Jumat, 04 Februari 2011

KOMPETENS MAHASISWA AQIDAH FILSAFAT

Kampus IAIN Rd. Intan Lampung

PENGANTAR

Merespon permasalahan menurunnya animo mahasiswa terhadap Fakultas Ushuluddin, berikut ini adalah kopy dari situasi Fakultas Ushuluddin lainnya di Indonesia. Nampaknya pada prinsipnya Fakultas Ushuluddin sedang menghadapi masalah yang sama. Kami berharap naskah ini dapat menambah wawasan kita tentang Fakultas Usuluddin pada umumnya dan permasalahan yang dihadapi pada khususnya.


SEJARAH, VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN

Sejarah Singkat

Fakultas Ushuluddin didirikan berawal dari berdirinya Sekolah Tinggi Islam pada tahun 1940 di Padang dan Jakarta (1946), di mana dengan pertimbangan perkembangan politik (berpindahnya pusat pemerintahan RI dari Jakarta ke Yogjakarta), Sekolah Tinggi Islam tersebut berpindah ke Yogjakarta dan berubah bentuk menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 22 Maret 1948.

Melalui Peraturan pemerintah No. 34/1950, Fakultas Agama UII menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang bertujuan memberikan pengajaran tinggi dan menjadi pusat kegiatan serta memperdalam ilmu pengetahuan agama Islam. Seiring dengan hal itu Fakultas Umum UII menjadi Universitas Gajah Mada (UGM) yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 37/1950.

Pada tanggal 9 Mei 1960 diterbitkan Peraturan Presiden No. 11/1960 yang melebur PTAIN Yogjakarta dan ADIA (Akademi Dinas Ilmu Agama) Jakarta menjadi al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah atau Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berkedudukan di Yogjakarta dengan Presiden (Rektor) Prof. Mr. RHA. Soenarjo, yang akhirnya diberi nama IAIN Sunan Kalijaga.

Tahun 1961 diadakan pertemuan tokoh muslim di Jombang sebagai wujud atas gagasan masyarakat Jawa Timur untuk memiliki PTAI yang bernaung di bawah lingkungan Departemen Agama. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof. Mr. RHA. Soenarjo, Rektor IAIN Sunan Kalijaga sebagai Nara Sumber, yang menghasilkan keputusan:

1. Membentuk panitia pendiri IAIN.
2. Mendirikan Fakultas Syari’ah di Surabaya.
3. Mendirikan Fakultas Tarbiyah di Malang.

Pada tanggal 28 Oktober 1961, Menteri Agama menerbitkan KMA No. 17/1961, untuk mengesahkan pendirian Fakultas Syari’ah Surabaya dan Fakultas Tarbiyah Malang yang kemudian disusul berdirinya Fakultas Ushuluddin Kediri berdasarkan KMA No. 66/1964, tanggal 1 Oktober 1964.

Berawal dari tiga Fakultas (Syari’ah Surabaya, Tarbiyah Malang, dan Ushuluddin Kediri), pada tanggal 5 Juli 1965 Menteri Agama menerbitkan KMA No. 20/1965, tentang pendirian IAIN Sunan Ampel dan tanggal tersebut ditetapkan sebagai Dies Natalis IAIN Sunan Ampel.

IAIN Sunan Ampel dalam kurun waktu tahun 1966-197 mengalami perkembangan pesat sehingga memiliki 18 fakultas yang tersebar di tiga propinsi: Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan urutasn berdirinya, fakultas-fakultas dimaksud meliputi: 1. Syari’ah Surabaya, 2. Tarbiyah Malang, 3. Ushuluddin Kediri, 4. Tarbiyah Jember, 5. Ushuluddin Surabaya, 6. Tarbiyah Mataram, 7. Tarbiyah Pamekasan, 8. Adab Surabaya, 9 Tabiyah Tulungagung, 10. Tarbiyah Samarinda, 11. Syari’ah Bima, 12. Syari’ah Ponorogo, 13. Tarbiyah Bojonegoro, 14. Syari’ah Lumajang, 15. Syari’ah Pasuruan, 16. Tarbiyah Bangkalan, 17. Tarbiyah Sumbawa, 18. Dakwah Surabaya.

Peraturan pemerintah No. 33 tahun 1985 Fakultas Tarbiyah Samarinda diserahkan pengelolaannya ke IAIN Antasari Banjarmasin dan Fakultas Tarbiyah Bojonegoro dipindahkan ke Surabaya, dengan demikia IAIN Sunan Ampel hanya memiliki 12 fakultas.

Dalam upaya peningkatan efisiensi, efektifitas dan kualitas pendidikan di IAIN, dilakukan penataan terhadap fakultas-fakultas di lingkungan IAIN Sunan Ampel yang berlokasi di luar induk yang dituangkan dalam keputusan Presiden RI No. 11 tahun 1997, tanggal 21-3-1997, tentang pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dengan menetapkan sejumlah 33 STAIN di seluruh Indonesia. Dengan demikian tahun 1997 terjadi perampingan jenjang S-1 IAIN Sunan Ampel dari 13 fakultas menjadi 5 fakultas yang berlokasi di Surabaya, yaitu Fakultas Adab, Dakwah, Syari’ah, Tarbiyah dan Ushuluddin.

Fakultas Ushuluddin mempunyai tiga jurusan dan satu prodi, yaitu Jurusan Aqidah-Filsafat, Jurusan Perbandingan Agama, Jurusan Tafsir-Hadis dan Prodi Politik Islam.

VISI

* Terwujudnya jurusan Aqidah Filsafat sebagai pusat studi pengembangan dan informasi kefilsafatan serta teologi Islam terkemuka di Indonesia untuk menghasilkan ahli agama yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan jaman

MISI

* Menyelenggarakan jurusan Aqidah Filsafat sebagai pusat studi di bidang pengetahuan kefilsafatan dan teologi Islam di Indonesia
* Melaksanakan pengembangan pengetahuan dibidang kefilsafatan dan teologi Islam melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional
* Membimbing dan mengarahkan mahasiswa jurusan Aqidah Filsafat menjadi ahli agama yang profesional, berkualitas dan responsif terhadap tantangan jaman

SASARAN

* Menghasilkan ahli agama yang memiliki sikap keagamaan yang kokoh, rasional dan kritis dalam menghadapi tantangan jaman
* Meningkatkan profesionalitas ahli agama yang memiliki kemampuan responsif dan analitis dalam menghadapi pemikiran-pemikiran modern

TUJUAN

* Mengembangkan pengetahuan kefilsafatan dan teologi Islam melalui dialog dengan pemikiran atau teori-teori modern yang tengah berkembang;
* Mengembangkan argumentasi rasional terhadap dasar-dasar keimanan dalam rangka memperkokoh kualitas keimanan;
* Mengarahkan mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat memiliki kemampuan logika yang mantap sebagai dasar dalam melakukan analisis terhadap berbagai masalah pemikiran keagamaan yang tengah berkembang

UPAYA PENDUKUNG VISI DAN MISI

* Menyiapkan tenaga pengajar di bidang ilmu-ilmu Aqidah-Filsafat.
* Menyusun kurikulum atau strategi belajar mengajar atau evaluasi penciptaan situasi akademik, pengadaan fasilitas belajar, pembinaan atau pengembangan mahasiswa.

SISTEM

Jurusan Aqidah-Filsafat, di dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dilengkapi dengan struktur organisasi. Secara formal, operasional struktur organisasi pada tingkat fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu dengan tiga orang Pembantu Dekan.

Di dalam operasional keseharian, Jurusan Aqidah-Filsafat dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan serta dibantu oleh seorang staf Jurusan.

Ketua Jurusan bertanggung jawab mengelola program jurusan secara internal mulai dari menentukan dosen mata kuliah, memonitor dan mengawasi jalannya perkuliahan, hingga berkewenangan memotivasi dosen agar melakukan kegiatan penelitian dalam rangka mengembangkan proses pembelajaran. Ketua Jurusan juga bertangung jawab terhadap kegiatan internal yang berkaitan dengan badan atau lembaga eksternal. Memprakarsai, memelihara hingga mengkoordinasikan kepentingan Jurusan dengan pihak luar.

Pelaksanaan kegiatan administrasi akademik Jurusan Aqidah-Filsafat ditunjang dengan sistem komputerisasi terpadu, sistem database manajemen akademik, administrasi dan kemahasiswaan, serta kemampuan olah data yang memadai. Sistem tersebut telah dipahami dengan baik oleh staf secara umum telah dilakukan secara transparan oleh program studi selama lima tahun terakhir. Untuk mengimplementasi sistem ini Jurusan Aqidah-Filsafat Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya bekerja dalam mekanisme kerja dan sistem tugas.

Mekanisme kerja jurusan berada dalam koridor mekanisme institut, di mana kebijakan Rektorat dikomunikasikan atau didelegasikan ke Fakultas, kemudian Fakultas melaksnakan koordinasi dengan Jurusan. Sebaliknya, gagasan atau usulan dari Jurusan dikomunikasikan dan dibahas di tingkat Fakultas, kemudian Fakultas meneruskan ke tingkat rektorat untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar