Pendidikan Lampost : Rabu, 9 Februari 2011
Guru Bersertifikat.
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tapi tidak mampu memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam/minggu diminta pindah secara sukarela. Hal itu sekaligus untuk pemerataan guru yang sampai saat ini masih menumpuk di kota-kota besar.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung Djuariyati mengungkapkan hal itu menjawab keluhan minimnya guru yang dilontarkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lampung Haryanto akhir pekan lalu.
"Secara data, guru di Lampung yang mencapai 121.040 orang baik PNS maupun honorer cukup untuk siswa di Lampung," kata Djuariyati di LPMP, Selasa (8-2).
Namun, karena guru menumpuk di perkotaan dan daerah yang mudah dijangkau, guru di daerah terpencil menjadi sangat minim. Oleh sebab itu, melalui sertifikasi guru didorong untuk pindah secara sukarela ke sekolah yang masih kekurangan guru. Sebab, untuk bisa menerima tunjangan profesi, para guru harus mengajar minimal 24 jam/minggu.
"Selama ini sangat sulit memindahkan guru dari satu sekolah ke sekolah lain meskipun masih satu daerah. Kami berharap dengan adanya ketentuan semua guru harus memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam/minggu mereka mau pindah secara sukarela," kata Djuariyati.
Apalagi mulai 1 Januari 2012, semua guru harus memenuhi 24 jam mengajar tatap muka micro teaching atau penambahan tugas lainnya. Sehingga tidak ada alasan bagi guru untuk tetap bertahan di sekolah yang jumlah gurunya menumpuk. Sebab, jika ingin tunjangan profesinya dibayarkan, mau tidak mau guru harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Namun, saat ditanya tentang minimnya guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan guru bahasa Lampung, Djuariyati mengakui hal tersebut. Apalagi selama ini pengangkatan guru bukan berdasarkan kebutuhan guru, melainkan lebih berdasar keinginan masing-masing pemerintah daerah. (UNI/S-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar