TEORI TEORI MOTIVASI
Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Motivasi juga bisa dikatakan sebagai rencana atau keinginan untuk menuju kesuksesan dan menghindari kegagalan hidup. Dengan kata lain motivasi adalah sebuah proses untuk tercapainya suatu tujuan. Seseorang yang mempunyai motivasi berarti ia telah mempunyai kekuatan untuk memperoleh kesuksesan dalam kehidupan..
Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsic. Motivasi yang bersifat intinsik adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bisa juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen elemen diluar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi.
Banyak teori motivasi yang dikemukakan oleh para ahli yang dimaksudkan untuk memberikan uraian yang menuju pada apa sebenarnya manusia dan manusia akan dapat menjadi seperti apa. Landy dan Becker membuat pengelompokan pendekatan teori motivasi ini menjadi 5 kategori yaitu teori kebutuhan,teori penguatan,teori keadilan,teori harapan,teori penetapan sasaran.
A. TEORI MOTIVASI ABRAHAM MASLOW (1943-1970)
Abraham Maslow (1943;1970) mengemukakan bahwa pada dasarnya semua manusia memiliki kebutuhan pokok. Ia menunjukkannya dalam 5 tingkatan yang berbentuk piramid, orang memulai dorongan dari tingkatan terbawah. Lima tingkat kebutuhan itu dikenal dengan sebutan Hirarki Kebutuhan Maslow, dimulai dari kebutuhan biologis dasar sampai motif psikologis yang lebih kompleks; yang hanya akan penting setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Kebutuhan pada suatu peringkat paling tidak harus terpenuhi sebagian sebelum kebutuhan pada peringkat berikutnya menjadi penentu tindakan yang penting.
Aktualisasi Disi
Penghargaan
Sosial
Keamanan
Faali
• Kebutuhan fisiologis (rasa lapar, rasa haus, dan sebagainya)
• Kebutuhan rasa aman (merasa aman dan terlindung, jauh dari bahaya)
• Kebutuhan akan rasa cinta dan rasa memiliki (berafiliasi dengan orang lain, diterima, memiliki)
• Kebutuhan akan penghargaan (berprestasi, berkompetensi, dan mendapatkan dukungan serta pengakuan)
• Kebutuhan aktualisasi diri (kebutuhan kognitif: mengetahui, memahami, dan menjelajahi; kebutuhan estetik: keserasian, keteraturan, dan keindahan; kebutuhan aktualisasi diri: mendapatkan kepuasan diri dan menyadari potensinya)
Bila makanan dan rasa aman sulit diperoleh, pemenuhan kebutuhan tersebut akan mendominasi tindakan seseorang dan motif-motif yang lebih tinggi akan menjadi kurang signifikan. Orang hanya akan mempunyai waktu dan energi untuk menekuni minat estetika dan intelektual, jika kebutuhan dasarnya sudah dapat dipenuhi dengan mudah. Karya seni dan karya ilmiah tidak akan tumbuh subur dalam masyarakat yang anggotanya masih harus bersusah payah mencari makan, perlindungan, dan rasa aman.
B. TEORI MOTIVASI HERZBERG (1966)
Menurut Herzberg (1966), ada dua jenis faktor yang mendorong seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan dan menjauhkan diri dari ketidakpuasan. Dua faktor itu disebutnya faktorhigiene (faktor ekstrinsik) dan faktor motivator (faktor intrinsik). Faktor higiene memotivasi seseorang untuk keluar dari ketidakpuasan, termasuk didalamnya adalah hubungan antar manusia, imbalan, kondisi lingkungan, dan sebagainya (faktor ekstrinsik), sedangkan faktor motivator memotivasi seseorang untuk berusaha mencapai kepuasan, yang termasuk didalamnya adalah achievement, pengakuan, kemajuan tingkat kehidupan, dsb (faktor intrinsik).
C. TEORI MOTIVASI DOUGLAS McGREGOR
Mengemukakan dua pandangan manusia yaitu teori X (negative) dan teori y (positif), Menurut teori x empat pengandaian yag dipegang manajer
a. karyawan secara inheren tertanam dalam dirinya tidak menyukai kerja
b. karyawan tidak menyukai kerja mereka harus diawasi atau diancam dengan hukuman untuk mencapai tujuan.
c. Karyawan akan menghindari tanggung jawab.
d. Kebanyakan karyawan menaruh keamanan diatas semua factor yang dikaitkan dengan kerja.
Kontras dengan pandangan negative ini mengenai kodrat manusia ada empat teori Y :
a. karyawan dapat memandang kerjasama dengan sewajarnya seperti istirahat dan bermain.
b. Orang akan menjalankan pengarahan diri dan pengawasan diri jika mereka komit pada sasaran.
c. Rata rata orang akan menerima tanggung jawab.
d. Kemampuan untuk mengambil keputusan inovatif.
D. TEORI MOTIVASI VROOM (1964)
Teori dari Vroom (1964) tentang cognitive theory of motivation menjelaskan mengapa seseorang tidak akan melakukan sesuatu yang ia yakini ia tidak dapat melakukannya, sekalipun hasil dari pekerjaan itu sangat dapat ia inginkan. Menurut Vroom, tinggi rendahnya motivasi seseorang ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
• Ekspektasi (harapan) keberhasilan pada suatu tugas
• Instrumentalis, yaitu penilaian tentang apa yang akan terjadi jika berhasil dalam melakukan suatu tugas (keberhasilan tugas untuk mendapatkan outcome tertentu).
• Valensi, yaitu respon terhadap outcome seperti perasaan posistif, netral, atau negatif.Motivasi tinggi jika usaha menghasilkan sesuatu yang melebihi harapanMotivasi rendah jika usahanya menghasilkan kurang dari yang diharapkan
E. Achievement TheoryTeori achievement Mc Clelland (1961),
yang dikemukakan oleh Mc Clelland (1961), menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang menjadi kebutuhan manusia, yaitu:
• Need for achievement (kebutuhan akan prestasi)
• Need for afiliation (kebutuhan akan hubungan sosial/hampir sama dengan soscialneed-nya Maslow)
• Need for Power (dorongan untuk mengatur)
F. Clayton Alderfer ERG
Clayton Alderfer mengetengahkan teori motivasi ERG yang didasarkan pada kebutuhan manusia akan keberadaan (exsistence), hubungan (relatedness), dan pertumbuhan (growth). Teori ini sedikit berbeda dengan teori maslow. Disini Alfeder mngemukakan bahwa jika kebutuhan yang lebih tinggi tidak atau belum dapat dipenuhi maka manusia akan kembali pada gerakk yang fleksibel dari pemenuhan kebutuhan dari waktu kewaktu dan dari situasi ke situasi.
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Guru. Tampilkan semua postingan
Selasa, 18 Oktober 2011
Senin, 17 Oktober 2011
Profesi, Kode Etik dan Profesionalisme
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
Adanya proses lisensi atau sertifikat.
Adanya organisasi.
Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :
Singkat.
Sederhana.
Jelas dan Konsisten.
Masuk Akal.
Dapat Diterima.
Praktis dan Dapat Dilaksanakan.
Komprehensif dan Lengkap, dan
Positif dalam Formulasinya.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada :
Rekan
Profesi
Badan
Nasabah/Pemakai
Negara, dan
Masyarakat
Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis,digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS).
ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharusnya; (b) bagaimana koden tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan --serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
TigaWatak Kerja Profesionalisme
kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Tiga (3) Ciri Utama Profesi
Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
Adanya proses lisensi atau sertifikat.
Adanya organisasi.
Otonomi dalam pekerjaannya.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :
Singkat.
Sederhana.
Jelas dan Konsisten.
Masuk Akal.
Dapat Diterima.
Praktis dan Dapat Dilaksanakan.
Komprehensif dan Lengkap, dan
Positif dalam Formulasinya.
Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada :
Rekan
Profesi
Badan
Nasabah/Pemakai
Negara, dan
Masyarakat
Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut diri mereka sebagai dokumentalis,digunakan di Eropa Barat. Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS).
ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals. Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi. Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharusnya; (b) bagaimana koden tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan --serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut-- dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
TigaWatak Kerja Profesionalisme
kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Tujuan Kode Etik pada sikap Profesionalisme.
AMIROH

Para guru bersertifikat dinyatakan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan profesional. Guru profesional diharuskan memiliki sikap sikap dan karakter sebagai profesionalisme. Artinya para guru bersertifikat dituntut untuk memiliki kemampuan menjaga dan bahkan mengembangkan kemampuan kompetensinya, serta menjaga dan mematuhi etika profesional sebagai guru pemegang serifikat.
Adalah akan menjadi keperihatinan kita bersama manakala masih kita dapatkan guru sebagai pemegang sertifikat profesional, tetapi tidak memahami kompetensi dasar yang yang harus dimilikinya yang sejatinya menjadi prasat untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Tetapi ini akan dapat kita temui bagi pemegang sertifikat yang tampa melalui pendidikan khusus untuk mendapatkan seryifikat guru profesional.
Itulah sebabnya maka akan banyak kita dapatkan guru pemegang sertifikat yang tidak kekeh berpegang kepada etika profesionalisme. Tulisan berikut ini adalah merupakan catatan ringkas untuk memahami pentiungnya etika profesional, dalam rangka mempertanggung jawabkan sertfikat profesional yang pegang.
Mengingat bahwa prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini diakibatkan oleh berbagai faktor antara lain adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dan digambarkan dalam kompetensi bagi masing masing profesi tidak selalu sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-
fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-
anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Para guru bersertifikat dinyatakan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan profesional. Guru profesional diharuskan memiliki sikap sikap dan karakter sebagai profesionalisme. Artinya para guru bersertifikat dituntut untuk memiliki kemampuan menjaga dan bahkan mengembangkan kemampuan kompetensinya, serta menjaga dan mematuhi etika profesional sebagai guru pemegang serifikat.
Adalah akan menjadi keperihatinan kita bersama manakala masih kita dapatkan guru sebagai pemegang sertifikat profesional, tetapi tidak memahami kompetensi dasar yang yang harus dimilikinya yang sejatinya menjadi prasat untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Tetapi ini akan dapat kita temui bagi pemegang sertifikat yang tampa melalui pendidikan khusus untuk mendapatkan seryifikat guru profesional.
Itulah sebabnya maka akan banyak kita dapatkan guru pemegang sertifikat yang tidak kekeh berpegang kepada etika profesionalisme. Tulisan berikut ini adalah merupakan catatan ringkas untuk memahami pentiungnya etika profesional, dalam rangka mempertanggung jawabkan sertfikat profesional yang pegang.
Mengingat bahwa prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini diakibatkan oleh berbagai faktor antara lain adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dan digambarkan dalam kompetensi bagi masing masing profesi tidak selalu sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-
fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-
anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Senin, 07 Maret 2011
Pembeli Gelar Berpeluang Jadi Koruptor
Pendidikan Lampost : Senin, 7 Maret 2011

JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengatakan pembeli gelar akademis berpeluang besar menjadi koruptor.
"Orang yang suka melanggar etika akademis, etika keilmuan, misalnya, dengan membeli gelar, suka mencuri karya keilmuan orang lain, orang-orang ini jadi calon-calon koruptor," kata Mahfud dalam orasi ilmiahnya pada acara wisuda sarjana Universitas Nasional (UNAS) periode I tahun akademik 2010/2011, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Mahfud mengatakan mereka yang membeli gelar akademis merupakan orang yang tidak keberatan untuk membohongi diri sendiri. Jika seseorang bisa membohongi diri sendiri, dia tidak sungkan membohongi orang lain dan hal tersebut merupakan ciri koruptor. (ANT/S-1)
Kepsek Favorit Rekayasa Rapor Anak
SOLO—Kepala sekolah (kepsek) di sebuah SMA favorit di Kota Solo, Jawa Tengah, memanipulasi nilai rapor anak sendiri, agar lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan.
Terkuaknya dugaan manipulasi nilai rapor itu, setelah Reny Widyawati, anggota Komisi IV DPRD Solo, membeberkan informasi akurat dari seorang guru di sekolah favorit tersebut. Guru itu merasa terusik nuraninya setelah diminta mengganti atau menaikkan nilai anak kepala sekolah.
"Ini sungguh memalukan. Masa seorang kepala sekolah sampai melakukan tindakan itu. Komisi IV DPRD Solo telah meminta Kepala Disdikpora mengecek kasus itu. Kami segera memanggilnya," kata Reny kepada mediaindonesia.com pekan lalu. (S-1)
ITS Buka Jalur Mandiri tanpa Tes
SURABAYA—Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya membuka jalur Program Kemitraan Mandiri (PKM) sebanyak 25% dengan penerimaan tanpa tes.
"Waktu penerimaan jalur mandiri itu mepet dengan awal tahun ajaran baru," kata Pembantu Rektor I (bidang akademik) ITS Surabaya Arif Djunaidy di Surabaya, Sabtu.
Selain itu, kata Ketua Panitia Lokal (Panlok) SNMPTN Surabaya itu, waktu yang sempit itu pasti akan digunakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) secara bersamaan sehingga bisa overlaping (tumpang tindih).
"Karena itu, kami sepakat menerima mahasiswa dari jalur mandiri tanpa tes, melainkan merujuk pada hasil tes SNMPTN bagi calon mahasiswa yang tidak diterima lewat jalur itu (SNMPTN)," katanya. (ANT/S-1)
Tertibkan Tayangan Langgar Hak Anak
JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penertiban tayangan yang tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk tayangan iklan.
"Tayangan publik, termasuk iklan, harus memenuhi hak tumbuh kembang anak dan prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat.
Niam mengingatkan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam aktivitasnya, termasuk saat memasarkan produknya.
"Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Semua harus peduli dan melek hak anak," katanya. (ANT/S-1)

JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengatakan pembeli gelar akademis berpeluang besar menjadi koruptor.
"Orang yang suka melanggar etika akademis, etika keilmuan, misalnya, dengan membeli gelar, suka mencuri karya keilmuan orang lain, orang-orang ini jadi calon-calon koruptor," kata Mahfud dalam orasi ilmiahnya pada acara wisuda sarjana Universitas Nasional (UNAS) periode I tahun akademik 2010/2011, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Mahfud mengatakan mereka yang membeli gelar akademis merupakan orang yang tidak keberatan untuk membohongi diri sendiri. Jika seseorang bisa membohongi diri sendiri, dia tidak sungkan membohongi orang lain dan hal tersebut merupakan ciri koruptor. (ANT/S-1)
Kepsek Favorit Rekayasa Rapor Anak
SOLO—Kepala sekolah (kepsek) di sebuah SMA favorit di Kota Solo, Jawa Tengah, memanipulasi nilai rapor anak sendiri, agar lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan.
Terkuaknya dugaan manipulasi nilai rapor itu, setelah Reny Widyawati, anggota Komisi IV DPRD Solo, membeberkan informasi akurat dari seorang guru di sekolah favorit tersebut. Guru itu merasa terusik nuraninya setelah diminta mengganti atau menaikkan nilai anak kepala sekolah.
"Ini sungguh memalukan. Masa seorang kepala sekolah sampai melakukan tindakan itu. Komisi IV DPRD Solo telah meminta Kepala Disdikpora mengecek kasus itu. Kami segera memanggilnya," kata Reny kepada mediaindonesia.com pekan lalu. (S-1)
ITS Buka Jalur Mandiri tanpa Tes
SURABAYA—Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya membuka jalur Program Kemitraan Mandiri (PKM) sebanyak 25% dengan penerimaan tanpa tes.
"Waktu penerimaan jalur mandiri itu mepet dengan awal tahun ajaran baru," kata Pembantu Rektor I (bidang akademik) ITS Surabaya Arif Djunaidy di Surabaya, Sabtu.
Selain itu, kata Ketua Panitia Lokal (Panlok) SNMPTN Surabaya itu, waktu yang sempit itu pasti akan digunakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) secara bersamaan sehingga bisa overlaping (tumpang tindih).
"Karena itu, kami sepakat menerima mahasiswa dari jalur mandiri tanpa tes, melainkan merujuk pada hasil tes SNMPTN bagi calon mahasiswa yang tidak diterima lewat jalur itu (SNMPTN)," katanya. (ANT/S-1)
Tertibkan Tayangan Langgar Hak Anak
JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penertiban tayangan yang tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk tayangan iklan.
"Tayangan publik, termasuk iklan, harus memenuhi hak tumbuh kembang anak dan prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat.
Niam mengingatkan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam aktivitasnya, termasuk saat memasarkan produknya.
"Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Semua harus peduli dan melek hak anak," katanya. (ANT/S-1)
Rabu, 23 Februari 2011
SOAL PPG: Sampaikan Aspirasi ke Pusat
Bandar Lampung Lampost : Selasa, 22 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Puluhan mahasiswa FKIP Unila dan beberapa universitas lain se-Sumatera meminta Komisi V DPRD menyampaikan penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21-2), mengatakan peraturan tentang PPG berasal dari Pemerintah Pusat. Karena itu seharusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, menurut Toto, Komisi V DPRD Lampung tetap menampung aspirasi itu dan akan menindaklanjuti dalam pembahasan di internal Komisi V. Setelah dibahas, Komisi V akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Lampung untuk disampaikan kepada DPR dan Mendiknas.
Menurut Toto, penolakan para mahasiswa terhadap aturan itu karena lulusan FKIP harus mengeluarkan biaya lagi untuk PPG, dan waktu untuk mengikuti pendidikan.
"Sebenarnya lebih tepat kalau minta kepada pusat. Tetapi kami menampung dan akan menindaklanjuti. Wewenang kami di sini hanya fasilitator," kata Toto.
Ia mengakui Komisi V belum menentukan jadwal untuk membahas aspirasi yang disampaikan 30-an mahasiswa yang datang ke DPRD Lampung. Menurut dia, kemungkinan aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi V pada awal Maret 2011. Sebab, sebagian besar anggota Komisi V disibukkan dengan pembahasan Raperda Tarif, Pajak, dan Retribusi.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan tentang PPG dengan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan. (MG11/D-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Puluhan mahasiswa FKIP Unila dan beberapa universitas lain se-Sumatera meminta Komisi V DPRD menyampaikan penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21-2), mengatakan peraturan tentang PPG berasal dari Pemerintah Pusat. Karena itu seharusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, menurut Toto, Komisi V DPRD Lampung tetap menampung aspirasi itu dan akan menindaklanjuti dalam pembahasan di internal Komisi V. Setelah dibahas, Komisi V akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Lampung untuk disampaikan kepada DPR dan Mendiknas.
Menurut Toto, penolakan para mahasiswa terhadap aturan itu karena lulusan FKIP harus mengeluarkan biaya lagi untuk PPG, dan waktu untuk mengikuti pendidikan.
"Sebenarnya lebih tepat kalau minta kepada pusat. Tetapi kami menampung dan akan menindaklanjuti. Wewenang kami di sini hanya fasilitator," kata Toto.
Ia mengakui Komisi V belum menentukan jadwal untuk membahas aspirasi yang disampaikan 30-an mahasiswa yang datang ke DPRD Lampung. Menurut dia, kemungkinan aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi V pada awal Maret 2011. Sebab, sebagian besar anggota Komisi V disibukkan dengan pembahasan Raperda Tarif, Pajak, dan Retribusi.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan tentang PPG dengan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan. (MG11/D-2)
PPG Bukan untuk Lecehkan Lulusan FKIP
Bandar Lampung Lampost : Senin 21 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung (Unila) Profesor Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP, di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
"Adanya program PPG ini justru dimaksudkan mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali proses pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut koas atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang akan menjadi prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru uang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung (Unila) Profesor Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP, di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
"Adanya program PPG ini justru dimaksudkan mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali proses pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut koas atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang akan menjadi prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru uang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
Selasa, 22 Februari 2011
Guru Profesional: Mendidik, Mengajar, Membelajarkan
Pendidikan Lampost : Sabtu, 19 Februari 2011
Dr. Bujang Rahman, M.Si
Dekan FKIP Unila, Wakil Ketua Rayon 7
SECARA tegas Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 merinci tugas utama guru sebagai pendidikan profesional meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik khususnya pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan menengah. Salah satu persyaratan untuk memeperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi guru. Dengan kata lain sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yanag diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional (lihat Pasal 1 Ayat [4] PP No 74/2008).
Hampir semua guru sudah tahu, bahkan sudah lama tahu ketujuh tugas utama guru tersebut, bahkan guru sebenarnya sudah mengenal tugas-tugas utama itu sejak berada di bangku kuliah, terutama guru yanag berlatar belakang dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Namun, bagaimana implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut, masih banyak pihak yang mempertanyakan. Sudahkah guru profesional itu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi? Atau baru mengajar dan menilai, atau mungkin baru mengajar saja. Dari sini muncul pertanyaan baru, bagaiamana membedakan ketujuh tugas utama guru tersebut? Apa bedanya mendidik dan mengajar? Apa bedanya menilai dan mengevaluasi? Apa bedanya membimbing, mengarahkan dan melatih? Tampaknya di dalam PP 74 Tahun 2008 itu tidak dijelaskan lebih lanjut, mungkin hal ini sudah dianggap mafhum.
Memang tidak mudah memilah kegiatan-kegiatan itu ketika seorang guru sudah berada di dalam kelas atau di tengah-tengah peserta didiknya. Hal ini sekaligus mengisyaratkan kepada kita bahwa implementasi ketujuh tugas utama guru itu tidak selalu dapat dilihat secara parsial, melainkan secara integral. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan lain (selain pendekatan yuridis) untuk melihat implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan akademik. Melalui pendekatan akademik, tugas utama guru dapat dibedakan ke dalam tiga kegiatan yaitu mendidik, mengajar, dan membelajarkan. Dengan kata lain guru profesional harus berperan sebagai pendidik, pengajar, dan pembelajar.
Akan lebih mudah menjelaskan ketiga kegiatan di atas dimulai dari istilah mengajar. Mengajar adalah kegiatan mentransfer ilmu pengetahuan oleh guru kepada peserta didik dengan menggunakan berbagai pendekatan, strategi, metode mengajar, mulai dari perencanaan sampai melakukan evaluasi. Kompetensi pendukung utama yang diperlukan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, tapi bukan berarti kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diperlukan. Pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam memotivasi dan memfasilitasi peserta didik agar dapat melakukan kegiatan belajar. Peranan guru di sini lebih sebagai motivator dan fasilitator untuk mencitakan suasana kondosif akan terjadi aktivitas belajar pada peserta didik. Hubungan guru dan peserta didik pada klegiatan pembelajaran bersifat horizontal, dan karenanya, guru dapat berperan sebagai mitra belajar peserta didik. Adapun kegiatan mendidik merupakan kegiatan puncak yang dilakukan oleh guru sebagai pendidik. Mendidik adalah usaha melakukan internalisasi nilai sesuai dengan ilmu yang ditranformasikan dalam kegiatan mengajar. Hasil kegiatan mendidik itulah yang membedakan pola pikir dan cara pandang siswa tentang sesuatu. Sebagai contoh, bagaimana seseorang yang belajar matematika memandang sesuatu berbeda dengan seorang yang belajar seni, dan seterusnya.
Uraian singkat di atas diharapkan dapat memberikan pencerahan sekaligus penguatan profesionalisme guru. Ketiga kegiatan di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seorang guru yang berada di tengah peserta didiknya melakukan kegiatan mengajar, sekaligus pembelajaran yang mendidik.
Dr. Bujang Rahman, M.Si
Dekan FKIP Unila, Wakil Ketua Rayon 7
SECARA tegas Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 merinci tugas utama guru sebagai pendidikan profesional meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik khususnya pada jalur pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan menengah. Salah satu persyaratan untuk memeperoleh pengakuan sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi guru. Dengan kata lain sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yanag diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional (lihat Pasal 1 Ayat [4] PP No 74/2008).
Hampir semua guru sudah tahu, bahkan sudah lama tahu ketujuh tugas utama guru tersebut, bahkan guru sebenarnya sudah mengenal tugas-tugas utama itu sejak berada di bangku kuliah, terutama guru yanag berlatar belakang dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Namun, bagaimana implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut, masih banyak pihak yang mempertanyakan. Sudahkah guru profesional itu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi? Atau baru mengajar dan menilai, atau mungkin baru mengajar saja. Dari sini muncul pertanyaan baru, bagaiamana membedakan ketujuh tugas utama guru tersebut? Apa bedanya mendidik dan mengajar? Apa bedanya menilai dan mengevaluasi? Apa bedanya membimbing, mengarahkan dan melatih? Tampaknya di dalam PP 74 Tahun 2008 itu tidak dijelaskan lebih lanjut, mungkin hal ini sudah dianggap mafhum.
Memang tidak mudah memilah kegiatan-kegiatan itu ketika seorang guru sudah berada di dalam kelas atau di tengah-tengah peserta didiknya. Hal ini sekaligus mengisyaratkan kepada kita bahwa implementasi ketujuh tugas utama guru itu tidak selalu dapat dilihat secara parsial, melainkan secara integral. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan lain (selain pendekatan yuridis) untuk melihat implementasi ketujuh tugas utama guru tersebut. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan akademik. Melalui pendekatan akademik, tugas utama guru dapat dibedakan ke dalam tiga kegiatan yaitu mendidik, mengajar, dan membelajarkan. Dengan kata lain guru profesional harus berperan sebagai pendidik, pengajar, dan pembelajar.
Akan lebih mudah menjelaskan ketiga kegiatan di atas dimulai dari istilah mengajar. Mengajar adalah kegiatan mentransfer ilmu pengetahuan oleh guru kepada peserta didik dengan menggunakan berbagai pendekatan, strategi, metode mengajar, mulai dari perencanaan sampai melakukan evaluasi. Kompetensi pendukung utama yang diperlukan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, tapi bukan berarti kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak diperlukan. Pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam memotivasi dan memfasilitasi peserta didik agar dapat melakukan kegiatan belajar. Peranan guru di sini lebih sebagai motivator dan fasilitator untuk mencitakan suasana kondosif akan terjadi aktivitas belajar pada peserta didik. Hubungan guru dan peserta didik pada klegiatan pembelajaran bersifat horizontal, dan karenanya, guru dapat berperan sebagai mitra belajar peserta didik. Adapun kegiatan mendidik merupakan kegiatan puncak yang dilakukan oleh guru sebagai pendidik. Mendidik adalah usaha melakukan internalisasi nilai sesuai dengan ilmu yang ditranformasikan dalam kegiatan mengajar. Hasil kegiatan mendidik itulah yang membedakan pola pikir dan cara pandang siswa tentang sesuatu. Sebagai contoh, bagaimana seseorang yang belajar matematika memandang sesuatu berbeda dengan seorang yang belajar seni, dan seterusnya.
Uraian singkat di atas diharapkan dapat memberikan pencerahan sekaligus penguatan profesionalisme guru. Ketiga kegiatan di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seorang guru yang berada di tengah peserta didiknya melakukan kegiatan mengajar, sekaligus pembelajaran yang mendidik.
Selasa, 15 Februari 2011
70% Guru di Lampung Banyak Belum S-1
Pendidikan Lampost : Sabtu, 12 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Provinsi Lampung termasuk salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang pencapaian persentase guru S-1 masih tertinggal.
Kepala Unit Pendidikan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Bandar Lampung Irlan Soelaeman mengatakan kelima provinsi itu adalah Maluku, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, dan Lampung.
Hingga saat ini guru di Lampung yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan S-1 baru 29,74 persen. “Sisanya belum menyelesaikan pendidikan S-1,” kata dia.
Untuk kelima provinsi, termasuk Lampung, menurut Irlan, di ruang kerjanya, Jumat (11-2), perlu mendapat kajian sampai pada tingkat wilayah kabupaten/kota.
Dia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Nasional, guru di semua jenjang pendidikan di Lampung belum terpenuhi capaiannya. Akibatnya, indeks mutu guru di Lampung juga masuk dalam delapan terendah di seluruh Indonesia.
Delapan provinsi dengan indeks terbawah tersebut, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Lampung, Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, dan Bangka Belitung.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua. Semua mutu guru sangat menentukan kualitas dan wajah pembelajaran di Lampung," ujarnya.
Irlan menjelaskan berdasarkan data pada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas, hampir semua guru di seluruh kabupaten/kota di Lampung tingkat capaiannya masih rendah. Bahkan, sebagian besar guru masih berstatus lulusan SMA.
"Saya sudah sampaikan persoalan ini kepada Asisten III Provinsi Lampung Ibu Relliyani, beliau sangat antusias untuk meningkatkan mutu guru di Lampung," kata Irlan.
Menurut Irlan, pihaknya siap membantu meningkatkan mutu guru dengan membantu para guru belajar dari jarak jauh. Sementara pemda bisa membantu pembiayaannya.
"Kalau hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat sepertinya target yang ditentukan tidak akan tercapai. Pemerintah harus membantu lewat dana APBD dan mencari bantuan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung
(LPMP) Djuariyati mengatakan pihaknya memberikan berbagai bantuan kepada guru untuk meningkatkan mutunya. Bantuan diberikan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), berupa pelatihan maupun bantuan penunjang perangkat pembelajaran seperti laptop dan LCD.
"Kami berharap dengan bantuan yang diberikan mampu meningkatkan mutu guru di Lampung setahap demi setahap," kata dia.
Selain itu, peningkatan muru guru juga dilakukan dengan berbagai pelatihan dan bimbingan, baik di LPMP maupun berkunjung ke daerah-daerah. (UNI/S-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Provinsi Lampung termasuk salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang pencapaian persentase guru S-1 masih tertinggal.
Kepala Unit Pendidikan Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Bandar Lampung Irlan Soelaeman mengatakan kelima provinsi itu adalah Maluku, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, dan Lampung.
Hingga saat ini guru di Lampung yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan S-1 baru 29,74 persen. “Sisanya belum menyelesaikan pendidikan S-1,” kata dia.
Untuk kelima provinsi, termasuk Lampung, menurut Irlan, di ruang kerjanya, Jumat (11-2), perlu mendapat kajian sampai pada tingkat wilayah kabupaten/kota.
Dia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Nasional, guru di semua jenjang pendidikan di Lampung belum terpenuhi capaiannya. Akibatnya, indeks mutu guru di Lampung juga masuk dalam delapan terendah di seluruh Indonesia.
Delapan provinsi dengan indeks terbawah tersebut, yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Lampung, Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, dan Bangka Belitung.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua. Semua mutu guru sangat menentukan kualitas dan wajah pembelajaran di Lampung," ujarnya.
Irlan menjelaskan berdasarkan data pada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas, hampir semua guru di seluruh kabupaten/kota di Lampung tingkat capaiannya masih rendah. Bahkan, sebagian besar guru masih berstatus lulusan SMA.
"Saya sudah sampaikan persoalan ini kepada Asisten III Provinsi Lampung Ibu Relliyani, beliau sangat antusias untuk meningkatkan mutu guru di Lampung," kata Irlan.
Menurut Irlan, pihaknya siap membantu meningkatkan mutu guru dengan membantu para guru belajar dari jarak jauh. Sementara pemda bisa membantu pembiayaannya.
"Kalau hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat sepertinya target yang ditentukan tidak akan tercapai. Pemerintah harus membantu lewat dana APBD dan mencari bantuan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Lampung
(LPMP) Djuariyati mengatakan pihaknya memberikan berbagai bantuan kepada guru untuk meningkatkan mutunya. Bantuan diberikan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), berupa pelatihan maupun bantuan penunjang perangkat pembelajaran seperti laptop dan LCD.
"Kami berharap dengan bantuan yang diberikan mampu meningkatkan mutu guru di Lampung setahap demi setahap," kata dia.
Selain itu, peningkatan muru guru juga dilakukan dengan berbagai pelatihan dan bimbingan, baik di LPMP maupun berkunjung ke daerah-daerah. (UNI/S-1)
Sabtu, 22 Januari 2011
Suharto Mengajar Siswa Dengan Berdiskusi
Pendidikan Lampost : Sabtu, 22 Januari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Suharto mengayunkan kakinya masuk ke dalam kelas. Seketika suasana riuh berganti menjadi hening. Senyum kecilnya segera mengembang. Mata pelajaran PKn di kelas IPS3 pun segera di mulai.
Tak seperti guru kebanyakan. Memulai kelas hari itu tak berarti langsung ke materi pelajaran. Matanya segera menyapu ke seluruh isi kelas. Dia mencoba mengukur kesiapan murid-muridnya menerima pelajaran. "Jika ada yang belum fokus ke kita berarti kelas belum bisa dimulai," ujar Suharto mengenalkan metodenya mengajar.
Jika ada yang belum "cun in" kata dia, biasanya pria kelahiran Lampung Tengah itu segera menghampiri beberapa muridnya. "Pendekatan psikologis mutlak diperlukan karena ini adalah proses pembelajaran dan bukan sekadar mengajar," kata dia.
Kelas yang diajar Suharto terlihat sebagai kelas diskusi. Ia memulai pelajarannya hanya dengan sedikit pengantar. "Anak-anak hari ini kita belajar tentang demokrasi. Apa itu demokrasi? Silakan lihat cuplikan berikut ini," kata dia.
Melalui laptop yang selalu dibawanya, Suharto biasa menyajikan materinya melalui infokus. Hari itu pelajaran tentang demokrasi diawali dengan pemutaran video. Berita tentang pemilu, pilkada, pemilihan presiden baik nasional maupun internasional silih berganti.
"Proses pembelajaran di kelas bukan lagi proses transfer of knowledge atau transfer pengetahuan. Pembelajaran di kelas saat ini lebih kepada learn how to learn, bagaimana mengajarkan siswa untuk belajar," ujarnya.
Suharto mengatakan usai menyaksikan proses demokrasi tadi anak-anak kemudian diajaknya berdiskusi dan mengemukakan pendapat. Memadukan antara materi yang baru saja mereka saksikan dan berbagai informasi yang mereka kumpulkan sebelumnya.
"Seminggu sebelum pelajaran tentang demokrasi, anak-anak telah mengumpulkan berbagai materi tentang demokrasi. Baik dari internet, media cetak maupun berbagai buku teks yang mereka temui," kata Suharto.
Ia mengatakan metode ini menempatkan murid sebagai siswa aktif. Mereka dapat memanfaatkan sumber informasi dan media informasi di sekitar mereka untuk belajar. Peran guru tak lagi sebagai sumber pembelajaran. "Kami hanya fasilitator. Membantu cara berpikir mereka dengan benar."
Suharto mengibaratkan caranya mengajar tak ubahnya mengajarkan seorang anak belajar sepeda. "Ketika kita mengajarkan sepeda, kita tidak ikut naik dan menggoes sepedanya. Kita cukup mengajarkan bagaimana menjaga keseimbangan, selebihnya dipraktekkan sendiri," kata dia.
Suharto yang mengawali kariernya sebagai guru honorer di SMA Perintis Bandar Lampung pada 1991 silam ini mengatakan ciri guru sukses adalah siswa yang aktif. Jika siswa pasif, diam dan bahkan takut bertanya berarti dia telah gagal dalam proses pembelajaran.
Ia mengatakan guru memang harus tetap berwibawa. Namun, jangan sampai kewibawaan itu justru menjadi jarak bagi anak didik untuk bertanya, berdiskusi bahkan mengemukakan permasalahannya, baik terkait dengan persoalan di kelas maupun persoalan lainnya.
"Saya dedikasikan diri saya untuk anak-anak. Mereka bebas menemui saya di mana pun, di kelas, di ruangan saya, di rumah bahkan di jalan sekalipun. Karena dengan ikatan emosional dan hubungan personal yang kuat, proses pembelajaran di kelas akan jauh lebih berhasil," kata dia.
Pria yang pernah menjadi kepala sekolah berprestasi tingkat nasional untuk jenjang SMA pada 2008 ini mengatakan di mana pun ia ditempatkan, kedekatan dengan murid-muridnya sudah menjadi keharusan. Demikian halnya ketika ia menjabat sebagai kepala sekolah baik di SMA Perintis maupun di SMAN 7 Bandar Lampung. "Karena kepala sekolah itu hanya sekadar jabatan. Namun ia tetaplah seorang guru yang harus mampu membimbing anak-anaknya untuk aktif belajar."
Ia memilih menjadi guru ketika profesi ini tak sefavorit sekarang. Pilihan itu ia tetapkan pada 1983. Usai menempuh pendidikan sebagai lulusan terbaik I di SMPN Kalirejo, Lampung Tengah. Profesi guru ia pilih dengan menempuh pendidikan di SPGN Pringsewu dan berhasil menjadi lulusan terbaik Provinsi Lampung pada 1986. (MG14/S-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Suharto mengayunkan kakinya masuk ke dalam kelas. Seketika suasana riuh berganti menjadi hening. Senyum kecilnya segera mengembang. Mata pelajaran PKn di kelas IPS3 pun segera di mulai.
Tak seperti guru kebanyakan. Memulai kelas hari itu tak berarti langsung ke materi pelajaran. Matanya segera menyapu ke seluruh isi kelas. Dia mencoba mengukur kesiapan murid-muridnya menerima pelajaran. "Jika ada yang belum fokus ke kita berarti kelas belum bisa dimulai," ujar Suharto mengenalkan metodenya mengajar.
Jika ada yang belum "cun in" kata dia, biasanya pria kelahiran Lampung Tengah itu segera menghampiri beberapa muridnya. "Pendekatan psikologis mutlak diperlukan karena ini adalah proses pembelajaran dan bukan sekadar mengajar," kata dia.
Kelas yang diajar Suharto terlihat sebagai kelas diskusi. Ia memulai pelajarannya hanya dengan sedikit pengantar. "Anak-anak hari ini kita belajar tentang demokrasi. Apa itu demokrasi? Silakan lihat cuplikan berikut ini," kata dia.
Melalui laptop yang selalu dibawanya, Suharto biasa menyajikan materinya melalui infokus. Hari itu pelajaran tentang demokrasi diawali dengan pemutaran video. Berita tentang pemilu, pilkada, pemilihan presiden baik nasional maupun internasional silih berganti.
"Proses pembelajaran di kelas bukan lagi proses transfer of knowledge atau transfer pengetahuan. Pembelajaran di kelas saat ini lebih kepada learn how to learn, bagaimana mengajarkan siswa untuk belajar," ujarnya.
Suharto mengatakan usai menyaksikan proses demokrasi tadi anak-anak kemudian diajaknya berdiskusi dan mengemukakan pendapat. Memadukan antara materi yang baru saja mereka saksikan dan berbagai informasi yang mereka kumpulkan sebelumnya.
"Seminggu sebelum pelajaran tentang demokrasi, anak-anak telah mengumpulkan berbagai materi tentang demokrasi. Baik dari internet, media cetak maupun berbagai buku teks yang mereka temui," kata Suharto.
Ia mengatakan metode ini menempatkan murid sebagai siswa aktif. Mereka dapat memanfaatkan sumber informasi dan media informasi di sekitar mereka untuk belajar. Peran guru tak lagi sebagai sumber pembelajaran. "Kami hanya fasilitator. Membantu cara berpikir mereka dengan benar."
Suharto mengibaratkan caranya mengajar tak ubahnya mengajarkan seorang anak belajar sepeda. "Ketika kita mengajarkan sepeda, kita tidak ikut naik dan menggoes sepedanya. Kita cukup mengajarkan bagaimana menjaga keseimbangan, selebihnya dipraktekkan sendiri," kata dia.
Suharto yang mengawali kariernya sebagai guru honorer di SMA Perintis Bandar Lampung pada 1991 silam ini mengatakan ciri guru sukses adalah siswa yang aktif. Jika siswa pasif, diam dan bahkan takut bertanya berarti dia telah gagal dalam proses pembelajaran.
Ia mengatakan guru memang harus tetap berwibawa. Namun, jangan sampai kewibawaan itu justru menjadi jarak bagi anak didik untuk bertanya, berdiskusi bahkan mengemukakan permasalahannya, baik terkait dengan persoalan di kelas maupun persoalan lainnya.
"Saya dedikasikan diri saya untuk anak-anak. Mereka bebas menemui saya di mana pun, di kelas, di ruangan saya, di rumah bahkan di jalan sekalipun. Karena dengan ikatan emosional dan hubungan personal yang kuat, proses pembelajaran di kelas akan jauh lebih berhasil," kata dia.
Pria yang pernah menjadi kepala sekolah berprestasi tingkat nasional untuk jenjang SMA pada 2008 ini mengatakan di mana pun ia ditempatkan, kedekatan dengan murid-muridnya sudah menjadi keharusan. Demikian halnya ketika ia menjabat sebagai kepala sekolah baik di SMA Perintis maupun di SMAN 7 Bandar Lampung. "Karena kepala sekolah itu hanya sekadar jabatan. Namun ia tetaplah seorang guru yang harus mampu membimbing anak-anaknya untuk aktif belajar."
Ia memilih menjadi guru ketika profesi ini tak sefavorit sekarang. Pilihan itu ia tetapkan pada 1983. Usai menempuh pendidikan sebagai lulusan terbaik I di SMPN Kalirejo, Lampung Tengah. Profesi guru ia pilih dengan menempuh pendidikan di SPGN Pringsewu dan berhasil menjadi lulusan terbaik Provinsi Lampung pada 1986. (MG14/S-2)
Sabtu, 15 Januari 2011
Mutu SDM Guru Terus Dikeluhkan
Pendidikan Lampost : Sabtu, 15 Januari 2011
Kompetensi Guru
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Minimnya kualitas SDM guru terus dikeluhkan. Ironisnya, yang mengeluhkan itu kalangan guru sendiri, terutama SD. Padahal, pembelajaran di SD sangat penting karena menjadi fondasi pembelajaran di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Namun, sampai saat ini pemerintah masih terus berkonsentrasi pada pembangunan fisik pendidikan, sedangkan SDM guru lebih banyak terabaikan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Bandar Lampung Nusyirwan Zakki mengatakan sejak tahun lalu hampir tidak ada dana APBD Kota yang dianggarkan untuk peningkatan SDM guru.
"Dana pendidikan masih didominasi untuk pembangunan fisik. Padahal, pembangunan fisik tanpa dibarengi dengan peningkatan SDM tidak akan banyak bermanfaat," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (14-1).
Berdasarkan hasil uji kompetensi terhadap 2.583 guru SD di Bandar Lampung yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dengan mengerjakan 100 soal gabungan PKn/IPS, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, hanya ada 1 guru yang lulus.
Untuk memperoleh predikat lulus, guru memang harus memenuhi kriteria kompetensi minimal 80%. Kondisi di luar Kota Bandar Lampung tidak kalah memprihatinkan, jumlah guru yang lulus hanya 1—4 orang. Hasil akhir yang disampaikan LPMP juga mengenaskan, lebih 60% guru SD di Lampung tidak menguasai materi pelajaran.
"Padahal pengusaan konsep oleh guru yang kemudian diajarkan kepada siswa menjadi sangat penting. Sebab, siswa yang memahami konsep akan mampu menghadapi soal apap un," kata Titik Estiningsih, salah satu guru SDN 2 Rawalaut.
Minimnya kualitas guru madrasah ibtidaiah (MI) juga diakui Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kanwil Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Sartio. Menurut dia, karena lebih dari 90% MI yang ada swasta, sebagian besar dari 20.720 guru di madrasah adalah swasta.
"Persoalan yang kita hadapi ialah banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang mereka miliki atau miss match," kata Sartio. Akibatnya, kualitas pendidikan terutama di madrasah “pinggiran” atau swasta dengan siswa yang sedikit sangat memprihatinkan.
Mengatasi minimnya bantuan dana peningkatan SDM dari pemerintah, Nusyirwan memilih menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebab, sesuai dengan petunjuk BOS, salah satu penggunaannya adalah untuk peningkatan SDM guru.
Oleh sebab itu, saat penyusunan rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS), dia selalu memasukkan pelatihan dan pendidikan SDM.
"Kami tidak pernah absen mengikutkan guru mengikuti diklat di berbagai lembaga pelatihan, baik diundang maupun tidak," kata dia.
Dia mengatakan sebaiknya kepala sekolah bersama komite sekolah membuat RAPBS sesuai dengan skala prioritas kebutuhan sekolah. "Jika SDM-nya masih sangat memprihatinkan, SDM dulu dibenahi dan secara berangsur-angsur fisik juga diperbaiki," kata dia.
Kemudian mengevaluasi RAPBS bersama komponen masyarakat lain agar BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah. (UNI/S-1)
Kompetensi Guru
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Minimnya kualitas SDM guru terus dikeluhkan. Ironisnya, yang mengeluhkan itu kalangan guru sendiri, terutama SD. Padahal, pembelajaran di SD sangat penting karena menjadi fondasi pembelajaran di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Namun, sampai saat ini pemerintah masih terus berkonsentrasi pada pembangunan fisik pendidikan, sedangkan SDM guru lebih banyak terabaikan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Bandar Lampung Nusyirwan Zakki mengatakan sejak tahun lalu hampir tidak ada dana APBD Kota yang dianggarkan untuk peningkatan SDM guru.
"Dana pendidikan masih didominasi untuk pembangunan fisik. Padahal, pembangunan fisik tanpa dibarengi dengan peningkatan SDM tidak akan banyak bermanfaat," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (14-1).
Berdasarkan hasil uji kompetensi terhadap 2.583 guru SD di Bandar Lampung yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dengan mengerjakan 100 soal gabungan PKn/IPS, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, hanya ada 1 guru yang lulus.
Untuk memperoleh predikat lulus, guru memang harus memenuhi kriteria kompetensi minimal 80%. Kondisi di luar Kota Bandar Lampung tidak kalah memprihatinkan, jumlah guru yang lulus hanya 1—4 orang. Hasil akhir yang disampaikan LPMP juga mengenaskan, lebih 60% guru SD di Lampung tidak menguasai materi pelajaran.
"Padahal pengusaan konsep oleh guru yang kemudian diajarkan kepada siswa menjadi sangat penting. Sebab, siswa yang memahami konsep akan mampu menghadapi soal apap un," kata Titik Estiningsih, salah satu guru SDN 2 Rawalaut.
Minimnya kualitas guru madrasah ibtidaiah (MI) juga diakui Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kanwil Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Sartio. Menurut dia, karena lebih dari 90% MI yang ada swasta, sebagian besar dari 20.720 guru di madrasah adalah swasta.
"Persoalan yang kita hadapi ialah banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang mereka miliki atau miss match," kata Sartio. Akibatnya, kualitas pendidikan terutama di madrasah “pinggiran” atau swasta dengan siswa yang sedikit sangat memprihatinkan.
Mengatasi minimnya bantuan dana peningkatan SDM dari pemerintah, Nusyirwan memilih menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebab, sesuai dengan petunjuk BOS, salah satu penggunaannya adalah untuk peningkatan SDM guru.
Oleh sebab itu, saat penyusunan rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS), dia selalu memasukkan pelatihan dan pendidikan SDM.
"Kami tidak pernah absen mengikutkan guru mengikuti diklat di berbagai lembaga pelatihan, baik diundang maupun tidak," kata dia.
Dia mengatakan sebaiknya kepala sekolah bersama komite sekolah membuat RAPBS sesuai dengan skala prioritas kebutuhan sekolah. "Jika SDM-nya masih sangat memprihatinkan, SDM dulu dibenahi dan secara berangsur-angsur fisik juga diperbaiki," kata dia.
Kemudian mengevaluasi RAPBS bersama komponen masyarakat lain agar BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah. (UNI/S-1)
Selasa, 11 Januari 2011
LULUSAN FKIP TAK OTOMATIS JADI GURU
Pendidikan Lampost : Senin, 10 Januari 2011
UNTUK JADI GURU LULUSAN FKIP DIWAJIBKAN LULUS PENDIDIKAN PROFESI 2 SMESTER
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah merencanakan memperketat penyelenggaraan profesi guru. Nantinya, tidak semua lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) otomatis menjadi guru.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, di Bandar Lampung, Minggu (9-1).
Ia menjelaskan lulusan FKIP nantinya sama seperti lulusan Fakultas Kedokteran. Setiap lulusan kedokteran harus lulus "koas" dulu sebelum menjadi dokter, begitu pula lulusan FKIP.
"Untuk menjadi seorang guru setiap lulusan FKIP harus mengikuti pendidikan profesi guru selama dua semester. Jika lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat dan dapat menjadi guru di mana pun," kata dia.
Bujang menambahkan saat ini pemerintah tengah berupaya menyarjanakan semua guru berdasarkan undang-undang. Pada 2014, semua guru di Indonesia telah bergelar S-1 dan memiliki sertifikat sebagai guru.
"Kami memang sudah telanjur banyak mengangkat guru sehingga untuk memperbaikinya pemerintah menjalankan program sertifikasi guru. Ke depan, setiap orang yang akan menjadi guru disertifikasi dulu dalam PPG baru mereka berhak menjadi guru," kata dia.
Dekan FKIP Unila ini menuturkan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia akan mengurangi kuota penerimaan mahasiswa baru termasuk di FKIP Unila.
"Ke depan kami tidak lagi berpikir mengenai kuantitas, tetapi sudah berbicara mengenai kualitas. Untuk itu jumlah mahasiswa baru di setiap program studi di FKIP setiap tahun akan kami kurangi secara bertahap," ujarnya.
Bujang menyatakan sejak adanya program sertifikasi guru, profesi guru menjadi favorit dan FKIP pun menjadi fakultas favorit. Hal itu ditandai dengan semakin tinggi peminat di fakultas ini. Namun, dengan adanya kebijakan yang akan memperketat mereka yang akan menjadi guru, mau tidak mau jumlah mahasiswa FKIP akan dikurangi. (MG14/S-1)
UNTUK JADI GURU LULUSAN FKIP DIWAJIBKAN LULUS PENDIDIKAN PROFESI 2 SMESTER
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah merencanakan memperketat penyelenggaraan profesi guru. Nantinya, tidak semua lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) otomatis menjadi guru.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, di Bandar Lampung, Minggu (9-1).
Ia menjelaskan lulusan FKIP nantinya sama seperti lulusan Fakultas Kedokteran. Setiap lulusan kedokteran harus lulus "koas" dulu sebelum menjadi dokter, begitu pula lulusan FKIP.
"Untuk menjadi seorang guru setiap lulusan FKIP harus mengikuti pendidikan profesi guru selama dua semester. Jika lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat dan dapat menjadi guru di mana pun," kata dia.
Bujang menambahkan saat ini pemerintah tengah berupaya menyarjanakan semua guru berdasarkan undang-undang. Pada 2014, semua guru di Indonesia telah bergelar S-1 dan memiliki sertifikat sebagai guru.
"Kami memang sudah telanjur banyak mengangkat guru sehingga untuk memperbaikinya pemerintah menjalankan program sertifikasi guru. Ke depan, setiap orang yang akan menjadi guru disertifikasi dulu dalam PPG baru mereka berhak menjadi guru," kata dia.
Dekan FKIP Unila ini menuturkan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia akan mengurangi kuota penerimaan mahasiswa baru termasuk di FKIP Unila.
"Ke depan kami tidak lagi berpikir mengenai kuantitas, tetapi sudah berbicara mengenai kualitas. Untuk itu jumlah mahasiswa baru di setiap program studi di FKIP setiap tahun akan kami kurangi secara bertahap," ujarnya.
Bujang menyatakan sejak adanya program sertifikasi guru, profesi guru menjadi favorit dan FKIP pun menjadi fakultas favorit. Hal itu ditandai dengan semakin tinggi peminat di fakultas ini. Namun, dengan adanya kebijakan yang akan memperketat mereka yang akan menjadi guru, mau tidak mau jumlah mahasiswa FKIP akan dikurangi. (MG14/S-1)
Kamis, 30 Desember 2010
Peran Media Penting untuk Pengetahuan Guru
Ruwa Jurai Lampost : Kamis, 30 Desember 2010
BLAMBANGAN UMPU (Lampost): Peran media sangat penting dan dapat memberikan informasi, baik dalam lingkup ilmu, teknologi maupuan wawasan pengetahuan para guru.
"Tidak ada jalan lain mencerdaskan bangsa ini, kecuali dengan membaca. Semua akses informasi akan kita ketahui dan membuat kita cerdas," kata Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan Gino Vanolie, dalam sosialisasi peran media dalam pendidikan, Rabu (29-12).
Menurut dia, kerja sama dengan media Lampung Post dapat menjadikan dunia pendidikan di Way Kanan menjadi lebih intelektual. Kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti dan lebih ditingkatkan. "Apalagi, sekolah merupakan pusat pembudayaan dan guru sebagai aktor penggeraknya," kata Gino.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Umum Lampung Post Djadjat Sudradjat menjelaskan minat baca koran di negara maju, seperti Jepang, Amerika, dan Singapura, sangat tinggi, mencapai satu media tiga orang.
Sedangkan di Indonesia sangat rendah. Hal tersebut menunjukkan negara yang maju dan besar ketika rakyatnya gemar membaca. Bahkat, kata Djadjat, di Jepang profesi seorang guru sangat-sangat dihormati sejak terjadi Perang Dunia II.
Dengan seluruh guru, negara Jepang dapat menjadi maju dan besar dalam bidang teknologi. "Negera Jepang mempunyai prinsip, maju, malu, dan makasih," kata dia.
Sebelumnya, mulai tahun 2011, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari gaji yang diterima. Nantinya, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial di kabupaten setempat.
Hal itu dikatakan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, saat membuka rapat koordinasi seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiah (MI) se-kabupaten setempat.
Rangkaian kegiatan dikemas sekaligus dengan sosialisasi peran media dalam peningkatan kualitas pendidik, bekerja sama dan dihadiri Wakil Pemimpin Umum Lampung Post Djadjat Sudradjat.
Untuk pemungutan zakat mal itu, kata Bustami, pihaknya akan membentuk badan amil zakat. Di antaranya terdiri dari kepala satuan kerja sampai dengan seluruh UPTD tingkat kecamatan. "Merekalah yang nantinya memungut langsung zakat mal yang akan dibayar PNS," ujarnya.
Untuk satu tahunnya, kata dia, jumlah keseluruhan gaji PNS di Way Kanan mencapai Rp280 miliar. Jika dipungut sebesar Rp2,5%, uang yang dapat dikumpulkan sebanyak Rp7 miliar. Dana itu dapat digunakan untuk kegiatan sosial berupa perbaikan sekolah dan honor guru mengaji. (LEH/D-3)
BLAMBANGAN UMPU (Lampost): Peran media sangat penting dan dapat memberikan informasi, baik dalam lingkup ilmu, teknologi maupuan wawasan pengetahuan para guru.
"Tidak ada jalan lain mencerdaskan bangsa ini, kecuali dengan membaca. Semua akses informasi akan kita ketahui dan membuat kita cerdas," kata Kepala Dinas Pendidikan Way Kanan Gino Vanolie, dalam sosialisasi peran media dalam pendidikan, Rabu (29-12).
Menurut dia, kerja sama dengan media Lampung Post dapat menjadikan dunia pendidikan di Way Kanan menjadi lebih intelektual. Kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti dan lebih ditingkatkan. "Apalagi, sekolah merupakan pusat pembudayaan dan guru sebagai aktor penggeraknya," kata Gino.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Umum Lampung Post Djadjat Sudradjat menjelaskan minat baca koran di negara maju, seperti Jepang, Amerika, dan Singapura, sangat tinggi, mencapai satu media tiga orang.
Sedangkan di Indonesia sangat rendah. Hal tersebut menunjukkan negara yang maju dan besar ketika rakyatnya gemar membaca. Bahkat, kata Djadjat, di Jepang profesi seorang guru sangat-sangat dihormati sejak terjadi Perang Dunia II.
Dengan seluruh guru, negara Jepang dapat menjadi maju dan besar dalam bidang teknologi. "Negera Jepang mempunyai prinsip, maju, malu, dan makasih," kata dia.
Sebelumnya, mulai tahun 2011, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari gaji yang diterima. Nantinya, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial di kabupaten setempat.
Hal itu dikatakan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, saat membuka rapat koordinasi seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiah (MI) se-kabupaten setempat.
Rangkaian kegiatan dikemas sekaligus dengan sosialisasi peran media dalam peningkatan kualitas pendidik, bekerja sama dan dihadiri Wakil Pemimpin Umum Lampung Post Djadjat Sudradjat.
Untuk pemungutan zakat mal itu, kata Bustami, pihaknya akan membentuk badan amil zakat. Di antaranya terdiri dari kepala satuan kerja sampai dengan seluruh UPTD tingkat kecamatan. "Merekalah yang nantinya memungut langsung zakat mal yang akan dibayar PNS," ujarnya.
Untuk satu tahunnya, kata dia, jumlah keseluruhan gaji PNS di Way Kanan mencapai Rp280 miliar. Jika dipungut sebesar Rp2,5%, uang yang dapat dikumpulkan sebanyak Rp7 miliar. Dana itu dapat digunakan untuk kegiatan sosial berupa perbaikan sekolah dan honor guru mengaji. (LEH/D-3)
Rabu, 22 Desember 2010
KUALITAS GURU PAI DITINGKATKAN
Radar Lampung : Rabu, 22 Desember 2010 | 12:14 WIB | Klik: 3
KOTAAGUNG - Guna menciptakan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan berkualitas, Kantor Kementerian Agama Tanggamus menggelar workshop Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Mapenda). Kegiatan itu dimulai kemarin (21/12) dan berakhir hari ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus Drs. S. Riyadi, M.Ag. mengatakan, workshop itu merupakan upaya nyata yang telah diprogramkan oleh Kantor Kementerian Agama Tanggamus guna meningkatkan kualitas aparatur Kemenag di bidang pendidikan.
’’Sehingga diharapkan visi-misi Kemenag dalam melaksanakan dan menyukseskan tujuan pendidikan nasional tercapai,’’ kata Riyadi. Kegiatan itu, menurutnya, diikuti komponen pendidikan di lingkungan Kemenag Tanggamus. Seperti, guru, TU, wakil kepala madrasah, kepala madrasah, serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI).
’’Materi yang diberikan yakni pelayanan bimbingan kurikulum, pelayanan bimbingan sarana pendidikan, penjabaran kebijakan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pelayanan bimbingan kelembagaan ketatalaksanaan, penjabaran kebijakan supervisi evaluasi, serta pelayanan bimbingan supervisi evaluasi,’’ ujarnya.
Ketua Panitia Johan Yusuf, S.Ag. menerangkan, workshop itu menghadirkan tutor dari berbagai kalangan. Di antaranya, pelaksana teknis Kantor Kemenag Tanggamus, para guru profesional, pokjawas Kantor Kemenag Tanggamus, Bidang Mapenda Kantor Kemenag Proviunsi Lampung, dan para struktural di lingkungan Kantor Kemenag Tanggamus.
Johan Yusuf melanjutkan, kegiatan itu dilatarbelakangi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan aparatur Kemenag Tanggamus. ’’Juga pentingnya wawasan yang komprehensif bagi pendidik dan kependidikan, sinergitas antara aparatur Kemenag dan pendidik serta tenaga kependidikan,’’ pungkasnya. (ehl/c3/tru)
KOTAAGUNG - Guna menciptakan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan berkualitas, Kantor Kementerian Agama Tanggamus menggelar workshop Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Mapenda). Kegiatan itu dimulai kemarin (21/12) dan berakhir hari ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus Drs. S. Riyadi, M.Ag. mengatakan, workshop itu merupakan upaya nyata yang telah diprogramkan oleh Kantor Kementerian Agama Tanggamus guna meningkatkan kualitas aparatur Kemenag di bidang pendidikan.
’’Sehingga diharapkan visi-misi Kemenag dalam melaksanakan dan menyukseskan tujuan pendidikan nasional tercapai,’’ kata Riyadi. Kegiatan itu, menurutnya, diikuti komponen pendidikan di lingkungan Kemenag Tanggamus. Seperti, guru, TU, wakil kepala madrasah, kepala madrasah, serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI).
’’Materi yang diberikan yakni pelayanan bimbingan kurikulum, pelayanan bimbingan sarana pendidikan, penjabaran kebijakan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pelayanan bimbingan kelembagaan ketatalaksanaan, penjabaran kebijakan supervisi evaluasi, serta pelayanan bimbingan supervisi evaluasi,’’ ujarnya.
Ketua Panitia Johan Yusuf, S.Ag. menerangkan, workshop itu menghadirkan tutor dari berbagai kalangan. Di antaranya, pelaksana teknis Kantor Kemenag Tanggamus, para guru profesional, pokjawas Kantor Kemenag Tanggamus, Bidang Mapenda Kantor Kemenag Proviunsi Lampung, dan para struktural di lingkungan Kantor Kemenag Tanggamus.
Johan Yusuf melanjutkan, kegiatan itu dilatarbelakangi pentingnya peningkatan kualitas pelayanan aparatur Kemenag Tanggamus. ’’Juga pentingnya wawasan yang komprehensif bagi pendidik dan kependidikan, sinergitas antara aparatur Kemenag dan pendidik serta tenaga kependidikan,’’ pungkasnya. (ehl/c3/tru)
Langganan:
Komentar (Atom)