Pendidikan Lampost : Sabtu, 26 Februari
PELAKSANAAN ujian nasional SD sudah di depan mata. Namun, sampai kini pihak terkait belum juga menyosialisasikan peraturannya. Padahal, sesuai dengan hasil sosialisasi Dirjen Mandikdasmen, sekolah harus secepatnya menghitung batas minimal kelulusan (passing grade) di sekolah masing-masing.
Batas minimal kelulusan sangat penting, karena berdasar angka tersebut, kelulusan seorang siswa akan ditentukan.
Selain menentukan batas minimal kelulusan, para guru kelas VI juga diminta segera mempelajari kisi-kisi soal yang menjadi lampiran Permendiknas tersebut. Sebab, soal yang akan disajikan dalam UN bulan April mendatang sesuai dengan kisi-kisi yang sudah dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut.
Berikut kami sampaikan pola penghitungan penentuan kelulusan sesuai dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2011 tentang Ujian Nasional pada SD/MI dan SDLB tahun pelajaran 2010—2011.
Bab IV
Pelaksanaan Ujan Nasional
Pasal 7
(1) SKLUN tahun pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan kurikulum 1994, standar kompetensi dan kompetensi dasar pada kurikulum 2004, dan standar isi.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasar SKLUN tahun pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan menteri ini.
(3) Penyiapan soal UN menggunakan kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2).
(4) Setiap paket soal UN terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) soal yang ditetapkan BSNP dan 75% (tujuh puluh lima persen) soal yang ditetapkan oleh
penyelenggara UN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BSNP.
(5) Soal UN yang ditetapkan BSNP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran
2010/2011.
Pasal 8
Mata pelajaran UN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan
Alam.
Pasal 9
UN dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Mei 2011.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam pos UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
Peserta UN mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pos yang ditetapkan BSNP.
Pasal 13
(1) Pengawas ruang UN ditetapkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengawas ruang UN adalah guru SD/MI/SDLB yang diatur dengan sistem silang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam pos yang ditetapkan BSNP.
Pasal 14
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran UN.
Pasal 15
Pemindaian LJUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Penskoran dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap SD, MI dan SDLB dibuat oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Dokumen nilai UN dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 17
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 18
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 19
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Bab IV
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 20
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) Kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus UN.
Pasal 21
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 22
(1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN
dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M.
(3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar