Selasa, 28 Desember 2010

Guru Butuh Advokasi Hukum


Semenjak diterapkannya Pendidikan Berbasis HAM, maka pada masa masa mendatang diperkirakan para guru akan banyak berhadapan dengan kasus kasus hukum, karena guru akan banyak mendapatkan komplin dari peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat umum, sehubungan pelanggaran HAM dan atau setidaknya peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat luas menganggap adanya hak hak mereka yang belum terakomodir oleh guru ataupun lembaga sekolah.

Banyak sudah contoh kasus, guru harus berhadapan dengan aparat hukum yang disebabkan oleh ketidak pahaman para guru terhadap hak azasi manusia. kehadiran guru sebagai pesakitan dalam pengadilan, sekalipun bukan karena kasus pidana, tetap saja akan merusak citra guru itu sendiri, sebagai pihak yang memiliki kompetensi personal dan sosial, yang sejatinya selalu menjadi teladan.

Seyogyanya semenjak pencanangan bahwa pendidikan nasional sekarang ini dilaksanakan berdasarkan HAM maka sepatutnya para guru banyak menerima penjelasan apa apa saja yang harus diantisipasi agar tidak mendapat tuduhan sebagai pihak yang melanggar HAM dalam proses pembelajaran umapamanya. Guru juga harus tahu berdasarkan HAM itu apa saja hak peserta didik dan masyarakat yang harus segera diakomodir, agar tidak dikatakan lalai, apa lagi melanggar hak azasi seseorang.

Kepada pihak yang bergerak dalam bidang hkum, seperti lawyer umpamanya, dimohon juga agar berkenan mempelajari peraturan dan perundangan yang berlaku, serta berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, karena guru guru pada umumnya tidak terlalu memahami aspek aspek khusus yang rawan pelanggaran HAM.

Tentu saja banyak aspek nantinya, yang merupakan hak seseorang baik peserta didik maupun masyarakat umum yang kurang tersentuh oleh proses pembelajaran. dengan banyaknya jumlah mereka yang masih buta aksara, putus sekolah, kesulitan dalam mengikuti pelajaran, atau mereka yang berprestasi tetapi sulit untuk masuk ke Perguruan Tinggi akibat berbagai rebulasi yang menyulitkan mereka mereka yang membutuhkan layanan untuk mengikuti pendidikan dalam segala jenjangnya.

Demikian juga dengan kebijakan lembaga sekolah yang mengharuskan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat luas untuk melakukan sesuatu yang dirasakan berat dan atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk melaksanakannya. Lalu pihak sekolah memberikan sansi sangsi yang dirasakan sebagai sesuatu yang melanggar rasa keadilan seseorang.

demikian juga sebaliknya adanya pihak pihak yang kehadirannya cukup mengganggu ketentraman dan kelancaran proses pembelajaran, yang dengan dalih dalih tertentu ingin melihat dan memeriksa kebijakan dan program yang diselenggarakan di sekolah, yang selama ini dalam prakteknya berujung pada pemaksaan kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan sejumlah dana, untuk diserahkan kepada seseorang atau lembaga tertentu.

Kehadiran pihak pihak yang bersedia menkuni problema ini tentu saja akan sangat membantu kelancaran proses pembelajaran, yang pada gulirannya nanti akan mencerdaskan generasi yang akan datang. Sehingga bangsa ini akan mampu berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan negara negara maju lainnya di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar