Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi PTK-PNF terutama merujuk pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. A. Standar Kompetensi PenilikStandar kompetensi PTK-PNF meliputi empat komponen yaitu : (1) kompetensi pendidikan, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut : 1. Kompetensi KependidikanKompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman landasan pendidikan, kebijakan pendidikan, perkembangan peserta didik/warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisipastif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Dalam rangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi pendidikan seorang Penilik harus mampu menerapkan kaidah-kaidah pedagogi dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
1. Kompetensi pendidikan
Kompetensi kependidikan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap landasan pendidikan, pekembangan peserta didik / warga belajar dan pengelolaan pembelajaran yang partisifatif dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.Dalam kerangka penyelenggaraan PNF, disamping menguasai kompetensi kependidikan seorang penilik harus mampu menerapkan kaidah – kaidah pedagogi dan andragogi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Ranah kompetensi pedagogik dan andragogi dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut : a. Memahami peserta didik / warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial : memahami peserta didik / warga belajar dengan memanfaatkan prinsip – prinsip perkembangan kognitif ; memahami dengan memanfaatkan prinsip – prinsip keperibadian ; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik / warga belajar. b. Merancang pembelajaran; termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial yaitu menerapkan teori belajar dan pembelajaran ; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik / warga belajar, menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi , kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. c. Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menata latar ( setting ) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip – prinsip pedagogi dan atau andagogi. d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indkator esensial : melaksanakan evaluasi (assesment ) proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar ( mastery level ); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk memperbaiki kualitas program pembelajaran PNF secara umum. e. Mengembangkan peserta didik / warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; mempasilitasi peserta didik / warga belajar untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
1. Kompetensi Keperibadian
Kompetensi keperibadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan keperibadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik / warga belajar, dan beakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen keperibadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut. a. Memiliki keperibadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esnsial; bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial ; bangga sebagai pendidik; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. b. Memiliki keperibadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial; menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik ; dan memiliki etos kerja sebagai pendidik. c. Memiliki keperibadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial;menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik / warga belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. d. Memiliki keperibadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik / warga belajar e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; bertindak sesuai dengan norma religius ( Imtaq, Jujur, Ikhlas, Suka menolong ), dan memilik prilaku yang diteladani peserta didik / warga belajar.
1. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidikan sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik / warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki indikator esensial : berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik /warga belajar, dan masyarakat sekitar Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut. a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik / warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik / warga belajar. b. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orangtua / wali peserta didik / warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.
1. Kompetensi propesional
Kompetensi propesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pengusaan materi kepenilikan secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemastian kualitas pendidikan,serta menambah wawasan keilmuan sebagai tenaga kependidikan. Secara rinci masing –masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut : a. Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial ; memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari – hari. b. Menguasai langkah langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan / materi pembejaran. Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionanya berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan PNF, khususnya penilik adalah sebagai berikut :1. Memahami tugas, peran, dan fungsi PNF2. Memahami konsep manajemen satuan PNF3. Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis – jenis input satuan PNF4. Meningkatkan output satuan PNF (Kualitas, Produktifitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi )5. Memahami dan menghayati standar pelayanan minimal ( SPM ) 6. Memahami konsep manajemen mutu satuan PNF7. Merencakan sistem mutu satuan PNF8. Menerapkan sistem manajemen mutu satuan PNF9. Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF10. Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF. Rumpun kompetensi tersebut mencerminkan standar kompetensi PTK-PNF yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran akan pentingnya memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggung jawab.
Sumber : IMADIKLUS
Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar