Rabu, 26 Januari 2011

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM POLITIK PEMENJARAAN

Thursday, 13 January 2011 11:54

Berbagai kasus yang mendera Lembaga Pemasyarakatan (LP) terkait istana di dalam penjara, pungutan liar terhadap narapidana, sekaligus kasus joki narapidana oleh kejaksaan, menunjukkan adanya karakter petugas yang telah roboh. Kenyataan ini pada akhirnya menjadi pintu tabir tentang buruknya keadaan di hampir semua LP dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Tekanan lingkungan setidaknya menjadi hal yang sangat mempengaruhi munculnya simbiosis mutualisme kejahatan karena tidak adanya penguatan karakter, baik pada petugas maupun narapidana itu sendiri.

Tentu akan menjadi pertanyaan, tanggung jawab siapa dalam proses penguatan karakter di Lembaga Pemasyarakatan tersebut? Tentu kalangan akademisi memiliki tanggung jawab dalam proses penguatan karakter bangsa. Hal ini terkait dengan tri dharma berupa pengabdian masyarakat.

Jencks dan Mayer dalam The Social Consequences of Growing Up in A Poor Neighborhood (1990) menjelaskan bahwa terdapat korelasi sangat erat antara tindak kriminalitas dengan lingkungan fisik yang buruk atau kumuh karena menyangkut penurunan tingkat kesehatan mental bahwa tidak ada kebermaknaan hidup yang dirasakan. Sedangkan dalam konteks keberagamaan, setiap manusia terlahirkan dalam keadaan yang suci. Keterbatasan berinteraksi dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik yang kiranya memiliki peran menjadikan adanya perubahan potensi seseorang menjadi buruk.

Untuk itu, semangat dasar manusia di dunia pada intinya adalah untuk mensucikan diri secara fisik dan lingkungan, yaitu suci secara rohani dari berbagai kesalahan yang dalam kesalehan sosial menyangkut kesetaraan manusia. Hal demikian menjadi salah satu ciri terpenting peradaban agama dalam memberikan perhatiannya terhadap penghargaan hak-hak asasi manusia, melalui peningkatan kualitas diri manusia, berupa tradisi keagamaan kultural.

Kesadaran atas kondisi demikian menjadikan aparatur pemenjaraan nasional segera bertindak membaca momentum. LP dan Rutan yang dikenal sebagai lingkungan para narapidana dalam konteks ini akhirnya mengembangkan budaya khas keagamaan meskipun tidak sedikit apa yang dilakukan para narapidana hanya sebatas kamuflase keberagamaan, yang tidak membekas pada kepribadiannya. Hal tersebut menjadi lumrah karena narapidana yang tereksploitasi dalam jejaring kriminalitas biasanya telah memiliki gangguan kejiwaan akibat perkembangan mental yang tidak sehat dari lingkungan sosial yang mempengaruhi.

Akan tetapi, berdasarkan filsafat Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang berketuhanan, sangat dimungkinkan mobilisasi ritual keberagamaan di dalam LP dan Rutan adalah representasi pembumian aspek kemanusian yang adil dan beradab sebagaimana dalam UU Nomor 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Suatu akrobat politik pemenjaraan dari sistem hukuman berubah menjadi sistem pemasyarakatan bernuansa pembinaan.

Sistem pemasyarakatan memiliki aliran berfikir manusiawi yang menganggap bahwa sistem penjara terlalu menekankan aspek balas dendam dan penjeraan yang justru menyuburkan siklus naluri balas dendam dari narapidana. Karena itu, sistem pencideraan kesuciaan manusia ini dianggap tidak sesuai dengan filsafat negara Pancasila, sehingga perlu diganti dengan sistem pemasyarakatan yang diupayakan lebih menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap narapidana sehingga mampu berinteraksi kembali di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, kini berkembang sistem pembinaan narapidana dengan orientasi yang berbasis di masyarakat (Community-based corrections) sekaligus menjadi pilihan yang efektif dalam sistem pemasyarakatan dan tentunya dapat didukung dengan terjalinnya skema kerjasama sekaligus lahirnya legal formal mengenai lembaga pendidikan atau pesantren di dalam penjara. Hal ini karena blueprint kelahiran pesantren di Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan bangsa serta menyebarkan perdamaian sosial dan lingkungan.

Sintesis antara pesantren dengan politik pemenjaraan demikian memiliki persamaan langkah atas lebih dulunya para narapidana dan tahanan bisa kuliah sebagaimana LP klas 1 Cipinang Jakarta yang telah membuka Fakultas Hukum bekerjasama dengan Universitas Bung Karno. Bahkan setidaknya hampir semua LP telah memiliki sekolah pembinaan, kendati tidak ada keberlanjutan yang jelas. Sekolah ini terselenggara hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan luar Sekolah Depdiknas, yang disebut dengan program kegiatan belajar mengajar (PKBM) bagi narapidana.

Dalam sistem hukum Islam misalnya, pidana penjara termasuk dalam kelompok pidana ta’zir yang merupakan kewenangan hakim untuk menentukan hukum pidananya. Hal ini guna menyesuaikan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum Islam yang intinya untuk memelihara agama (hifz al-din) selaras dengan sila Ketuhanan yang maha esa, memelihara akal (hifz al-aql), memelihara jiwa (hifz al-ruh), memelihara harta (hifz al-mal), dan memelihara keturunan. Adapun semuanya agar pelaku tindak pidana menyadari kesalahan dan memperbaiki diri agar kembali menjadi manusia bermasyarakat kembali. Disinilah terjadi kesesuaian antara model pembinaan politik pemenjaraan nasional dengan konsep taubat.

Taubat merupakan satu-satunya cara bagi manusia untuk membersihkan diri dari berbagai bentuk kesalahan dan dosa. Taubat dalam pandangan Islam berarti ruju’ atau kembali pada perbuatan-perbuatan yang baik atau lebih baik. Dengan demikian, taubat berarti kembali kepada fitrah kemanusiaan dengan melaksanakan atau mematuhi perintah Allah serta meninggalkan seluruh perbuatan yang dapat menodai kesuciaan keberagamaan, yang dalam sistem pemasyarakatan berarti mampu berinteraksi kembali dengan masyarakat setelah melaksanakan tuntutan keadilan.

Ironisnya, dalam interaksi sosial yang terbangun di masyarakat cenderung memberikan stigma negatif terhadap para mantan narapidana. Ketiadaan dukungan sosial pada akhirnya menciptakan stress-full yang membuat terasingnya mantan narapidana untuk merubah diri, yang justru akan berimplikasi negatif dalam melakukan tindakan kriminal agresif. Tindakan agresif ini dapat dipengaruhi dua faktor dominan, yaitu karena naluri alamiah mencari kebermaknaan diri atas orang lain dan faktor situasional yang mendukung adanya penguatan (reinforcement) atas tindakan agresif tersebut.

Untuk itulah terapi psikologis melalui penguatan nilai-nilai moral etik keagamaan mesti diperankan oleh Pesantren terutama dikampanyekan oleh Direktorat Pendidikan Islam Pondok Pesantren Departemen Agama dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Depkumham setelah dalam penguatan karakter masyarakat hukum telah mampu ditunjukkan dengan adanya kerjasama kuliah di dalam penjara.

Kenyataan tersebut tentu berkorelasi dengan UU Pemasyarakatan pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan rohani maupun jasmani, serta mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Mengacu pada landasan legal formal tersebut, prospek memasukkan pesantren sebagai salah satu bagian dari model pembinaan narapidana menemukan momentum. Meskipun belum jelas arah pengelolaannya, pesantren di dalam penjara sudah mulai menjadi tren sebagaimana di LP Dewasa Klas I Tangerang berdiri pesantren At-Tawwabin, LP Paledang Bogor dengan Pesantren Al Hidayah, Pesantren Taubatul Mudznibin di Lapas Klas II A Kabupaten Garut, dan Pesantren Daarut Taubah di Rutan Klas I Bandung.

Prospek yang sangat besar demikian mesti didukung adanya legalitas hukum dan kebersamaan antar instansi dan masyarakat sebagai upaya melahirkan narapidana religius sekaligus berkarakter agar terjadi ketenangan batin bagi narapidana. Karena selama ini masyarakat sudah memiliki sintesis berfikir bahwa di penjara para narapidana justru akan belajar dunia kriminal secara intensif sesama narapidana yang lain. Untuk itu, harus dihilangkan suasana ketertekanan dengan diimbangi adanya proses pembinaan yang terintegralistik. Dan kalangan akademisi jelas berkewajiban untuk memainkan akrobat politik pemenjaraan tersebut melalui pendampingan pendidikan dan penguatan karakter atas nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.

Muh. Khamdan
Peneliti Paradigma Institute dan Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar