Senin, 07 Maret 2011

Pembeli Gelar Berpeluang Jadi Koruptor

Pendidikan Lampost : Senin, 7 Maret 2011


JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengatakan pembeli gelar akademis berpeluang besar menjadi koruptor.

"Orang yang suka melanggar etika akademis, etika keilmuan, misalnya, dengan membeli gelar, suka mencuri karya keilmuan orang lain, orang-orang ini jadi calon-calon koruptor," kata Mahfud dalam orasi ilmiahnya pada acara wisuda sarjana Universitas Nasional (UNAS) periode I tahun akademik 2010/2011, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pekan lalu.

Mahfud mengatakan mereka yang membeli gelar akademis merupakan orang yang tidak keberatan untuk membohongi diri sendiri. Jika seseorang bisa membohongi diri sendiri, dia tidak sungkan membohongi orang lain dan hal tersebut merupakan ciri koruptor. (ANT/S-1)

Kepsek Favorit Rekayasa Rapor Anak

SOLO—Kepala sekolah (kepsek) di sebuah SMA favorit di Kota Solo, Jawa Tengah, memanipulasi nilai rapor anak sendiri, agar lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan.

Terkuaknya dugaan manipulasi nilai rapor itu, setelah Reny Widyawati, anggota Komisi IV DPRD Solo, membeberkan informasi akurat dari seorang guru di sekolah favorit tersebut. Guru itu merasa terusik nuraninya setelah diminta mengganti atau menaikkan nilai anak kepala sekolah.

"Ini sungguh memalukan. Masa seorang kepala sekolah sampai melakukan tindakan itu. Komisi IV DPRD Solo telah meminta Kepala Disdikpora mengecek kasus itu. Kami segera memanggilnya," kata Reny kepada mediaindonesia.com pekan lalu. (S-1)

ITS Buka Jalur Mandiri tanpa Tes

SURABAYA—Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya membuka jalur Program Kemitraan Mandiri (PKM) sebanyak 25% dengan penerimaan tanpa tes.

"Waktu penerimaan jalur mandiri itu mepet dengan awal tahun ajaran baru," kata Pembantu Rektor I (bidang akademik) ITS Surabaya Arif Djunaidy di Surabaya, Sabtu.

Selain itu, kata Ketua Panitia Lokal (Panlok) SNMPTN Surabaya itu, waktu yang sempit itu pasti akan digunakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) secara bersamaan sehingga bisa overlaping (tumpang tindih).

"Karena itu, kami sepakat menerima mahasiswa dari jalur mandiri tanpa tes, melainkan merujuk pada hasil tes SNMPTN bagi calon mahasiswa yang tidak diterima lewat jalur itu (SNMPTN)," katanya. (ANT/S-1)

Tertibkan Tayangan Langgar Hak Anak

JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penertiban tayangan yang tidak mendidik dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk tayangan iklan.

"Tayangan publik, termasuk iklan, harus memenuhi hak tumbuh kembang anak dan prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat.

Niam mengingatkan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dalam aktivitasnya, termasuk saat memasarkan produknya.

"Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Semua harus peduli dan melek hak anak," katanya. (ANT/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar