Jumat, 28 Januari 2011

SERTIFIKASI GURU TH 2011 :

Pendidikan Lampost : Sabtu, 29 Januari 2011

Apa yang Harus Dipersiapkan Guru dan Dinas Pendidikan (Habis)



Persiapan di Tingkat Kabupaten/Kota

Didorong oleh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011, saya ingin memberikan saran kepada dinas kabupatan/kota bahwa ada dua hal penting yang mendesak untuk dilakukan saat ini, yaitu:

Pertama, melakukan sosialisasi secara terbuka kepada sekolah khususnya guru. Beberapa hal yang harus disosialisasikan oleh dinas kepada sekolah, khususnya guru, antara lain meliputi perincian kuota masing-masing kabupaten/kota berdasarkan jenjang satuan pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK.

Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan terutama berkaitan dengan penilaian portofolio dan PLPG. Perbedaan mendasar mekanisme sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dengan tahun sebelumnya adalah pada 2011 entry point sertifikasi bukan lagi pada portofolio, melainkan pda kuota portofolio dan PLPG sudah ditetapkan sebelumnya.

Untuk tingkat Provinsi Lampung, kuota keseluruhan adalah sebanyak 9.451 orang, terdiri dari 93 orang untuk jalur portofolio dan 9.358 orang untuk jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) dan PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung). Termasuk yang harus disosialisasikan, prosedur untuk memilih jalur portofolio dan PSPL serta PLPG.

Khusus bagi guru yang ingin memilih jalur portofolio harus melalui tes terlebih dahulu. Sedangkan yang memilih jalur PLPG, tidak perlu repot-repot mempersiapkan portofolio, tapi cukup dokumen yang diperlukan saja seperti fotokopi ijazah S-1 yang dilegalisasi, surat keputusan sebagai guru tetap, surat pengangkatan pertama sebagai guru dan sebagainya.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya untuk disosialisasikan, sistem NUPTK online terutama yang berkaitan dengan prosedur perbaikan dan verifikasi data oleh guru yang akan menjadi dasar pengurutan (pemeringkatan) peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. (Lihat uraian persiapan di tingkat guru)

Kedua, menyediakan provider, yaitu unit operator untuk melayani perbaikan dan verifikasi data oleh guru. Perlu diketahui bahwa dengan sistem NUPTK online sesungguhnya tidak dikenal lagi pendaftaran peserta sertifikasi guru, yang ada adalah perbaikan dan verifikasi data oleh guru, karena jika data guru sudah lengkap ia pasti telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Hanya saja tinggal melihat apakah ia termasuk ke dalam kuota tahun 2011 atau tahun-tahun yang akan datang, berdasarkan urutan sesuai kuota yang tersedia.

Akan lebih baik, Dinas Pendidikan kabupaten/kota memilah data guru yang belum lengkap dan menginformasikannya kepada yang bersangkutan. Sekurangnya, dinas kabupaten/kota membuka akses bagi guru untuk mengetahui apakah data yang sudah terekam sudah benar atau belum. Jika belum benar, guru harus segera memperbaiki data tersebut karena akan menjadi dasar pengurutan peserta tahun 2011.

Saya sangat meyakini, jika persiapan baik di tingkat Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun di tingkat guru dilaksanakan secara baik, sertifikasi guru tahun 2011 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Khusus tentang pemeringkatan peserta tahun 2011, menurut hemat saya kata kuncinya adalah transparansi data. Sebenarnya saya tidak rela dinas pendidikan kabupaten/kota yang sudah bekerja keras mempersiapkan peserta sertifikasi guru, sering dituding pilih kasih dalam menetapkan urutan peserta.

Jawaban konkret terhadap tudingan itu adalah transparansi data peserta sertifikasi guru secara keseluruhan sehingga guru mengetahui secara jelas ia termasuk urutan ke berapa. Semoga.

(Baca tulisan berikutnya tentang tes online portofolio dan kurikulum PLPG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar