Kamis, 27 Januari 2011

BOS Untuk Membebaskan Siswa Miskin dari Pungutan

Pendidikan Lampost : Kamis, 27 Januari 2011

BOS Bebaskan Siswa dari Pungutan

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan apa pun.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada penyerahan dana BOS triwulan pertama, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (26-1).

Menurut Sukarma Wijaya, secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.

Sedangkan secara khusus, BOS bertujuan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).

"Secara khusus program BOS juga bertujuan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.

Sukarma Wijaya berharap dengan adanya pemberian dana BOS, baik kepada sekolah negeri dan swasta dapat meringankan beban dan biaya operasional bagi siswa di sekolah.

Hari itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan dana BOS triwulan pertama tahun anggaran 2011. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada dua perwakilan sekolah swasta.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, dua perwakilan sekolah, yakni SD Persit dan SMP Utama 3.

"Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," kata dia, Rabu (26-1).

Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SD negeri, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta.

Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu untuk sekolah dasar dan Rp575 ribu untuk siswa menengah pertama dalam satu tahun.

Bustomi menerangkan dana BOS akan diberikan kepada sekolah sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk sekolah negeri, segala fasilitas yang dibiayai dana BOS menjadi aset daerah, sedangkan untuk sekolah swasta akan menjadi hak sekolah.

"Untuk sekolah negeri dana BOS merupakan dana bantuan. Sedangkan untuk sekolah swasta, dana BOS sifatnya hibah. Langsung diberikan dari pemerintah," kata dia.

Bustomi menjelaskan sistem pencairan antara sekolah negeri dan swasta berbeda. Untuk sekolah negeri dana dari keuangan negara masuk ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan membuat surat permohonan pembayaran (SPP) ke kas daerah.

Kemudian kas daerah membuat surat perintah membayar (SPM) ke bendahara umum daerah. Lalu bendahara daerah menerbitkan surat persetujuan pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk sekolah swasta, segala administrasi, seperti SPP, SPM, dan SPD tidak dilakukan oleh Disdik, tetapi langsung oleh bendahara umum daerah. Dengan demikian, dengan diterbitkannya SP2D, dana BOS langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar