Rabu, 23 Februari 2011

PPG Bukan untuk Lecehkan Lulusan FKIP

Bandar Lampung Lampost : Senin 21 Februari 2011

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung (Unila) Profesor Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP, di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).

"Adanya program PPG ini justru dimaksudkan mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.

Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali proses pendidikan selama satu tahun.

"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut koas atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.

Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.

"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang akan menjadi prioritas," kata dia.

PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru uang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar