduduk yang tidak merata (contoh pulau Jawa yang lusanya hanya 5 % dari luas wilayah Indonesia ditempati penduduk lebih dari 60 % dari jumlah penduduk Indonesia) yang terkonsentrasi di perkotaan., akibatnya banyaknya pengangguran , pendidikan rendah dan masalah-masalah social yang lain.

Penduduk buta aksara usia 15 tahun keatas menurut data Depdiknas tahun 2008 berjumlah 9.763.256 orang. Kurang lebihnya 64 % adalah perempuan. Dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di pedesaan. Pengangguran (data BPS menyebutkan pada bulan Pebruari tahun 2006 menunjukan angka pengganguran terbuka cukup tinggi setidaknya ada 10.4 % atau sebesar 11.1 jiwa. Belum lagi permasalahan kemiskinan, angka kemiskinan di Negara kita juga masih cukup tinggi. Kondisi tersebut berdampak secara signifikan terhadap upaya mencari kerja dengan cara bermigrasi baik itu keluar daerah maupun keluar negeri. Menurut laporan ILO 81 juta orang bermigrasi dan 22 juta diantaranya bekerja di Asia dan setengahnya adalah perempuan. Tahun 2002 Depatermen Tenaga kerja dan Transmigrasi mencatat 76 % tenaga kerja Indonesia ( TKI) legal adalah perempuan dan bekerja disektor yang sangat buruk yaitu pembantu rumah tangga dan karyawan hiburan malam (untuk tidak menyebut sebagai pekerja seks.) Begitu tingginya permintaan tenaga kerja di negara tujuan, membuat banyak TKI illegal (berangkat dengan jalur tidak resmi) yang di ‘koordinir’ oleh para tekong (calo).

Dari jumlah masyarakat yang melakukan migrasi ke daerah atau negara lain, mempunyai kerentanan yang sangat tinggi untuk menjadi korban eksploitasi manusia, salah satunya adalah trafiking (perdagangan manusia), yaitu salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir (melibatkan sendikat/jaringan) dan masuk peringkat kedua kejahatan terorganisir tingkat dunia setelah perdagangan senjata illegal, baru kemudian sendikat perdagangan narkoba dan obat-obat terlarang.

Pelaku kejahatan mengambil keuntungan yang sangat besar dari praktek tersebut, bahkan ada istilah yang lebih tepat dari praktek trafiking, yaitu perbudakan modern yang melanggar HAM.

Korban direkrut dari tempat tinggalnya oleh perekrut yang dikenal sebagai calo atau “sponsor” kemudian dibawa dan ditampung ditempat transit yang dijaga ketat, korban dilarang keluar dari tempat penampungan, tidak dipenuhi kebutuhan dasarnya secara baik, bahkan seringkali mendapatkan siksaan kalau tidak mengikuti perintah pengelola, baru kemudian dikirim ke tempat kerja atau daerah tujuan (dipekerjakan sesuai pesanan). Didalam kejahatan trafiking dikenal ada 3 wilayah yaitu wilayah pengirim, transit dan penerima.

Korban mendapatkan lebih banyak eksploitasi misalnya bekerja tanpa istirahat yang cukup, tidak mendapatkan gaji atau bentuk eksploitasi lainnya . Untuk memahami bahwa seseorang telah menjadi korban trafiking atau tidak, bisa dilihat dari 3 unsur, yaitu

Proses : perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, dan penerimaan.

Cara yang umum dipakai adalah : ancaman, penculikan, bujukrayu, penipuan, kekerasan, pemaksaan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun tujuan dari trafficking adalah untuk prostitusi, pornografi dan pornoaksi, ekploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, pengemisan, pengantin pesanan, jualbeli organ tubuh, kurir narkoba, Pembantu rumah tangga, dll

Untuk kasus korban anak-anak ( individu yang berusia dibawah 18 tahun) unsur kesepakatan atau persetujuan tidak berlaku. Tidak harus semua bagian dari unsur terpenuhi, salah satu bagian dari setiap unsur sudah bisa dikatakan sebagai tindak kejahatan trafiking.

Perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban karena kondisi fisik dan sosial budayanya. Apalagi yang mempunyai kerentanan dari aspek ekonomi, harmonisasi hubungan dalam keluarga, pendidikan rendah, akses informasi yang terbatas, kebutuhan akan pekerjaan. Untuk beberapa korban trafiking dengan tujuan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) ada mitos terkait dengan usia, kecantikan, etnik dan lainnya yang oleh sebagian orang (lelaki) sangat dipercaya..

D Indonesia ada beberapa wilayah yang terindikasi sebagai wilayah pengirim (sending area) antara lain ; Jawa barat, Jawa Timur, Jawa Tengah NTB, NTT, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat , Sumatra Utara . Kemudian wilayah transit diantara nya adalah kota Surabaya, Jakarta, Tanjungpinang, Batam, Nunukan, dan beberapa kota besar lainnya.

Berdasarkan hasil analisis dan kajian dari setiap kasus trafiking yang ditangani, ada beberapa factor yang menyebabkan seseorang rentan dan kemudian menjadi korban trafiking. Faktor yang membuat seseorang menjadi rentan untuk ditrafik adalah : perempuan atau anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, orang yang mengalami krisis ekonomi karena kehilangan pendapatan, orang yang kehilangan anggota keluarganya sebagai penopang hidup dan mimpi mendapatkan gaji tinggi (cepat kaya) dari bekerja diluar daerah tanpa menyadari keterbatasan dari tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang di miliki.

Sedangkan factor penyebab terjadinya trafiking di Indonesia ( bersifat pendorong) adalah :

Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
Terbatasnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak pengangguran
Kemiskinan, menurut data BPS 40 juta dari 210 juta pendudukan Indonesia berada pada garis kemiskinan
Kurangnya akses informasi yang jelas tentang bekerja keluar daerah/negeri
Terlalu percaya kepada orang lain /agen
Praktek social dan budaya marginalisasi, subordinasi khususnya pada perempuan dan anak sebagai sebuah fenomena ketidakadilan gender

Sedangkan penyebab trafiking yang bersifat penarik adalah :

Kebutuhan akan tenaga kerja yang cukup besar diluar negeri tanpa menuntut pendidikan tinggi
Kesenjangan antara fasilitas kota dan desa
Iming-iming gaji tinggi
Kebutuhan akan pelayanan seks
Kebijakan imigrasi yang ketat.

Untuk memecahkan persoalan trafiking, bukanlah perkara mudah. Akar permasalahan harus teridentifikasi secara tepat, sehingga solusi yang digunakan bisa menjawab permasalahan yang ada. Salah satu sudut pandang penyebab seseorang mempunyai kerentanan tinggi untuk menjadi korban trafiking adalah rendahnya tingkat pendidikan. Pendidikan menjadi akar permasalahan yang kemudian juga bisa menjadi alternatif solusi untuk pencegahan agar anak dan perempuan tidak selalu menjadi korban trafiking.

Berdasarkan angka kasus yang sudah terjadi, dampak yang muncul dan kerentanan yang ada pada masyarakat , sesungguhnya trafiking manusia merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa langkah besar dalam menjawab tantangan tersebut. Salah satunya adalah mengeluarkan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian dari UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 69 tahun 2008, yang secara detail mengatur tentang pelaksanaan UU. Diantaranya adalah terbentuknya Gugus Tugas pencegahan dan penanganan trafiking mulai dari tingkat Pusat sampai kabupaten-kota, disertakan dengan rencana aksi mulai dari tingkat Nasional sampai Kabupaten/Kota.

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa untuk berbagai upaya pencegahan trafiking bisa dilakukan oleh multistakeholder dengan dikoordinasikan oleh Departemen Pendidikan Nasional . Hal ini menunjukan bahwa peran institusi pendidikan, khususnya pendidikan nonformal dalam memerangi trafiking sangatlah strategis. Berdasarkan kasus dan kebutuhan untuk meningkatkan keberdayaan perempuan dan anak agar tidak rentan menjadi korban trafiking, ada beberapa peran yang bisa dilakukan lembaga pendidikan luar sekolah antara lain sebagai berikut :

1) Pendidikan kecakapan hidup (life skill)

Pendidikan non formal sebagai institusi yang relative fleksibel dalam menyelenggarakan pendidikan, diharapkan dapat menjadi alternative untuk dapat memberikan bekal ketrampilan hidup ( life skill) bagi kelompok masyarakat khususnya perempuan dan anak yang tidak mempunyai kemampuan dengan berbagai alasan mengakses lembaga pendidikan formal. Karena pada umumnya korban selalu tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan analisis terhadap situasi yang sesungguhnya membahayakan dirinya. Kemiskinan yang terjadi juga karena tidak dimiliki atau rendahnya ketrampilan hidup dalam mendayagunakan potensi diri dan lingkungannya. Keinginan bekerja keluar daerah/negeri, mengikuti orang lain, dengan iming-iming gaji besar, selalu menjadi kesempatan bagi para trafiker untuk merekrut korban. Dengan berbekal kecapakan hidup, seseorang tidak mudah ditipu. Life skill efektif bukan hanya untuk mencegah agar seseorang tidak menjadi korban, tetapi juga bisa dilakukan untuk meningkatkan kemampuan agar korban trafiking mampu menjadi surviver dan mandiri sehingga tidak akan menjadi korban kembali. Tentunya pada penyelenggaraan pendidikan life skill ini juga harus disesuaikan dengan potensi diri dan lingkungan dari peserta belajar, terutama kelompok yang rentan menjadi korban trafiking. Misalnya dengan kecakapan hidup seseorang mempunyai kemampuan untuk menganalisa ketika ditawari pekerjaan dengan ketrampilan terbatas tapi gaji besar, waspada dengan orang yang tidak pernah dikenal tetapi berpura-pura memberikan pertolongan.

2) Pendidikan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dan lembaga penyelenggara pendidikan luar sekolah

Kerentanan anak dan perempuan menjadi korban trafiking juga disebabkan oleh pemahaman relasi gender yang masih timpang baik dikeluarga maupun masyarakat. Misalnya beberapa anggapan bahwa anak perempuan adalah “komoditas” yang bisa menghasilkan ‘uang’ baik itu oleh keluarga maupun pihak-pihak yang mengekploitasi/trafiker. Perempuan tidak akan berani melawan ketika diperlakukan tidak adil, dieksploitasi baik fisik, psikis maupun seksualitasnya. Oleh karena itu penting sekali dikembangkan satu model pendidikan keadilan dan kesetaraan gender mulai anak usia dini (PAUD), baik di lembaga keluarga maupun lembaga pendidikan dimana anak-anak mulai belajar. Kurikulumnya dirancang sedemikian rupa, menjadi muatan local atau menjadi bahan ajar tambahan. Materi dan media pembelajaran yang selama ini masih bias gender harus dirombak. Berdasarkan hasil kajian ternyata ketidakadilan gender yang kemudian berdampak terhadap berbagai kerentanan perempuan dan anak juga merupakan hasil konstruksi social lembaga pendidikan, baik itu formal, nonformal maupun informal. Pola asuh keluarga yang responsive gender harus dimulai dari para orangtuanya, kesadaran gender orang tua, guru/tenaga pendidikan sangat menentukan terhadap sikap perilaku anak. Yang juga penting untuk menjadi catatan bahwa pendidikan gender bukan hanya diperuntukan bagi perempuan, tetapi akan lebih tepat kalau itu juga diberikan kepada para laki-laki.

3. Pendidikan ketrampilan, keaksaraan dan kesetaraan

Salah satu factor yang menyebabkan sesorang mudah menjadi korban perdagangan orang, adalah karena terbatasnya ketrampilan, pada umumnya korban hanya mempunyai ketrampilan terbatas, misalnya sebagai pembantu rumah tangga, bahkan seringkali mereka itu dibahasakan “unsklill” karena pendidikan formalnya hanya SD, tidak lulus SD, dan bahkan ada yang tidak pernah sama sekali/buta huruf, maka tidak ada bekal ketrampilan yang dimiliki untuk bisa menjadi pekerja yang professional. Bagi trafiker mereka inilah yang menjadi sasaran empuk, dengan iming-iming gaji besar walaupun tidak mempunyai ketrampilan apapun, mereka tergiur untuk mengikuti bujuk rayu atau tipuan yang dilakukan para pelaku kejahatan perdagangan orang yang akhirnya terekploitasi. Kurikulum dalam pendidikan ketrampilan, keaksaraan maupun pendidikan kesetaraan dirancang dengan muatan materi bagaimana agar seseorang (khususnya perempuan dan anak) mempunyai kemampuan untuk terhindar dari kejahatan trafiking. Sekalipun perempuan tidak mempunyai ijasah dengan jenjang pendidikan cukup, akan tetapi kalau mereka bisa mendapatkan pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan dan pendidikan ketrampilan secara baik maka ketika bekerja diperusahaan atau tempat lain akan mempunyai posisi tawar yang lebih baik dan kepekaan terhadap realitas yang sekiranya membahayakan atau tidak menguntungkan dirinya. Pendidikan ketrampilan dan pendidikan kesetaraan ini bisa diakses oleh perempuan dan anak yang rentan ( biasanya dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas) maupun anak-anak dan perempuan yang pernah menjadi korban. Banyak anak-anak yang masih pada usia sekolah kemudian menjadi korban, dan setelah tertolong (melalui prores rehabilitasi dan reintegrasi) tidak mudah juga untuk bisa kembali ke lembaga pendidikan formal, banyak pernasalahan yang harus dihadapi, antara lain yang paling berat adalah soal stigma negative, apalagi kalau korbannya sampai terekploitasi secara seksual, mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dll. Yang paling mungkin bisa menerima mereka pada kondisi seperti itu adalah lembaga pendidikan non formal, baik itu yang menyediakan layanan vokasional maupun pendidikan kesetaraan sesuai pendidikan terakhirnya, termasuk juga kalau memang perempuan tersebut buta huruf bisa mendapatkan layanan keaksaraan fungsional. Walaupun tidak semua korban trafiking adalah mereka yang buta huruf , bahkan ada juga yang mempunyai pendidikan tinggipun juga menjadi korban trafiking.

4. Penataan pendidikan para profesi/kursus para profesi

Persoalan trafiking selama ini juga dirasakan sering berkaitan dengan soal rekrutmen TKI/buruh migran(walaupun tidak semua korban trafiking adalah buruh migran) yang dilakukan oleh PPTKIS dan kemudian dilatih /”ditampung” di BLKLN. Banyak BLKLN yang kemudian berjudul dengan nama “Kursus Para Profesi” ( KPP) institusi ini berada dibawah payung pendidikan luar sekolah tentunya. Untuk mencetak para TKI yang berkualitas penataan kurikulum BLKLN atau KPP memang menjadi sangat penting, agar keluaran dari KPP tidak menjadi sasaran empuk dari mafia atau sendikat perdagangan orang dengan berbagai modusnya. Pembekalan yang baik, tidak semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengekploitasi orang-orang yang kurang beruntung adalah suatu nilai yang harus diintervensikan secara kuat oleh penyelenggara lembaga pendidikan luar sekolah yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan KPP. Tidak semua KPP nakal, tetapi beberapa kasus dengan modul trafiking teridentifikasi mulai dari proses perekrutan dan penampungan yang notabene nya banyak dilakukan oleh PPTKIS atau KPP.

5. Menyelenggarakan bimbingan belajar dan kreativitas anak dan perempuan disanggar belajar atau PKBM

Kecenderungan anak-anak yang menjadi korban trafiking adalah anak-anak yang Drop Out sekolah dengan berbagai alasan, apakah karena biaya, tidak tertarik dengan sistem belajar di sekolah formal, materi yang terlalu berat sehingga anak tidak bisa mengikuti dan lain lain sebab. Sehingga salah satu yang juga bisa dilakukan oleh penyelenggara PLS, adalah bagaimana memfasilitasi anak-anak diluar sistem pendidikan formal agar mereka tetap bisa bertahan dilembaga pendidikan formal ataupun kalau terpaksa sudah DO ada tempat dimana mereka bisa belajar misalnya di sanggar belajar. Akan sangat bagus kalau disetiap desa ada sanggar belajar untuk anak-anak, mereka bisa memanfaatkan untuk bimbingan belajar, belajar seni, olahraga, ketrampilan (yang berkaitan dengan bakan minat dan krativitasnya) sehingga anak-anak tetap senang belajar dan tidak DO sekolah formal. Terutama untuk anak perempuan, kalau tidak sekolah pasti yang dipikirkan adalah kerja, tanpa bekal ketrampilan maupun pendidikan yang cukup. Kelompok inilah yang paling mempunyai kerentanaan menjai korban trafiking apalagi kalau ekonominya termasuk dalam kategori miskin.

Inilah beberapa peran yang bisa dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal dan informal untuk bisa mendukung dalam pencegahan dan penanganan penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Pesan-pesan tentang trafiking hendaknya disisipkan ke dalam materi yang telah ada, sehingga tidak ’merusak’ kurikulum pembelajaran di masing-masing lembaga penyelenggara pendidikan nonformal atau jika memungkinkan materi trafiking dan kesetaraan gender bisa dijadikan materi tersendiri untuk membekali calon-calon tenaga kerja agar terhindar dari pelanggaran Hak Azasi Manusia (trafiking, pelecehan seksual, penipuan.)

Memang tidak mudah untuk menghapus persoalan perdagangan orang, akan tetapi dengan upaya yang di lakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan nonformal, minimal bisa mengurangi jatuhnya korban perdagangan orang.

*Penulis : (Direktur LPKP Jatim, Praktisi untuk perlindungan perempuan dan anak di Malang)

Diklat dari P2TK PAUDNI

SISWANTO, ST.


Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal (PAUDNI), mempunyai hajat besar menyelenggarakan 3 jenis pendidikan dan pelatihan pada tanggal 27 September -1 Oktober 2011 yaitu TOT Tutor Keaksaraan, Diklat fungsional Penilik dan Diklat Fungsional Pamong Belajar. Bertempat di Hotel Grand Park Surabaya yang berlokasi dekat Pasar Atom Surabaya dan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Dr. Nugaan Yulia Wardhani Siregar, M.Psi (Direktur P2TK).


“ PTK PAUDNI mempunyai 3 fokus diantaranya peningkatan karir dan kompetensi, peningkatan kualifikasi, serta penghargaan dan perlindungan “ Ujarnya. Peningkatan karir dan kompetensi meliputi ; 1. Program pembinaan PTK PAUD NI bagi Penilik dan Pamong Belajar baik dalam bentuk Diklat Fungsional maupun Diklat Teknis 2. Peningkatan Mutu PTK-PNF bekerjasama dengan Asosiasi Profesi/ Forum PTKPNF salah satunya IKATAN PENILIK INDONESIA 3. Pembentukan TPAK jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar (PB) di masing-masing kabupaten/kota, dan melakukan pembinaan terhadap TPAK jabatan fungsional Penilik/PB secara terintegrasi dan berkesinambungan 4. Meningkatkan intensitas pembinaan kepada TPAK Kabupaten/Kota . Peningkatan kualifikasi diantaranya : Program Rintisan Pendidikan Gelar (RPG), Program Konversi, Program Bantuan Pendidikan. Penghargaan dan Perlindungan : Insentif bagi penilik/PB, Bantuan pendidikan/kualifikasi bagi penilik, Bantuan hukum bagi PTK PAUDNI melalui LKBH

Kegiatan yang diikuti oleh 102 peserta dari wilayah Indonesia Bagian Timur berlangsung Triparalel (tiga kegiatan dalam satu lokasi). Peserta sangat atusias baik dari Tutor Keaksaraan, Fungsional penilik maupun Fungsional Pamong Belajar. Berdiskusi tentang permasalahan yang dialami oleh peserta, sering kali ditanyakan kepada nara sumber. “ Bisakah bimbingan teknis ke SKB, dimasukkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada sub Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaran/pelatihan/pembimbingan, “ Tanya Uus Darus Sodli dari BPPNFI Regional VII Papua. Bimbingan Teknis kalau di dalamnya ada proses pembelajaran ke misal Keaksaraan fungsional, kesetaraan atau pendidikan nonformal dan informal yang lainnya bisa dimasukkan dalam KBM dan mendapatkan angka kreditnya, tetapi bimbingan teknis kelembagaan tidak dapat dimasukkan dalam KBM “ jawab Meidelina Tampubolon, staf yang membidangi angka kredit dari Direktorat PAUDNI .

Disamping materi menyusun bukti fisik butir kegiatan pamong belajar , ada materi inti yang lainnya yang disampaikan oleh narasumber, diantaranya Drs. Nasruddin tentang jabatan fungsional PB dan Angka kreditnya, Prof Dr Suketiyarno memberikan materi Perencanaan, Pelaksanaan, Penilaian Kegiatan Belajar Mengajar, Prof Dr. Ismed Basuki memberikan materi Pengkajian program PAUDNI, Pengembangan Model PAUDNI dan Prof Dr. Ishak Abdulhak pengembangan profesi, penyusunan karya tulis ilmiah. Setiap narasumber tidak hanya memberi materi melainkan juga tugas individu dan kelompok kepada peserta pamong belajar seperti membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), membuat Proposal, menyusun karya ilmiah, membuat daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), praktis selama 5 hari peserta “di gelentor” dengan materi dan tugas. “ Begitu banyak materi yang diberikan oleh para narasumber, membuat kita semakin tahu banyak kekurangan pada diri kita ” ujar Kamaruddin dari Sulawesi Tengah

“Mudah-mudahan diklat yang diselenggarakan oleh P2TK PAUDNI dapat bermanfaat dan mengoptimalkan kompentensi bagi Tutor Keaksaran, Penilik dan Pamong Belajar “ Ujar Panitia dalam sambutan penutupan. [sis-online]

Indahnya Kebersamaan



Disela-sela ancaman alih fungsi jabatan sesuai semangat penataan ketenagaan daerah, masih ada harapan bahwa pendirian IPABI itu hendaknya di dasari oleh keinginan untuk bersama-sama menampakkan eksistensi pamong belajar dan lembaganya serta adanya kesepakatan untuk merasa senasib sepenanggungan. Untuk memulainya, tidaklah harus menggelar kegiatan yang bersekala besar, spektakuler dan bombastis. Kecil saja yang penting bisa berjalan, itu sudah baik, “small is beautiful”.

Ya, ternyata ungkapan “bersama kita bisa” itu benar-benar dapat dilakukan ketika komitmen bersama telah disepakati. Sebuah gagasan sederhana tentang upaya menjalin tali silaturahim dengan penuh kesadaran dan pengorbanan, beberapa SKB di wilayah jawa timur secara mandiri membuat kegiatan “Cangkruk’an”. IPABI Blok’M yang terdiri dari SKB Situbindo, SKB Bondowoso, SKB Probolinggo, SKB Sumenep, SKB Kota Malang dan SKB Kabupaten Malang mengadakan kegiatan keakraban di Kali sari, Kota Malang. Sedangkan kawan-kawan SKB Blok Mentaraman yang terdiri dari SKB Mojokerto, SKB Kabupaten Kediri, SKB Nganjuk, SKB Trenggalek, dan SKB Magetan juga punya acara kebersamaan bareng dengan penilik. Itu artinya, prakarsa yang tumbuh dari bawah, jika di kelola dengan baik akan menghasilkan sebuah kiprah nyata. Coba, kalau semua pihak hanya bersikap menunggu instruksi dari pengurus organisasi yang resmi, dapat dipastikan acara yang beraroma kebersamaan itu tidak akan pernah ada.

Kedua kelompok itu punya agenda sendiri- sendiri sesuai dengan kesepakatan. Namun ada kesamaan pada keduanya, yaitu sebagai upaya merajut jalinan silaturahim diantara karyawan SKB, membangun ukhuwah kebersamaan diantara karyawan yang keberadaannya diantara UPTD/SKPD kurang diperhatian oleh penguasa setempat dan rawan ‘likuidasi’

Disamping itu, juga dimanfaatkan sebagai media tukar informasi dan berbagi pengalaman dalam mensikapi perkembangan kebijakan terkait dengan program-program pendidikan nonformal serta aturan main yang tertuang dalam Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2010, tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya. Dalam kesempatan itu, Fauzi sebagai presiden IPABI Pusat, saat bersemuka dengan anggota IPABI Blok’M, bercerita banyak tentang upaya yang telah dilakukan untuk menampakkan kiprah IPABI, salah satunya adalah mengajukan surat ke “Jakarta” berkenaan dengan nasib pamong belajar, mulai dari perjuangan mendesakkan wacana tunjangan fungsional, tunjangan profesi, uji kompetensi dan masalah ikutan lainnya, termasuk upaya ‘diplomasi surat-suratan’ yang bernada gugatan dan ancaman, dimana, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan yang ‘menyejukkan’ maka di rencanakan akan melakukan gerakan ‘pamungkas’ dengan menghimbau seluruh pamong belajar di Indonesia (wabil khusus IPABI Blok’M) untuk berbondong-bondong nglurug “Jakarta” dengan menggandeng serta elemen lain yang seideologi.

Orasi pria asli kota Sleman, Yogyakarta ini mampu memukau pendengarnya, gaya penyampaiannya yang khas logat ngayojokartoan, ternyata cocok dengan ‘telinga pedalungan’ sehingga mudah dipahami. Ini membuat pertemuan semakin gayeng, apalagi panitianya semanak menghidangkan kudapan tradisional yang menemani seluruh acara. Yah,…seandainya acara bisa digelar dalam sekala besar yang diikuti oleh seluruh pamong belajar se SKB wilayah BPPNFI Regional IV dalam satu ruang dan waktu yang sama, pastilah gaung semangatnya akan lain. Sayang semuanya masih sebatasa mimpi.

Yang jelas, acara “Kumpul SKB” ini telah menorehkan kesan mendalam bagi yang berkesempatan ikut, masing-masing individu akrab berbagi cerita tentang kantornya, tentang keluarganya dan tentang aktivitas kesehariannya, sehingga tali silaturahim pun semakin kokoh membelit, merajut ikatan rasa senasib sepenanggungan demi kemajuan program-program pendidikan nonformal yang diikuti oleh peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Sekarang tinggal bagaimana mengisi ruh kegiatan ‘kumpul bareng’ ini agar bisa menumbuhkan kesadaran kritis akan pentingnya menyuarakan eksistensi SKB beserta program-programnya. Salah satunya adalah memanfaatkan keberadaan jejaring sosial untuk berinteraksi dan berdiskusi antar sesama penggiat pendidikan nonformal . Belajar melempar wacana, issue, ide, gagasan serta komentar yang sedikit nakal sekaligus belajar menerima pendapat orang lain dengan cerdas sebagai ciri manusia pembelajar, agar tidak tertinggal. Sehinga gairah ‘Cangkruk’an” ini benar-benar membawa manfaat yang bermakna. Wallahu a’lam bish showab. [eBas/bppnfi_online]

Tupoksi Baru Menjanjikan Penilik Masa Depan



Drs. Edy Basuki, M.SI
BPPNFI Reg. 4 Surabaya

Konon, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan nonformal (PNF) memiliki beberapa peran, salah satunya adalah menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia seutuhnya yang diantaranya , memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tanggung jawab kemasyarakatan. Upaya mencapai statement diatas diantaranya bisa melalui (1) Program Pasca Keaksaraan, yaitu upaya mempertahankan dan meningkatkan kemampuan beraksara dengan menyediakan Taman Bacaan Masyarakat. (2) Program Peningkatan Kualitas Kehidupan, yang di dalamnya termasuk pendidikan kependudukan, pengarus utamaan gender, bahaya traficking, bahaya narkoba dan penyuluhan lain yang ada relevansinya dengan pendidikan nonformal yang menjadi garapan penilik. Dalam Permenpan dan RB nomor 14 disebutkan bahwa jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal. Untuk itulah segala informasi program-program PNFI diatas, secara kreatif bisa “dititipkan” atau “dikerjasamakan” oleh penilik melalui kegiatan PKK, Arisan, Posyandu, majlis taklim dan kegiatan desa lainnya. Informasi itu juga bisa disampaikan melalui pembelajaran pada kelompok keaksaraan fungsional dan kelompok belajar kesetaraan yang saat ini semakin diperhatikan oleh Kemendiknas dalam rangka memperbaiki mutu kehidupan masyarakat yang beberapa tahun terakhir ini selalu terpuruk, berkutat pada masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Dengan demikian peran penilik PNF dalam upaya membelajarkan masyarakat akan tampak eksistensinya dengan segala program-programnya, hal ini sesuai dengan tujuan PNF, yaitu membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah demi kesejahteraan hidupnya. Seperti diketahui bahwa program pendidikan nonformal, dalam hal ini program kesetaraan semakin menjadi tolehan dari berbagai pihak sejak banyaknya siswa yang tidak lulus dalam ujian nasional, perlu kiranya disisipi bimbingan yang membekali warga belajar agar mereka memiliki kesadaran dan memahami dirinya secara utuh, baik potensi dirinya, bakat dan minatnya untuk menghadapi masa depannya. Dengan kata lain warga belajar perlu diberi pembinaan (pendampingan) tentang sikap dan perilaku yang baik dalam hidup bermasyarakat. Mereka harus dikenalkan tentang nilai, norma serta sopan santun bermasyarakat sebagai bekal yang sangat penting bagi seseorang untuk menjalani kehidupan, berani menghadapi dan memecahkan segala permasalahan kehidupan secara wajar dan kreatif dalam menjalani aktivitas hidupnya. Dengan demikian, setiap saat dan setiap waktu produktivitas seseorang senantiasa dalam kondisi prima untuk menghadapi jaman yang cepat berubah di era kapitalisasi dunia.

Hal ini mengingat, bahwa mereka terpaksa bekerja membantu ekonomi orang tua. Dengan demikian “masa bermain” sebagai anak telah terampas oleh keadaan yang memaksa mereka melupakan norma dan nilai susila untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai upaya bertahan hidup (survive). Mereka sangat rentan untuk terjerumus pada tindak kriminal, bahkan menjadi incaran empuk bagi calo-calo traficking yang semakin marak ditengah-tengah menjamurnya penduduk miskin.

Peran Penilik PNF (yang tentunya bekerja sama dengan para tokoh masyarakat setempat termasuk tutor dan pamong belajar ) sangatlah penting sekali untuk menyadarkan mereka akan pengaruh “Lingkungan” yang bisa menjerumuskannya, sehingga akan memperburam masa depan mereka yang senyatanya sudah buram. Sukur-sukur Penilik punya waktu untuk menyampaikan muatan lokal berupa keterampilan berusaha yang bermanfaat sebagai mata pencaharian, yang dapat diusahakan secara kelompok atau individual melalui pendekatan fun learning. Untuk itulah kegiatan pembelajaran kepada “masyarakat” melalui pendidikan nonformal haruslah dikemas sedemikian rupa yang bisa menggairahkan, perlu pula menggunakan berbagai metode yang kreatif agar mereka merasa ‘enjoyful learning’ yang bisa melesatkan kemampuan pikir mereka agar cepat menyadari akan kekurangannya untuk kemudia bersedia diajak berubah melalui program pendidikan luar sekolah yang “menggembirakan” , tidak sekedar bergelut dalam tataran teori semata sehingga program bentukan para penilik bisa lestari dan berkesinambungan. Mudah-mudahan dengan lahirnya aturan baru tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya sekaligus perubahan Batas Usia Pensiun 60 tahun, akan diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja penilik yang mengarah kepada profesionalisme yang bermartabat sebagai sebuah profesi yang “mewartakan” pendidikan nonformal agar nantinya semakin menjadi tolehan berbagai pihak. Dalam permenpan dan RB nomor 15 disebutkan bahwa pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Sedangkan satan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, PKBM dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis. Semua yang disebutkan diatas merupakan ‘wilayah kerja’ yang harus dikuasai dengan baik agar menghasilkan keluaran yang baik pula.* [staf bppnfi-reg4 surabaya].

Kamis, 13 Oktober 2011

Diklat Fungsional Pamong Belajar

YULIATI K

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya yang mengantikan SK 25/KEP/MK.WASPAN/1999 diantaranya Pamong Belajar harus melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang. Pengembangan profesi merupakan salah satu tugas pamong belajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan wawasan ilmiah. Oleh karena itu perlu didasari dengan kemampuan dalam hal mengamati, mencermati, menuangkan ide dan gagasan dalam sebuah bentuk tulisan yang berkualitas. Didalam melaksanakan pengembangan profesi, pamong belajar dapat melakukan eksplorasi dan pengayaan berbagai aspek pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan informal, sehingga didapatkan berbagai data dan informasi yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah. Dengan demikian, diharapkan akan muncul sikap ilmiah, yang mendasari segala bentuk pola perilaku dan pola pikir pamong belajar.

Pengembangan kemampuan berpikir ilmiah merupakan sebuah proses yang berlangsung secara berkesinambungan, sehingga perlu terus menerus ditingkatkan ditingkatkan. Sehubungan dengan penulisan karya ilmiah merupakan salah satu aspek yang dilaksanakan pamong belajar, agar pamong belajar mampu melakukan pengembangan profesi dengan benar, perlu diadakan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional bagi pamong belajar. Sehingga dapat meningkatkan kompetensi pamong belajar sebagai pendidik pendidikan non formal lebih profesional serta implementasinya dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pamong belajar dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan masyarakat yang lebih beradab.

Pelaksanaan Diklat Fungsional Paming Belajar Di BPPNFI Regional IV dilaksanakan pada tanggal 15-19 Juni 2011 . materi Diklat antara lain :

MATERI UMUM

Kebijakan Pembinaan P2TK PAUD-NI dan PERMEN PAN & RB NO.15 Th.2010 Tentang Jabatan Fungsional PB

Kebijakan Program BPPNFI Regional IV

MATERI POKOK

Uraian Jabatan Fungsional PB

Pengumpulan, Penghitungan & Pengusulan Angka Kredit

Pengembangan Profesi (Penulisan Karya Tulis Ilmiah) File Download

MATERI PENDUKUNG

Pendidikan Karakter

CP Panitia diklat Fungsional Pamong Belajar : Yuliati Kartikasari 08175271119

e-PAK, Menyusun Angka Kredit Lebih Mudah & Gampang

SISWANTO, ST.



Konon , dalam pennyusunan angka kredit pamong belajar itu sulit apalagi bagi mereka yang baru diangkat menjadi pamong belajar dan belum memiliki pengalaman banyak dalam mengajukan angka kredit. Berbagai kendala dalam menyusun angka kredit diantaranya waktu, dokumen yang tidak rapi, menyusun kegiatan yang telah dilakukan oleh pamong belajar yang harus berdasarkan acuan /ketetapan penyusunan angka kredit yang berlaku (sesuai butir-butir kegiatan) , menentukan berapa point yang harus ditulis dalam kegiatan tertentu, membuat surat pernyataan, membuat daftar usul penilaian, membuat daftar usul penetapan angka kredit, menghitung jumlah total angka kredit yang terkumpul dan berapa kekurangannya, merupakan sebuah kisah yang selalu menghantui pamong belajar dalam mengajukan angka kredit sebagai usaha memperbaiki nasib ke jenjang yang lebih tinggi.

Terkait dengan permasalahan nasib, BPPNFI Regional IV sangat peduli dengan berbagai masalah yang di hadapi pamong belajar dalam penyusunan angka kredit tersebut maka di rangcanglah sebuah aplikasi elektronik penyusunan angka kredit (e-PAK). E-pak ini disusun berbasis webbase (online) yang dapat diakses lebih luas, tak terbatas wilayah/ruang/waktu selama bisa koneksi ke jaringan internet. Keuntungan aplikasi berbasis webbase ini memudahkan user/pamong belajar dalam menggunakan aplikasi e-PAK, cukup dengan web browser ke alamat www.bppnfi-reg4.net. Bila ada variabel yang berubah semua ikut berubah (terkendali master base) sehingga user tidak perlu menginstall aplikasi ini. Namun untuk mengantisipasi lambatnya akses internet maka aplikasi ini juga bisa dikerjakan secara offline di program Microsoft excel.

e-PAK ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya : 1.) Memberikan kemudahan bagi setiap pamong belajar dalam melakukan pencatatan dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan 2.) Membantu pamong belajar agar lebih tertib, teratur dan rapi dalam penyusunan angka kredit 3.) Memberikan kemudahan dalam menyusun angka kredit sesuai dengan butir-butir kegiatan yang sudah ditetapkan sebagai acuannya 4.) Memberikan kemudahan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian terhadap pamong belajar yang mengajukan angka kredit 5.) Memotivasi pamong belajar dalam mengajukan angka kredit sebab penyusunan angka kredit menggunakan e-PAK ini antara user satu dengan yang lainnya dapat melihat capaian angka kredit yang dikumpulkan.

Dalam rangka memperkuat dan membenahi aplikasi e-PAK ini maka dilakukan serangkaian ujicoba diantaranya ; ujicoba di internal pamong belajar BPPNFI Regional IV, ujicoba dengan Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Pusat, Ujicoba pada Diklat Fungsional Pamong Belajar SKB se-Jatim dan terakhir ujicoba pada kegiatan aksistensi dengan TPAK Pusat. Ujicoba ini sangat penting untuk memberikan masukkan yang berarti sebagai upaya penyempurna dari aplikasi e-PAK. “ e-PAK ini sangat memudahkan pamong belajar dalam menyusun angka kredit ditambahkan lagi mempunyai output/report yang sudah link satu dengan yang lainnnya “ begitu ujar Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Pusat dalam ujicoba di BPPNFI Regional IV.

Ujicoba tersebut mendapat respon yang luar biasa oleh pamong belajar SKB se-Jatim dan beharap sangat untuk dapat segera menggunakan aplikasi e-PAK ini. Karena e-Pak ini mempunyai berbagai keunggulan dan output/report yang dibutuhkan oleh pamong belajar dalam menyusun angka kredit.

Berbagai keunggulan nampak dalam aplikasi e-PAK ini seperti :

Aplikasi e-Pak ini dapat digunakan baik secara nasional maupun regional meliputi masing-masing P2PNFI/BPPNFI/BPKB yang membawahi SKB sebagai wilayah koordinasinya.
Di masing-masing P2PNFI/BPPNFI/BPKB/SKB mempunyai admin tersendiri sehingga data lebih terkendali, teratur dan memudahkan user bertanya jika ada hal hal tertentu terkait dengan data angka kredit yang bersangkutan
Aplikasi e-PAK dirancang secara online sehingga antara user satu dengan yang lainnya dapat melihat capaian angka kreditnya, selain online dalam memasukkan data angka kredit, juga dilengkapi penggunaan secara offline/tanpa akses intenet yang dapat dikerjakan dimanapun/kapanpun
Aplikasi e-PAK ini dalam input data/transaksi kegiatan di uraian kegiatan sudah mengacu pada butir-butir kegiatan yang telah ditetapkan oleh Permendiknas No. 15 tahun 2010 sesuai dengan jabatan masing-masing pamong belajar
Pamong Belajar hanya memasukkan kegiatan yang telah dilakukan sedangkan point akan otamatis muncul berdasarkan uraian kegiatan
Agar dalam penyusunan angka kredit benar sesuai dengan kegiatan maka aplikasi e-PAK ini dilengkapi Tim Verifikator yang mempunyai tugas memvalidasi angka kredit
E-Pak ini mempuyai output/report surat pernyataan per kegiatan, surat pernyataan rekap, daftar usul dan penilaian, daftar usul dan penetapan angka kredit, jumlah capai angka kredit pamong blajar yang saling terkait/link satu dengan yang lainnya.

Dalam aplikasi e-PAK telah dirancang untuk menghasilkan beberapa output/hasil yang dibutuhkan oleh pamong belajar dalam pengajuan angka kredit. Output aplikasi e-PAK diantaranya :

Surat penyataan rekap
Mempunyai output pendidikan, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PAUDNI, pengembangan model PAUDNI, pengembangan profesi, penunjang profesi
Surat pernyataan per kegiatan
Menghasilkan surat pernyataan telah selesai melaksanakan kegiatan. Surat pernyataan per kegiatan ini biasanya dibuat pada saat selesai melaksanakan kegiatan (waktunya pada saat selesai kegiatan) bukan pada saat akan mengacukan angka kredit (surat penyataan rekap)
Daftar Usul dan Penilaian (DUP)
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jumlah angka kredit pamong belajar

Mempunyai fungsi untuk mengetahui jumlah angka kredit yang sudah tercapai/terkumpul dan berapa seharusnya yang dipenuhi oleh pamong belajar yang bersangkutan. Unsur dalam jumlah angka kredit pamong belajar ini dibagi menjadi 2 yaitu unsur utama yang meliputi pendidikan, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PAUDNI, Pengembangan Model PAUDNI, dan Pengembangan Profesi sedangkan unsur penunjang (kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas). Dan masing-masing unsur tersebut diatas ada indikator (angka capaian) seharusnya yang dicapai , capaian angka kredit pamong belajar yang terkumpul serta jumlah total angka kredit. Pamong belajar dengan melihat indikator tersebut dapat mengetahui kekurangan/kelebihan di masing-masing unsur tersebut sehingga dapat dilihat sudah memenuhi/belum untuk diajukan angka kreditnya. Semoga bermanfaat. [sis-online]

Menebar Harapan Melalui PNF

Pendidikan Luar Sekolah atau yang kita kenal dengan Pendidikan nonfornal (PNF) yang diketahui oleh Pamong Belajar, mahasiswa adalah mengajar di SKB, PKBM, Pemberantasan Buta Aksara, Pelatihan, mengajar kursus, pengelola Paud, dan bersifat pada instansi dan melembaga. Namun apakah kompetensi itu sudah terdapat pada PB, mahasiswa tersebut ?, Ataukah hanya sebatas teori semata yang Cuma tertulis di sebuah buku dan menjadi pajangan saja? Dan kita ketahui banyaknya PB, dan mahasiswa dari lulusan sarjana PLS sendiri tak tau arah tujuan kompetensinya sebagai penganyom masyarakat, dan tak jelas arah tujuannya dikarenakan kurangnya pengetahuan akan hal itu. Akankah kita selaku PB, masyarakat atau mahasiswa PLS terus- terusan tidak peduli dengan jurusan kita ini, atau kah kita kuliah cukup hanya untuk mendapat gelar SPd saja? Ironis sekali kalau hal itu terjadi, kompetensi dan daya pikir yang primitif bagi mahasiswa jika hanya mendapat gelar saja. Gelar SPd, sudahkah menjamin mendapat pekerjaan khususnya jurusan kita ini? Hendak kemana sasaran bagi lulusan sarjana PLS? Katanya jadi boss, pengelola PKBM, Tutor, PNS, Jadi pengawas sekolah, guru BP, penyuluh dan lain-lain. Apakah kita punya dana dan relasi yang cukup untuk itu ?.
Bagaimana menurut anda, apakah jurusan PLS ini sudah dikenal oleh masyarakat awam? Tidakkah sering kita temui kendala dan banyak pertanyaan dari orang awam apabila kita ditanya : Kuliah dimana dik? Jurusan apa? Dan semester berapa? Dan kita menjawab kuliah di UNIMED, jurusan PLS dan sekarang sudah semester 5. Dan kemudian Bapak itu menanyakan kembali : PLS ? apa itu? Dan kemana nantinya? Dengan ragu dan seperti kelihatan orang pintar kita menjawab : Nantinya pak kami yang mengajari Pendidikan Non Formal Pak, seperti Paket A, B dan C, dan jika ada penyuluhan dan pelatihan kamilah orangnya. Kita menjawab pertanyaan itu seolah tak ada beban yang melekat dihati. Seolah lepas saja, padahal kenyataan nantinya di lapangan orang yang seperti yang kita ucapkan tadi bukanlah berdasarkan jurusan kita (kita tak seperti guru formal, jurusan biologi mengajar biologi), namun dengan pengalaman dan latihan.
Kita lihat pada kenyataannya banyak yang bekerja di pendidikan non formal adalah lulusan- lulusan yang bukan jurusan dari PLS. Bagaimana ini terjadi itu karena kita sendiri mahasiswa tidak mau peduli akan jurusan dan sasaran kita sendiri. Kita asik beleha- leha dijejali teori tanpa praktik yang berarti tanpa ada motivasi kedepan untuk mendalami apa yang menjadi tujuan kita. Kita terus saja dijadikan objek proyek pendidikan oleh orang- orang yang tak bertanggung jawab. Pernahkah anda berfikir begitu banyaknya alokasi dana pemerintah untuk biaya pendidikan khususnya pendidikan non formal. Dan juga bantuan luar negeri yang berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Namun karena kita tidak tahu dan tak mau tahu maka dana itu dikelola oleh orang- orang yang tak berkompeten dalam hal itu, sehingga dana tersebut raup tanpa hasil dan hanya menjadi sumber kekayaan mereka. Kita dibuat hanya untuk proyek saja, ada tapi tidak ada dalam aplikasinya. Kita dipendam dan hanya dibungkam, dan berusaha untuk berdiri sendiri. Padahal jurusan kita dibentuk oleh pemerintah karena permintaan luar negeri yang tujuannya spesialis untuk mengajarkan orang- orang yang tidak mampu dan tak berkesempatan untuk sekolah. Kita berbeda dengan pendidikan formal, kita lebih bersifat manajemen dan bersifat independent yang tak terikat. Perbedaan pendidikan non formal dengan pendidikan formal sudah kita pelajari pada azas- azas pendidikan luar sekolah dan buku- buku diktat lainnya. Sudah saatnya kita lebih kritis dan lebih spesifik dalam hal ini, jangan hal ini terus berlarut dan hanya menjadi kerancuan dalam mengikuti perkuliahan. Kita harus tau apa makna PLS itu, apa yang menjadi kemampuan dan kompetensi yang diberikan dalam perkuliahan, dimana sasaran yang akan dituju, siapa saja yang dapat menjadi relasi dari pendidikan luar sekolah, bagaimana kedepannya jelas atau tidak, Mengapa kita memilih jurusan ini, Kapankah kita dapat pekerjaan (apakah setahun, dua tahun, ataukah sebelum tamat kuliah kita sudah mendapat pekerjaan), dan Apakah sekarang kita peduli dengan masa depan kita sendiri?
”Cobalah renung dalam hati semoga kita mendapat jawaban dan petunjuk untuk diri kita sendiri”

Pada awalnya Pendidikan Luar Sekolah(PLS) ada dalam bentuk indegenous yaitu tradisi dari masyarakat, agama dan kebiasaan. Kegiatannya berupa pelestarian budaya secara turun temurun. Kaitannya dengan masyarakat adalah prakarsa aktivitas masyarakat untuk pelaksanaan sebuah pembangunan, dan pendidikan Luar Sekolah itu muncul karena masih banyak jumlah anak usia sekolah yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memasuki sekolah formal, banyak juga yang telah mendapatkan pengetahuan tapi masih membutuhkan pendidikan dan tambahan pengetahuan, karena pendidikan ini adalah pendidikan seumur hidup beda dengan pendidikan formal yang hanya sementara.

Konon, pada tahun 1946 PLS resmi ditangani oleh pemerintah dibawah jawatan pendidikan masyarakat, isinya mengenai pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan keterampilan dan pendidikan hidup mandiri. pada masa orde baru PLS mendapat perhatian yang cukup besar. istilah PLS dan pendidikan seumur hidup menjadi pembahasan yang luas, setelah itu dinyatakan bahwa pendidikan tidak terbatas hanya disekolah, masyarakat dan lingkungan akan tetapi berlangsung seumur hidup. setelah itu PLS di indonesia tidak hanya dilakukan oleh departemen PLS saja namun juga departemen lain dan juga lembaga-lembaga serta organisasi kemasyarakatan.

Adapun makna pendidikan luar sekolah adalah ; (1) perbaikan kondisi ekonomi dan kultural, (2) pengintegrasian masyarakat pedesaan kedalam kehidupan bangsa secara keseluruhan supaya masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan tujuan PLS adalah ; (1) memberikan pelayana kepada masyarakat, (2) mendukung dan melengkapi pendidikan sekolah, dan (3) membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,keterampilan dan sikap untuk mengembangkan diri, serta ( 4) sebagai suplemen, subtitute, complement, yang tidak dapat dipenuhi oleh pendidikan formal. Kemudian yang menjadi sararan PLS adalah ; (1) Masyarakat yang tidak punya keterampilan, (2). masyarakat yang tidak memiliki pendidikan, dan (3). masyarakat yang kurang terpenuhi kebutuhan pendidikannya.

Seperti diketahui bahwa satuan PLS itu terdiri dari ; (a). Kursus, yaitu satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan, dalam waktu yang relatif singkat dan dapat dimanfaatkan dalam kehidupan di masyarakat. (b). Pelatihan, yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan dengan sengaja, terorganisir, dan sistematis diluar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu pengetahuan, dan keterampilan tertentu kepada masyarakat yang relatif singkat dengan mengutamakan praktek dari pada teori. (c). Kelompok belajar, adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana dengan belajar dalam sebuah kelompok untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang. (d). Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), adalah tempat belajar yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hoby, dan bakat warga masyarakat. (e). Majelis taklim, majelis taklim adalah lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat yang kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya agama islam. (f). satuan pendidikan yang sejenis, adalah pesantren, sanggar seni dan TPA. Sedangkan program-programnya meliputi ;(a). pendidikan kecakapan hidup, yaitu pendidikan yang memberi kecakapan personal, intelektual, sosial,dan vokasional untuk bekerja (b). pendidikan anak usia dini (PAUD), adalah pendidikan yang ditujukan pada anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan dengan pemberian berbagai ransangan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan berikutnya.(c). pendidikan kepemudaan, adalah program pendidikan yang ditujukan khusus bagi pemuda untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa seperti : organisasi pemuda, pendidikan keolahragaan, dan pelatihan. (f). pendidikan pemberdayaan perempuan, adalah pendidikan yang ditujukan khusus bagi perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan (pengarusutamaan gender). (g). pendidikan keaksaraan, adalah suatu jenis pendidikan yang dilakukan untuk membimbing dan membelajarkan pengetahuan mengenai keaksaraan bagi mereka yang buta aksara. (h). pendidikan keterampilan adalah pendidikan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. (i). pendidikan kesetaraan, adalah program pendidikan luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA yang mencakup program paket A, B, C.

*Jusuf Mualo, Pamong Belajar Pada BPPNFI Regional IV Surabaya

Sumber : Mediksi Edisi 2 2010