Selasa, 11 Januari 2011

Formula Kelulusan Berubah Tak Berarti Lulus Mudah

Pendidikan Lampost : Selasa, 11 Januari 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Formula kelulusan siswa tahun ini berubah. Meskipun hasil ujian nasional bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan, bukan berarti perkara lulus menjadi masalah yang mudah.

Hal itu dikemukakan beberapa kepala SMA di Bandar Lampung usai menghadiri sosialisasi formula baru kelulusan siswa serta penyelenggaraan ujian nasional, yang digelar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Bandar Lampung, di SMAN 2 Bandar Lampung, Senin (10-1).

"Siapa bilang dengan formula baru ini proses kelulusan jauh lebih mudah? Ya tidaklah. Formula ini hanya menguntungkan sekolah yang menetapkan kriteria ketuntasan minimal yang tinggi," kata Badruzaman, kepala SMAN 1 Bandar Lampung.

Hal senada juga dikatakan Pituas, kepala SMA YP Unila. Dengan formula baru, siswa tidak bisa mengupayakan nilai tertinggi dalam ujian nasional lantaran bobotnya yang hanya dihitung 60 persen.

“Andaikan ada siswa yang mencapai nilai sepuluh pada UN lalu, maka nilainya benar-benar dihitung sepuluh. Namun dengan formula baru ini angka sepuluh dalam UN kini sama saja dengan nilai enam untuk nilai kelulusan," kata Pituas.

Ketua MKKS SMA Bandar Lampung Sobirin menjelaskan dengan keluarnya Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2011, formula kelulusan siswa memang ada perubahan. Nilai kelulusan kini terdiri dari 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai akhir sekolah.

"Nilai akhir sekolah 40 persen diambil dari nilai rapor semester III, IV, dan V. Sementara 60 persen diambil dari ujian akhir sekolah dengan bobot 60 persen. Penggabungan keduanya menghasilkan nilai akhir dari sekolah," kata dia.

Menurut Sobirin, formula ini dinilai sudah cukup bijak dan relevan untuk diterapkan, ketimbang formula lama yang hanya berpaku pada hasil ujian nasional. Adanya penyertaan nilai rapor berarti kelulusan siswa tidak hanya didasarkan pada pencapaian siswa dalam UN dan ujian akhir sekolah, tetapi juga dari hasil proses belajar di semester sebelumnya.

Namun, Sobirin mengakui dengan penyertaan nilai rapor ini menguntungkan sekolah yang sedari awal telah menerapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang tinggi. "Mereka yang menetapkan KKM tinggi juga memiliki standar nilai rapor yang tinggi pula," kata dia.

Ia menambahkan ujian akhir sekolah tahun ini juga berbeda. Pada tahun lalu, UAS diisi oleh mata pelajaran yang tidak di-UN-kan dan digelar setelah UN. Namun, tahun ini semua mata pelajaran termasuk yang di-UN-kan juga di-UAS-kan, pelaksanaannya juga dilakukan sebelum UN diselenggarakan.

Sobirin menjelaskan sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemendiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.

Berdasarkan Permendiknas No. 45 dan 46 Tahun 2011, diketahui ujian nasional tahun pelajaran 2010—2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan pada 18—21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiah (SMP/MTs) akan dilaksanakan pada 25—28 April 2011.

Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang kriteria kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang pelaksanaan UN SMP dan SMA tahun pelajaran 2010—2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar