Rabu, 29 Desember 2010

Mekanisme Baru BOS Rawan Penyimpangan

Pendidikan Lampost : Rabu, 29 Desember 2010

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang kini dari bendahara Pemerintah Pusat langsung diserahkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah dinilai rawan penyimpangan. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat untuk memantau penyaluran tersebut.

Demikian antara lain kesimpulan Lampung Post dari perbincangan terpisah dengan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Sutopo Ghani Nugroho dan Koordinator Komite Anti-Korupsi (Koak) Lampung Ahmad Yulden Erwin, di Bandar Lampung, Selasa (28-12).

Dalam jumpa pers di Kemendiknas, Jakarta, Senin (27-12), Mendiknas M. Nuh menjelaskan mekanisme penyaluran BOS diubah mulai 2011. Kalau dahulu dari Kemendiknas ke sekolah-sekolah, kini penyalurannya langsung dari bendahara negara dikirim ke kabupaten/kota melalui mekanisme APBD sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah penerima dana BOS.

Menurut Erwin, tidak ada jaminan perubahan format ini akan meminimalisasi terjadinya praktek penyimpangan penggunaan dana BOS. Penyimpangan selama ini terjadi karena mental aparatur, bukan pada sistem.

"Celakanya pemerintah juga sepertinya tidak siap melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS ini. Buktinya, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis saja belum ada, padahal akan digulirkan tahun depan," ujarnya.

Namun, Erwin menambahkan dengan diubahnya dana BOS yang semulai bagian dari dana dekonsentrasi pendidikan menjadi pendapatan daerah atau masuk dalam APBD juga memberikan hal positif.

"Ketika dana BOS menjadi dana dekon, maka dewan perwakilan daerah tidak memiliki hak pengawasan. Namun, dengan dijadikannya dana BOS dalam bagian APBD daerah, DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan," kata dia.

Hal senada juga diutarakan Sutopo Ghani Nugroho. Menurut dia, perubahan sistem itu memiliki dampak positif maupun negatif. "Lima puluh-lima puluh lah. Apakah akan menjadi baik atau buruk," kata Topo.

Sisi positifnya, menurut Topo, fungsi pengawasan dana BOS kini dapat dilakukan karena Dewan kini memiliki akses untuk melakukan pengawasan, begitu pula dengan instrumen pengawasan lainnya kini dapat melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah.

"Negatifnya ya tetap terjadi permainan karena Dinas Pendidikan di daerah kini memiliki kekuasaan, maka dapat saja terjadi permainan antara sekolah dan pihak dinas. Artinya cuma pindah tangan sajalah," kata dia.

Topo menyatakan dengan menjadi bagian dari APBD daerah, pertanggungjawaban penggunaan dana BOS kini harus dilaporkan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD setiap tahunnya. Ini juga salah satu peluang Dewan untuk melakukan pengawasan. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar