Selasa, 28 Desember 2010

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS DIRUBAH

Ragam Lampost : Selasa, 28 Desember 2010

PENCEGAHAN KORUPSI

JAKARTA (Lampost): Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bersama Kemenkeu dan Kemendagri sepakat mengawasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2011. Salah satu bentuk pengawasannya adalah mengubah mekanisme penyaluran.

"Kalau dulu dari Kemendiknas kemudian ke sekolah. Sekarang hanya mengawasi karena penyaluran langsung dari bendahara negara dikirim ke kabupaten/kota melalui mekanisme APBD, lalu disalurkan sekolah-sekolah penerima dana BOS," kata Mendiknas M. Nuh di Jakarta, Senin (27-12).

Alasan perubahan mekanisme penyaluran ini, kata Nuh, memberi kewenangan lebih kepada sekolah yang menerima BOS. "Sekolah-sekolah daerah yang menerima selama ini cenderung merasa hanya sebagai perpanjangan tangan tanpa ada kewenangan."

Menyinggung penyaluran, Kemendiknas menerapkan tiga ketetapan yang harus dipatuhi Pemerintah Pusat dan daerah. Tiga ketepatan itu, yakni menyangkut ketepatan dari sisi waktu penyaluran, ketepatan jumlah dana yang disalurkan, dan ketepatan sisi penggunaan dan pemanfaatannya.

Nuh mengatakan saat ini ada 181 ribu SD dan SMP yang menerima dana BOS. Pemerintah pada 2011 menyiapkan anggaran Rp16 triliun.

Untuk SD Rp10,8 triliun dan Rp5,4 triliun untuk SMP. Dengan besaran dananya masing-masing Rp400 ribu per siswa/tahun untuk SD di kota besar, Rp397 ribu per tahun untuk SD di kabupaten. Sedangkan untuk SMP di kota Rp575 ribu per tahun dan Rp570 ribu di kabupaten.

Jumlah tersebut, kata Nuh, mencakup 70% biaya operasional sekolah per siswa. "Sisanya 30% ditutup dari BOS daerah yang juga punya kewajiban dari anggaran mereka menyisihkan 20%."

Tahun depan juga ada perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Pelaksanaannya juga diawasi banyak pihak seperti publik, Kemendiknas, Kemenkeu, Kemendagri, dan KPK.

Nuh menambahkan Kementerian Pendidikan akan mulai menginformasikan mekanisme baru tersebut kepada kepala dinas pendidikan di seluruh daerah. "Maka itu, dana BOS yang telah masuk ke dalam APBD, diharapkan tidak terhambat penyalurannya. Paling lambat sekolah harus menerima tujuh hari setelah dana tiba." (R-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar