Rabu, 12 Januari 2011

MENAG : Usut Pungli Dana sertifikasi

Utama Lampost : Rabu 12 Januari 2011

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Menteri Agama Suryadharma Ali mendesak aparat hukum mengusut kasus pemotongan dana sertifikasi guru di Kantor Kementerian Agama Bandar Lampung.

Suryadharma menjelaskan selain pajak penghasilan (PPh) tidak ada peraturan apa pun yang membenarkan pemotongan pendapatan seseorang, apalagi terhadap guru. Jika terbukti ada pemotongan di luar PPh, ia memastikan hal itu merupakan bentuk penyimpangan. "Jika ditemukan pemotongan di luar PPh, apakah itu dana sertifikasi atau bantuan, jelas itu penyimpangan," kata Suryadharma.

Suryadharma Ali menyampaikan hal itu usai menghadiri acara tablig akbar dan melantik pengurus Majelis Taklim Rachmat Hidayat di Masjid Agung Al Furqon, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (11-1).

Lebih lanjut Suryadharma mengingatkan Kantor Kementerian Agama di daerah agar tidak memotong pendapatan pegawai dalam bentuk apa pun, apakah 10%, 20%, atau lebih. "Tidak ada aturan tentang pemotongan pendapatan guru," ujarnya.

Terkait dengan pegawai Kantor Kementerian Agama Bandar Lampung yang diduga memotong dana insentif tersebut, Suryadharma meminta pihak terkait menindak tegas jika terbukti bersalah. "Harus ditindak tegas jika terbukti menyimpang," kata dia.

Pekan lalu terungkap, dana sertifikasi 19 guru agama Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha diduga disunat pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. Uang tersebut diserahkan kepada penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kemenag Bandar Lampung, Idrus Efendi. Nilai pungutan liar (pungli)-nya bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp10 juta.

Dihubungi terpisah, Aspidsus Kejati Lampung Teguh mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta menetapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, ada dua hal yang mesti ditelusuri. Pertama, apakah anggarannya ada atau tidak. "Kedua, persyaratan untuk merealisasikan anggaran tersebut," katanya.

Guru Diteror

Empat hari setelah kasus ini terbongkar, seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ia bersama 15 rekannya kemarin dipanggil ke Kantor Kemenag Bandar Lampung. Mereka diminta membuat kesepakatan yang intinya menegaskan tidak ada pemotongan dana sertifikasi dengan alasan sudah dikembalikan.

Tetapi, menurut guru tersebut, pemotongan yang sudah dikembalikan hanya kepada enam guru, itu pun nilainya lebih kecil dari jumlah nominal yang dipotong.

Sedangkan kepada guru yang menyetor Rp1,8 juta hingga Rp10 juta belum dikembalikan, bahkan tidak dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk pemotongan tahun 2009. "Kami terpaksa menandatangani kesepakatan itu, tahu sendiri kan kami ini PNS," ujar guru yang mengaku bersedia jati dirinya dibuka jika kasus itu diproses hukum.

Sejak kasus pemotongan dana sertifikasi itu mencuat, guru tersebut sering mendapat pesan singkat (SMS) tidak dikenal yang meneror dirinya. "Saya tidak tahu SMS itu dari siapa, tapi isinya meneror," ujar guru itu.

Kabag TU Kemenag Bandar Lampung Tarmizi Alwi mendampingi Kepala Kemenag Seraden Nihan membenarkan kemarin pihaknya mempertemukan para guru dengan Idrus Efendi. "Dari 17 guru yang diundang, hanya 12 orang yang hadir. Satu sudah dimutasi dan empat lainnya berhalangan hadir," kata Tarmizi.

Ia mengatakan dari pengakuan para guru, semua uang ditransfer melalui rekening dan hanya dipotong pajak penghasilan sebesar 15%. "Jadi tidak ada pemotongan. Namun, para guru mengakui adanya ucapan terima kasih," kata dia.

Saat ditanya berapa besarnya ucapan terima kasih yang diberikan, menurut Tarmizi, para guru tidak bersedia membeberkan berapa jumlahnya. "Menurut para guru, karena sekadar ucapan terima kasih jumlahnya tidak besar dan tidak perlu diketahui," kata dia.

Menurut Tarmizi, untuk mengantisipasi agar kejadian semacam ini tidak terulang, pihaknya akan mengadakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap guru, sekolah, dan aparat Kemenag. "Jika masyarakat menemukan ada aparat yang meminta uang, silakan lapor kepada kami dan kami akan menindak tegas," kata dia. (MG18/MG10/UNI/RIS/DIN/U-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar