Pendidikan Lampost : Sabtu, 12 Maret
Nusyirwan Zakki Ketua MKKS SD Provinsi Lampung
Menjelang pelaksanaan UN untuk SD, sekolah bersama MKKS menggelar Latihan Ujian Nasional (LUN). Tahun ini LUN bersama seluruh SD se-Bandar Lampung digelar dua kali, yakni 7—8 Februari dan 7—8 Maret. Sedangkan ujian praktek dilaksanakan 21—26 Maret. Kemudian, ujian akhir sekolah dilaksanakan 4—6 April dan UN dilaksanakan 10—12 Mei. Berikut kami sampaikan Permendiknas No. 2 Tahun 2011 tentang Ujian Nasional pada SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2010—2011.
Pasal 10
(3) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam pos UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pPemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
Peserta UN mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
Pasal 13
(1) Pengawas ruang UN ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengawas ruang UN adalah guru SD/MI/SDLB yang diatur dengan sistem silang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
Pasal 14
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran UN.
Pasal 15
Pemindaian LJUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Penskoran dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan
menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap SD, MI dan SDLB dibuat oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Dokumen nilai UN dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian
dan Pengembangan.
Pasal 17
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
penyelenggara.
Pasal 18
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 19
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB IV
KELULUSAN PESERTA DIDIK
Pasal 20
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 21
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta
didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 22
(1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh
persen) nilai S/M.
(3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar