Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat dan daerah saling lempar tanggung jawab soal pendanaan penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Hal ini mengakibatkan kuota 13.000 guru untuk dididik sampai Juli 2011 bisa tak tercapai.
Pemerintah pusat hanya memberikan bantuan persiapan pendidikan profesi guru (PPG) kepada lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) negeri dan swasta yang ditunjuk. Sementara guru yang gajinya masih minim umumnya tidak berminat meraih gelar guru profesional lewat PPG yang biayanya bisa di atas Rp 10 juta untuk satu tahun.
Supriadi Rustad, Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, di Jakarta, Jumat (25/2), mengatakan, PPG bagi guru dalam jabatan ini kuotanya untuk 13.000 guru. Jatah ini di luar kuota sertifikasi dari pemerintah pusat tahun ini yang dialokasikan 300.000 guru.
Jalur ini dibuka untuk memberi kesempatan kepada daerah yang ingin mendapatkan kualitas guru profesional. Setelah guru lulus PPG, mereka dapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
”Jika pemerintah daerah peduli dengan guru di daerahnya, seharusnya PPG guru didukung. Mereka bisa memilih guru yang memenuhi syarat untuk dibiayai. Ini semua tergantung dari daerah,” kata Supriadi.
Edy Heri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, mengatakan, pihaknya kesulitan menyediakan anggaran untuk PPG guru dalam jabatan untuk tahun ini. Anggaran daerah difokuskan untuk memberi beasiswa pendidikan S-1 bagi guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengatakan, pihaknya akan melihat anggaran dulu apakah memungkinkan atau tidak untuk membiayai PPG bagi guru di Kota Bandung.
”Kami lihat dulu kuotanya untuk Kota Bandung. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi soal PPG. Namun rasanya tidak bisa menanggung seluruh kuota guru,” kata Oji. (ELN)
Sumber: Kompas, Sabtu, 26 Februari 2011
Tampilkan postingan dengan label PPG.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG.. Tampilkan semua postingan
Jumat, 04 Maret 2011
Selasa, 01 Maret 2011
Pendanaan PPG Masih Belum Jelas
Pendidikan Lampost : Senin, 28 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih menunggu kejelasan pelaksanaan dan pendanaan pendidikan profesi guru yang dimulai pertengahan tahun ini.
“Banyak yang belum jelas, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan. Juga soal biaya, belum ada kepastian siapa yang mendanai,” katan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, Minggu (26-2).
Pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta pendidikan profesi guru (PPG). “Jika guru yang harus bayar, kasihan. Nanti hanya guru mampu yang ikut. Ini tidak adil," kata Bujang.
Pendidikan profesi guru hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun.
Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio, juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Bujang menjelaskan berdasarkan Kepmendiknas No.126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, terdapat 10 program studi di FKIP Universitas Lampung yang ditetapkan sebagai penyelenggara PPG dalam Jabatan tahun 2010—2013, yaitu
Pendidikan Kimia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa Inggris.
Menindaklanjuti Kepmendiknas di atas, FKIP Universitas Lampung telah melaksanakan berbagai persiapan melalui lokakarya yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pimpinan fakultas, jurusan, dan program studi.
Ia mengatakan lokakarya menghasilkan berbagai macam panduan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PPG, antara lain kurikulum, panduan lokakarya SSP, panduan PPL, panduan rekrutmen, instrumen assessment untuk uji kompetensi. "Dapat dikatakan persiapan yang dilakukan sudah mencapai hampir 85 persen, saat ini FKIP Universitas Lampung tinggal menunggu realisasi dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata dia. (MG14/S-1)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih menunggu kejelasan pelaksanaan dan pendanaan pendidikan profesi guru yang dimulai pertengahan tahun ini.
“Banyak yang belum jelas, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan. Juga soal biaya, belum ada kepastian siapa yang mendanai,” katan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP) Universitas Lampung Bujang Rahman, Minggu (26-2).
Pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta pendidikan profesi guru (PPG). “Jika guru yang harus bayar, kasihan. Nanti hanya guru mampu yang ikut. Ini tidak adil," kata Bujang.
Pendidikan profesi guru hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun.
Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas pada 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio, juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Bujang menjelaskan berdasarkan Kepmendiknas No.126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, terdapat 10 program studi di FKIP Universitas Lampung yang ditetapkan sebagai penyelenggara PPG dalam Jabatan tahun 2010—2013, yaitu
Pendidikan Kimia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa Inggris.
Menindaklanjuti Kepmendiknas di atas, FKIP Universitas Lampung telah melaksanakan berbagai persiapan melalui lokakarya yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pimpinan fakultas, jurusan, dan program studi.
Ia mengatakan lokakarya menghasilkan berbagai macam panduan yang diperlukan untuk penyelenggaraan PPG, antara lain kurikulum, panduan lokakarya SSP, panduan PPL, panduan rekrutmen, instrumen assessment untuk uji kompetensi. "Dapat dikatakan persiapan yang dilakukan sudah mencapai hampir 85 persen, saat ini FKIP Universitas Lampung tinggal menunggu realisasi dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata dia. (MG14/S-1)
Rabu, 23 Februari 2011
TENAGA KEPENDIDIKAN: Pendidikan Profesi Guru Tak Jelas
Pendidikan Lampost : Rabu, 23 Februari 2011
JAKARTA (Lampost): Banyak hal yang belum jelas dalam pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2011 ini. Ketidakjelasan itu, antara lain apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan, juga soal biaya.
Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi mengatakan pihaknya masih menunggu
kepastian pemerintah, baru kemudian menjaring peserta PPG.
Dia mengatakan pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, dan mengikuti PPG selama enam bulan.
Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi membutuhkan satu tahun. Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Selama ini pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Namun, untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Adapun biaya PPG sekitar Rp5 juta/semester. Artinya, guru SMP/SMA yang ikut PPG satu tahun sedikitnya membutuhkan Rp10 juta. Jumlah itu di luar ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Sementara banyak gaji guru di bawah Rp1 juta/bulan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK, Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, ada 32 LPTK negeri dan 21 LPTK swasta untuk melaksanakan LPTK selama tiga tahun. Beban biaya penyelenggaraan PPG itu di luar anggaran Kementerian Pendidikan Nasional.
Sebenarnya, sertifikasi lewat penilaian portofolio mulai membawa hasil. Kondisi makin baik pada guru lulusan PLPG. "Jika guru harus bayar sendiri, berat dan tidak adil. Nanti PPG eksklusif, cuma untuk guru yang punya uang," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Senin (21-2).
Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Suparman juga menilai ini bukti pemerintah tak pernah serius berpihak kepada guru. Demikian dikutip dari Kompas.com. (S-2)
JAKARTA (Lampost): Banyak hal yang belum jelas dalam pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2011 ini. Ketidakjelasan itu, antara lain apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau Dinas Pendidikan, juga soal biaya.
Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi mengatakan pihaknya masih menunggu
kepastian pemerintah, baru kemudian menjaring peserta PPG.
Dia mengatakan pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, dan mengikuti PPG selama enam bulan.
Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi membutuhkan satu tahun. Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800 ribu dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Selama ini pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Namun, untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Adapun biaya PPG sekitar Rp5 juta/semester. Artinya, guru SMP/SMA yang ikut PPG satu tahun sedikitnya membutuhkan Rp10 juta. Jumlah itu di luar ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Sementara banyak gaji guru di bawah Rp1 juta/bulan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK, Penyelenggara PPG bagi Guru dalam Jabatan, ada 32 LPTK negeri dan 21 LPTK swasta untuk melaksanakan LPTK selama tiga tahun. Beban biaya penyelenggaraan PPG itu di luar anggaran Kementerian Pendidikan Nasional.
Sebenarnya, sertifikasi lewat penilaian portofolio mulai membawa hasil. Kondisi makin baik pada guru lulusan PLPG. "Jika guru harus bayar sendiri, berat dan tidak adil. Nanti PPG eksklusif, cuma untuk guru yang punya uang," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Senin (21-2).
Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Suparman juga menilai ini bukti pemerintah tak pernah serius berpihak kepada guru. Demikian dikutip dari Kompas.com. (S-2)
Tenaga Ahli Bisa Menjadi Guru
Pendidikan Lampost : Selasa, 22 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dunia pendidikan harus membuka diri untuk para ahli menjadi guru meskipun mereka bukan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Pemerhati pendidikan di Lampung Nasrullah Yusuf mengatakan pendidikan profesi guru (PPG) tidak hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika juga menerapkan program yang sama bagi para calon guru.
"Kita harus mengakui secara teori maupun praktek, lulusan ilmu murni lebih menguasai ilmu yang mereka pelajari," kata Nasrullah saat menerima kunjungan Wakil Pemimpin Umum Lampung Post, Djadjat Sudradjat, di ruang kerjanya, Senin (22-2).
Nasrullah mencontohkan Johanes Surya yang berhasil mengantarkan anak-anak Indonesia menjadi juara olimpiade dunia bukan berlatar belakang guru. Namun, dia berhasil mendidik dan melatih anak agar menjadi yang terbaik di dunia.
Oleh sebab itu, mau tidak mau dunia pendidikan termasuk para guru dan lulusan FKIP tidak menganggap bahwa PPG merupakan bentuk pelecehan terhadap para lulusan FKIP.
"Di Amerika, misalnya, sebelum menjadi guru harus mengikuti pendidikan profesi selama satu hingga dua tahun," kata dia.
Menurut Nasrullah, seorang lulusan FKIP jurusan Pendidikan Kimia lebih banyak menguasai teori kimia jika dibandingkan dengan lulusan Jurusan Kimia Fakultas MIPA. Oleh sebab itu, PPG diharapkan memberikan iklim yang baik untuk berkompetisi bagi para lulusan perguruan tinggi sebelum menjadi guru. Muaranya tentu pada peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas lulusan di Indonesia.
Nasrullah mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan lulusan FKIP yang merasa dilecehkan karena harus mengikuti PPG.
"Justru kalau lulusan FKIP tidak mengikuti PPG, mereka yang dilecehkan. Sebab, untuk menjadi guru profesional, setiap calon harus menguasai kompetensi pedagogik," kata Nasrullah.
Dia mengatakan berbeda dengan para dokter yang harus menguasai semua ilmu umum dulu baru kemudian menjadi spesialis, para guru sejak awal sudah menguasai ilmu secara spesialis. Dan, untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan agar mampu mengajar dengan baik diberikanlah PPG.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan FKIP.
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
“Adanya program PPG ini justru mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait dengan komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut co-ass atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dunia pendidikan harus membuka diri untuk para ahli menjadi guru meskipun mereka bukan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Pemerhati pendidikan di Lampung Nasrullah Yusuf mengatakan pendidikan profesi guru (PPG) tidak hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika juga menerapkan program yang sama bagi para calon guru.
"Kita harus mengakui secara teori maupun praktek, lulusan ilmu murni lebih menguasai ilmu yang mereka pelajari," kata Nasrullah saat menerima kunjungan Wakil Pemimpin Umum Lampung Post, Djadjat Sudradjat, di ruang kerjanya, Senin (22-2).
Nasrullah mencontohkan Johanes Surya yang berhasil mengantarkan anak-anak Indonesia menjadi juara olimpiade dunia bukan berlatar belakang guru. Namun, dia berhasil mendidik dan melatih anak agar menjadi yang terbaik di dunia.
Oleh sebab itu, mau tidak mau dunia pendidikan termasuk para guru dan lulusan FKIP tidak menganggap bahwa PPG merupakan bentuk pelecehan terhadap para lulusan FKIP.
"Di Amerika, misalnya, sebelum menjadi guru harus mengikuti pendidikan profesi selama satu hingga dua tahun," kata dia.
Menurut Nasrullah, seorang lulusan FKIP jurusan Pendidikan Kimia lebih banyak menguasai teori kimia jika dibandingkan dengan lulusan Jurusan Kimia Fakultas MIPA. Oleh sebab itu, PPG diharapkan memberikan iklim yang baik untuk berkompetisi bagi para lulusan perguruan tinggi sebelum menjadi guru. Muaranya tentu pada peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas lulusan di Indonesia.
Nasrullah mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan lulusan FKIP yang merasa dilecehkan karena harus mengikuti PPG.
"Justru kalau lulusan FKIP tidak mengikuti PPG, mereka yang dilecehkan. Sebab, untuk menjadi guru profesional, setiap calon harus menguasai kompetensi pedagogik," kata Nasrullah.
Dia mengatakan berbeda dengan para dokter yang harus menguasai semua ilmu umum dulu baru kemudian menjadi spesialis, para guru sejak awal sudah menguasai ilmu secara spesialis. Dan, untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan agar mampu mengajar dengan baik diberikanlah PPG.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan FKIP.
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
“Adanya program PPG ini justru mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait dengan komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut co-ass atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
SOAL PPG: Sampaikan Aspirasi ke Pusat
Bandar Lampung Lampost : Selasa, 22 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Puluhan mahasiswa FKIP Unila dan beberapa universitas lain se-Sumatera meminta Komisi V DPRD menyampaikan penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21-2), mengatakan peraturan tentang PPG berasal dari Pemerintah Pusat. Karena itu seharusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, menurut Toto, Komisi V DPRD Lampung tetap menampung aspirasi itu dan akan menindaklanjuti dalam pembahasan di internal Komisi V. Setelah dibahas, Komisi V akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Lampung untuk disampaikan kepada DPR dan Mendiknas.
Menurut Toto, penolakan para mahasiswa terhadap aturan itu karena lulusan FKIP harus mengeluarkan biaya lagi untuk PPG, dan waktu untuk mengikuti pendidikan.
"Sebenarnya lebih tepat kalau minta kepada pusat. Tetapi kami menampung dan akan menindaklanjuti. Wewenang kami di sini hanya fasilitator," kata Toto.
Ia mengakui Komisi V belum menentukan jadwal untuk membahas aspirasi yang disampaikan 30-an mahasiswa yang datang ke DPRD Lampung. Menurut dia, kemungkinan aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi V pada awal Maret 2011. Sebab, sebagian besar anggota Komisi V disibukkan dengan pembahasan Raperda Tarif, Pajak, dan Retribusi.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan tentang PPG dengan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan. (MG11/D-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Puluhan mahasiswa FKIP Unila dan beberapa universitas lain se-Sumatera meminta Komisi V DPRD menyampaikan penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anggota Komisi V DPRD Lampung Toto Herwantoko usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (21-2), mengatakan peraturan tentang PPG berasal dari Pemerintah Pusat. Karena itu seharusnya aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Akan tetapi, menurut Toto, Komisi V DPRD Lampung tetap menampung aspirasi itu dan akan menindaklanjuti dalam pembahasan di internal Komisi V. Setelah dibahas, Komisi V akan meneruskan aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD Lampung untuk disampaikan kepada DPR dan Mendiknas.
Menurut Toto, penolakan para mahasiswa terhadap aturan itu karena lulusan FKIP harus mengeluarkan biaya lagi untuk PPG, dan waktu untuk mengikuti pendidikan.
"Sebenarnya lebih tepat kalau minta kepada pusat. Tetapi kami menampung dan akan menindaklanjuti. Wewenang kami di sini hanya fasilitator," kata Toto.
Ia mengakui Komisi V belum menentukan jadwal untuk membahas aspirasi yang disampaikan 30-an mahasiswa yang datang ke DPRD Lampung. Menurut dia, kemungkinan aspirasi itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi V pada awal Maret 2011. Sebab, sebagian besar anggota Komisi V disibukkan dengan pembahasan Raperda Tarif, Pajak, dan Retribusi.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan peraturan tentang PPG dengan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan. (MG11/D-2)
PPG Bukan untuk Lecehkan Lulusan FKIP
Bandar Lampung Lampost : Senin 21 Februari 2011
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung (Unila) Profesor Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP, di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
"Adanya program PPG ini justru dimaksudkan mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali proses pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut koas atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang akan menjadi prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru uang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Keberadaan pendidikan profesi guru (PPG) tidak bermaksud melecehkan keberadaan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Demikian ditegaskan guru besar FKIP Universitas Lampung (Unila) Profesor Sudjarwo kepada peserta seminar pendidikan nasional yang diikuti ratusan mahasiswa FKIP, di aula Museum Lampung, Sabtu (19-2).
"Adanya program PPG ini justru dimaksudkan mengangkat profesi guru agar lebih mapan dan berkualitas," kata mantan Dekan FKIP Unila itu.
Sudjarwo mengatakan hal tersebut terkait komentar salah seorang peserta seminar yang menyatakan adanya PPG dapat melecehkan lulusan FKIP lantaran jika mereka ingin menjadi guru harus mengikuti kembali proses pendidikan selama satu tahun.
"Tambah lagi pendidikan profesi ini juga dapat diikuti oleh sarjana lulusan non-FKIP yang hendak menjadi guru. Ini tidak adil. Jika di kedokteran hanya lulusan pendidikan dokter yang ikut koas atau ujian praktek untuk menjadi dokter," kata Median, salah seorang peserta seminar.
Menanggapi hal ini, Sudjarwo menjelaskan tidak semua sarjana lulusan non-FKIP yang dapat mengikuti PPG. Program ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan non-FKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya.
"Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. Jika posisi jurusan itu ada di FKIP, pasti lulusan FKIP yang akan menjadi prioritas," kata dia.
PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru uang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Ia menambahkan tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. (MG14/D-2)
Langganan:
Postingan (Atom)