Jumat, 25 Maret 2011

Sekolah Tak Mampu Cairkan Dana BOS

Utama Lampost : Kamis, 24 Maret 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penyebab utama keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena kepala sekolah tidak memahami prosedur pencairannya.

Akibat seret dan terlambatnya pencairan dana BOS membuat para kepala sekolah terpaksa meminjam uang dari berbagai tempat demi menutup biaya tryout, honor guru tidak tetap, alat tulis, dan biaya lain-lain yang selama ini didanai BOS.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Maedasuri mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS karena ketidakmampuan kepala sekolah menyusun rencana kerja anggaran (RKA).

"Hal itu tidak diantisipasi pemerintah daerah dengan memberikan pelatihan kepada kepala sekolah. Akibatnya, pencairan BOS terlambat dan menghambat berbagai kegiatan," kata Maedasuri, Rabu (23-3).

Menanggapi keterlambatan pencairan dana BOS di beberapa kabupaten kota provinsi Lampung, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Herlina Warganegara menyatakan hal itu menunjukkan manajemen dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota belum siap. "Hal ini karena pencairan dana BOS dari pusat langsung ke daerah merupakan konsep baru. Jadi, wajar jika terjadi banyak kelemahan," kata dia.

Senada dengan Maedasuri, Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamsel Andriyani mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS tahun ini akibat penyusunan RKA di sekolah yang belum selesai. Namun, kemungkinan dana BOS Lamsel mulai dikucurkan ke rekening sekolah Senin (28-3) pekan depan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran Isnaini Aisa, didampingi manajer BOS Liswanah, mengatakan mulai kemarin seluruh kepala SD dan SMP di Pesawaran bisa mencairkan dana untuk triwulan pertama melalui Bank Lampung Cabang Gadingrejo, Pringsewu.

Awasi Pengelolaan BOS

Terkait dengan pencairan BOS, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengajak masyarakat atau LSM untuk mengawasi pelaksanaan di daerah. "Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu," kata Nuh saat jumpa pers di Kantor Kemendiknas kemarin.

Mendiknas prihatin atas lambannya penyaluran dana BOS, padahal pihaknya telah memberikan asistensi ke daerah. Dia mengakui hingga Selasa (22-3), dari 470 kabupaten/kota di Tanah Air, masih 191 daerah (sekitar 45%) yang belum mencairkan dana tersebut.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan lambannya sejumlah daerah dalam mencairkan dana BOS disebabkan belum semua daerah memahami pengelolaan dana BOS. "Mereka ragu dan khawatir sehingga lamban. Padahal, payung hukumnya amat jelas," kata Juru Bicara Kemendagri Donny Moenek.

Data Kemendiknas menunjukkan sekitar 70% kebutuhan operasional SD dan SMP dibiayai dengan dana BOS. Karena itu, berbagai kalangan pun meminta pemerintah menertibkan pengelolaan dan BOS. Pemerintah sendiri telah menyalurkan dana itu sejak awal tahun. Pemerintah pun mematok batas waktu 15 Januari 2011 bagi daerah untuk mencairkan dana BOS.

Alasan keterlambatan pencairan terjadi karena ada perubahan mekanisme pengelolaan BOS dari sentralisasi menjadi desentralisasi melalui APBD. Sebelumnya, dana BOS dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melalui Dinas Pendidikan ke sekolah.

Mulai 2011, mekanisme itu diubah dengan payung hukum Undang-Undang 10/2010 tentang APBN yang mengamanatkan dana BOS ditransfer ke daerah melalui APBD. Aturan itu diperkuat oleh peraturan menteri keuangan soal penetapan jumlah dan mekanisme transfer dana BOS dari kas umum bendahara negara ke kas daerah.

Selain itu, ada Peraturan Mendiknas tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011. Bahkan, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendiknas tentang Optimalisasi Peran Pemda dalam Pelaksanaan BOS, juga sudah diterbitkan. (MG14/MG7/CK3/U-1)

“Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar