Kamis, 13 Oktober 2011

Menegaskan Jatidiri Pamong belajar

Fauzi Eko Pranyono
Pamong Belajar BPKB Jogjakarta


Terdapat ambiguitas jati diri pamong belajar manakala kita simak berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Perhatikan saja Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 ayat 6 pamong belajar dinyatakan berkedudukan sebagai pendidik. Adapun bunyi lengkap ayat tersebut adalah “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.” Sementara itu pada penjelasan pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Dengan demikian posisi pamong belajar secara yuridis diakui sebagai pendidik dan sekaligus tenaga kependidikan.

Posisi ini akan mengantarkan kita pada perdebatan manakala penyusunan standar kompetensi pamong belajar dilakukan. Itu pun kalau kita menyadari adanya ambiguitas status yuridis pamong belajar. Terlepas dari adanya anggapan bahwa penyusunan undang-undang kurang cermat, status yuridis ini mesti segera diselesaikan.
Namun sungguh lebih disayangkan posisi pamong belajar seakan semakin termarjinalkan apabila kita mencermati Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut sebagai turunan Undang-Undang Sisdiknas pada Bab VI yang berisi tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak mengatur pamong belajar. Justru tutor kejar paket dan instruktur malah diatur mulai dari pengertian hingga kualifikasi yang disyaratkan.
Dari berbagai produk hukum ini menunjukkan bahwa kita sebagai insan PTK PNF masih berada pada posisi tawar yang lemah. Atau kalau mau jujur: apakah ini sebuah refleksi bahwa pamong belajar memang tidak populer atau tidak dikenal oleh para penyusun draft UU atau PP? Atau justru kinerja pamong belajar yang memang belum dikenal oleh para pemangku kepentingan sehingga menjadi manusia yang terlewatkan dalam pembahasan peraturan pemerintah?

Semestinya rumusan pamong belajar masuk pada pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bersanding dengan rumusan tutor dan instruktur kursus.
Lucunya lagi, pada pasal 40 diatur rumusan tentang penilik sebagai pengawas pendidikan nonformal, dimana syarat minimal menjadi penilik di antaranya adalah berstatus pamong belajar (pasal 40 ayat 1 dan ayat 2). Lucu karena di bagian standar pendidik tidak diatur rumusan tentang pamong, namun sekonyong-konyong muncul pada pasal 40 ayat 2 yang mengatur kualifikasi pengangkat penilik.
Saya kurang tahu persis berapa banyak pemangku kepentingan yang sadar akan kurang jelasnya status pamong belajar secara yuridis. Jangan-jangan justru sebagian besar pamong belajar tidak menyadari akan tidak jelasnya status hukumnya!!!. Untuk itulah pamong belajar melalui Forum Pamong Belajar Indonesia (FPBI) perlu melakukan upaya pendekatan agar pamong belajar memiliki status hukum yang jelas. Manakala payung hukum tidak jelas bukan tidak mungkin berbagai upaya penentuan standar kompetensi, uji kompetensi, sertifikasi pamong belajar akan menemui kendala.
Berdasarkan pengalaman proses penyusunan dua produk hukum di atas, maka kita harus cermat karena pada saat yang sama disusun draft revisi jabatan pamong belajar dan draft standar kompetensi pamong belajar. Akan sangat lucu lagi jika akhirnya terjadi ketidaksinkronan antara uraian tugas pokok pamong belajar dan rumusan standar kompetensi pamong belajar jika kedua-duanya sudah menjadi peraturan setingkat menteri (Permenpan dan Permendiknas). Lebih lucu lagi karena kedua draft tersebut disusun melibatkan dua tim dalam satu direktorat (Dit PTK PNF).
Oleh karena kedua tim penyusun draft tersebut perlu melakukan komunikasi sehingga terdapat kepaduan antara kedua produk hukum itu nantinya.
Suasana batin dan wacana yang berkembang saat ini bermaksud memposisikan pamong belajar sebagai pendidik. Untuk itulah ke depan perlu dibangun pemikiran bahwa perumusan standar kompetensi pamong belajar menggunakan dasar pijak bahwa pamong belajar termasuk “genus” pendidik. Rumusan lebih lanjut uraian tugas pokok pamong belajar dan standar kompetensinya akan sangat mempengaruhi termasuk “spesies” apakah pamong belajar itu. Status pamong belajar sebagai pendidik diharapkan akan ikut mendekatkan dengan berbagai kebijakan yang akan dikenai guru sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal. Misalnya masalah uji kompetensi, sertifikasi profesi dan peningkatan kesejahteraan yang akan diperoleh pamong belajar diharapkan menjadi satu paket dengan kebijakan yang dikenai kepada guru.
Namun demikian kebijakan satu paket, sebagai dahulu biasa dilakukan dalam pemberian tunjangan kependidikan dalam bentuk Keputusan Presiden, akan sulit dilakukan manakala kita belum dapat menuntaskan berbagai kebijakan mengenai standar kompetensi pamong belajar, uji kompetensi dan sertifikasi profesi pamong belajar. Sementara itu kebijakan yang diberlakukan bagi guru sudah dua tiga langkah di depan kebijakan bagi pamong belajar.
Oleh karena itu penegasan jati diri pamong belajar sebagai pendidik akan mempercepat rumusan kompetensi pamong belajar. Di samping itu perlu diperhatikan posisi pamong belajar pada SKB, BPKB, BPPNFI, dan PPPNFI yang masing-masing memiliki karakter kinerja yang berbeda. Pamong belajar SKB lebih diorentasikan pada uraian tugas pokok melakukan proses pembelajaran walaupun tidak diharapkan untuk melakukan tugas pokok kedua (mengembangkan pembelajaran); sebaliknya pamong belajar pada BPKB, BPPNFI dan PPPNFI lebih diorientasikan pada tugas pokok mengembangkan model pembelajaran disamping dapat melakukan tugas pokok melakukan proses pembelajaran.
Memperhatikan definisi bahwa kompetensi adalah kemampuan yang ditunjukkan seseorang dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu berdasarkan standar yang telah ditetapkan. (Craigh, 1987:227, Deakin, 1994:139). Maka rumusan tugas pokok pamong belajar sebagaimana akan diatur dalam Permenpan yang mengatur Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya hendaknya menjadi acuan dalam mengembangkan uraian kompetensi pamong belajar. Di samping itu perubahan yang berkembang di masyarakat perlu diperhatikan agar pamong belajar tidak semakin terpinggirkan.

*Fauzi Eko Pranyono-Pamong Belajar BPKB Jogjakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar