Rabu, 23 Februari 2011

SOAL PPG: Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Bandar Lampung Lampost : Selasa, 22 Februari 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Puluhan mahasiswa FKIP Unila dan beberapa universitas lain se-Sumatera meminta Komisi V DPRD menyampaikan penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21-2), mengatakan peraturan tentang PPG berasal dari Pemerintah Pusat. Karena itu seharusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Akan tetapi, menurut Toto, Komisi V DPRD Lampung tetap menampung aspirasi itu dan akan menindaklanjuti dalam pembahasan di internal Komisi V. Setelah dibahas, Komisi V akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Lampung untuk disampaikan kepada DPR dan Mendiknas.

Menurut Toto, penolakan para mahasiswa terhadap aturan itu karena lulusan FKIP harus mengeluarkan biaya lagi untuk PPG, dan waktu untuk mengikuti pendidikan.

"Sebenarnya lebih tepat kalau minta kepada pusat. Tetapi kami menampung dan akan menindaklanjuti. Wewenang kami di sini hanya fasilitator," kata Toto.

Ia mengakui Komisi V belum menentukan jadwal untuk membahas aspirasi yang disampaikan 30-an mahasiswa yang datang ke DPRD Lampung. Menurut dia, kemungkinan aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi V pada awal Maret 2011. Sebab, sebagian besar anggota Komisi V disibukkan dengan pembahasan Raperda Tarif, Pajak, dan Retribusi.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan tentang PPG dengan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan. (MG11/D-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar