Pendidikan Lampost : Jum'at, 4 Maret 2011
JAKARTA (Lampost): Pemerintah mengancam memotong anggaran pemerintah daerah yang tak segera menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke SD dan SMP di wilayahnya.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengancam sekitar 419 kabupaten/ kota untuk segera mengucurkan dana tersebut paling lambat minggu ini.
“Jika tak segera dilakukan, sanksi finansial akan menanti mereka. Sebenarnya sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi biasanya sanksi finansial jauh lebih menimbulkan efek jera," kata Nuh usai rapat kerja bersama Komisi X, DPR, kemarin.
Nuh menjelaskan hingga saat ini baru sekitar 80 kabupaten/ kota yang mengucurkan dana tersebut. Angka tersebut masih jauh dari kata memuaskan karena masih ada sekitar 419 kabupaten/ kota yang belum menyalurkan dana tersebut. "Padahal, dalam BOS itu ada hak anak yatim dan anak miskin yang butuh dana itu," ujarnya.
Dampak paling buruk dari terlambatnya dana BOS, berhentinya kegiatan belajar karena tidak ada dana operasional. "Setop karena pelajaran dari beberapa pelajaran tidak bisa dilakukan, karena gaji guru terlambat karena dana BOS sebagian untuk gaji guru honorer," kata Mendiknas.
Kementerian Pendidikan juga selain menjatuhkan sanksi finansial juga sebelumnya telah mengajak sekretaris daerah dan biro keuangan untuk menekan pemerintah daerah untuk segera mengucurkan dana BOS.
Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Hetifah Saifudjan, mengatakan pemerintah seharusnya sudah memprediksi hal itu. "Bulan September lalu saya sudah mengingatkan hal ini. Jadi kalau ternyata baru sekitar 16 persen yang mengucurkan dana, pemerintah tak perlu kaget," kata dia yang dikutip Republika online.
Bahkan ia saat kembali ke Kalimantan Timur mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa Dinas Pendidikan di wilayahnya meminta “jatah” bagian dari dana BOS. "Kepala sekolah itu hampir semuanya menolak dan akibatnya Dinas Pendidikan menahan dana BOS," ujarnya.
Bagi Hetifah, penyimpangan yang terjadi di Kalimantan Timur perlu diperiksa kembali oleh Kementerian Pendidikan. "Jadi apakah ini terjadi di daerah lain, kalau ia berarti ini penyimpangan massal," kata dia.
Akan tetapi, ia setuju dengan usul Mendiknas untuk melakukan sanksi finansial bagi daerah yang terlambat mengucurkan dana BOS. Namun, pemotongan anggaran ini bisa berdampak kepada sekolah dan siswa di bawah Dinas Pendidikan. "Ini bisa terkena kepada sekolah juga, jadi anggaran bagi guru jadi terbatas karena saat ini otonomi daerah, jadi sama saja," kata Hetifah. (S-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar