Pendidikan Lampost : Rabu, 16 Maret 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai inkonstitusional sehingga penyelenggaraannya bukan lagi dievaluasi, melainkan harus dihapuskan.
Hal itu ditegaskan Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung Ahmad Yulden Erwin, yang dihubungi Lampung Post, di Bandar Lampung, Selasa (15-3), bertalian dengan pro dan kontra penyelenggaraan RSBI yang kembali mencuat ke permukaan.
Ahmad Yulden Erwin yang juga koordinator Komite Anti-Korupsi (Koak) Lampung menyatakan RSBI inkonstitusional. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kesetaraan hak warga negara dalam memperoleh pelayanan pendidikan oleh pemerintah, sedangkan RSBI untuk mereka yang mampu membayar.
Erwin mengatakan sadar atau tidak, penyelenggaraan RSBI di Indonesia telah menciptakan kasta-kasta dalam dunia pendidikan. Ada sekolah bagi mereka yang mampu, dan ada sekolah untuk mereka yang tidak mampu.
Jika argumentasinya amanat Undang-Undang Sisdiknas 2009, kata dia, berarti ada yang salah dari udang-undang itu.
"Jadi persoalan RSBI bukan konsep, implementasi ataupun penyimpangan pendanaannya, melainkan karena RSBI memang inkonstitusional," kata dia.
Tak Boleh Dihapus
Secara terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Bandar Lampung Sobirin menyatakan RSBI tidak boleh dihapus, karena amanat UU Sisdiknas. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah bertaraf internasional, minimal satu sekolah di setiap kabupaten/kota.
Terkait dengan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, baru-baru ini, Sobirin yang juga kepala RSBI SMAN 2 Bandar Lampung, mempertanyakan anggaran bagian mana yang menyimpang. Menurut dia, pembangunan fisik juga terkait dengan proses peningkatan mutu pendidikan.
"Persoalan mahalnya RSBI itu relatif. Namun, jika Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sungguh-sungguh dan komitmen dengan pendanaan RSBI, otomatis beban orang tua wali murid akan berkurang. Di sisi lain, kami memang dituntut untuk memenuhi sarana prasarana sekolah bertaraf internasional yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan RSBI sangat minim. Untuk SMAN 2 Bandar Lampung, misalnya, dana operasional yang dibutuhkan per tahun mencapai Rp4,5 miliar. Sedangkan bantuan pemerintah Pusat setiap tahun hanya Rp200 juta—Rp300 juta, Provinsi sekitar Rp100 juta—Rp150 juta. Akibatnya, sisanya harus dibebankan ke orang tua siswa yang jumlahnya sekitar Rp4 juta/tahun. (MG14/S-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar