Selasa, 22 Februari 2011

Guru Profesional: Mendidik, Mengajar, Membelajarkan

Pendidikan Lampost : Sabtu, 19 Februari 2011


Dr. Bujang Rahman, M.Si
Dekan FKIP Unila, Wakil Ketua Rayon 7



SECARA tegas Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 merinci tugas utama guru sebagai pendidikan profesional meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik khususnya pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan menengah. Salah satu persyaratan untuk memeperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi guru. Dengan kata lain sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yanag diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional (lihat Pasal 1 Ayat [4] PP No 74/2008).

Hampir semua guru sudah tahu, bahkan sudah lama tahu ketujuh tugas utama guru tersebut, bahkan guru sebenarnya sudah mengenal tugas-tugas utama itu sejak berada di bangku kuliah, terutama guru yanag berlatar belakang dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Namun, bagaimana implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut, masih banyak pihak yang mempertanyakan. Sudahkah guru profesional itu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi? Atau baru mengajar dan menilai, atau mungkin baru mengajar saja. Dari sini muncul pertanyaan baru, bagaiamana membedakan ketujuh tugas utama guru tersebut? Apa bedanya mendidik dan mengajar? Apa bedanya menilai dan mengevaluasi? Apa bedanya membimbing, mengarahkan dan melatih? Tampaknya di dalam PP 74 Tahun 2008 itu tidak dijelaskan lebih lanjut, mungkin hal ini sudah dianggap mafhum.

Memang tidak mudah memilah kegiatan-kegiatan itu ketika seorang guru sudah berada di dalam kelas atau di tengah-tengah peserta didiknya. Hal ini sekaligus mengisyaratkan kepada kita bahwa implementasi ketujuh tugas utama guru itu tidak selalu dapat dilihat secara parsial, melainkan secara integral. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan lain (selain pendekatan yuridis) untuk melihat implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan akademik. Melalui pendekatan akademik, tugas utama guru dapat dibedakan ke dalam tiga kegiatan yaitu mendidik, mengajar, dan membelajarkan. Dengan kata lain guru profesional harus berperan sebagai pendidik, pengajar, dan pembelajar.

Akan lebih mudah menjelaskan ketiga kegiatan di atas dimulai dari istilah mengajar. Mengajar adalah kegiatan mentransfer ilmu pengetahuan oleh guru kepada peserta didik dengan menggunakan berbagai pendekatan, strategi, metode mengajar, mulai dari perencanaan sampai melakukan evaluasi. Kompetensi pendukung utama yang diperlukan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, tapi bukan berarti kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diperlukan. Pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam memotivasi dan memfasilitasi peserta didik agar dapat melakukan kegiatan belajar. Peranan guru di sini lebih sebagai motivator dan fasilitator untuk mencitakan suasana kondosif akan terjadi aktivitas belajar pada peserta didik. Hubungan guru dan peserta didik pada klegiatan pembelajaran bersifat horizontal, dan karenanya, guru dapat berperan sebagai mitra belajar peserta didik. Adapun kegiatan mendidik merupakan kegiatan puncak yang dilakukan oleh guru sebagai pendidik. Mendidik adalah usaha melakukan internalisasi nilai sesuai dengan ilmu yang ditranformasikan dalam kegiatan mengajar. Hasil kegiatan mendidik itulah yang membedakan pola pikir dan cara pandang siswa tentang sesuatu. Sebagai contoh, bagaimana seseorang yang belajar matematika memandang sesuatu berbeda dengan seorang yang belajar seni, dan seterusnya.

Uraian singkat di atas diharapkan dapat memberikan pencerahan sekaligus penguatan profesionalisme guru. Ketiga kegiatan di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seorang guru yang berada di tengah peserta didiknya melakukan kegiatan mengajar, sekaligus pembelajaran yang mendidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar