Pendidikan Lampost : Sabtu, 5 Februari 2011
Tachrir, S.I.P.
Kepala SD Negeri 1 Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Anggota Tim Pengembangan Kurikulum Provinsi Lampung
KEBIJAKAN pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum secara serius menunjang penerapan KTSP baik regulasi maupun donasi. Menurut salah satu ayat/pasal pada Peraturan Mendiknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dinyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat mengatur pelaksanaan SI dan SKL dengan memperhatikan kesiapan dan keadaan satuan pendidikan di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan tentang hal itu secara definitif agar ada pegangan kebijakan bagi satuan pendidikan selaku pelaksana. Ada pilihan waktu untuk menerapkan KTSP yaitu:
1. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK 2004 secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2006—2007.
2. Bagi sekolah yang belum melaksanakan uji coba KBK 2004 dapat melaksanakan secara bertahap selama 3 tahun, yaitu:
a. Tahun pelajaran ke-1 di kelas I dan IV
b. Tahun pelajaran ke-2 di kelas I, II dan IV, V
c. Tahun pelajaran ke-3 di kelas I, II, III, IV, V, dan VI
Selambatnya pada tahun pelajaran 2009—2010 seluruh sekolah harus sudah melaksanakan KTSP. Dari segi donasi, belum secara menyeluruh pemerintah daerah mencantumkan anggaran pengembangan KTSP dalam APBD kabupaten/kota masing-masing.
Satuan pendidikan cenderung masih mengopi dokumen pengembangan KTSP dari sekolah lain tanpa berjuang keras untuk dapat mengembangkannya sendiri. Kunjungan studi banding ke sekolah di daerah lain sering dilakukan untuk menimba informasi dan melihat penerapan KTSP di sekolah tersebut. Namun, hasil studi banding masih belum efektif karena keadaan di sekolah model tidak serta-merta dapat sepenuhnya diterapkan di sekolah asal masing-masing.
Kajian 2 tentang Guru.
Guru bingung menghadapi kurikulum yang beragam berlaku di satu sekolah selama perubahan/peralihan sedang berjalan, ada kurikulum 94 plus suplemen 99, KBK 2004, dan KTSP 2006. Apalagi sistem penilaian dan model laporan hasil belajar (rapor) yang selalu berubah-ubah serta pengadaan buku rapor yang selalu terlambat dan petunjuk pengisiannya tidak sesuai dengan Pedoman Penilaian dari Kementerian sangat merepotkan dan memusingkan kerja para guru.
Namun, sebaliknya guru sangat antusias untuk mengetahui dan memahami KTSP. Banyak cara yang ditempuh secara mandiri dan swadana mengikuti pertemuan-pertemuan sosialisasi, seminar, kegiatan workshop di KKG. Sekalipun guru sudah banyak mendengar informasi tentang KTSP, guru masih belum paham.
Akibat dari kurangnya pemahaman guru terhadap KTSP, maka guru dan sekolah melaksanakan KTSP hanya sebatas karena ada perintah dari Dinas Pendidikan setempat, bukan karena kesadaran atau kebutuhan, dan mungkin hanya karena mengejar kompetensi guru memenuhi syarat sertifikasi.
Konsep-konsep pembelajaran kontekstual, active learning, cooperative learning, PAKEM, belajar tuntas, penggunaan berbagai model dan media pembelajaran, belum tecermin dalam implementasi pembelajaran di kelas. Dominasi guru dalam pembelajaran masih terjadi. Belum banyak tampak learning experience, yakni belajar dengan mencoba untuk menemukan sesuatu dari pengalamannya. Di sinilah pentingnya pengalaman belajar perlu dirancang agar banyak menekankan pada keaktifan siswa mengembangkan kompetensinya.
Kelompok kerja guru belum berfungsi secara optimal. Jadwal kegiatan dan materi programnya belum tersusun dan terlaksana dengan efektif. Padahal banyak hal yang bisa dikerjakan secara kelompok di KKG, seperti mengembangkan silabus dan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Pada kenyataannya para guru masih mengopi silabus dan RPP dari sekolah lain yang belum tentu cocok dengan keadaan (karakteristik) sekolahnya sendiri. n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar