Rabu, 02 Maret 2011

PTS Nilai Pemerintah Diskriminatif

Pendidikan Lamposr : Selasa, 1 Maret 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan pendidikan tinggi antara negeri dan swasta dinilai masih diskriminatif. Contohnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 dan 66 Tahun 2010.

Hal itu diutarakan Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Agus Pahrudin, di Bandar Lampung, Senin (28-2), usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, beberapa waktu lalu.

Dalam rakor tersebut membahas tiga hal, yaitu regulasi tentang Peraturan Pemerintah No. 17 dan 66 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Perguruan Tinggi, PT Muhammadiyah menuju good university governance, membangun networking perguruan tinggi Muhammadiyah dalam penguatan sumber daya manusia melalui resource sharing sesama perguruan tinggi Muhammadiyah.

Dalam rakor yang diikuti oleh 170 rektor perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia itu menyimpulkan masih adanya diskriminasi pemerintah dalam kebijakan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kami menyambut baik dengan dihapuskannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang menurut kami menciptakan terjadinya komersialisasi di bidang pendidikan. Adanya Badan Hukum Pendidikan ataupun Badan Hukum Pendidikan Minik Negara membuat pendidikan menjadi mahal," kata Agus.

Namun sayangnya, menurut Agus, adanya Peraturan Pemerintah No. 17 dan 66 Tahun 2010 tentang tata kelola perguruan tinggi sebagai peraturan pengganti dari dihapuskannya Undang-Undang BHP masih mengandung unsur diskriminasi pengelolaan perguruan tinggi.

"Peraturan tersebut lebih banyak berbicara tentang pengelolaan perguruan tinggi negeri dan sedikit sekali berbicara mengenai swasta. Padahal kewajiban menyelenggarakan pendidikan itu ada pada pemerintah dan masyarakat bersifat membantu. Tapi ini sudah dibantu, tapi justru didiskriminasi," ujarnya.

Agus mengatakan pendiskriminasian ini melipui banyak hal, baik dari pemberian bantuan, hibah, beasiswa, peningkatan sarana prasarana, dan hal-hal lainnya. Seharusnya perlakuan pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri dan swasta adalah sama dan seimbang.

Selain membahas persoalan diskriminasi peraturan, rapat koordinasi juga menyimpulkan bahwa pengelolaan perguruan tinggi Muhammadiyah ke depan tidak hanya berlandaskan manajemen yang baik, tetapi harus diikuti oleh amal dan akhlak pelayanan yang baik pula.

"Adanya penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh perserikatan Muhammadiyah adalah melakukan amalan, amar makruf nahi mungkar, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam pelaksanaannya landasan akhlak yang muia harus dikedepankan. Itulah arti dari good governance pada perguruan tinggi menurut Muhammadiyah," kata dia.

Kemudian mengenai kerja sama inovatif memanfaatkan resouce, menurut dia, merupakan respons balik secara internal dari kalangan pemerintah terhadap situasi yang diskriminatif tadi. Selain merekomendasikan pemerintah untuk bersikap seimbang, kalangan Muhammadiyah bersepakat untuk melakukan penguatan secara internal. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar