Jumat, 07 Januari 2011

Simpang Siur Sertifikasi Guru Tahun 2011 (1)

Pendidikan Lampost : Sabtu, 8 Januari 2011


BUJANG RAHMAN
Dekan FKIP Unila; selaku Wakil Ketua Rayon 7

TAHUN 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio. Meskipun kebijakan itu dimulai tahun 2006, baru dapat dilaksanakan pada 2007.

Pemerintah selalu memperbaiki sertifikasi guru melalui penyempurnaan prosedur dan mekanisme. Demikian pula tahun 2011 ini, penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami penyempurnaan.

Melalui informasi singkat ini diharapkan dapat menghindari kesimpangsiuran bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2011, meskipun diakui informasi ini sangat terbatas sesuai dengan ruang yang tersedia. Informasi secara lengkap dapat diakses melalui internet dalam buku satu panduan sertifikasi guru.

Proses sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama, persiapan dimulai dari bulan Desember 2010 sampai dengan 28 Februari 2011, dengan kegiatan pembentukan panita, sosialisasi serta update data guru melalui NUPTK online. Tahap kedua, adalah penetapan calon peserta oleh dinas setelah verifikasi data pada format AO (format identitas guru/pengawas) yang berlangsung dari awal Maret sampai 15 April 2011.

Ketiga, finalisasi peserta, yaitu peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru (pola portofolio, PLPG, dan PSPL) yang ditandai pemberian nomor peserta dan penerbitan SK, cetak format B1 dan A1 oleh Dinas Pendidikan. Keempat, pelaksanaan sertifikasi guru oleh LPTK yang dimulai Mei 2011.

Sementara itu, persyaratan umum untuk mengikuti sertifikasi;

Pertama, guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.

- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

- Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Kedua, guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari bupati/wali kota atau Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Ketiga, pada 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

Keempat, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). (Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar