Senin, 17 Oktober 2011

Tujuan Kode Etik pada sikap Profesionalisme.

AMIROH


Para guru bersertifikat dinyatakan sebagai pendidik dan tenaga kependidikan profesional. Guru profesional diharuskan memiliki sikap sikap dan karakter sebagai profesionalisme. Artinya para guru bersertifikat dituntut untuk memiliki kemampuan menjaga dan bahkan mengembangkan kemampuan kompetensinya, serta menjaga dan mematuhi etika profesional sebagai guru pemegang serifikat.

Adalah akan menjadi keperihatinan kita bersama manakala masih kita dapatkan guru sebagai pemegang sertifikat profesional, tetapi tidak memahami kompetensi dasar yang yang harus dimilikinya yang sejatinya menjadi prasat untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Tetapi ini akan dapat kita temui bagi pemegang sertifikat yang tampa melalui pendidikan khusus untuk mendapatkan seryifikat guru profesional.

Itulah sebabnya maka akan banyak kita dapatkan guru pemegang sertifikat yang tidak kekeh berpegang kepada etika profesionalisme. Tulisan berikut ini adalah merupakan catatan ringkas untuk memahami pentiungnya etika profesional, dalam rangka mempertanggung jawabkan sertfikat profesional yang pegang.

Mengingat bahwa prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini diakibatkan oleh berbagai faktor antara lain adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dan digambarkan dalam kompetensi bagi masing masing profesi tidak selalu sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-
fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-
anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi

Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar