Jumat, 25 Maret 2011

Bandar Lampung Butuh 618 Guru

Pendidikan Lampost : Sabtu, 26 Maret 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Bandar Lampung hingga kini membutuhkan 618 guru SD yang meliputi 323 guru kelas, 122 guru olahraga, dan 175 guru Bahasa Lampung.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Bandar Lampung Suwandi menjelaskan data kekurangan guru itu didapat dari jumlah dan kebutuhan di setiap SD negeri. Saat ini jumlah kelas di Bandar Lampung 2.688 lokal. Sebanyak 60 guru kelas dan 5 guru Agama Islam memasuki pensiun.

Berdasarkan data guru pegawai negeri sipil (PNS) tingkat SD tahun 2011, kebutuhan guru tersebut tersebar di 13 kecamatang, kecuali Kedaton dan Rajabasa. Sebaliknya, untuk guru Agama Islam kelebihan 25 orang.

Bandar Lampung memang masih kekurangan guru SD untuk memenuhi standar ideal perbandingan guru dan siswa. Namun, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, setiap mengangkat honorer.

"Data tentang guru honorer ini tidak bisa dipastikan karena berubah-ubah. Pasalnya, sekolah dan komite dapat saja mengangkat dan memberhentikan honorer sesuai dengan kebutuhan," kata dia.

Dia mengakui selain kekurangan guru, Bandar Lampung juga mengalami kendala dalam standar kualifikasi. Banyak guru yang belum sesuai dengan kualifikasi kependidikan yang sesuai dengan undang-undang. Namun, setiap tahun dinas selalu mengajukan usulan penambahan dan peningkatan kualifikasi guru.

"Untuk mengatasi kekurangan ini, setiap tahun kami mengusulkan penambahan ke pemda dan Pemerintah Pusat. Namun keputusan besaran jumlah guru yang akan diangkat itu sepenuhnya tergantung keputusan Pemerintah Pusat," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Forum Guru Honorer Murni Bandar Lampung Tupan A.G. menyatakan saat ini terdapat 1.608 honorer yang bekerja di SD, SMP, SMA, dan SMK di Bandar Lampung dan terdapat sekitar 818 honorer yang bekerja di sekolah swasta. Untuk honorer yang telah lama mengabdi atau bergelar sarjana, sebaiknya diprioritaskan.

"Pengangkatan ini menjadi penting untuk mengantisipasi para guru senior yang akan pensiun besar-besaran dalam kurun lima tahun mendatang. Ini dampak pengangkatan guru secara massal oleh pemerintah pada awal hingga akhir 1970-an," kata dia.

Ia berharap pemda dan Pemerintah Pusat untuk segera mengangkat honorer baik swasta maupun negeri untuk segera diangkat menjadi PNS karena tahun ini tenggat terakhir guru bantu menjadi abdi negara.

"Dalam pengangkatan ini juga jangan lihat apakah dia honorer negeri atau swasta. Pengangkatan sebaiknya dilakukan dengan melihat kualifikasi. Undang-Undang Guru dan Dosen tidak membedakan guru negeri dan swasta," kata dia. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar