Profil Lampost : Minggu, 27 Maret 2011
TAUHIDI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Pemerintah menggulirkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak Juli 2005 untuk membiayai pendidikan di SD dan SMP. Namun, pada 2011 sistem penyalurannya diubah.
Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pembiayan bagi SD tanpa label rintisan sekolah dasar bertaraf internasional (RSBI). Baru-baru ini Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS.
Mulai 2011, dana BOS masuk dalam dana alokasi umum (DAU) dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal itu berimplikasi pada proses pencairan yang sedikit lebih terperinci dibandingkan pencairan tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, hingga minggu ketiga bulan Maret masih banyak daerah di Indonesia, termasuk di Lampung, yang belum mencairkan dana BOS.
Bagaimana kondisi di Lampung? Berikut petikan wawancara wartawan Lampung Post Sudarmono dan Sri Wahyuni dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Jumat (25-3).
Berita tentang keterlambatan pencairan dana BOS terus muncul di media. Bahkan ada judul berita Sekolah Kritis karena harus berutang. Bagaimana duduk persoalan dana BOS ini?
Mulai 2011, pemerintah memasukkan dana BOS ke dalam dana perimbangan dan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Dana tersebut disalurkan langsung kepada pemerintah kabuapten/kota.
Pola penyaluran ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang dananya dikirim langsung ke rekening sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk bisa mencairkan dana BOS, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun angaran 2011. Artinya, semua pencairan dana BOS harus memenuhi standar pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sebelum mencairkan dana BOS sekolah harus menyusun rencnna anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dan rencana kerja anggaran (RKA). Pertanggungjawaban keuangannya juga harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Hal ini sedikit banyak memengaruhi proses pencairan. Apalagi hingga saat ini masih sedikit daerah yang menyolisasikan peraturan baru tersebut. Akibatnya, pencairan dana BOS menjadi sedikit terlambat.
Menurut kepala sekolah, Dinas Pendidikan tidak menyosialisasikan peraturan baru tersebut, sehingga mereka tidak tahu?
Terus terang kewenangan kami di Dinas Pendidikan Provinsi hanya pada koordinasi dan terus mengimbau kepada daerah untuk segera mencairkan dana BOS. Namun, kewenangan pencairan ada pada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah masing-masing. Kami sudah berkali-kali mengundang kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan meminta agar mereka segera mencairkan dana BOS. Ke depan, kami juga akan membantu sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan RKA.
Masih berapa daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS?
Sampai dengan hari ini (Jumat, [25-3]), tinggal empat daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS. Daerah itu; Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Lampung Selatan. Tapi, keempat daerah tersebut sedang dalam proses pencairan dan diperkirakan minggu depan dananya bisa dicairkan sekolah. Jadi, bisa dikatakan pada minggu keempat Maret semua dana BOS di Lampung bisa dicairkan.
Pencairan dana BOS kali ini terkesan dipaksanakan, apalagi dengan adanya ancaman dari Mendiknas bahwa daerah yang terlambat akan dipotong DAU-nya tahun 2011?
Anggapan itu tidak benar, daerah mencairkan dana BOS karena semua ketentuan sudah dipenuhi, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Bahkan, kekhawatiran kepala sekolah tentang adanya beberapa item yang tidak bisa dibiayai dana BOS sangat tidak beralasan. Sebenarnya, keterlamabatan pencairana dana BOS tidak hanya terjadi saat ini, tapi hampir terjadi setiap tahun, sehingga kepala sekolah sudah terbiasa.
Ke soal lain. Sebentar lagi ujian nasional. Apakah keterlambatan dana BOS ini tidak memengaruhi kesiapan sekolah?
Saya yakin tidak terpengaruh. Para pendidik dengan segala daya upaya tetap menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal. Bahwa ada sedikit masalah pendanaan opersional, itu bisa diatasi oleh sekolah masing-masing. Sebab, kepastian cairnya dana BOS itu jelas, jadi tidak ada masalah.
Banyak rumor bahwa sekolah sudah mulai mengubah rapor siswa untuk mendongkrak nilai agar tingkat kelulusan tetap tinggi?
Saya tegaskan kepada semua jajaran Dinas Pendidikan, termasuk kepada kepala sekolah, sebaik apa pun peraturannya, kalau kita tidak amanah dan mampu melaksanakan dengan baik, tentu ada celah untuk melakukan kecurangan.
Namun, saya sudah mewanti-wanti agar kita jujur, apa pun hasilnya. Bahkan jika hasil UN nanti tingkat kelulusan untuk mendapatkan nilai akhirnya dengan menambahkan 40% nilai rapor dan ujian akhir sekolah serta 60% nilai ujian nasional, dan kemudian hasilnya kurang memuaskan, saya siap. Itu lebih baik daripada kita curang untuk mendapatkan sesuatu. Saya siap tidak populer jika hasil UN kali ini kurang baik, asalkan prosesnya baik dan jujur. Sebab, ini merupakan salah satu cara menanamkan pendidikan karakter kepada siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar