Pendidikan Lampost : Senin, 25 April 2011
BANDAR LAMPUNG (LampostOnline): Pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikembalikan kepada sekolah karena mereka yang menggunakan dana itu.
“Lha wong sekolah yang menggunakan dana tersebut, kok dinas yang harus tanggung jawab,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Bandar Lampung Bustami di Bandar Lampung, Minggu (24-4).
Menurut Bustami, konsep penyaluran dana BOS 2011 menjadi bagian pendapatan daerah. Karena itu, Dinas Pendidikan kabupaten atau kota sebagai pengelola dan pihak bertanggung jawab pada penggunaan dana.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan dana BOS pada triwulan pertama tahun ini, ”Kami berkesimpulan sebaiknya pertanggungjawaban dana BOS dikembalikan kepada pihak sekolah sebagai pengguna.”
"Sekolah yang menggunakan dana kok dinas yang bertanggung jawab. Akhirnya untuk triwulan kedua, ketiga, hingga keempat, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS kami kembalikan ke sekolah," kata dia.
Bustami menjelaskan dana BOS untuk SD dan SMP di Bandar Lampung pada triwulan kedua (April-Juni, dengan total Rp15.554.338.000 siap dicairkan. Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening kepala sekolah jika telah mengumpulkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret).
Dana BOS yang berasal dari pos APBN 2011 telah masuk ke kas daerah Kota Bandar Lampung di sektor pendidikan. “Kami sudah siap untuk menyalurkan dana tersebut ke setiap sekolah dalam beberapa hari ini. Namun, kepala sekolah harus lebih dulu menyampaikan laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan kepala SD dan SMP negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS triwulan pertama ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sedangkan kepala SD dan SMP swasta menyampaikan laporan pertanggungjawaban triwulan pertama ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Bandar Lampung.
“Kalau sekolah negeri memang kami yang mengurusnya hingga mentransfer dana tersebut, sedangkan kalau sekolah swasta penyaluran dana BOS melalui DP2KA. Sehingga laporan pertanggungjawabannya diserahkan ke masing-masing pihak yang mengurusnya,” kata Bustami.
Dana BOS ini disalurkan ke 110 SMP swasta, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 201 SD negeri se-Bandar Lampung. Besaran dana yang diberikan ke sekolah bergantung pada jumlah siswanya, yakni Rp575 ribu per siswa per tahun untuk SMP dan Rp400 ribu per siswa per tahun.
“Namun pembagian dananya dilakukan per triwulan (tiga bulan sekali). Kami juga akan langsung turun ke sekolah-sekolah untuk memonitor penggunaan dana BOS setelah triwulan kedua cair,” ujarnya.
Pencairan dana BOS di Bandar Lampung relatif lebih cepat dan tepat waktu dibandingkan kabupaten/kota lain. Bahkan, pencairan pada triwulan pertama di beberapa kabupaten sempat terlambat akibat sistem pencairan baru. Hingga berita ini diturunkan, ada beberapa sekolah yang merampungkan laporan pertanggungjawabannya dan menerima dana BOS triwulan kedua. (MG14/S-1)
Tampilkan postingan dengan label Anggaran Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 24 April 2011
Selasa, 29 Maret 2011
Menyoal Penyimpangan Dana BOS
Selasa, 29 Maret 2011
AGUS WIBOWO
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mencoba menerapkan mekanisme baru penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jika semula dana BOS langsung ditransfer dari Bendahara Negara ke rekening sekolah, saat ini dari Bendahara Negara ditransfer terlebih dahulu ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baru diteruskan ke rekening sekolah. Menurut Kemendiknas, mekanisme baru ini bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara itu, pengelolaan diharapkan pula menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan (Media Indonesia, 15-1).
Sepintas, tujuan penerapan model baru penyaluran dana BOS memang ideal dan efektif. Namun, yang terjadi kemudian adalah banyaknya keterlambatan penyaluran karena mekanismenya menjadi penuh liku, yaitu dari Kemendiknas melalui kas APBD dana BOS baru ditransfer ke sekolah. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ada jaminan dana BOS tidak diselewengkan pemerintah daerah (pemda), dengan alasan pemerataan, tetapi senyatanya disalurkan kepada kelompok tertentu—yang dulu menjadi pendukung ketika pilkada?
Jika dikaji dengan bijak, terobosan Kemendiknas mengenai penyaluran dana BOS memang tidak seluruhnya tepat, tetapi juga tidak sepenuhnya salah. Ada benarnya karena selama ini ketika dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, terjadi banyak penyimpangan. Seperti yang terjadi pada 2009, di Gunungkidul, Bantul, dan Magelang, dana BOS diselewengkan. Sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, 2009, di Gunungkidul BOS disalurkan secara tidak tepat di 12 sekolah dasar (SD) dan 13 sekolah menengah pertama (SMP). Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2009 BPK itu, terdapat 48 sekolah yang sampai hati melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Pungutan itu dibedakan menjadi iuran rutin bulanan menyerupai SPP dan iuran sukarela yang dikenakan berdasarkan kebutuhan sekolah dengan model pembayaran diangsur. Ironisnya, jumlah nominal iuran itu tidak membedakan antara siswa dari kalangan miskin dan golongan mampu, alias pukul rata.
Berdasar pengakuan para siswa, sekolah berdalih terpaksa menarik sumbangan dan pungutan lantaran dana BOS tidak mencukupi pembiayaan pendidikan. Pengakuan sekolah itu tentu saja sangat kontras. Pasalnya, untuk daerah Gunungkidul, selain memperoleh BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat pada 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat juga telah memberikan subsidi pendidikan senilai Rp80 ribu hingga Rp180 ribu/siswa/tahun. Tidak hanya di Gunungkidul, Bantul, dan Magelang, penyelewengan dana BOS juga terjadi di Jakarta. BPK Perwakilan Jakarta, misalnya, menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS 2007—2009, sebesar Rp5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi surat perintah jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ (Media Indonesia, 15-1).
Contoh manipulasi antara lain kuitansi percetakan soal ujian sekolah di bengkel AC mobil oleh SDN 12 RSBI Rawamangun. SPJ dana BOS sekolah ini ternyata menggunakan meterai yang belum berlaku. Bahkan lebih parah lagi, BPK tidak menemukan adanya SPJ dana BOS 2008 karena hilang tak tentu rimbanya. Secara umum, berdasar audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sampel di 33 provinsi, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp28 miliar. Penyimpangan terjadi pada 2.054 atau 63,5% dari total sampel sekolah itu. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp13,6 juta. Penyimpangan dana BOS yang terungkap antara lain dalam bentuk pemberian bantuan transportasi ke luar negeri, biaya sumbangan PGRI, dan insentif guru PNS.
Periode 2004—2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk BOS. Kerugian negara dari kasus itu lebih kurang Rp12,8 miliar. Selain itu, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari kepsek, kepala Dinas Pendidikan, dan pegawai Dinas Pendidikan telah ditetapkan sebagai tersangka (Febri Hendri A.A., 2010).
Salah Sasaran
Akibat penyimpangan dana BOS itu, program pendidikan gratis yang digagas pemerintah belum bisa direalisasikan. Singkatnya, rakyat miskin masih tetap dikenai beban atas biaya pendidikan anak-anak mereka, di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang semakin mengimpit.
Selain itu, fenomena iuran dan pungutan liar bagi siswa tersebut mengindikasikan adanya ketidaktepatan atau pelaksanaan program BOS yang salah sasaran. Dengan ketidaktepatan program BOS itu, paling tidak ada dua pihak yang dirugikan. Pertama, maksud baik dan tujuan mulia pemerintah agar rakyat mengenyam pendidikan gratis sekadar impian lantaran tereliminasinya dana BOS. Kedua, kesempatan rakyat miskin mengenyam pendidikan gratis menjadi hilang lantaran dana BOS diselewengkan oknum tertentu, atau tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Padahal menurut Bambang Sudibyo (2009), program BOS ini dimaksudkan untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis sembilan tahun. Adapun perincian alokasinya dana BOS yang berasal dari pemerintah dialokasikan untuk menutupi biaya investasi (pengadaan sarana prasarana) serta biaya operasional sekolah. Biaya personal (biaya yang ditanggung peserta didik) menjadi inisiatif dan tanggung jawab pemerintah lokal. Dengan model pendanaan seperti itu, rakyat kurang mampu alias miskin diharapkan tidak lagi dibebani berbagai pungutan atau iuran dana pendidikan.
Jika mencermati kasus penyelewengan dana BOS di berbagai tempat itu, terlihat sekali betapa sekolah dan komite/dewan sekolah tidak memahami harapan pemerintah pusat dan daerah. Dengan kata lain, demi kepentingan pihak sekolah—maupun oknum tertentu—mereka rela merampas hak serta membebani rakyat. Benar pungutan melalui komite sekolah yang sifatnya sukarela dibolehkan, tetapi tidak lantas mencari-cari “proyek” agar bisa menarik dana dari siswa. Misalnya alat-alat atau perabot sekolah yang sebenarnya masih bisa dipakai diganti yang baru. Mestinya sekolah membuat skala prioritas serta melakukan perencanaan yang matang dalam alokasi pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, siswa miskin tidak selalu dijadikan korban, tetapi justru dibantu.
Akuntabilitas
Model baru penyaluran dana BOS yang diterapkan Kemendiknas ternyata memang menimbulkan problem baru, utamanya masalah keterlambatan. Diduga, juga terjadi banyak pungutan liar yang dilakukan oknum pemda setempat dengan alasan administrasi pencairan dana BOS, ketidakmerataan penyaluran, dan sebagainya. Guna mengawal model baru penyaluran dana BOS, serta untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan untuk tidak mengatakan penyelewengan dana BOS, tampaknya masyarakat bersama pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan langkah-langkah urgen, di antaranya, pertama, kepala daerah harus berani bertindak tegas apabila terdapat jajaran kepala sekolah yang melakukan penyimpangan dana BOS. Sebagai contoh di Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa kepala sekolah dikenai sangsi hukuman oleh pemda setempat, lantaran terbukti melakukan pungli dan iuran kepada siswa.
Kedua, pengawas sekolah dibantu para guru memantau dengan cermat dan teliti penggunaan dana BOS, khususnya yang dikelola sendiri oleh kepala sekolah. Di samping untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, tidak tertutup kemungkinan dana BOS bisa menjadi sumber korupsi bagi kepala sekolah.
Ketiga, pemda harus mengoptimalkan potensi pengawas sekolah. Dengan optimalisasi peran pengawas, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang berani bermain dengan dana BOS yang notabene adalah untuk siswa dan pembangunan sekolah. Itu artinya, pengawas sekolah tidak lagi hanya sekali-sekali mengawasi sekolah, tetapi harus kontinu; bila perlu, sekali sebulan atau dua kali dalam sebulan. Untuk tugas ini, dinas pendidikan (disdik) juga harus menempatkan orang yang tepat, bukan asal tunjuk (the right man).
Keempat, di tingkat disdik harus dibentuk tim yang bertugas menghimpun data pengawasan distribusi BOS baik dari pemda ke sekolah maupun dari sekolah ke anak didik. Dengan pembentukan tim itu, tingkat terjadinya penyimpangan diharapkan bisa diperkecil atau diminimalkan. Lebih dari itu, orientasi dana BOS akan terlihat jelas, yaitu untuk peningkatan mutu pendidikan, bukannya memfasilitasi kepentingan oknum atau kelompok tertentu.
Pada akhirnya, niat baik pemerintah merealisasikan program pendidikan gratis bagi rakyat harus didukung dan diapresiasi secara positif. Pemerintah lokal hingga jajaran sekolah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Tujuannya agar penyaluran dana BOS bisa tepat pada sasaran sehingga semua rakyat kurang mampu bisa memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan, tanpa terbebani oleh kewajiban membayar biaya pendidikan. Semoga. n
AGUS WIBOWO
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mencoba menerapkan mekanisme baru penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jika semula dana BOS langsung ditransfer dari Bendahara Negara ke rekening sekolah, saat ini dari Bendahara Negara ditransfer terlebih dahulu ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baru diteruskan ke rekening sekolah. Menurut Kemendiknas, mekanisme baru ini bertujuan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara itu, pengelolaan diharapkan pula menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan (Media Indonesia, 15-1).
Sepintas, tujuan penerapan model baru penyaluran dana BOS memang ideal dan efektif. Namun, yang terjadi kemudian adalah banyaknya keterlambatan penyaluran karena mekanismenya menjadi penuh liku, yaitu dari Kemendiknas melalui kas APBD dana BOS baru ditransfer ke sekolah. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ada jaminan dana BOS tidak diselewengkan pemerintah daerah (pemda), dengan alasan pemerataan, tetapi senyatanya disalurkan kepada kelompok tertentu—yang dulu menjadi pendukung ketika pilkada?
Jika dikaji dengan bijak, terobosan Kemendiknas mengenai penyaluran dana BOS memang tidak seluruhnya tepat, tetapi juga tidak sepenuhnya salah. Ada benarnya karena selama ini ketika dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, terjadi banyak penyimpangan. Seperti yang terjadi pada 2009, di Gunungkidul, Bantul, dan Magelang, dana BOS diselewengkan. Sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, 2009, di Gunungkidul BOS disalurkan secara tidak tepat di 12 sekolah dasar (SD) dan 13 sekolah menengah pertama (SMP). Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2009 BPK itu, terdapat 48 sekolah yang sampai hati melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Pungutan itu dibedakan menjadi iuran rutin bulanan menyerupai SPP dan iuran sukarela yang dikenakan berdasarkan kebutuhan sekolah dengan model pembayaran diangsur. Ironisnya, jumlah nominal iuran itu tidak membedakan antara siswa dari kalangan miskin dan golongan mampu, alias pukul rata.
Berdasar pengakuan para siswa, sekolah berdalih terpaksa menarik sumbangan dan pungutan lantaran dana BOS tidak mencukupi pembiayaan pendidikan. Pengakuan sekolah itu tentu saja sangat kontras. Pasalnya, untuk daerah Gunungkidul, selain memperoleh BOS yang bersumber dari Pemerintah Pusat pada 2008, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat juga telah memberikan subsidi pendidikan senilai Rp80 ribu hingga Rp180 ribu/siswa/tahun. Tidak hanya di Gunungkidul, Bantul, dan Magelang, penyelewengan dana BOS juga terjadi di Jakarta. BPK Perwakilan Jakarta, misalnya, menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS 2007—2009, sebesar Rp5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi surat perintah jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ (Media Indonesia, 15-1).
Contoh manipulasi antara lain kuitansi percetakan soal ujian sekolah di bengkel AC mobil oleh SDN 12 RSBI Rawamangun. SPJ dana BOS sekolah ini ternyata menggunakan meterai yang belum berlaku. Bahkan lebih parah lagi, BPK tidak menemukan adanya SPJ dana BOS 2008 karena hilang tak tentu rimbanya. Secara umum, berdasar audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sampel di 33 provinsi, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp28 miliar. Penyimpangan terjadi pada 2.054 atau 63,5% dari total sampel sekolah itu. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp13,6 juta. Penyimpangan dana BOS yang terungkap antara lain dalam bentuk pemberian bantuan transportasi ke luar negeri, biaya sumbangan PGRI, dan insentif guru PNS.
Periode 2004—2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk BOS. Kerugian negara dari kasus itu lebih kurang Rp12,8 miliar. Selain itu, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari kepsek, kepala Dinas Pendidikan, dan pegawai Dinas Pendidikan telah ditetapkan sebagai tersangka (Febri Hendri A.A., 2010).
Salah Sasaran
Akibat penyimpangan dana BOS itu, program pendidikan gratis yang digagas pemerintah belum bisa direalisasikan. Singkatnya, rakyat miskin masih tetap dikenai beban atas biaya pendidikan anak-anak mereka, di tengah tekanan kebutuhan ekonomi yang semakin mengimpit.
Selain itu, fenomena iuran dan pungutan liar bagi siswa tersebut mengindikasikan adanya ketidaktepatan atau pelaksanaan program BOS yang salah sasaran. Dengan ketidaktepatan program BOS itu, paling tidak ada dua pihak yang dirugikan. Pertama, maksud baik dan tujuan mulia pemerintah agar rakyat mengenyam pendidikan gratis sekadar impian lantaran tereliminasinya dana BOS. Kedua, kesempatan rakyat miskin mengenyam pendidikan gratis menjadi hilang lantaran dana BOS diselewengkan oknum tertentu, atau tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Padahal menurut Bambang Sudibyo (2009), program BOS ini dimaksudkan untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis sembilan tahun. Adapun perincian alokasinya dana BOS yang berasal dari pemerintah dialokasikan untuk menutupi biaya investasi (pengadaan sarana prasarana) serta biaya operasional sekolah. Biaya personal (biaya yang ditanggung peserta didik) menjadi inisiatif dan tanggung jawab pemerintah lokal. Dengan model pendanaan seperti itu, rakyat kurang mampu alias miskin diharapkan tidak lagi dibebani berbagai pungutan atau iuran dana pendidikan.
Jika mencermati kasus penyelewengan dana BOS di berbagai tempat itu, terlihat sekali betapa sekolah dan komite/dewan sekolah tidak memahami harapan pemerintah pusat dan daerah. Dengan kata lain, demi kepentingan pihak sekolah—maupun oknum tertentu—mereka rela merampas hak serta membebani rakyat. Benar pungutan melalui komite sekolah yang sifatnya sukarela dibolehkan, tetapi tidak lantas mencari-cari “proyek” agar bisa menarik dana dari siswa. Misalnya alat-alat atau perabot sekolah yang sebenarnya masih bisa dipakai diganti yang baru. Mestinya sekolah membuat skala prioritas serta melakukan perencanaan yang matang dalam alokasi pembiayaan pendidikan. Dengan demikian, siswa miskin tidak selalu dijadikan korban, tetapi justru dibantu.
Akuntabilitas
Model baru penyaluran dana BOS yang diterapkan Kemendiknas ternyata memang menimbulkan problem baru, utamanya masalah keterlambatan. Diduga, juga terjadi banyak pungutan liar yang dilakukan oknum pemda setempat dengan alasan administrasi pencairan dana BOS, ketidakmerataan penyaluran, dan sebagainya. Guna mengawal model baru penyaluran dana BOS, serta untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan untuk tidak mengatakan penyelewengan dana BOS, tampaknya masyarakat bersama pemangku kepentingan pendidikan perlu melakukan langkah-langkah urgen, di antaranya, pertama, kepala daerah harus berani bertindak tegas apabila terdapat jajaran kepala sekolah yang melakukan penyimpangan dana BOS. Sebagai contoh di Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa kepala sekolah dikenai sangsi hukuman oleh pemda setempat, lantaran terbukti melakukan pungli dan iuran kepada siswa.
Kedua, pengawas sekolah dibantu para guru memantau dengan cermat dan teliti penggunaan dana BOS, khususnya yang dikelola sendiri oleh kepala sekolah. Di samping untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, tidak tertutup kemungkinan dana BOS bisa menjadi sumber korupsi bagi kepala sekolah.
Ketiga, pemda harus mengoptimalkan potensi pengawas sekolah. Dengan optimalisasi peran pengawas, diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang berani bermain dengan dana BOS yang notabene adalah untuk siswa dan pembangunan sekolah. Itu artinya, pengawas sekolah tidak lagi hanya sekali-sekali mengawasi sekolah, tetapi harus kontinu; bila perlu, sekali sebulan atau dua kali dalam sebulan. Untuk tugas ini, dinas pendidikan (disdik) juga harus menempatkan orang yang tepat, bukan asal tunjuk (the right man).
Keempat, di tingkat disdik harus dibentuk tim yang bertugas menghimpun data pengawasan distribusi BOS baik dari pemda ke sekolah maupun dari sekolah ke anak didik. Dengan pembentukan tim itu, tingkat terjadinya penyimpangan diharapkan bisa diperkecil atau diminimalkan. Lebih dari itu, orientasi dana BOS akan terlihat jelas, yaitu untuk peningkatan mutu pendidikan, bukannya memfasilitasi kepentingan oknum atau kelompok tertentu.
Pada akhirnya, niat baik pemerintah merealisasikan program pendidikan gratis bagi rakyat harus didukung dan diapresiasi secara positif. Pemerintah lokal hingga jajaran sekolah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS. Tujuannya agar penyaluran dana BOS bisa tepat pada sasaran sehingga semua rakyat kurang mampu bisa memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan, tanpa terbebani oleh kewajiban membayar biaya pendidikan. Semoga. n
2011, BOS Masa Transisi
Profil Lampost : Minggu, 27 Maret 2011
TAUHIDI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Pemerintah menggulirkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak Juli 2005 untuk membiayai pendidikan di SD dan SMP. Namun, pada 2011 sistem penyalurannya diubah.

Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pembiayan bagi SD tanpa label rintisan sekolah dasar bertaraf internasional (RSBI). Baru-baru ini Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS.
Mulai 2011, dana BOS masuk dalam dana alokasi umum (DAU) dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal itu berimplikasi pada proses pencairan yang sedikit lebih terperinci dibandingkan pencairan tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, hingga minggu ketiga bulan Maret masih banyak daerah di Indonesia, termasuk di Lampung, yang belum mencairkan dana BOS.
Bagaimana kondisi di Lampung? Berikut petikan wawancara wartawan Lampung Post Sudarmono dan Sri Wahyuni dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Jumat (25-3).
Berita tentang keterlambatan pencairan dana BOS terus muncul di media. Bahkan ada judul berita Sekolah Kritis karena harus berutang. Bagaimana duduk persoalan dana BOS ini?
Mulai 2011, pemerintah memasukkan dana BOS ke dalam dana perimbangan dan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Dana tersebut disalurkan langsung kepada pemerintah kabuapten/kota.
Pola penyaluran ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang dananya dikirim langsung ke rekening sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk bisa mencairkan dana BOS, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun angaran 2011. Artinya, semua pencairan dana BOS harus memenuhi standar pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sebelum mencairkan dana BOS sekolah harus menyusun rencnna anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dan rencana kerja anggaran (RKA). Pertanggungjawaban keuangannya juga harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Hal ini sedikit banyak memengaruhi proses pencairan. Apalagi hingga saat ini masih sedikit daerah yang menyolisasikan peraturan baru tersebut. Akibatnya, pencairan dana BOS menjadi sedikit terlambat.
Menurut kepala sekolah, Dinas Pendidikan tidak menyosialisasikan peraturan baru tersebut, sehingga mereka tidak tahu?
Terus terang kewenangan kami di Dinas Pendidikan Provinsi hanya pada koordinasi dan terus mengimbau kepada daerah untuk segera mencairkan dana BOS. Namun, kewenangan pencairan ada pada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah masing-masing. Kami sudah berkali-kali mengundang kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan meminta agar mereka segera mencairkan dana BOS. Ke depan, kami juga akan membantu sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan RKA.
Masih berapa daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS?
Sampai dengan hari ini (Jumat, [25-3]), tinggal empat daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS. Daerah itu; Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Lampung Selatan. Tapi, keempat daerah tersebut sedang dalam proses pencairan dan diperkirakan minggu depan dananya bisa dicairkan sekolah. Jadi, bisa dikatakan pada minggu keempat Maret semua dana BOS di Lampung bisa dicairkan.
Pencairan dana BOS kali ini terkesan dipaksanakan, apalagi dengan adanya ancaman dari Mendiknas bahwa daerah yang terlambat akan dipotong DAU-nya tahun 2011?
Anggapan itu tidak benar, daerah mencairkan dana BOS karena semua ketentuan sudah dipenuhi, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Bahkan, kekhawatiran kepala sekolah tentang adanya beberapa item yang tidak bisa dibiayai dana BOS sangat tidak beralasan. Sebenarnya, keterlamabatan pencairana dana BOS tidak hanya terjadi saat ini, tapi hampir terjadi setiap tahun, sehingga kepala sekolah sudah terbiasa.
Ke soal lain. Sebentar lagi ujian nasional. Apakah keterlambatan dana BOS ini tidak memengaruhi kesiapan sekolah?
Saya yakin tidak terpengaruh. Para pendidik dengan segala daya upaya tetap menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal. Bahwa ada sedikit masalah pendanaan opersional, itu bisa diatasi oleh sekolah masing-masing. Sebab, kepastian cairnya dana BOS itu jelas, jadi tidak ada masalah.
Banyak rumor bahwa sekolah sudah mulai mengubah rapor siswa untuk mendongkrak nilai agar tingkat kelulusan tetap tinggi?
Saya tegaskan kepada semua jajaran Dinas Pendidikan, termasuk kepada kepala sekolah, sebaik apa pun peraturannya, kalau kita tidak amanah dan mampu melaksanakan dengan baik, tentu ada celah untuk melakukan kecurangan.
Namun, saya sudah mewanti-wanti agar kita jujur, apa pun hasilnya. Bahkan jika hasil UN nanti tingkat kelulusan untuk mendapatkan nilai akhirnya dengan menambahkan 40% nilai rapor dan ujian akhir sekolah serta 60% nilai ujian nasional, dan kemudian hasilnya kurang memuaskan, saya siap. Itu lebih baik daripada kita curang untuk mendapatkan sesuatu. Saya siap tidak populer jika hasil UN kali ini kurang baik, asalkan prosesnya baik dan jujur. Sebab, ini merupakan salah satu cara menanamkan pendidikan karakter kepada siswa.
TAUHIDI
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Pemerintah menggulirkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejak Juli 2005 untuk membiayai pendidikan di SD dan SMP. Namun, pada 2011 sistem penyalurannya diubah.

Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pembiayan bagi SD tanpa label rintisan sekolah dasar bertaraf internasional (RSBI). Baru-baru ini Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS.
Mulai 2011, dana BOS masuk dalam dana alokasi umum (DAU) dan disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal itu berimplikasi pada proses pencairan yang sedikit lebih terperinci dibandingkan pencairan tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, hingga minggu ketiga bulan Maret masih banyak daerah di Indonesia, termasuk di Lampung, yang belum mencairkan dana BOS.
Bagaimana kondisi di Lampung? Berikut petikan wawancara wartawan Lampung Post Sudarmono dan Sri Wahyuni dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Jumat (25-3).
Berita tentang keterlambatan pencairan dana BOS terus muncul di media. Bahkan ada judul berita Sekolah Kritis karena harus berutang. Bagaimana duduk persoalan dana BOS ini?
Mulai 2011, pemerintah memasukkan dana BOS ke dalam dana perimbangan dan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Dana tersebut disalurkan langsung kepada pemerintah kabuapten/kota.
Pola penyaluran ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang dananya dikirim langsung ke rekening sekolah melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk bisa mencairkan dana BOS, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sekolah sesuai dengan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun angaran 2011. Artinya, semua pencairan dana BOS harus memenuhi standar pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sebelum mencairkan dana BOS sekolah harus menyusun rencnna anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dan rencana kerja anggaran (RKA). Pertanggungjawaban keuangannya juga harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Hal ini sedikit banyak memengaruhi proses pencairan. Apalagi hingga saat ini masih sedikit daerah yang menyolisasikan peraturan baru tersebut. Akibatnya, pencairan dana BOS menjadi sedikit terlambat.
Menurut kepala sekolah, Dinas Pendidikan tidak menyosialisasikan peraturan baru tersebut, sehingga mereka tidak tahu?
Terus terang kewenangan kami di Dinas Pendidikan Provinsi hanya pada koordinasi dan terus mengimbau kepada daerah untuk segera mencairkan dana BOS. Namun, kewenangan pencairan ada pada pemerintah kabupaten/kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah masing-masing. Kami sudah berkali-kali mengundang kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan meminta agar mereka segera mencairkan dana BOS. Ke depan, kami juga akan membantu sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah untuk mengadakan bimbingan teknis penyusunan RKA.
Masih berapa daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS?
Sampai dengan hari ini (Jumat, [25-3]), tinggal empat daerah di Lampung yang belum mencairkan dana BOS. Daerah itu; Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara, dan Lampung Selatan. Tapi, keempat daerah tersebut sedang dalam proses pencairan dan diperkirakan minggu depan dananya bisa dicairkan sekolah. Jadi, bisa dikatakan pada minggu keempat Maret semua dana BOS di Lampung bisa dicairkan.
Pencairan dana BOS kali ini terkesan dipaksanakan, apalagi dengan adanya ancaman dari Mendiknas bahwa daerah yang terlambat akan dipotong DAU-nya tahun 2011?
Anggapan itu tidak benar, daerah mencairkan dana BOS karena semua ketentuan sudah dipenuhi, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Bahkan, kekhawatiran kepala sekolah tentang adanya beberapa item yang tidak bisa dibiayai dana BOS sangat tidak beralasan. Sebenarnya, keterlamabatan pencairana dana BOS tidak hanya terjadi saat ini, tapi hampir terjadi setiap tahun, sehingga kepala sekolah sudah terbiasa.
Ke soal lain. Sebentar lagi ujian nasional. Apakah keterlambatan dana BOS ini tidak memengaruhi kesiapan sekolah?
Saya yakin tidak terpengaruh. Para pendidik dengan segala daya upaya tetap menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal. Bahwa ada sedikit masalah pendanaan opersional, itu bisa diatasi oleh sekolah masing-masing. Sebab, kepastian cairnya dana BOS itu jelas, jadi tidak ada masalah.
Banyak rumor bahwa sekolah sudah mulai mengubah rapor siswa untuk mendongkrak nilai agar tingkat kelulusan tetap tinggi?
Saya tegaskan kepada semua jajaran Dinas Pendidikan, termasuk kepada kepala sekolah, sebaik apa pun peraturannya, kalau kita tidak amanah dan mampu melaksanakan dengan baik, tentu ada celah untuk melakukan kecurangan.
Namun, saya sudah mewanti-wanti agar kita jujur, apa pun hasilnya. Bahkan jika hasil UN nanti tingkat kelulusan untuk mendapatkan nilai akhirnya dengan menambahkan 40% nilai rapor dan ujian akhir sekolah serta 60% nilai ujian nasional, dan kemudian hasilnya kurang memuaskan, saya siap. Itu lebih baik daripada kita curang untuk mendapatkan sesuatu. Saya siap tidak populer jika hasil UN kali ini kurang baik, asalkan prosesnya baik dan jujur. Sebab, ini merupakan salah satu cara menanamkan pendidikan karakter kepada siswa.
PENYALURAN BOS: Mendiknas Keliru Terapkan Sistem
Pendidikan Lampost : Senin, 28 Maret 2011
MAMUJU (Lampost): Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menilai Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh keliru menerapkan sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah, yang saat ini umumnya terlambat tersalurkan ke sekolah-sekolah.
"Kebijakan Mendiknas yang ingin melakukan sistem coba-coba mengubah kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS, tapi ternyata coba-coba itu justru menyandera atau menjadi bumerang sehingga berdampak tidak maksimalnya pengelolaan BOS di sekolah-sekolah," kata Anwar Adnan Saleh kepada wartawan di Mamuju, pekan lalu.
Menurut dia, mekanisme penyaluran BOS tahun anggaran 2011 tidak seperti sistem yang diterapkan di tahun 2010. Hasilnya, tercatat sebanyak 300-an kabupaten di Indonesia hingga triwulan pertama 2011 tidak tersalurkan ke sekolah-sekolah.
"Kebijakan yang dilakukan Kemendiknas tahun ini menggunakan sistem penyaluran langsung ke rekening ke masing-masing kabupaten. Namun, ternyata uji coba ini gagal karena ternyata banyak sekolah yang hingga triwulan pertama tahun ini belum mengelola anggaran pendidikan tersebut," kata dia.
Gubernur mengatakan mestinya dana BOS ini tidak perlu disalurkan ke masing-masing pemerintah kabupaten, tetapi dapat langsung ke masing-masing rekening sekolah penerima dana tersebut.
"Apa salahnya jika dana BOS ini langsung dikirim ke rekening sekolah sehingga pemanfaatannya bisa langsung dikelola oleh sekolah yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang ada bahwa dari sekitar 500 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat hingga Maret baru sekitar 182 kabupaten/kota yang mengelola BOS.
Gubernur mengemukakan lambatnya aliran BOS ke sekolah-sekolah ini berdampak buruk dengan sistem pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah.
"Ini jelas akan memengaruhi sistem pendidikan di sekolah sehingga harus dilakukan perubahan sistem agar pengelolaan BOS di daerah dapat berjalan sesuai harapan," kata Gubernur.
Anwar menjelskan mestinya untuk mengubah sebuah kebijakan baru harus melalui kajian yang profesional dan tidak menimbulkan dampak buruk. Saat ini, kata dia, Mendiknas mengeluarkan kebijakan untuk mengancam bagi daerah yang tidak mengelola BOS secara tepat waktu.
"Persoalan seperti ini harus dicari titik persoalannya kenapa BOS terlambat ke sekolah-sekolah. Jangan-jangan kesalahan itu terjadi akibat pemerintah kabupaten yang bersalah lalu kita harus mengorbankan rakyat," kata dia.
Ia mengatakan di Sulbar ada tiga sekolah yang terlambat menyalurkan dana BOS, yakni Kabupaten Majene, Polman, dan Kabupaten Mamuju Utara.
"Ini juga harus dicari apa penyebab terlambatnya penyaluran BOS ke sekolah, jika kesalahan ada di pemkab, pemkab yang harus menanggung dosanya dan jika dana itu disalahgunakan oleh pihak sekolah, oknum tersebut layak dipecat," kata Gubernur. (ANT/S-1)
MAMUJU (Lampost): Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menilai Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh keliru menerapkan sistem penyaluran dana bantuan operasional sekolah, yang saat ini umumnya terlambat tersalurkan ke sekolah-sekolah.
"Kebijakan Mendiknas yang ingin melakukan sistem coba-coba mengubah kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS, tapi ternyata coba-coba itu justru menyandera atau menjadi bumerang sehingga berdampak tidak maksimalnya pengelolaan BOS di sekolah-sekolah," kata Anwar Adnan Saleh kepada wartawan di Mamuju, pekan lalu.
Menurut dia, mekanisme penyaluran BOS tahun anggaran 2011 tidak seperti sistem yang diterapkan di tahun 2010. Hasilnya, tercatat sebanyak 300-an kabupaten di Indonesia hingga triwulan pertama 2011 tidak tersalurkan ke sekolah-sekolah.
"Kebijakan yang dilakukan Kemendiknas tahun ini menggunakan sistem penyaluran langsung ke rekening ke masing-masing kabupaten. Namun, ternyata uji coba ini gagal karena ternyata banyak sekolah yang hingga triwulan pertama tahun ini belum mengelola anggaran pendidikan tersebut," kata dia.
Gubernur mengatakan mestinya dana BOS ini tidak perlu disalurkan ke masing-masing pemerintah kabupaten, tetapi dapat langsung ke masing-masing rekening sekolah penerima dana tersebut.
"Apa salahnya jika dana BOS ini langsung dikirim ke rekening sekolah sehingga pemanfaatannya bisa langsung dikelola oleh sekolah yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang ada bahwa dari sekitar 500 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat hingga Maret baru sekitar 182 kabupaten/kota yang mengelola BOS.
Gubernur mengemukakan lambatnya aliran BOS ke sekolah-sekolah ini berdampak buruk dengan sistem pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah.
"Ini jelas akan memengaruhi sistem pendidikan di sekolah sehingga harus dilakukan perubahan sistem agar pengelolaan BOS di daerah dapat berjalan sesuai harapan," kata Gubernur.
Anwar menjelskan mestinya untuk mengubah sebuah kebijakan baru harus melalui kajian yang profesional dan tidak menimbulkan dampak buruk. Saat ini, kata dia, Mendiknas mengeluarkan kebijakan untuk mengancam bagi daerah yang tidak mengelola BOS secara tepat waktu.
"Persoalan seperti ini harus dicari titik persoalannya kenapa BOS terlambat ke sekolah-sekolah. Jangan-jangan kesalahan itu terjadi akibat pemerintah kabupaten yang bersalah lalu kita harus mengorbankan rakyat," kata dia.
Ia mengatakan di Sulbar ada tiga sekolah yang terlambat menyalurkan dana BOS, yakni Kabupaten Majene, Polman, dan Kabupaten Mamuju Utara.
"Ini juga harus dicari apa penyebab terlambatnya penyaluran BOS ke sekolah, jika kesalahan ada di pemkab, pemkab yang harus menanggung dosanya dan jika dana itu disalahgunakan oleh pihak sekolah, oknum tersebut layak dipecat," kata Gubernur. (ANT/S-1)
Jumat, 25 Maret 2011
Sekolah Tak Mampu Cairkan Dana BOS
Utama Lampost : Kamis, 24 Maret 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penyebab utama keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena kepala sekolah tidak memahami prosedur pencairannya.
Akibat seret dan terlambatnya pencairan dana BOS membuat para kepala sekolah terpaksa meminjam uang dari berbagai tempat demi menutup biaya tryout, honor guru tidak tetap, alat tulis, dan biaya lain-lain yang selama ini didanai BOS.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Maedasuri mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS karena ketidakmampuan kepala sekolah menyusun rencana kerja anggaran (RKA).
"Hal itu tidak diantisipasi pemerintah daerah dengan memberikan pelatihan kepada kepala sekolah. Akibatnya, pencairan BOS terlambat dan menghambat berbagai kegiatan," kata Maedasuri, Rabu (23-3).
Menanggapi keterlambatan pencairan dana BOS di beberapa kabupaten kota provinsi Lampung, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Herlina Warganegara menyatakan hal itu menunjukkan manajemen dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota belum siap. "Hal ini karena pencairan dana BOS dari pusat langsung ke daerah merupakan konsep baru. Jadi, wajar jika terjadi banyak kelemahan," kata dia.
Senada dengan Maedasuri, Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamsel Andriyani mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS tahun ini akibat penyusunan RKA di sekolah yang belum selesai. Namun, kemungkinan dana BOS Lamsel mulai dikucurkan ke rekening sekolah Senin (28-3) pekan depan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran Isnaini Aisa, didampingi manajer BOS Liswanah, mengatakan mulai kemarin seluruh kepala SD dan SMP di Pesawaran bisa mencairkan dana untuk triwulan pertama melalui Bank Lampung Cabang Gadingrejo, Pringsewu.
Awasi Pengelolaan BOS
Terkait dengan pencairan BOS, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengajak masyarakat atau LSM untuk mengawasi pelaksanaan di daerah. "Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu," kata Nuh saat jumpa pers di Kantor Kemendiknas kemarin.
Mendiknas prihatin atas lambannya penyaluran dana BOS, padahal pihaknya telah memberikan asistensi ke daerah. Dia mengakui hingga Selasa (22-3), dari 470 kabupaten/kota di Tanah Air, masih 191 daerah (sekitar 45%) yang belum mencairkan dana tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan lambannya sejumlah daerah dalam mencairkan dana BOS disebabkan belum semua daerah memahami pengelolaan dana BOS. "Mereka ragu dan khawatir sehingga lamban. Padahal, payung hukumnya amat jelas," kata Juru Bicara Kemendagri Donny Moenek.
Data Kemendiknas menunjukkan sekitar 70% kebutuhan operasional SD dan SMP dibiayai dengan dana BOS. Karena itu, berbagai kalangan pun meminta pemerintah menertibkan pengelolaan dan BOS. Pemerintah sendiri telah menyalurkan dana itu sejak awal tahun. Pemerintah pun mematok batas waktu 15 Januari 2011 bagi daerah untuk mencairkan dana BOS.
Alasan keterlambatan pencairan terjadi karena ada perubahan mekanisme pengelolaan BOS dari sentralisasi menjadi desentralisasi melalui APBD. Sebelumnya, dana BOS dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melalui Dinas Pendidikan ke sekolah.
Mulai 2011, mekanisme itu diubah dengan payung hukum Undang-Undang 10/2010 tentang APBN yang mengamanatkan dana BOS ditransfer ke daerah melalui APBD. Aturan itu diperkuat oleh peraturan menteri keuangan soal penetapan jumlah dan mekanisme transfer dana BOS dari kas umum bendahara negara ke kas daerah.
Selain itu, ada Peraturan Mendiknas tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011. Bahkan, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendiknas tentang Optimalisasi Peran Pemda dalam Pelaksanaan BOS, juga sudah diterbitkan. (MG14/MG7/CK3/U-1)
“Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu.”
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Penyebab utama keterlambatan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karena kepala sekolah tidak memahami prosedur pencairannya.
Akibat seret dan terlambatnya pencairan dana BOS membuat para kepala sekolah terpaksa meminjam uang dari berbagai tempat demi menutup biaya tryout, honor guru tidak tetap, alat tulis, dan biaya lain-lain yang selama ini didanai BOS.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Maedasuri mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS karena ketidakmampuan kepala sekolah menyusun rencana kerja anggaran (RKA).
"Hal itu tidak diantisipasi pemerintah daerah dengan memberikan pelatihan kepada kepala sekolah. Akibatnya, pencairan BOS terlambat dan menghambat berbagai kegiatan," kata Maedasuri, Rabu (23-3).
Menanggapi keterlambatan pencairan dana BOS di beberapa kabupaten kota provinsi Lampung, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Herlina Warganegara menyatakan hal itu menunjukkan manajemen dan sumber daya manusia di tingkat kabupaten/kota belum siap. "Hal ini karena pencairan dana BOS dari pusat langsung ke daerah merupakan konsep baru. Jadi, wajar jika terjadi banyak kelemahan," kata dia.
Senada dengan Maedasuri, Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamsel Andriyani mengatakan keterlambatan pencairan dana BOS tahun ini akibat penyusunan RKA di sekolah yang belum selesai. Namun, kemungkinan dana BOS Lamsel mulai dikucurkan ke rekening sekolah Senin (28-3) pekan depan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran Isnaini Aisa, didampingi manajer BOS Liswanah, mengatakan mulai kemarin seluruh kepala SD dan SMP di Pesawaran bisa mencairkan dana untuk triwulan pertama melalui Bank Lampung Cabang Gadingrejo, Pringsewu.
Awasi Pengelolaan BOS
Terkait dengan pencairan BOS, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh mengajak masyarakat atau LSM untuk mengawasi pelaksanaan di daerah. "Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu," kata Nuh saat jumpa pers di Kantor Kemendiknas kemarin.
Mendiknas prihatin atas lambannya penyaluran dana BOS, padahal pihaknya telah memberikan asistensi ke daerah. Dia mengakui hingga Selasa (22-3), dari 470 kabupaten/kota di Tanah Air, masih 191 daerah (sekitar 45%) yang belum mencairkan dana tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan lambannya sejumlah daerah dalam mencairkan dana BOS disebabkan belum semua daerah memahami pengelolaan dana BOS. "Mereka ragu dan khawatir sehingga lamban. Padahal, payung hukumnya amat jelas," kata Juru Bicara Kemendagri Donny Moenek.
Data Kemendiknas menunjukkan sekitar 70% kebutuhan operasional SD dan SMP dibiayai dengan dana BOS. Karena itu, berbagai kalangan pun meminta pemerintah menertibkan pengelolaan dan BOS. Pemerintah sendiri telah menyalurkan dana itu sejak awal tahun. Pemerintah pun mematok batas waktu 15 Januari 2011 bagi daerah untuk mencairkan dana BOS.
Alasan keterlambatan pencairan terjadi karena ada perubahan mekanisme pengelolaan BOS dari sentralisasi menjadi desentralisasi melalui APBD. Sebelumnya, dana BOS dikucurkan langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) melalui Dinas Pendidikan ke sekolah.
Mulai 2011, mekanisme itu diubah dengan payung hukum Undang-Undang 10/2010 tentang APBN yang mengamanatkan dana BOS ditransfer ke daerah melalui APBD. Aturan itu diperkuat oleh peraturan menteri keuangan soal penetapan jumlah dan mekanisme transfer dana BOS dari kas umum bendahara negara ke kas daerah.
Selain itu, ada Peraturan Mendiknas tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 2011. Bahkan, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendiknas tentang Optimalisasi Peran Pemda dalam Pelaksanaan BOS, juga sudah diterbitkan. (MG14/MG7/CK3/U-1)
“Silakan masyarakat menginvestigasi pelaksanaan BOS. Kami hargai itu.”
BOS Terlambat Sekolah Kritis
Utama Lampost : Rabu, 23 Maret 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Operasional pendidikan dasar di Lampung dalam kondisi kritis. Hingga menjelang akhir triwulan pertama 2011, belum semua kabupaten mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Keterlambatan pencairan BOS berdampak langsung pada terhambatnya proses belajar-mengajar. Bahkan, banyak sekolah terpaksa berutang untuk membeli alat tulis kantor dan kebutuhan lain karena sekolah tidak mungkin menarik pungutan dari siswa.
Selain itu, sekolah yang belum mencairkan dana BOS mulai kesulitan membayar guru honorer. Lebih serius lagi, jika pencairan BOS terus diulur-ulur, sekolah akan kesulitan menyelenggarakan ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian nasional (UN) bulan depan.
Sesuai dengan jadwal, seharusnya BOS 2011 periode Januari-April disalurkan paling lambat 15 Januari (selengkapnya dalam tabel). Depdiknas sudah menggelontorkan dana BOS sejak 26 Desember 2010. Namun, hingga 15 Maret empat kabupaten di Lampung belum mencairkan dana tersebut, yakni Lampung Selatan, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Lampung Timur. "Padahal kami sangat tergantung pada dana BOS yang menjadi satu-satunya sumber pendanaan sekolah," kata Ketua MKKS SD Provinsi Lampung, Nusyirwan Zakki, Selasa (22-3).
Lebih Rumit
Dari sisi birokrasi, pencairan BOS tahun ini memang lebih rumit. Sebelumnya BOS masuk dana dekonsentrasi sehingga pertanggungjawabannya lebih mudah. Namun, mulai tahun ini BOS masuk dana alokasi umum (DAU) dan pertanggungjawabannya harus mengacu pada standar laporan keuangan pemda.
Dalam Permendiknas No. 37/2010 tentang Juknis Dana BOS salah satu syarat pencairan BOS sekolah harus menyusun rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Persoalannya, tidak semua kepala sekolah mampu menyusunnya. "Seharusnya Dinas Pendidikan dan Bagian Keuangan membantu kepala sekolah, apalagi ujian makin dekat," kata Nusyirwan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Sulpakar mengatakan penyaluran dana Bos 2011 itu terlambat karena ada perubahan penyusunan RAKS. Tahun ini RAKS disusun berdasarkan tiga kategori, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Sedangkan, tahun 2010 lalu semua RKAS diglobalkan. Sekolah-sekolah umumnya bingung memilah kategori belanja barang dan jasa. Selain itu, rekening beberapa sekolah ternyata sudah kedaluwarsa. "Itulah yang memperlambat. Kalau satu terlambat, terlambat semua," kata Sulpakar.
Selain terhambat birokrasi, keterlambatan pencairan dana BOS diduga terkait dengan tawar-menawar pungutan. Di Kalimantan Timur, sejumlah kepala sekolah mengungkapkan Dinas Pendidikan meminta "jatah" dana BOS. Pencairan ditunda karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Keterlambatan pencairan dana BOS tidak hanya di Lampung. Secara nasional, sampai kemarin baru 276 atau 55,5% kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS. Dari 33 provinsi, baru 5 provinsi penyalurannya mencapai 100%, yakni DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penyaluran dana BOS itu bukan pada rumit tidaknya mekanisme, tetapi lebih kepada komitmen daerah," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kemarin. (UNI/CK3/MG14/U-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Operasional pendidikan dasar di Lampung dalam kondisi kritis. Hingga menjelang akhir triwulan pertama 2011, belum semua kabupaten mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Keterlambatan pencairan BOS berdampak langsung pada terhambatnya proses belajar-mengajar. Bahkan, banyak sekolah terpaksa berutang untuk membeli alat tulis kantor dan kebutuhan lain karena sekolah tidak mungkin menarik pungutan dari siswa.
Selain itu, sekolah yang belum mencairkan dana BOS mulai kesulitan membayar guru honorer. Lebih serius lagi, jika pencairan BOS terus diulur-ulur, sekolah akan kesulitan menyelenggarakan ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian nasional (UN) bulan depan.
Sesuai dengan jadwal, seharusnya BOS 2011 periode Januari-April disalurkan paling lambat 15 Januari (selengkapnya dalam tabel). Depdiknas sudah menggelontorkan dana BOS sejak 26 Desember 2010. Namun, hingga 15 Maret empat kabupaten di Lampung belum mencairkan dana tersebut, yakni Lampung Selatan, Lampung Utara, Tulangbawang, dan Lampung Timur. "Padahal kami sangat tergantung pada dana BOS yang menjadi satu-satunya sumber pendanaan sekolah," kata Ketua MKKS SD Provinsi Lampung, Nusyirwan Zakki, Selasa (22-3).
Lebih Rumit
Dari sisi birokrasi, pencairan BOS tahun ini memang lebih rumit. Sebelumnya BOS masuk dana dekonsentrasi sehingga pertanggungjawabannya lebih mudah. Namun, mulai tahun ini BOS masuk dana alokasi umum (DAU) dan pertanggungjawabannya harus mengacu pada standar laporan keuangan pemda.
Dalam Permendiknas No. 37/2010 tentang Juknis Dana BOS salah satu syarat pencairan BOS sekolah harus menyusun rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Persoalannya, tidak semua kepala sekolah mampu menyusunnya. "Seharusnya Dinas Pendidikan dan Bagian Keuangan membantu kepala sekolah, apalagi ujian makin dekat," kata Nusyirwan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Sulpakar mengatakan penyaluran dana Bos 2011 itu terlambat karena ada perubahan penyusunan RAKS. Tahun ini RAKS disusun berdasarkan tiga kategori, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Sedangkan, tahun 2010 lalu semua RKAS diglobalkan. Sekolah-sekolah umumnya bingung memilah kategori belanja barang dan jasa. Selain itu, rekening beberapa sekolah ternyata sudah kedaluwarsa. "Itulah yang memperlambat. Kalau satu terlambat, terlambat semua," kata Sulpakar.
Selain terhambat birokrasi, keterlambatan pencairan dana BOS diduga terkait dengan tawar-menawar pungutan. Di Kalimantan Timur, sejumlah kepala sekolah mengungkapkan Dinas Pendidikan meminta "jatah" dana BOS. Pencairan ditunda karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Keterlambatan pencairan dana BOS tidak hanya di Lampung. Secara nasional, sampai kemarin baru 276 atau 55,5% kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS. Dari 33 provinsi, baru 5 provinsi penyalurannya mencapai 100%, yakni DI Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penyaluran dana BOS itu bukan pada rumit tidaknya mekanisme, tetapi lebih kepada komitmen daerah," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kemarin. (UNI/CK3/MG14/U-1)
Lambar Sosialisasi BDPP
Pendidikan Lampost : Rabu, 23 Maret 2011
LIWA (Lampost): Bantuan dana penyelenggaraan pedidikan (BDPP) untuk TK hingga SMA/SMK tahun ajaran 2011 di Kabupaten Lampung Barat mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah, Selasa (22-3).
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Barat Asep Suganda, mendampingi Kadis Pendidikan Lambar Nukman, menjelaskan sosialisasi BDPP yang pertama di Kecamatan Gedungsurian, Kebuntebu, dan Sumberjaya.
Masalah utama yang disosialisasikan, kata Asep, adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan BDPP. Metode sosialisasi dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah di satu tempat, kemudian diberikan penjelasan tentang sistem penyelenggaraan BDPP.
Dia menambahkan BDPP untuk kegiatan belajar dan mengajar di sekolah penerima BDPP dan pengembangan laboratorium SMA serta SDM.
Selain itu, juga dapat digunakan untuk konseling, ekstrakurikuler, kegiatan penerimaan siswa baru atau untuk kegiatan manajemen rumah tangga sekolah.
Khusus SMK negeri, besaran BDPP berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp1,093 juta/siswa. Sedangkan SMA negeri ditetapkan Rp687.500/siswa.
Kemudian untuk BDPP sekolah TK, SD, dan SMP negeri dan swasta serta SMA/MA dan SMK swasta diberikan berdasarkan kondisi sekolah. Kegunaan BDPP untuk sekolah TK—SMP negeri dan swasta serta sekolah SMA/MA dan SMK swasta sama dengan sekolah lainnya.
BDPP yang diberikan kepada SMA negeri dan SMK negeri ditujukan untuk program sekolah rintisan gratis. Sementara BDPP yang diberikan kepada TK, SD, SMP negeri, dan swasta serta SMA/MA dan SMK swasta adalah merupakan subsidi dari pemerintah daerah kepada sekolah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. (ELI/S-1)
LIWA (Lampost): Bantuan dana penyelenggaraan pedidikan (BDPP) untuk TK hingga SMA/SMK tahun ajaran 2011 di Kabupaten Lampung Barat mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah, Selasa (22-3).
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Barat Asep Suganda, mendampingi Kadis Pendidikan Lambar Nukman, menjelaskan sosialisasi BDPP yang pertama di Kecamatan Gedungsurian, Kebuntebu, dan Sumberjaya.
Masalah utama yang disosialisasikan, kata Asep, adalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan BDPP. Metode sosialisasi dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah di satu tempat, kemudian diberikan penjelasan tentang sistem penyelenggaraan BDPP.
Dia menambahkan BDPP untuk kegiatan belajar dan mengajar di sekolah penerima BDPP dan pengembangan laboratorium SMA serta SDM.
Selain itu, juga dapat digunakan untuk konseling, ekstrakurikuler, kegiatan penerimaan siswa baru atau untuk kegiatan manajemen rumah tangga sekolah.
Khusus SMK negeri, besaran BDPP berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp1,093 juta/siswa. Sedangkan SMA negeri ditetapkan Rp687.500/siswa.
Kemudian untuk BDPP sekolah TK, SD, dan SMP negeri dan swasta serta SMA/MA dan SMK swasta diberikan berdasarkan kondisi sekolah. Kegunaan BDPP untuk sekolah TK—SMP negeri dan swasta serta sekolah SMA/MA dan SMK swasta sama dengan sekolah lainnya.
BDPP yang diberikan kepada SMA negeri dan SMK negeri ditujukan untuk program sekolah rintisan gratis. Sementara BDPP yang diberikan kepada TK, SD, SMP negeri, dan swasta serta SMA/MA dan SMK swasta adalah merupakan subsidi dari pemerintah daerah kepada sekolah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. (ELI/S-1)
ICW Laporkan Mendiknas ke Ombudsman
Pendidikan Lampost : Selasa, 22 Maret
JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kepada Ombudsman Indonesia atas dugaan mala-administrasi pengucuran dana BOS.
Mala-administrasi itu sendiri terjadi akibat perubahan pola transfer yang saat ini melalui kas daerah sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana BOS.
"Persoalan utama ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS mulai 2011 yang mengubah pola ini.
Maka kami meminta Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan dan kepala dinas untuk diperiksa," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di kantor Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin, (21-3).
Menurut Febri, yang dilaporkan bukan hanya Menteri Pendidikan Nasional, melainkan juga kepala dinas kabupaten/kota yang terlambat mengucurkan dana BOS. Kemudian, Ombudsman juga harus memeriksa kepala sekolah yang menerima dana BOS, tetapi tidak meminta tanda tangan komite sekolah. "Berdasarkan petunjuk teknis, penyaluran dana BOS harus meminta tanda tangan ketua komite sekolah," ujar dia.
Demikian dikutip dari Republika.online. S-2
SDN 4 Sukaraja Juara Yel-yel Bolpoin Standar
BANDAR LAMPUNG—Setelah menyisihkan 50 peserta, tim Cabe Rawit dari SDN 4 Sukaraja Bandar Lampung menjadi juara I lomba yel-yel bolpoin Standard pada final di halaman parkir Saburai, Minggu (20-3). Mereka berhak mengantongi Rp2,5 juta ditambah trofi, produk bolpoin Standard, dan cendera mata.
Tim Frans Kid dari SD Fransiskus 2 Bandar Lampung sebagai juara II berhak membawa pulang Rp1,5 juta dan hadiah lainnya. Sedangkan tim The Cute Kids dari SDN 1 Kupangkota, Bandar Lampung sebagai juara III mendapat uang Rp1 juta dan hadiah hiburan lainnya.
Head of Marketing Communication PT Standard Pen Industries, Etta Sulistiawati, mengatakan lomba ini dimulai sejak Januari 2011. Kegiatan ini dikuti lebih dari 100 SDN dan swasta di Bandar Lampung. RLS/S-2
Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi
BANDAR LAMPUNG—Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Arinal Junaidi mengatakan pendidikan pascasarjana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Saya sangat menyambut baik kesediaan perguruan tinggi di Lampung yang menyelenggarakan pascasarjana. Ini merupakan bukti bahwa perguruan tinggi Lampung memiliki tanggung jawab dan iktikad baik menyelenggarakan pendidikan berkualitas demi meningkatkan kompetensi masyarakat," kata dia di Bandar Lampung akhir pekan lalu.
Arinal menyampaikan hal itu terkait dengan diselenggarakannya program pascasarjana oleh Informatics and Business Institute (IBI) Darmajaya sejak 2009. Darmajaya menyelenggarakan dua program studi pascasarjana, yakni Magister Teknologi Informasi (MTI) dan Magister Manajemen (MM).
Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, mengatakan Program MTI
merupakan satu-satunya di Lampung. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan di tempat kerja. RLS/S-2
JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kepada Ombudsman Indonesia atas dugaan mala-administrasi pengucuran dana BOS.
Mala-administrasi itu sendiri terjadi akibat perubahan pola transfer yang saat ini melalui kas daerah sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana BOS.
"Persoalan utama ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS mulai 2011 yang mengubah pola ini.
Maka kami meminta Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan dan kepala dinas untuk diperiksa," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di kantor Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin, (21-3).
Menurut Febri, yang dilaporkan bukan hanya Menteri Pendidikan Nasional, melainkan juga kepala dinas kabupaten/kota yang terlambat mengucurkan dana BOS. Kemudian, Ombudsman juga harus memeriksa kepala sekolah yang menerima dana BOS, tetapi tidak meminta tanda tangan komite sekolah. "Berdasarkan petunjuk teknis, penyaluran dana BOS harus meminta tanda tangan ketua komite sekolah," ujar dia.
Demikian dikutip dari Republika.online. S-2
SDN 4 Sukaraja Juara Yel-yel Bolpoin Standar
BANDAR LAMPUNG—Setelah menyisihkan 50 peserta, tim Cabe Rawit dari SDN 4 Sukaraja Bandar Lampung menjadi juara I lomba yel-yel bolpoin Standard pada final di halaman parkir Saburai, Minggu (20-3). Mereka berhak mengantongi Rp2,5 juta ditambah trofi, produk bolpoin Standard, dan cendera mata.
Tim Frans Kid dari SD Fransiskus 2 Bandar Lampung sebagai juara II berhak membawa pulang Rp1,5 juta dan hadiah lainnya. Sedangkan tim The Cute Kids dari SDN 1 Kupangkota, Bandar Lampung sebagai juara III mendapat uang Rp1 juta dan hadiah hiburan lainnya.
Head of Marketing Communication PT Standard Pen Industries, Etta Sulistiawati, mengatakan lomba ini dimulai sejak Januari 2011. Kegiatan ini dikuti lebih dari 100 SDN dan swasta di Bandar Lampung. RLS/S-2
Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi
BANDAR LAMPUNG—Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Arinal Junaidi mengatakan pendidikan pascasarjana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Saya sangat menyambut baik kesediaan perguruan tinggi di Lampung yang menyelenggarakan pascasarjana. Ini merupakan bukti bahwa perguruan tinggi Lampung memiliki tanggung jawab dan iktikad baik menyelenggarakan pendidikan berkualitas demi meningkatkan kompetensi masyarakat," kata dia di Bandar Lampung akhir pekan lalu.
Arinal menyampaikan hal itu terkait dengan diselenggarakannya program pascasarjana oleh Informatics and Business Institute (IBI) Darmajaya sejak 2009. Darmajaya menyelenggarakan dua program studi pascasarjana, yakni Magister Teknologi Informasi (MTI) dan Magister Manajemen (MM).
Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, mengatakan Program MTI
merupakan satu-satunya di Lampung. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan di tempat kerja. RLS/S-2
JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kepada Ombudsman Indonesia atas dugaan mala-administrasi pengucuran dana BOS.
Mala-administrasi itu sendiri terjadi akibat perubahan pola transfer yang saat ini melalui kas daerah sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana BOS.
"Persoalan utama ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS mulai 2011 yang mengubah pola ini.
Maka kami meminta Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan dan kepala dinas untuk diperiksa," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di kantor Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin, (21-3).
Menurut Febri, yang dilaporkan bukan hanya Menteri Pendidikan Nasional, melainkan juga kepala dinas kabupaten/kota yang terlambat mengucurkan dana BOS. Kemudian, Ombudsman juga harus memeriksa kepala sekolah yang menerima dana BOS, tetapi tidak meminta tanda tangan komite sekolah. "Berdasarkan petunjuk teknis, penyaluran dana BOS harus meminta tanda tangan ketua komite sekolah," ujar dia.
Demikian dikutip dari Republika.online. S-2
SDN 4 Sukaraja Juara Yel-yel Bolpoin Standar
BANDAR LAMPUNG—Setelah menyisihkan 50 peserta, tim Cabe Rawit dari SDN 4 Sukaraja Bandar Lampung menjadi juara I lomba yel-yel bolpoin Standard pada final di halaman parkir Saburai, Minggu (20-3). Mereka berhak mengantongi Rp2,5 juta ditambah trofi, produk bolpoin Standard, dan cendera mata.
Tim Frans Kid dari SD Fransiskus 2 Bandar Lampung sebagai juara II berhak membawa pulang Rp1,5 juta dan hadiah lainnya. Sedangkan tim The Cute Kids dari SDN 1 Kupangkota, Bandar Lampung sebagai juara III mendapat uang Rp1 juta dan hadiah hiburan lainnya.
Head of Marketing Communication PT Standard Pen Industries, Etta Sulistiawati, mengatakan lomba ini dimulai sejak Januari 2011. Kegiatan ini dikuti lebih dari 100 SDN dan swasta di Bandar Lampung. RLS/S-2
Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi
BANDAR LAMPUNG—Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Arinal Junaidi mengatakan pendidikan pascasarjana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Saya sangat menyambut baik kesediaan perguruan tinggi di Lampung yang menyelenggarakan pascasarjana. Ini merupakan bukti bahwa perguruan tinggi Lampung memiliki tanggung jawab dan iktikad baik menyelenggarakan pendidikan berkualitas demi meningkatkan kompetensi masyarakat," kata dia di Bandar Lampung akhir pekan lalu.
Arinal menyampaikan hal itu terkait dengan diselenggarakannya program pascasarjana oleh Informatics and Business Institute (IBI) Darmajaya sejak 2009. Darmajaya menyelenggarakan dua program studi pascasarjana, yakni Magister Teknologi Informasi (MTI) dan Magister Manajemen (MM).
Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, mengatakan Program MTI
merupakan satu-satunya di Lampung. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan di tempat kerja. RLS/S-2
JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh kepada Ombudsman Indonesia atas dugaan mala-administrasi pengucuran dana BOS.
Mala-administrasi itu sendiri terjadi akibat perubahan pola transfer yang saat ini melalui kas daerah sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan dana BOS.
"Persoalan utama ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS mulai 2011 yang mengubah pola ini.
Maka kami meminta Ombudsman memanggil Menteri Pendidikan dan kepala dinas untuk diperiksa," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di kantor Ombudsman, Jakarta Pusat, Senin, (21-3).
Menurut Febri, yang dilaporkan bukan hanya Menteri Pendidikan Nasional, melainkan juga kepala dinas kabupaten/kota yang terlambat mengucurkan dana BOS. Kemudian, Ombudsman juga harus memeriksa kepala sekolah yang menerima dana BOS, tetapi tidak meminta tanda tangan komite sekolah. "Berdasarkan petunjuk teknis, penyaluran dana BOS harus meminta tanda tangan ketua komite sekolah," ujar dia.
Demikian dikutip dari Republika.online. S-2
SDN 4 Sukaraja Juara Yel-yel Bolpoin Standar
BANDAR LAMPUNG—Setelah menyisihkan 50 peserta, tim Cabe Rawit dari SDN 4 Sukaraja Bandar Lampung menjadi juara I lomba yel-yel bolpoin Standard pada final di halaman parkir Saburai, Minggu (20-3). Mereka berhak mengantongi Rp2,5 juta ditambah trofi, produk bolpoin Standard, dan cendera mata.
Tim Frans Kid dari SD Fransiskus 2 Bandar Lampung sebagai juara II berhak membawa pulang Rp1,5 juta dan hadiah lainnya. Sedangkan tim The Cute Kids dari SDN 1 Kupangkota, Bandar Lampung sebagai juara III mendapat uang Rp1 juta dan hadiah hiburan lainnya.
Head of Marketing Communication PT Standard Pen Industries, Etta Sulistiawati, mengatakan lomba ini dimulai sejak Januari 2011. Kegiatan ini dikuti lebih dari 100 SDN dan swasta di Bandar Lampung. RLS/S-2
Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi
BANDAR LAMPUNG—Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Arinal Junaidi mengatakan pendidikan pascasarjana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni.
"Saya sangat menyambut baik kesediaan perguruan tinggi di Lampung yang menyelenggarakan pascasarjana. Ini merupakan bukti bahwa perguruan tinggi Lampung memiliki tanggung jawab dan iktikad baik menyelenggarakan pendidikan berkualitas demi meningkatkan kompetensi masyarakat," kata dia di Bandar Lampung akhir pekan lalu.
Arinal menyampaikan hal itu terkait dengan diselenggarakannya program pascasarjana oleh Informatics and Business Institute (IBI) Darmajaya sejak 2009. Darmajaya menyelenggarakan dua program studi pascasarjana, yakni Magister Teknologi Informasi (MTI) dan Magister Manajemen (MM).
Rektor IBI Darmajaya, Andi Desfiandi, mengatakan Program MTI
merupakan satu-satunya di Lampung. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan di tempat kerja. RLS/S-2
Minggu, 20 Maret 2011
Disepakati Memotong Dana Daerah
Pendidikan Lampost : Kamis, 17 Maret 2011
DEPOK (Lampost): Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan menyepakati memotong anggaran daerah di luar anggaran pendidikan bagi kabupaten dan kota yang belum mengucurkan BOS. Batas akhir pengiriman BOS pada 15 Maret 2011.
"Kami dan Kementerian Keuangan sepakat memotong anggaran, tapi yang pasti bukan anggaran pendidikan," kata Menteri Pendidikan Naional Mohammad Nuh usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16-3).
Menurut dia, hingga kemarin baru sekitar 182 kabupaten dan kota mengucurkan dana tersebut. Berarti masih ada 315 daerah yang belum mentransfer dana yang amat dibutuhkan seluruh siswa di Indonesia. Ia menjelaskan dana yang akan dipotong nantinya bukan berasal dari BOS dan DAK. "Masih banyak anggaran yang tak terkena undang-undang dasar, yang pastinya nonpendidikan," kata Nuh.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menegaskan dana pusat ke daerah cukup banyak dan ada dana-dana yang tak berada di bawah undang-undang. Hanya, pemotongan ini akan dilakukan pada 2012 karena anggaran tahun ini sudah dikucurkan. "Kami akan cek kembali mana saja dana yang akan dipotong," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mewanti-wanti agar pada April mendatang daerah segera mengucurkan dana BOS periode kedua. "Jadi tidak perlu ditahan-tahan untuk yang kedua karena anggarannya sudah dikucurkan semua ke daerah," ujarnya.
Mengenai keluhan terbesar daerah yang mengalami kesulitan mengucurkan dana, Nuh menegaskan hal itu tidak masuk akal. Persoalannya ada daerah seperti Banyumas dan juga Gorontalo yang mampu mentransfer dana itu di pada Januari. Jadi, permasalahan utamanya komitmen dan kesadaran daerah yang amat kurang.
Selain Mohammad Nuh, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga menyatakan dengan tegas agar seluruh daerah mengucurkan dana BOS. Baginya surat berkali-kali yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri, harusnya menjadi dasar hukum untuk memudahkan pengucuran dana BOS. "Jangan biarkan keterlambatan ini terus terjadi," katanya di depan peserta Rembuk Nasional.
Lagi pula menurut Agung, anggaran dana tersebut sudah jelas sehingga seharusnya sudah langsung ditransfer. Kecepatan dan ketepatan itu lebih penting.
Persoalan komitmen juga dinyatakan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib. Ia mampu mentransfer seluruh BOS tiga minggu setelah dana dikucurkan. "Ini hanya persoalan komitmen, lagi pula aturannya harus diturunkan satu minggu setelah dikucurkan," katanya.
Ia menceritakan awalnya ia mengirim surat ke DPRD bahwa wilayahnya menerima dana BOS Rp7,5 miliar. Setelah itu ada aturan untuk menyegerakannya sehingga DPRD segera menyutujui pengiriman dana tersebut. "Mungkin masalah yang kami hadapi ialah lebih kepada sekolah swasta yang harus membuat surat hibah," ujarnya.
Selain soal BOS, Mendiknas juga menyatakan pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, dan kepala dinas harus bertanggung jawab jika ada siswa yang tak bisa mengikuti UN. Apalagi alasan utama sang siswa tak bisa ikut ujian karena tak punya biaya.
"Jangan sampai persoalan akademis dibatalkan gara-gara persoalan nonakademis," katanya.
Bagi Nuh, tanggung jawab persoalan ini harus dibagi-bagi antara pusat dan deerah. Apalagi Pemerintah Pusat telah memberikan subsidi biaya operasional pendidikan dan biaya ujian nasional bagi seluruh siswa negeri dan swasta. "Ini kan juga bagian dari otonomi daerah, jadi kami minta kabupaten/kota lebih memperhatikan," ujarnya.
Untuk sekolah swasta sebenarnya Kemendiknas memberikan subsidi melalui bantuan operasional manajemen (BOM), sedangkan untuk biaya UN pun ditanggung pemerintah. "Jadi seharusnya pihak sekolah tidak meminta biaya tambahan."
Ia pun mempersilakan masyarakat membantu jika di sekitarnya ada siswa tidak mampu yang terancam tak bisa mengikuti ujian nasional. "Jika masyarakat ingin membantu, itu lebih baik," katanya. (S-1)
DEPOK (Lampost): Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan menyepakati memotong anggaran daerah di luar anggaran pendidikan bagi kabupaten dan kota yang belum mengucurkan BOS. Batas akhir pengiriman BOS pada 15 Maret 2011.
"Kami dan Kementerian Keuangan sepakat memotong anggaran, tapi yang pasti bukan anggaran pendidikan," kata Menteri Pendidikan Naional Mohammad Nuh usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan (RNP) Tahun 2011, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16-3).
Menurut dia, hingga kemarin baru sekitar 182 kabupaten dan kota mengucurkan dana tersebut. Berarti masih ada 315 daerah yang belum mentransfer dana yang amat dibutuhkan seluruh siswa di Indonesia. Ia menjelaskan dana yang akan dipotong nantinya bukan berasal dari BOS dan DAK. "Masih banyak anggaran yang tak terkena undang-undang dasar, yang pastinya nonpendidikan," kata Nuh.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menegaskan dana pusat ke daerah cukup banyak dan ada dana-dana yang tak berada di bawah undang-undang. Hanya, pemotongan ini akan dilakukan pada 2012 karena anggaran tahun ini sudah dikucurkan. "Kami akan cek kembali mana saja dana yang akan dipotong," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mewanti-wanti agar pada April mendatang daerah segera mengucurkan dana BOS periode kedua. "Jadi tidak perlu ditahan-tahan untuk yang kedua karena anggarannya sudah dikucurkan semua ke daerah," ujarnya.
Mengenai keluhan terbesar daerah yang mengalami kesulitan mengucurkan dana, Nuh menegaskan hal itu tidak masuk akal. Persoalannya ada daerah seperti Banyumas dan juga Gorontalo yang mampu mentransfer dana itu di pada Januari. Jadi, permasalahan utamanya komitmen dan kesadaran daerah yang amat kurang.
Selain Mohammad Nuh, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga menyatakan dengan tegas agar seluruh daerah mengucurkan dana BOS. Baginya surat berkali-kali yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri, harusnya menjadi dasar hukum untuk memudahkan pengucuran dana BOS. "Jangan biarkan keterlambatan ini terus terjadi," katanya di depan peserta Rembuk Nasional.
Lagi pula menurut Agung, anggaran dana tersebut sudah jelas sehingga seharusnya sudah langsung ditransfer. Kecepatan dan ketepatan itu lebih penting.
Persoalan komitmen juga dinyatakan Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib. Ia mampu mentransfer seluruh BOS tiga minggu setelah dana dikucurkan. "Ini hanya persoalan komitmen, lagi pula aturannya harus diturunkan satu minggu setelah dikucurkan," katanya.
Ia menceritakan awalnya ia mengirim surat ke DPRD bahwa wilayahnya menerima dana BOS Rp7,5 miliar. Setelah itu ada aturan untuk menyegerakannya sehingga DPRD segera menyutujui pengiriman dana tersebut. "Mungkin masalah yang kami hadapi ialah lebih kepada sekolah swasta yang harus membuat surat hibah," ujarnya.
Selain soal BOS, Mendiknas juga menyatakan pemerintah daerah, baik bupati, wali kota, dan kepala dinas harus bertanggung jawab jika ada siswa yang tak bisa mengikuti UN. Apalagi alasan utama sang siswa tak bisa ikut ujian karena tak punya biaya.
"Jangan sampai persoalan akademis dibatalkan gara-gara persoalan nonakademis," katanya.
Bagi Nuh, tanggung jawab persoalan ini harus dibagi-bagi antara pusat dan deerah. Apalagi Pemerintah Pusat telah memberikan subsidi biaya operasional pendidikan dan biaya ujian nasional bagi seluruh siswa negeri dan swasta. "Ini kan juga bagian dari otonomi daerah, jadi kami minta kabupaten/kota lebih memperhatikan," ujarnya.
Untuk sekolah swasta sebenarnya Kemendiknas memberikan subsidi melalui bantuan operasional manajemen (BOM), sedangkan untuk biaya UN pun ditanggung pemerintah. "Jadi seharusnya pihak sekolah tidak meminta biaya tambahan."
Ia pun mempersilakan masyarakat membantu jika di sekitarnya ada siswa tidak mampu yang terancam tak bisa mengikuti ujian nasional. "Jika masyarakat ingin membantu, itu lebih baik," katanya. (S-1)
Rabu, 16 Maret 2011
9 Perwakilan SMP Swasta Datangi DPRD
Ruwa Jurai Lampost : Rabu, 16 Maret 2011
PRINGSEWU (Lampost): Sembilan perwakilan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Pringsewu kemarin (15-3) mendatangi Komisi B DPRD setempat. Mereka mempertanyakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 yang sejak Januari hingga Maret ini belum juga turun.
Kesembilan SMP swasta yang belum menerima dana BOS tersebut adalah SMP Muhammadiyah Pringsewu, SMP Yasmida Ambarawa, SMPM 1 Ambarawa, SMP 11 Sumberjaya, SMPM Banyuwangi, SMP PGRI Banyumas, SMP 1 Adiluwih, SMP Karyabhakti, Gadingrejo, dan SMPM Gadingrejo.
Dalam kesempatan itu, Kepala SMP PGRI Pagelaran Lagimin menjelaskan terlambatnya dana BOS karena adanya kesalahan persyaratan.
Kendalanya, kata dia, karena persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan yang disampaikan saat pengajuan. Yang jelas syarat kurang lengkap antara pengajuan SK bupati dan nomor perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dia menjelaskan dana BOS seharusnya cair pada Januari 2011, bahkan kalau melihat juknis tidak ada perbedaan antara SMP swasta dan negeri.
Total alokasi BOS untuk seluruh SMP swasta di Pringsewu yang berjumlah 38 mencapai Rp752,1 juta. Sementara itu, Zulmar, dari Komisi B, berjanji akan memperjuangkan pencairan dana BOS tersebut. (WID/D-3)
PRINGSEWU (Lampost): Sembilan perwakilan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Pringsewu kemarin (15-3) mendatangi Komisi B DPRD setempat. Mereka mempertanyakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2011 yang sejak Januari hingga Maret ini belum juga turun.
Kesembilan SMP swasta yang belum menerima dana BOS tersebut adalah SMP Muhammadiyah Pringsewu, SMP Yasmida Ambarawa, SMPM 1 Ambarawa, SMP 11 Sumberjaya, SMPM Banyuwangi, SMP PGRI Banyumas, SMP 1 Adiluwih, SMP Karyabhakti, Gadingrejo, dan SMPM Gadingrejo.
Dalam kesempatan itu, Kepala SMP PGRI Pagelaran Lagimin menjelaskan terlambatnya dana BOS karena adanya kesalahan persyaratan.
Kendalanya, kata dia, karena persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan yang disampaikan saat pengajuan. Yang jelas syarat kurang lengkap antara pengajuan SK bupati dan nomor perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dia menjelaskan dana BOS seharusnya cair pada Januari 2011, bahkan kalau melihat juknis tidak ada perbedaan antara SMP swasta dan negeri.
Total alokasi BOS untuk seluruh SMP swasta di Pringsewu yang berjumlah 38 mencapai Rp752,1 juta. Sementara itu, Zulmar, dari Komisi B, berjanji akan memperjuangkan pencairan dana BOS tersebut. (WID/D-3)
Kamis, 10 Maret 2011
Baru Empat Pemda Cairkan Dana BOS
Pendidikan Lampost : Kamis, 10 Maret 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Hingga batas akhir pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan pertama 2011, baru empat pemerintah daerah yang menyalurkannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang juga Pelaksana BOS Lampung, Maedasuri, mengatakan keempat pemerintah daerah (pemda) tersebut, yakni Bandar Lampung, Metro, Tanggamus, dan Pringsewu.
"Sampai saat ini belum ada laporan tambahan daerah lain yang sudah menyalurkan dana BOS," kata Maedasuri saat ditemui di sela-sela Diskusi Birokrasi di Ruang Abung, Pemprov Lampung, Rabu (9-3).
Dia mengatakan sebagian besar pemda belum menyalurkan dana BOS karena sekolah belum mampu membuat rencana kerja anggaran (RKA). Padahal, sesuai dengan surat edaran Mendagri, semua sekolah negeri sebelum mencairkan dana BOS harus memiliki RKA sebagai dasar pencairan. Selain itu, sekolah juga harus membuat pertanggungjawaban dari penggunaan dana BOS yang disalurkan.
Menurut Medasuri, tahun sebelumnya BOS masuk dalam dana dekonsentrasi sehingga pertanggungjawabannya relatif lebih mudah. Namun, mulai tahun ini dana BOS masuk dalam dana alokasi umum (DAU) yang langsung disalurkan ke kabupaten/kota sehingga pertanggungjawabannya harus mengacu pada standar laporan keuangan pemda.
Sementara itu, pemerintah daerah dalam hal ini pemkab/pemkot termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan tidak pernah mengadakan pelatihan penyusunan RKA dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Hal itu menjadi kendala utama bagi sekolah, dan menjadi alasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tidak mencairkan dana tersebut," kata Maedasuri.
Padahal sebelumnya Mendagri dan Mendiknas mengancam pemda yang tidak mencairkan BOS hingga Rabu (9-3) akan diboikot DAU-nya pada 2011 mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, penyaluran dana BOS di Bandar Lampung dilakukan 26 Januari lalu. "Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah
Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," ujarnya, Rabu (9-3).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SDN, 34 SMPN, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta. Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu/tahun untuk SD dan Rp575 ribu/tahun untuk siswa SMP.
Bustomi menerangkan dana BOS diberikan kepada sekolah sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk sekolah negeri, segala fasilitas yang dibiayai dana BOS menjadi aset daerah, sedangkan untuk sekolah swasta akan menjadi hak sekolah.
"Untuk sekolah negeri dana BOS merupakan dana bantuan. Sedangkan untuk sekolah swasta dana BOS sifatnya hibah. Langsung diberikan dari pemerintah," kata dia.
Sistem pencairan antara sekolah negeri dan swasta berbeda. Untuk sekolah negeri dana dari keuangan negara masuk ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan membuat surat permohonan pembayaran (SPP) ke kas daerah. Kemudian kas daerah membuat surat perintah membayar (SPM) ke bendahara umum daerah. Lalu bendahara daerah menerbitkan surat persetujuan pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk sekolah swasta, segala administrasi seperti SPP, SPM, dan SPD tidak dilakukan oleh Disdik, tetapi langsung oleh bendahara umum daerah. Dengan demikian, dengan diterbitkannya SP2D, dana BOS langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP se-Kota Bandar Lampung Haryanto mengatakan penyaluran dana BOS di Bandar Lampung berlangsung lancar tepat pada waktunya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. di aula SMPN 16 pada akhir Januari lalu.
"Saya berharap penyaluran dana BOS di lingkungan Disdik Kota Bandar Lampung dapat terus berjalan dengan lancar, baik pada pencairan triwulan pertama hingga triwulan keempat setiap tahunnya. Karena operasional sekolah sebagian besar tergantung dari ada tidaknya dana BOS," kata Haryanto. (UNI/MG14)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Hingga batas akhir pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan pertama 2011, baru empat pemerintah daerah yang menyalurkannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang juga Pelaksana BOS Lampung, Maedasuri, mengatakan keempat pemerintah daerah (pemda) tersebut, yakni Bandar Lampung, Metro, Tanggamus, dan Pringsewu.
"Sampai saat ini belum ada laporan tambahan daerah lain yang sudah menyalurkan dana BOS," kata Maedasuri saat ditemui di sela-sela Diskusi Birokrasi di Ruang Abung, Pemprov Lampung, Rabu (9-3).
Dia mengatakan sebagian besar pemda belum menyalurkan dana BOS karena sekolah belum mampu membuat rencana kerja anggaran (RKA). Padahal, sesuai dengan surat edaran Mendagri, semua sekolah negeri sebelum mencairkan dana BOS harus memiliki RKA sebagai dasar pencairan. Selain itu, sekolah juga harus membuat pertanggungjawaban dari penggunaan dana BOS yang disalurkan.
Menurut Medasuri, tahun sebelumnya BOS masuk dalam dana dekonsentrasi sehingga pertanggungjawabannya relatif lebih mudah. Namun, mulai tahun ini dana BOS masuk dalam dana alokasi umum (DAU) yang langsung disalurkan ke kabupaten/kota sehingga pertanggungjawabannya harus mengacu pada standar laporan keuangan pemda.
Sementara itu, pemerintah daerah dalam hal ini pemkab/pemkot termasuk di dalamnya Dinas Pendidikan tidak pernah mengadakan pelatihan penyusunan RKA dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Hal itu menjadi kendala utama bagi sekolah, dan menjadi alasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tidak mencairkan dana tersebut," kata Maedasuri.
Padahal sebelumnya Mendagri dan Mendiknas mengancam pemda yang tidak mencairkan BOS hingga Rabu (9-3) akan diboikot DAU-nya pada 2011 mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, penyaluran dana BOS di Bandar Lampung dilakukan 26 Januari lalu. "Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah
Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," ujarnya, Rabu (9-3).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SDN, 34 SMPN, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta. Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu/tahun untuk SD dan Rp575 ribu/tahun untuk siswa SMP.
Bustomi menerangkan dana BOS diberikan kepada sekolah sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk sekolah negeri, segala fasilitas yang dibiayai dana BOS menjadi aset daerah, sedangkan untuk sekolah swasta akan menjadi hak sekolah.
"Untuk sekolah negeri dana BOS merupakan dana bantuan. Sedangkan untuk sekolah swasta dana BOS sifatnya hibah. Langsung diberikan dari pemerintah," kata dia.
Sistem pencairan antara sekolah negeri dan swasta berbeda. Untuk sekolah negeri dana dari keuangan negara masuk ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan membuat surat permohonan pembayaran (SPP) ke kas daerah. Kemudian kas daerah membuat surat perintah membayar (SPM) ke bendahara umum daerah. Lalu bendahara daerah menerbitkan surat persetujuan pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk sekolah swasta, segala administrasi seperti SPP, SPM, dan SPD tidak dilakukan oleh Disdik, tetapi langsung oleh bendahara umum daerah. Dengan demikian, dengan diterbitkannya SP2D, dana BOS langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP se-Kota Bandar Lampung Haryanto mengatakan penyaluran dana BOS di Bandar Lampung berlangsung lancar tepat pada waktunya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. di aula SMPN 16 pada akhir Januari lalu.
"Saya berharap penyaluran dana BOS di lingkungan Disdik Kota Bandar Lampung dapat terus berjalan dengan lancar, baik pada pencairan triwulan pertama hingga triwulan keempat setiap tahunnya. Karena operasional sekolah sebagian besar tergantung dari ada tidaknya dana BOS," kata Haryanto. (UNI/MG14)
Sabtu, 05 Maret 2011
Kemendiknas Ancam Potong Dana Pemda
Pendidikan Lampost : Jum'at, 4 Maret 2011
JAKARTA (Lampost): Pemerintah mengancam memotong anggaran pemerintah daerah yang tak segera menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke SD dan SMP di wilayahnya.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengancam sekitar 419 kabupaten/ kota untuk segera mengucurkan dana tersebut paling lambat minggu ini.
“Jika tak segera dilakukan, sanksi finansial akan menanti mereka. Sebenarnya sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi biasanya sanksi finansial jauh lebih menimbulkan efek jera," kata Nuh usai rapat kerja bersama Komisi X, DPR, kemarin.
Nuh menjelaskan hingga saat ini baru sekitar 80 kabupaten/ kota yang mengucurkan dana tersebut. Angka tersebut masih jauh dari kata memuaskan karena masih ada sekitar 419 kabupaten/ kota yang belum menyalurkan dana tersebut. "Padahal, dalam BOS itu ada hak anak yatim dan anak miskin yang butuh dana itu," ujarnya.
Dampak paling buruk dari terlambatnya dana BOS, berhentinya kegiatan belajar karena tidak ada dana operasional. "Setop karena pelajaran dari beberapa pelajaran tidak bisa dilakukan, karena gaji guru terlambat karena dana BOS sebagian untuk gaji guru honorer," kata Mendiknas.
Kementerian Pendidikan juga selain menjatuhkan sanksi finansial juga sebelumnya telah mengajak sekretaris daerah dan biro keuangan untuk menekan pemerintah daerah untuk segera mengucurkan dana BOS.
Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Hetifah Saifudjan, mengatakan pemerintah seharusnya sudah memprediksi hal itu. "Bulan September lalu saya sudah mengingatkan hal ini. Jadi kalau ternyata baru sekitar 16 persen yang mengucurkan dana, pemerintah tak perlu kaget," kata dia yang dikutip Republika online.
Bahkan ia saat kembali ke Kalimantan Timur mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa Dinas Pendidikan di wilayahnya meminta “jatah” bagian dari dana BOS. "Kepala sekolah itu hampir semuanya menolak dan akibatnya Dinas Pendidikan menahan dana BOS," ujarnya.
Bagi Hetifah, penyimpangan yang terjadi di Kalimantan Timur perlu diperiksa kembali oleh Kementerian Pendidikan. "Jadi apakah ini terjadi di daerah lain, kalau ia berarti ini penyimpangan massal," kata dia.
Akan tetapi, ia setuju dengan usul Mendiknas untuk melakukan sanksi finansial bagi daerah yang terlambat mengucurkan dana BOS. Namun, pemotongan anggaran ini bisa berdampak kepada sekolah dan siswa di bawah Dinas Pendidikan. "Ini bisa terkena kepada sekolah juga, jadi anggaran bagi guru jadi terbatas karena saat ini otonomi daerah, jadi sama saja," kata Hetifah. (S-1)
JAKARTA (Lampost): Pemerintah mengancam memotong anggaran pemerintah daerah yang tak segera menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke SD dan SMP di wilayahnya.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sudah mengancam sekitar 419 kabupaten/ kota untuk segera mengucurkan dana tersebut paling lambat minggu ini.
“Jika tak segera dilakukan, sanksi finansial akan menanti mereka. Sebenarnya sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi biasanya sanksi finansial jauh lebih menimbulkan efek jera," kata Nuh usai rapat kerja bersama Komisi X, DPR, kemarin.
Nuh menjelaskan hingga saat ini baru sekitar 80 kabupaten/ kota yang mengucurkan dana tersebut. Angka tersebut masih jauh dari kata memuaskan karena masih ada sekitar 419 kabupaten/ kota yang belum menyalurkan dana tersebut. "Padahal, dalam BOS itu ada hak anak yatim dan anak miskin yang butuh dana itu," ujarnya.
Dampak paling buruk dari terlambatnya dana BOS, berhentinya kegiatan belajar karena tidak ada dana operasional. "Setop karena pelajaran dari beberapa pelajaran tidak bisa dilakukan, karena gaji guru terlambat karena dana BOS sebagian untuk gaji guru honorer," kata Mendiknas.
Kementerian Pendidikan juga selain menjatuhkan sanksi finansial juga sebelumnya telah mengajak sekretaris daerah dan biro keuangan untuk menekan pemerintah daerah untuk segera mengucurkan dana BOS.
Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, Hetifah Saifudjan, mengatakan pemerintah seharusnya sudah memprediksi hal itu. "Bulan September lalu saya sudah mengingatkan hal ini. Jadi kalau ternyata baru sekitar 16 persen yang mengucurkan dana, pemerintah tak perlu kaget," kata dia yang dikutip Republika online.
Bahkan ia saat kembali ke Kalimantan Timur mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa Dinas Pendidikan di wilayahnya meminta “jatah” bagian dari dana BOS. "Kepala sekolah itu hampir semuanya menolak dan akibatnya Dinas Pendidikan menahan dana BOS," ujarnya.
Bagi Hetifah, penyimpangan yang terjadi di Kalimantan Timur perlu diperiksa kembali oleh Kementerian Pendidikan. "Jadi apakah ini terjadi di daerah lain, kalau ia berarti ini penyimpangan massal," kata dia.
Akan tetapi, ia setuju dengan usul Mendiknas untuk melakukan sanksi finansial bagi daerah yang terlambat mengucurkan dana BOS. Namun, pemotongan anggaran ini bisa berdampak kepada sekolah dan siswa di bawah Dinas Pendidikan. "Ini bisa terkena kepada sekolah juga, jadi anggaran bagi guru jadi terbatas karena saat ini otonomi daerah, jadi sama saja," kata Hetifah. (S-1)
Selasa, 01 Maret 2011
Kemenag Rancang Pendidikan Gratis di Madrasah
Pendidikan Lampost : Senin, 28 Februari 2011
MEDAN (Lampost): Kementerian Agama mengupayakan pendidikan gratis tingkat madrasah untuk meringankan beban pendidikan bagi siswa serta peningkatan kualitas pendidikan.
"Saat ini kami sedang menginventarisasi jumlah siswa dan jumlah sekolah sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Medan, pecan lalu.
Meskipun tidak menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut, ia optimistis hal itu akan terlaksana dengan baik dan diupayakan tahun ini bisa berjalan. "Data siswa yang valid sangat berhubungan dengan efisiensi anggaran pendidikan," kata dia.
Ia mengatakan pendidikan madrasah secara gratis merupakan upaya serius Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas pendidikan agama dan keagamaan. Sekaligus melakukan upaya meringankan beban pendidikan bagi siswa maupun di lembaga pendidikan agama. Program tersebut dilaksanakan seiring dengan meningkatnya anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah sehingga Kementerian Agama harus menyelaraskan dengan kebutuhan pendidikan.
Terlebih lagi Mendiknas Muh. Nuh akan memasukkan anggaran pendidikan yang diselenggarakan umat Islam atau madrasah dalam APBN 2011. "Kementerian Agama akan melaksanakan program ini dengan sebaik mungkin dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga dapat tepat sasaran," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepala kantor Kementerian Agama untuk membantu memberikan data yang valid mengenai jumlah siswa dan sekolah dari tingkat madrasah ibtidaiah (setingkat SD), MTs (SMP), dan aliyah (SMA), sehingga besaran anggaran yang akan dialokasikan dapat direncanakan dengan lebih baik. "Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata dia. (S-2)
MEDAN (Lampost): Kementerian Agama mengupayakan pendidikan gratis tingkat madrasah untuk meringankan beban pendidikan bagi siswa serta peningkatan kualitas pendidikan.
"Saat ini kami sedang menginventarisasi jumlah siswa dan jumlah sekolah sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Medan, pecan lalu.
Meskipun tidak menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut, ia optimistis hal itu akan terlaksana dengan baik dan diupayakan tahun ini bisa berjalan. "Data siswa yang valid sangat berhubungan dengan efisiensi anggaran pendidikan," kata dia.
Ia mengatakan pendidikan madrasah secara gratis merupakan upaya serius Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas pendidikan agama dan keagamaan. Sekaligus melakukan upaya meringankan beban pendidikan bagi siswa maupun di lembaga pendidikan agama. Program tersebut dilaksanakan seiring dengan meningkatnya anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah sehingga Kementerian Agama harus menyelaraskan dengan kebutuhan pendidikan.
Terlebih lagi Mendiknas Muh. Nuh akan memasukkan anggaran pendidikan yang diselenggarakan umat Islam atau madrasah dalam APBN 2011. "Kementerian Agama akan melaksanakan program ini dengan sebaik mungkin dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga dapat tepat sasaran," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepala kantor Kementerian Agama untuk membantu memberikan data yang valid mengenai jumlah siswa dan sekolah dari tingkat madrasah ibtidaiah (setingkat SD), MTs (SMP), dan aliyah (SMA), sehingga besaran anggaran yang akan dialokasikan dapat direncanakan dengan lebih baik. "Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata dia. (S-2)
Pendanaan PPG Masih Belum Jelas
Pendidikan Lampost : Senin, 28 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih menunggu kejelasan pelaksanaan dan pendanaan pendidikan profesi guru yang dimulai pertengahan tahun ini.
“Banyak yang belum jelas, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan. Juga soal biaya, belum ada kepastian siapa yang mendanai,” katan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, Minggu (26-2).
Pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta pendidikan profesi guru (PPG). “Jika guru yang harus bayar, kasihan. Nanti hanya guru mampu yang ikut. Ini tidak adil," kata Bujang.
Pendidikan profesi guru hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun.
Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio, juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Bujang menjelaskan berdasarkan Kepmendiknas No.126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, terdapat 10 program studi di FKIP Universitas Lampung yang ditetapkan sebagai penyelenggara PPG dalam Jabatan tahun 2010—2013, yaitu
Pendidikan Kimia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa Inggris.
Menindaklanjuti Kepmendiknas di atas, FKIP Universitas Lampung telah melaksanakan berbagai persiapan melalui lokakarya yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pimpinan fakultas, jurusan, dan program studi.
Ia mengatakan lokakarya menghasilkan berbagai macam panduan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PPG, antara lain kurikulum, panduan lokakarya SSP, panduan PPL, panduan rekrutmen, instrumen assessment untuk uji kompetensi. "Dapat dikatakan persiapan yang dilakukan sudah mencapai hampir 85 persen, saat ini FKIP Universitas Lampung tinggal menunggu realisasi dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata dia. (MG14/S-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih menunggu kejelasan pelaksanaan dan pendanaan pendidikan profesi guru yang dimulai pertengahan tahun ini.
“Banyak yang belum jelas, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan. Juga soal biaya, belum ada kepastian siapa yang mendanai,” katan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, Minggu (26-2).
Pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta pendidikan profesi guru (PPG). “Jika guru yang harus bayar, kasihan. Nanti hanya guru mampu yang ikut. Ini tidak adil," kata Bujang.
Pendidikan profesi guru hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun.
Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio, juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Bujang menjelaskan berdasarkan Kepmendiknas No.126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, terdapat 10 program studi di FKIP Universitas Lampung yang ditetapkan sebagai penyelenggara PPG dalam Jabatan tahun 2010—2013, yaitu
Pendidikan Kimia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa Inggris.
Menindaklanjuti Kepmendiknas di atas, FKIP Universitas Lampung telah melaksanakan berbagai persiapan melalui lokakarya yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pimpinan fakultas, jurusan, dan program studi.
Ia mengatakan lokakarya menghasilkan berbagai macam panduan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PPG, antara lain kurikulum, panduan lokakarya SSP, panduan PPL, panduan rekrutmen, instrumen assessment untuk uji kompetensi. "Dapat dikatakan persiapan yang dilakukan sudah mencapai hampir 85 persen, saat ini FKIP Universitas Lampung tinggal menunggu realisasi dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata dia. (MG14/S-1)
Jumat, 28 Januari 2011
MKKS : Umumkan RAPBS SD
Pendidikan Lampost : Jum'at, 28 Januari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Kota Bandar Lampung meminta semua SD mulai pekan depan mengumumkan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
"Sesuai dengan petunjuk teknis BOS, semua sekolah harus menempelkan RAPBS. Hal itu untuk transparansi dan akuntabilitas," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Kota Bandar Lampung Nusyirwan Zakki di Bandar Lampung, Kamis (27-1).
Dia menuturkan dengan diumumkannya RAPBS kepada masyarakat, masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaannya di sekolah sehingga dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah dan sumber dana lainnya jelas penggunaannya.
"Pengumuman RAPBS kepada masyarakat juga akan meminimalisasi penyimpangan yang mungkin ada. Sebab, semua masyarakat tahu program apa saja yang akan dilaksanakan sekolah yang bersangkutan sepanjang tahun 2011," kata dia.
Menurut Nusyirwan, hingga kini masih banyak sekolah yang belum transparan dalam penggunaan RAPBS. Hal itu terlihat dari minimnya sekolah yang mengumumkan RAPBS kepada masyarakat.
Dia mengatakan dengan diumumkannya RAPBS orang tua dan siswa mengetahui penggunaan dana yang telah disetujui bersama komite sekolah.
"Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk menyembunyikan RAPBS-nya, apalagi dengan pemberlakuan manajemen berbasis sekolah. RAPBS harus transparan dan jelas pertanggungjawabannya," kata Nusyirwan.
Sesuai dengan amanat dan petunjuk Presiden dan Mendiknas, mulai 2009 peserta wajib belajar pendidikan dasar harus gratis dan dibebaskan dari segala pungutan.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan apa pun. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada penyerahan dana BOS triwulan pertama, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (26-1).
Menurut Sukarma Wijaya, secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, BOS bertujuan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
"Secara khusus program BOS juga bertujuan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.
Sukarma Wijaya berharap dengan adanya pemberian dana BOS, baik kepada sekolah negeri dan swasta dapat meringankan beban dan biaya operasional bagi siswa di sekolah.
Hari itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan dana BOS triwulan pertama tahun anggaran 2011. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada dua perwakilan sekolah swasta.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, dua perwakilan sekolah, yakni SD Persit dan SMP Utama 3.
"Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," kata dia, Rabu (26-1).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SD negeri, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta. Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu untuk sekolah dasar dan Rp575 ribu untuk siswa menengah pertama dalam satu tahun. (UNI/MG14/S-1)
tiser
=======
"Sesuai dengan petunjuk teknis BOS, semua sekolah harus menempelkan RAPBS. Hal itu untuk transparansi dan akuntabilitas."
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Kota Bandar Lampung meminta semua SD mulai pekan depan mengumumkan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
"Sesuai dengan petunjuk teknis BOS, semua sekolah harus menempelkan RAPBS. Hal itu untuk transparansi dan akuntabilitas," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Kota Bandar Lampung Nusyirwan Zakki di Bandar Lampung, Kamis (27-1).
Dia menuturkan dengan diumumkannya RAPBS kepada masyarakat, masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaannya di sekolah sehingga dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah dan sumber dana lainnya jelas penggunaannya.
"Pengumuman RAPBS kepada masyarakat juga akan meminimalisasi penyimpangan yang mungkin ada. Sebab, semua masyarakat tahu program apa saja yang akan dilaksanakan sekolah yang bersangkutan sepanjang tahun 2011," kata dia.
Menurut Nusyirwan, hingga kini masih banyak sekolah yang belum transparan dalam penggunaan RAPBS. Hal itu terlihat dari minimnya sekolah yang mengumumkan RAPBS kepada masyarakat.
Dia mengatakan dengan diumumkannya RAPBS orang tua dan siswa mengetahui penggunaan dana yang telah disetujui bersama komite sekolah.
"Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk menyembunyikan RAPBS-nya, apalagi dengan pemberlakuan manajemen berbasis sekolah. RAPBS harus transparan dan jelas pertanggungjawabannya," kata Nusyirwan.
Sesuai dengan amanat dan petunjuk Presiden dan Mendiknas, mulai 2009 peserta wajib belajar pendidikan dasar harus gratis dan dibebaskan dari segala pungutan.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan apa pun. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada penyerahan dana BOS triwulan pertama, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (26-1).
Menurut Sukarma Wijaya, secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, BOS bertujuan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
"Secara khusus program BOS juga bertujuan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.
Sukarma Wijaya berharap dengan adanya pemberian dana BOS, baik kepada sekolah negeri dan swasta dapat meringankan beban dan biaya operasional bagi siswa di sekolah.
Hari itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan dana BOS triwulan pertama tahun anggaran 2011. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada dua perwakilan sekolah swasta.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, dua perwakilan sekolah, yakni SD Persit dan SMP Utama 3.
"Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," kata dia, Rabu (26-1).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SD negeri, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta. Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu untuk sekolah dasar dan Rp575 ribu untuk siswa menengah pertama dalam satu tahun. (UNI/MG14/S-1)
tiser
=======
"Sesuai dengan petunjuk teknis BOS, semua sekolah harus menempelkan RAPBS. Hal itu untuk transparansi dan akuntabilitas."
Kamis, 27 Januari 2011
BOS Untuk Membebaskan Siswa Miskin dari Pungutan
Pendidikan Lampost : Kamis, 27 Januari 2011
BOS Bebaskan Siswa dari Pungutan
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan apa pun.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada penyerahan dana BOS triwulan pertama, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (26-1).
Menurut Sukarma Wijaya, secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, BOS bertujuan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
"Secara khusus program BOS juga bertujuan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.
Sukarma Wijaya berharap dengan adanya pemberian dana BOS, baik kepada sekolah negeri dan swasta dapat meringankan beban dan biaya operasional bagi siswa di sekolah.
Hari itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan dana BOS triwulan pertama tahun anggaran 2011. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada dua perwakilan sekolah swasta.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, dua perwakilan sekolah, yakni SD Persit dan SMP Utama 3.
"Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," kata dia, Rabu (26-1).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SD negeri, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta.
Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu untuk sekolah dasar dan Rp575 ribu untuk siswa menengah pertama dalam satu tahun.
Bustomi menerangkan dana BOS akan diberikan kepada sekolah sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk sekolah negeri, segala fasilitas yang dibiayai dana BOS menjadi aset daerah, sedangkan untuk sekolah swasta akan menjadi hak sekolah.
"Untuk sekolah negeri dana BOS merupakan dana bantuan. Sedangkan untuk sekolah swasta, dana BOS sifatnya hibah. Langsung diberikan dari pemerintah," kata dia.
Bustomi menjelaskan sistem pencairan antara sekolah negeri dan swasta berbeda. Untuk sekolah negeri dana dari keuangan negara masuk ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan membuat surat permohonan pembayaran (SPP) ke kas daerah.
Kemudian kas daerah membuat surat perintah membayar (SPM) ke bendahara umum daerah. Lalu bendahara daerah menerbitkan surat persetujuan pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk sekolah swasta, segala administrasi, seperti SPP, SPM, dan SPD tidak dilakukan oleh Disdik, tetapi langsung oleh bendahara umum daerah. Dengan demikian, dengan diterbitkannya SP2D, dana BOS langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. (MG14/S-1)
BOS Bebaskan Siswa dari Pungutan
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus membebaskan siswa miskin dari segala bentuk pungutan apa pun.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada penyerahan dana BOS triwulan pertama, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Rabu (26-1).
Menurut Sukarma Wijaya, secara umum program BOS bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka menuntaskan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus, BOS bertujuan membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
"Secara khusus program BOS juga bertujuan membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apa pun. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ujarnya.
Sukarma Wijaya berharap dengan adanya pemberian dana BOS, baik kepada sekolah negeri dan swasta dapat meringankan beban dan biaya operasional bagi siswa di sekolah.
Hari itu Pemerintah Kota Bandar Lampung menyerahkan dana BOS triwulan pertama tahun anggaran 2011. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. kepada dua perwakilan sekolah swasta.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami, dua perwakilan sekolah, yakni SD Persit dan SMP Utama 3.
"Alokasi dana BOS untuk sekolah di Bandar Lampung 2011 berjumlah Rp62,2 miliar. Untuk triwulan pertama akan dicairkan dana BOS sebesar Rp15,5 miliar," kata dia, Rabu (26-1).
Bustomi memaparkan jumlah sekolah penerima BOS di Bandar Lampung mencapai 345 sekolah. Dengan perincian 201 SD negeri, 34 SMP negeri, 35 SD swasta, dan 75 SMP swasta.
Pemerintah menganggarkan untuk setiap siswa dibiayai Rp400 ribu untuk sekolah dasar dan Rp575 ribu untuk siswa menengah pertama dalam satu tahun.
Bustomi menerangkan dana BOS akan diberikan kepada sekolah sebanyak empat kali dalam setahun. Untuk sekolah negeri, segala fasilitas yang dibiayai dana BOS menjadi aset daerah, sedangkan untuk sekolah swasta akan menjadi hak sekolah.
"Untuk sekolah negeri dana BOS merupakan dana bantuan. Sedangkan untuk sekolah swasta, dana BOS sifatnya hibah. Langsung diberikan dari pemerintah," kata dia.
Bustomi menjelaskan sistem pencairan antara sekolah negeri dan swasta berbeda. Untuk sekolah negeri dana dari keuangan negara masuk ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan membuat surat permohonan pembayaran (SPP) ke kas daerah.
Kemudian kas daerah membuat surat perintah membayar (SPM) ke bendahara umum daerah. Lalu bendahara daerah menerbitkan surat persetujuan pencairan dana (SP2D) kepada masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk sekolah swasta, segala administrasi, seperti SPP, SPM, dan SPD tidak dilakukan oleh Disdik, tetapi langsung oleh bendahara umum daerah. Dengan demikian, dengan diterbitkannya SP2D, dana BOS langsung disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. (MG14/S-1)
Rabu, 26 Januari 2011
Kejari Gunung Sugih Bidik Disdik Lamteng
Ruwa Jurai Lampost : Senin, 24 Januari 2011
DUGAAN PENYIMPANGAN BOS
GUNUNGSUGIH (Lampost): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih membidik Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tengah terkait dengan dugaan penyalahgunaan BOS sekolah standar nasional dan sekolah berbasis internasional (SBI) tahun 2009.
Satu berkas penelitian hukum untuk membidik dinas itu merupakan hasil pengumpulan keterangan dan data terkait pelaksanaan bantuan SSN dan SBI tahun 2009 sebesar Rp665 juta.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 12 sekolah, yang terdiri dari 10 SD dan 2 SMP. Untuk SD SSN bantuan sebesar Rp35 juta dan SD SBI sebesar Rp50 juta. Sedangkan SSN SMP Rp50 juta dan program SBI untuk SMP sebesar Rp265 juta.
Menurut Kasintel Kejari Gunungsugih Syamsi Talib beberapa waktu lalu, kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, sudah memanggil 12 kepala sekolah yang menerima dana tersebut.
Namun, dari 12 panggilan, hanya enam kepala sekolah yang hadir. Pihak kejaksaan juga telah memanggil Umi Khalsum, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, tapi tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kami sudah cukup bahan dan tim telah membuat telaah hukum terkait permasalahan tersebut. Tidak lama lagi kami akan gelar perkara dan itu tergantung Kajari," kata Syamsi.
Syamsi menambahkangelar perkara juga akan melibatkan Kasipidsus. Namun, waktunya masih dibicarakan. "Seharusnya beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara. Tapi, masih menunggu keputusan Kajari terkait waktu dan tempat gelar perkara. Jika nanti ditemukan cukup unsur, perkara masuk status penyidikan," kata dia.
Namun, Syamsi tidak berkenan menjawab terkait ada atau tidaknya unsur tindak pindana dalam permasalahan tersebut. "Itu nanti. Saya tidak bisa jawab itu," kata dia. (CK-1/D-3)
DUGAAN PENYIMPANGAN BOS
GUNUNGSUGIH (Lampost): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih membidik Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tengah terkait dengan dugaan penyalahgunaan BOS sekolah standar nasional dan sekolah berbasis internasional (SBI) tahun 2009.
Satu berkas penelitian hukum untuk membidik dinas itu merupakan hasil pengumpulan keterangan dan data terkait pelaksanaan bantuan SSN dan SBI tahun 2009 sebesar Rp665 juta.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 12 sekolah, yang terdiri dari 10 SD dan 2 SMP. Untuk SD SSN bantuan sebesar Rp35 juta dan SD SBI sebesar Rp50 juta. Sedangkan SSN SMP Rp50 juta dan program SBI untuk SMP sebesar Rp265 juta.
Menurut Kasintel Kejari Gunungsugih Syamsi Talib beberapa waktu lalu, kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, sudah memanggil 12 kepala sekolah yang menerima dana tersebut.
Namun, dari 12 panggilan, hanya enam kepala sekolah yang hadir. Pihak kejaksaan juga telah memanggil Umi Khalsum, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, tapi tidak hadir dengan alasan sakit.
"Kami sudah cukup bahan dan tim telah membuat telaah hukum terkait permasalahan tersebut. Tidak lama lagi kami akan gelar perkara dan itu tergantung Kajari," kata Syamsi.
Syamsi menambahkangelar perkara juga akan melibatkan Kasipidsus. Namun, waktunya masih dibicarakan. "Seharusnya beberapa waktu lalu sudah dilakukan gelar perkara. Tapi, masih menunggu keputusan Kajari terkait waktu dan tempat gelar perkara. Jika nanti ditemukan cukup unsur, perkara masuk status penyidikan," kata dia.
Namun, Syamsi tidak berkenan menjawab terkait ada atau tidaknya unsur tindak pindana dalam permasalahan tersebut. "Itu nanti. Saya tidak bisa jawab itu," kata dia. (CK-1/D-3)
Sabtu, 22 Januari 2011
Dana Bos Diawasi Ketat
Bandar Lampung Lampost : Jum'at, 21 Januari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD dan SMP sederajat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diperkirakan akan cair awal Februari.
"Saat ini penyaluran dana BOS menjadi bagian APBD. Maka proses pengawasannya akan jauh lebih ketat dari sebelumnya. Kami akan melibatkan 42 pengawas SD dan sekitar 27 pengawas SMP," kata Bustami, ketua Manajemen BOS Disdik Kota Bandar Lampug, Kamis (20-1).
Bustami mengatakan dana tersebut telah disalurkan dari pusat ke daerah pada awal Januari tahun ini. Akan tetapi dana tersebut baru masuk ke kas umum daerah pada 24 Januari mendatang.
Setelah itu baru dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah. "Sesuai pengalaman, dana tersebut diperkirakan akan cair pada awal bulan depan," ujarnya.
Ia memaparkan dana BOS untuk Kota Bandar Lampung mencapai Rp62 miliar. Dana tersebut terbagi atas alokasi SD negeri Rp33,9 miliar, alokasi SD swasta Rp4,99 miliar, alokasi SMP negeri Rp12,58 miliar, dan alokasi SMP swasta Rp10,7 miliar.
Menurut Bustami, alokasi dana BOS Kota Bandar Lampung tahun 2011 naik menjadi sekitar Rp62 miliar. Sebelumnya, APBN hanya menganggarkan Rp58 miliar.
Selain dana BOS yang berumber dari APBN, Pemkot Bandar Lampung juga menyediakan dana BOS pendamping sekitar Rp856 juta untuk SD dan SMP sederajat se-Bandar Lampung.
"Dana tersebut tidak akan turun sekaligus namun akan dicairkan per tiga bulan. Artinya dalam satu tahun akan ada empat kali pencairan," kata dia.
Ia menerangkan Rp33,9 miliar akan disalurkan ke 201 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung. Sedangkan Rp4,9 miliar akan disalurkan ke 35 sekolah swasta.
Untuk tingkatan SMP Rp12,5 miliar akan disalurkan ke 34 sekolah negeri dan Rp10,7 miliar akan disalurkan ke sekolah swasta.
Terkait dengan pengawasan dan monitoring pengelolaan dana BOS, menurut Bustomi, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampug telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Kota (Bawasko) untuk memberikan pengetahuan mengenai keuangan dan pembukuan kepada para pengawas, tepatnya pada 18 Januari silam. (MG14/K-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD dan SMP sederajat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diperkirakan akan cair awal Februari.
"Saat ini penyaluran dana BOS menjadi bagian APBD. Maka proses pengawasannya akan jauh lebih ketat dari sebelumnya. Kami akan melibatkan 42 pengawas SD dan sekitar 27 pengawas SMP," kata Bustami, ketua Manajemen BOS Disdik Kota Bandar Lampug, Kamis (20-1).
Bustami mengatakan dana tersebut telah disalurkan dari pusat ke daerah pada awal Januari tahun ini. Akan tetapi dana tersebut baru masuk ke kas umum daerah pada 24 Januari mendatang.
Setelah itu baru dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah. "Sesuai pengalaman, dana tersebut diperkirakan akan cair pada awal bulan depan," ujarnya.
Ia memaparkan dana BOS untuk Kota Bandar Lampung mencapai Rp62 miliar. Dana tersebut terbagi atas alokasi SD negeri Rp33,9 miliar, alokasi SD swasta Rp4,99 miliar, alokasi SMP negeri Rp12,58 miliar, dan alokasi SMP swasta Rp10,7 miliar.
Menurut Bustami, alokasi dana BOS Kota Bandar Lampung tahun 2011 naik menjadi sekitar Rp62 miliar. Sebelumnya, APBN hanya menganggarkan Rp58 miliar.
Selain dana BOS yang berumber dari APBN, Pemkot Bandar Lampung juga menyediakan dana BOS pendamping sekitar Rp856 juta untuk SD dan SMP sederajat se-Bandar Lampung.
"Dana tersebut tidak akan turun sekaligus namun akan dicairkan per tiga bulan. Artinya dalam satu tahun akan ada empat kali pencairan," kata dia.
Ia menerangkan Rp33,9 miliar akan disalurkan ke 201 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Bandar Lampung. Sedangkan Rp4,9 miliar akan disalurkan ke 35 sekolah swasta.
Untuk tingkatan SMP Rp12,5 miliar akan disalurkan ke 34 sekolah negeri dan Rp10,7 miliar akan disalurkan ke sekolah swasta.
Terkait dengan pengawasan dan monitoring pengelolaan dana BOS, menurut Bustomi, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampug telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Kota (Bawasko) untuk memberikan pengetahuan mengenai keuangan dan pembukuan kepada para pengawas, tepatnya pada 18 Januari silam. (MG14/K-1)
Senin, 17 Januari 2011
MKKS SD Minta RAPBS Ditelaah
Pendidikan Lampost : Senin, 17 Januari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya membantu menelaah rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
Pasalnya, banyak sekolah disinyalir tidak membuat RAPBS sehingga dana BOS hanya dibagi-bagikan kepada oknum guru di sekolah.
"Pengawasan dana BOS harus dimulai sejak penyusunan RAPBS sehingga benar-benar efektif dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan," kata Ketua MKKS SD Bandar Lampung Nusyirwan, yang juga Sekretaris MKKS SD Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan selama ini hanya sekolah tertentu yang membuat RAPBS. Akibatnya, dana BOS tidak digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Bahkan, karena tidak ada tim monitoring dan evaluasi akhirnya dana BOS dibagikan kepada oknum guru dan kepala sekolah.
"Ada banyak program yang sebenarnya prioritas namun tidak dilaksanakan sekolah. Yang penting dana BOS digunakan sesuai petunjuk," kata Nusyirwan.
Menurut dia, sebaiknya Dinas Pendidikan bersama DPRD dan pihak terkait lainnya membuat tim. Tim ini turun ke sekolah-sekolah untuk menelaah dan menganalisis RAPBS yang disusun sekolah. Analisis dan telaah ini sangat diperlukan agar RAPBS yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Jika kebutuhan yang paling mendesak adalah peningkatan sumber daya manusia, dana untuk itu harus dianggarkan. Jangan sampai SDM masih rendah justru dana BOS digunakan untuk merehab bangunan," ujarnya.
Nusyirwan menuturkan karena dana BOS cair pada awal tahun anggaran, saat inilah tim sebaiknya turun untuk mengadakan telaah dan analisis. Sebab, menurut dia, jika tim turun pada akhir tahun anggaran tanpa pengawasan sejak awal tidak akan efektif.
"Jika sejak awal penyusunan RAPBS sudah ditelaah dan didampingi, kita berharap dana BOS benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan kita," kata Nusyirwan.
Apalagi hingga kini BOS sudah memasuki tahun kelima. Namun, tidak ada evaluasi dari pihak terkait sejauh mana efektivitas BOS terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, menilai perlunya memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan dana BOS yang telah ditransfer ke semua pemerintah daerah senilai Rp16,26 triliun.
"Ini bukan uang kecil, tetapi sangat besar dan amat berkenaan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi kita," kata dia di Jakarta.
Ia mengungkapkan hal itu sehubungan dengan semakin maraknya laporan dan temuan tentang pendistribusian serta penggunaan dana BOS tersebut. Angelina juga mengharapkan dukungan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama institusi penegak hukum lain.
Mereka diharapkan memainkan peran signifikan dalam mengawasi pendistribusian dan penggunaan dana BOS agar terhindar dari penyelewengan. "Makanya, kami mengusulkan, selain diberlakukan pengawasan lebih ketat, pemda juga harus benar-benar menyalurkan ke sekolah dalam bentuk tunai," ujarnya.
Ia menambahkan kini tanggung jawab dana BOS berada di lingkungan pemda karena dana tersebut telah disalurkan ke wilayah masing-masing. "Dari total Rp16,26 triliun itu, Rp10,82 triliun buat SD dan Rp5,44 triliun untuk SMP," kata dia. (UNI/ANT/S-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya membantu menelaah rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
Pasalnya, banyak sekolah disinyalir tidak membuat RAPBS sehingga dana BOS hanya dibagi-bagikan kepada oknum guru di sekolah.
"Pengawasan dana BOS harus dimulai sejak penyusunan RAPBS sehingga benar-benar efektif dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan," kata Ketua MKKS SD Bandar Lampung Nusyirwan, yang juga Sekretaris MKKS SD Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan selama ini hanya sekolah tertentu yang membuat RAPBS. Akibatnya, dana BOS tidak digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Bahkan, karena tidak ada tim monitoring dan evaluasi akhirnya dana BOS dibagikan kepada oknum guru dan kepala sekolah.
"Ada banyak program yang sebenarnya prioritas namun tidak dilaksanakan sekolah. Yang penting dana BOS digunakan sesuai petunjuk," kata Nusyirwan.
Menurut dia, sebaiknya Dinas Pendidikan bersama DPRD dan pihak terkait lainnya membuat tim. Tim ini turun ke sekolah-sekolah untuk menelaah dan menganalisis RAPBS yang disusun sekolah. Analisis dan telaah ini sangat diperlukan agar RAPBS yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Jika kebutuhan yang paling mendesak adalah peningkatan sumber daya manusia, dana untuk itu harus dianggarkan. Jangan sampai SDM masih rendah justru dana BOS digunakan untuk merehab bangunan," ujarnya.
Nusyirwan menuturkan karena dana BOS cair pada awal tahun anggaran, saat inilah tim sebaiknya turun untuk mengadakan telaah dan analisis. Sebab, menurut dia, jika tim turun pada akhir tahun anggaran tanpa pengawasan sejak awal tidak akan efektif.
"Jika sejak awal penyusunan RAPBS sudah ditelaah dan didampingi, kita berharap dana BOS benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan kita," kata Nusyirwan.
Apalagi hingga kini BOS sudah memasuki tahun kelima. Namun, tidak ada evaluasi dari pihak terkait sejauh mana efektivitas BOS terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, menilai perlunya memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan dana BOS yang telah ditransfer ke semua pemerintah daerah senilai Rp16,26 triliun.
"Ini bukan uang kecil, tetapi sangat besar dan amat berkenaan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi kita," kata dia di Jakarta.
Ia mengungkapkan hal itu sehubungan dengan semakin maraknya laporan dan temuan tentang pendistribusian serta penggunaan dana BOS tersebut. Angelina juga mengharapkan dukungan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama institusi penegak hukum lain.
Mereka diharapkan memainkan peran signifikan dalam mengawasi pendistribusian dan penggunaan dana BOS agar terhindar dari penyelewengan. "Makanya, kami mengusulkan, selain diberlakukan pengawasan lebih ketat, pemda juga harus benar-benar menyalurkan ke sekolah dalam bentuk tunai," ujarnya.
Ia menambahkan kini tanggung jawab dana BOS berada di lingkungan pemda karena dana tersebut telah disalurkan ke wilayah masing-masing. "Dari total Rp16,26 triliun itu, Rp10,82 triliun buat SD dan Rp5,44 triliun untuk SMP," kata dia. (UNI/ANT/S-1)
Rabu, 12 Januari 2011
Pengelolaan BOS Belum Maksimal
Pendidikan Lampost : Rabu, 12 Januari 2011
DANA PENDIDIKAN
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Proses transparansi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Provinsi Lampung masih belum maksimal.
Hal itu diutarakan Koodinator Komite Anti-Korupsi (Koak) Lampung Ahmad Yulden Erwin, terkait rencana Kaukus Pendidikan Provinsi Lampung yang akan mengawal dana BOS mulai tahun 2011 setelah didesentralisasikan pemerintah ke daerah.
Menurut Erwin, pengamatan yang dilakukan Koak soal dana dekonsentrasi pendidikan, termasuk BOS di Lampung, terdapat empat titik lemah dalam pengelolaannya. "Hingga kini proses transparansi sekolah sebagai pengelola dana BOS masih minim. Hal ini dibuktikan dengan minimnya sekolah yang memublikasikan anggaran BOS di papan pengumuman sekolah," kata dia.
Padahal, menurut Erwin, jika mengacu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis), penyusunan anggaran BOS harus bersifat partisipatif dan hasilnya disosialisasikan oleh sekolah.
Persoalan lainnya adalah ketepatan anggaran atau bahkan dobel anggaran atau pembiayaan ganda. Beberapa program atau operasional sekolah yang di dana oleh BOS ternyata juga didanai sumber dana lain, seperti dana alokasi khusus misalnya.
"Kami juga menemukan praktek negosiasi anggaran antara sekolah dan Dinas Pendidikan. Akibatnya, terjadi pengesampingan skala proritas. Sekolah yang lebih membutuhkan bantuan dikalahkan oleh sekolah yang memiliki kemampuan bernegosiasi," ujar Erwin.
Menurut Erwin, sering ditemukan di lapangan, sekolah yang kondisi fisiknya memprihatinkan tetapi tak kunjung mendapatkan bantuan. Sementara sekolah lain memiliki fasilitas mapan tapi terus mendapatkan dana bantuan," kata dia.
Terakhir yang menjadi kendala utama adalah sifat dana dekonsentrasi yang merupakan dana pusat sehingga Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
"Dengan beralihnya pengelolaan dana BOS yang dilimpahkan oleh pusat langsung ke kabupaten/kota, seharusnya memiliki dampak positif karena sekarang berbagai pihak memiliki kesempatan untuk mengawasi," kata dia.
Namun, beralihnya dana BOS dari pusat ke daerah ini juga memiliki potensi kendala yang sangat mungkin dihadapi ke depan, terutama dalam proses pencairan anggaran. "Jika eksekutif dan legislatif terlambat menetapkan anggaran bisa bisa akan ada banyak sekolah yang berhutang," kata dia.
DANA PENDIDIKAN
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Proses transparansi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Provinsi Lampung masih belum maksimal.
Hal itu diutarakan Koodinator Komite Anti-Korupsi (Koak) Lampung Ahmad Yulden Erwin, terkait rencana Kaukus Pendidikan Provinsi Lampung yang akan mengawal dana BOS mulai tahun 2011 setelah didesentralisasikan pemerintah ke daerah.
Menurut Erwin, pengamatan yang dilakukan Koak soal dana dekonsentrasi pendidikan, termasuk BOS di Lampung, terdapat empat titik lemah dalam pengelolaannya. "Hingga kini proses transparansi sekolah sebagai pengelola dana BOS masih minim. Hal ini dibuktikan dengan minimnya sekolah yang memublikasikan anggaran BOS di papan pengumuman sekolah," kata dia.
Padahal, menurut Erwin, jika mengacu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis), penyusunan anggaran BOS harus bersifat partisipatif dan hasilnya disosialisasikan oleh sekolah.
Persoalan lainnya adalah ketepatan anggaran atau bahkan dobel anggaran atau pembiayaan ganda. Beberapa program atau operasional sekolah yang di dana oleh BOS ternyata juga didanai sumber dana lain, seperti dana alokasi khusus misalnya.
"Kami juga menemukan praktek negosiasi anggaran antara sekolah dan Dinas Pendidikan. Akibatnya, terjadi pengesampingan skala proritas. Sekolah yang lebih membutuhkan bantuan dikalahkan oleh sekolah yang memiliki kemampuan bernegosiasi," ujar Erwin.
Menurut Erwin, sering ditemukan di lapangan, sekolah yang kondisi fisiknya memprihatinkan tetapi tak kunjung mendapatkan bantuan. Sementara sekolah lain memiliki fasilitas mapan tapi terus mendapatkan dana bantuan," kata dia.
Terakhir yang menjadi kendala utama adalah sifat dana dekonsentrasi yang merupakan dana pusat sehingga Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
"Dengan beralihnya pengelolaan dana BOS yang dilimpahkan oleh pusat langsung ke kabupaten/kota, seharusnya memiliki dampak positif karena sekarang berbagai pihak memiliki kesempatan untuk mengawasi," kata dia.
Namun, beralihnya dana BOS dari pusat ke daerah ini juga memiliki potensi kendala yang sangat mungkin dihadapi ke depan, terutama dalam proses pencairan anggaran. "Jika eksekutif dan legislatif terlambat menetapkan anggaran bisa bisa akan ada banyak sekolah yang berhutang," kata dia.
Langganan:
Komentar (Atom)