Pendidikan Lampost : Senin, 21 Februari 2011
PADANG (Lampost): Mahasiswa undangan yang dinyatakan lulus berdasar penjaringan prestasi akademik bisa kuliah di salah satu dari 60 perguruan tinggi negeri mana pun.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Musliar Kasim, di Padang, Minggu (20-2). Menurut dia, penerimaan mahasiswa undangan tersebut juga berasal dari sekolah yang terakreditasi dan minimal setiap sekolah diberikan formasi 25% dari siswa terbaik mereka melalui program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011.
Musliar yang juga Penanggung Jawab Pelaksana SNMPTN menyatakan Program Seleksi Nasional itu merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dalam satu sistem terpadu dan serentak. Program pola penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional dilakukan oleh seluruh PTN secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.
"Program ini pertama kali dilakukan setelah sebelumnya SNMPT hanya untuk penerimaan lokal atau pengiriman formulir dan undangan terbatas dari perguruan tinggi penerima," kata dia.
Kebijakan ini, kata dia, cukup baik guna membuka akses secara nasional sekaligus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui jalur mahasiswa undangan tersebut. Upaya memperkuat NKRI, kata dia, bisa ditempuh, antara lain antarmahasiswa bisa berbagi pengetahuan tentang budaya, adat istiadat sekaligus meningkatkan kualitas hubungan silaturahmi antara generasi muda se-Indonesia.
Ia mencontohkan lulusan SMA asal Papua bisa melanjutkan pendidikan tinggi ke Universitas Andalas, Padang, begitu pula sebaliknya. "Tentu saja calon mahasiswa undangan yang berhak kuliah tersebut terseleksi antara lain berasal dari sekolah terakreditasi dan diutamakan mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan berprestasi," kata dia.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Humas Universitas Hasanuddi (Unhas) Dahlan Abubakar, di Makassar, pekan lalu mengatakan Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mengubah ketentuan persyaratan jalur undangan pada penerimaan mahasiswa baru PTN se-Indonesia.
Panitia Pelaksana SNMPTN dalam suratnya, 29 Januari 2011, kata Dahlan Abubakar, mengatur jalur undangan sebagai mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/keterampilan.
Jalur undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat. Kepala sekolah mendaftarkan siswa terbaiknya untuk menjadi calon mahasiswa baru di PTN yang diminati.
Sekolah yang boleh ikut dalam jalur undangan ini adalah yang sudah memiliki akreditasi A, B atau C dari BAN SM dan atau terdaftar pada database SNMPTN tahun 2010.
Persyaratan siswa pelamar, siswa SMA/SMK/MA/MAK yang sedang duduk di kelas 12 dan mengikuti ujian nasional (UN) pada 2011.
”Siswa yang memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah dan memiliki prestasi akademik terbaik dengan peringkat sekolah dengan akreditasi A, jenis kelas akselerasi, peringkat siswa dalam kelas 100% (semua siswa), akreditasi A, RSBI/unggulan, 75% terbaik, A regular 50% terbaik, B 25% terbaik, dan C 10% terbaik,” kata dia. (ANT/S-1)
PADANG (Lampost): Mahasiswa undangan yang dinyatakan lulus berdasar penjaringan prestasi akademik bisa kuliah di salah satu dari 60 perguruan tinggi negeri mana pun.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Musliar Kasim, di Padang, Minggu (20-2). Menurut dia, penerimaan mahasiswa undangan tersebut juga berasal dari sekolah yang terakreditasi dan minimal setiap sekolah diberikan formasi 25% dari siswa terbaik mereka melalui program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011.
Musliar yang juga Penanggung Jawab Pelaksana SNMPTN menyatakan Program Seleksi Nasional itu merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dalam satu sistem terpadu dan serentak. Program pola penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional dilakukan oleh seluruh PTN secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.
"Program ini pertama kali dilakukan setelah sebelumnya SNMPT hanya untuk penerimaan lokal atau pengiriman formulir dan undangan terbatas dari perguruan tinggi penerima," kata dia.
Kebijakan ini, kata dia, cukup baik guna membuka akses secara nasional sekaligus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui jalur mahasiswa undangan tersebut. Upaya memperkuat NKRI, kata dia, bisa ditempuh, antara lain antarmahasiswa bisa berbagi pengetahuan tentang budaya, adat istiadat sekaligus meningkatkan kualitas hubungan silaturahmi antara generasi muda se-Indonesia.
Ia mencontohkan lulusan SMA asal Papua bisa melanjutkan pendidikan tinggi ke Universitas Andalas, Padang, begitu pula sebaliknya. "Tentu saja calon mahasiswa undangan yang berhak kuliah tersebut terseleksi antara lain berasal dari sekolah terakreditasi dan diutamakan mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan berprestasi," kata dia.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Humas Universitas Hasanuddi (Unhas) Dahlan Abubakar, di Makassar, pekan lalu mengatakan Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mengubah ketentuan persyaratan jalur undangan pada penerimaan mahasiswa baru PTN se-Indonesia.
Panitia Pelaksana SNMPTN dalam suratnya, 29 Januari 2011, kata Dahlan Abubakar, mengatur jalur undangan sebagai mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis/keterampilan.
Jalur undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat. Kepala sekolah mendaftarkan siswa terbaiknya untuk menjadi calon mahasiswa baru di PTN yang diminati.
Sekolah yang boleh ikut dalam jalur undangan ini adalah yang sudah memiliki akreditasi A, B atau C dari BAN SM dan atau terdaftar pada database SNMPTN tahun 2010.
Persyaratan siswa pelamar, siswa SMA/SMK/MA/MAK yang sedang duduk di kelas 12 dan mengikuti ujian nasional (UN) pada 2011.
”Siswa yang memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah dan memiliki prestasi akademik terbaik dengan peringkat sekolah dengan akreditasi A, jenis kelas akselerasi, peringkat siswa dalam kelas 100% (semua siswa), akreditasi A, RSBI/unggulan, 75% terbaik, A regular 50% terbaik, B 25% terbaik, dan C 10% terbaik,” kata dia. (ANT/S-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar