Rabu, 26 Januari 2011

Kejari Gunung Sugih Bidik Disdik Lamteng

Ruwa Jurai Lampost : Senin, 24 Januari 2011

DUGAAN PENYIMPANGAN BOS

GUNUNGSUGIH (Lampost): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih membidik Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tengah terkait dengan dugaan penyalahgunaan BOS sekolah standar nasional dan sekolah berbasis internasional (SBI) tahun 2009.

Satu berkas penelitian hukum untuk membidik dinas itu merupakan hasil pengumpulan keterangan dan data terkait pelaksanaan bantuan SSN dan SBI tahun 2009 sebesar Rp665 juta.

Bantuan tersebut disalurkan kepada 12 sekolah, yang terdiri dari 10 SD dan 2 SMP. Untuk SD SSN bantuan sebesar Rp35 juta dan SD SBI sebesar Rp50 juta. Sedangkan SSN SMP Rp50 juta dan program SBI untuk SMP sebesar Rp265 juta.

Menurut Kasintel Kejari Gunungsugih Syamsi Talib beberapa waktu lalu, kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, sudah memanggil 12 kepala sekolah yang menerima dana tersebut.

Namun, dari 12 panggilan, hanya enam kepala sekolah yang hadir. Pihak kejaksaan juga telah memanggil Umi Khalsum, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, tapi tidak hadir dengan alasan sakit.

"Kami sudah cukup bahan dan tim telah membuat telaah hukum terkait permasalahan tersebut. Tidak lama lagi kami akan gelar perkara dan itu tergantung Kajari," kata Syamsi.

Syamsi menambahkangelar perkara juga akan melibatkan Kasipidsus. Namun, waktunya masih dibicarakan. "Seharusnya beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara. Tapi, masih menunggu keputusan Kajari terkait waktu dan tempat gelar perkara. Jika nanti ditemukan cukup unsur, perkara masuk status penyidikan," kata dia.

Namun, Syamsi tidak berkenan menjawab terkait ada atau tidaknya unsur tindak pindana dalam permasalahan tersebut. "Itu nanti. Saya tidak bisa jawab itu," kata dia. (CK-1/D-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar