Minggu, 20 Maret 2011

Disepakati Memotong Dana Daerah

Pendidikan Lampost : Kamis, 17 Maret 2011


DEPOK (Lampost): Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan menyepakati memotong anggaran daerah di luar anggaran pendidikan bagi kabupaten dan kota yang belum mengucurkan BOS. Batas akhir pengiriman BOS pada 15 Maret 2011.

"Kami dan Kementerian Keuangan sepakat memotong anggaran, tapi yang pasti bukan anggaran pendidikan," kata Menteri Pendidikan Naional Mohammad Nuh usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16-3).

Menurut dia, hingga kemarin baru sekitar 182 kabupaten dan kota mengucurkan dana tersebut. Berarti masih ada 315 daerah yang belum mentransfer dana yang amat dibutuhkan seluruh siswa di Indonesia. Ia menjelaskan dana yang akan dipotong nantinya bukan berasal dari BOS dan DAK. "Masih banyak anggaran yang tak terkena undang-undang dasar, yang pastinya nonpendidikan," kata Nuh.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menegaskan dana pusat ke daerah cukup banyak dan ada dana-dana yang tak berada di bawah undang-undang. Hanya, pemotongan ini akan dilakukan pada 2012 karena anggaran tahun ini sudah dikucurkan. "Kami akan cek kembali mana saja dana yang akan dipotong," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mewanti-wanti agar pada April mendatang daerah segera mengucurkan dana BOS periode kedua. "Jadi tidak perlu ditahan-tahan untuk yang kedua karena anggarannya sudah dikucurkan semua ke daerah," ujarnya.

Mengenai keluhan terbesar daerah yang mengalami kesulitan mengucurkan dana, Nuh menegaskan hal itu tidak masuk akal. Persoalannya ada daerah seperti Banyumas dan juga Gorontalo yang mampu mentransfer dana itu di pada Januari. Jadi, permasalahan utamanya komitmen dan kesadaran daerah yang amat kurang.

Selain Mohammad Nuh, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga menyatakan dengan tegas agar seluruh daerah mengucurkan dana BOS. Baginya surat berkali-kali yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri, harusnya menjadi dasar hukum untuk memudahkan pengucuran dana BOS. "Jangan biarkan keterlambatan ini terus terjadi," katanya di depan peserta Rembuk Nasional.

Lagi pula menurut Agung, anggaran dana tersebut sudah jelas sehingga seharusnya sudah langsung ditransfer. Kecepatan dan ketepatan itu lebih penting.

Persoalan komitmen juga dinyatakan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib. Ia mampu mentransfer seluruh BOS tiga minggu setelah dana dikucurkan. "Ini hanya persoalan komitmen, lagi pula aturannya harus diturunkan satu minggu setelah dikucurkan," katanya.

Ia menceritakan awalnya ia mengirim surat ke DPRD bahwa wilayahnya menerima dana BOS Rp7,5 miliar. Setelah itu ada aturan untuk menyegerakannya sehingga DPRD segera menyutujui pengiriman dana tersebut. "Mungkin masalah yang kami hadapi ialah lebih kepada sekolah swasta yang harus membuat surat hibah," ujarnya.

Selain soal BOS, Mendiknas juga menyatakan pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, dan kepala dinas harus bertanggung jawab jika ada siswa yang tak bisa mengikuti UN. Apalagi alasan utama sang siswa tak bisa ikut ujian karena tak punya biaya.

"Jangan sampai persoalan akademis dibatalkan gara-gara persoalan nonakademis," katanya.

Bagi Nuh, tanggung jawab persoalan ini harus dibagi-bagi antara pusat dan deerah. Apalagi Pemerintah Pusat telah memberikan subsidi biaya operasional pendidikan dan biaya ujian nasional bagi seluruh siswa negeri dan swasta. "Ini kan juga bagian dari otonomi daerah, jadi kami minta kabupaten/kota lebih memperhatikan," ujarnya.

Untuk sekolah swasta sebenarnya Kemendiknas memberikan subsidi melalui bantuan operasional manajemen (BOM), sedangkan untuk biaya UN pun ditanggung pemerintah. "Jadi seharusnya pihak sekolah tidak meminta biaya tambahan."

Ia pun mempersilakan masyarakat membantu jika di sekitarnya ada siswa tidak mampu yang terancam tak bisa mengikuti ujian nasional. "Jika masyarakat ingin membantu, itu lebih baik," katanya. (S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar