Minggu, 20 Maret 2011

Ujian Nasional, Kelulusan Peserta Didik

Pendidikan Lampost : Sabtu, 19 Maret


Oleh: Drs. Nusyirwan Zaky
Ketua MKKS SD Provinsi Lampung



PELAKSANAAN ujian nasional SD tinggal menunggu waktu. Oleh sebab itu, semua pihak baik siswa, guru maupun orang tua dan masyarakat diminta peduli dan membantu siswa agar lebih siap menghadapai UN. Berikut kami sampaikan tentang kelulusan peserta didik sesuai peraturan Mendiknas terbaru:

Pasal 20

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.

Pasal 21

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.

(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 22

(1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

(2) NA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M.

(3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana

dimaksud pada Pasal 20.

BAB V

PELAPORAN

Pasal 23

(1) Pemerintah provinsi melaporkan hasil UN kepada Menteri dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri dan Menteri Agama menerima laporan hasil UN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengumuman kelulusan.

BAB VI

BIAYA

Pasal 24

(1) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(2) Pemerintah dapat membantu biaya penyelenggaraan UN.

Pasal 25

Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya

untuk penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.

BAB VII

SANKSI

Pasal 26

(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN

dinyatakan tidak lulus.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam POS yang

ditetapkan BSNP. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar