Sabtu, 09 April 2011

Guru RSBI Harus Inklusi

Pendidikan Lampost : Sabtu, 9 April 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Guru pada sekolah dengan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus mampu beralih dari pola pendidikan klasikal menuju pendidikan yang lebih inklusi.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Se-Bandar Lampung Haryanto menyatakan hal itu di ruang kerjanya, SMPN 1 Bandar Lampung, Kamis (7-4).

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandar Lampung itu, sekolah berstatus RSBI harus mampu memberikan pelayanan yang berbeda dari sekolah reguler atau sekolah biasa. Salah satunya mampu menyelenggarakan pendidikan yang inklusi kepada siswa.

"Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mampu mengakomodasi setiap perbedaan potensi, kemampuan, minat, dan bakat siswa yang berbeda. Sementara pendidikan klasikal selama ini memperlakukan siswa sama rata," kata dia.

Padahal, dia menambahkan setiap anak memiliki potensi, minat, kemampuan, dan bakat yang berbeda. Dalam kemampuan menerima pelajaran, misalnya, ada anak yang mampu menerima secara cepat, sedang, dan lambat.

"Nah, pendidikan klasikal yang ada saat ini semua siswa diperlakukan sama. Mereka yang memiliki kemampuan lebih tidak terlayani, dan mereka yang lambat dalam menerima materi pelajaran juga terabaikan. Guru dengan pola klasikal hanya bermain pada sektor yang dominan, yakni sedang," ujarnya.

Menurut Haryanto, pola pendidikan saat ini seharusnya beralih dari pola pelayanan pendidikan yang bersifat kelompok menjadi pola pendidikan bersifat individual. Artinya, pendidikan yang diselenggarakan mampu mengakomodasi semua keunikan yang dimiliki oleh setiap siswa.

"Jika tidak, yang terjadi adalah character assassination atau pembunuhan karakter. Di mana potensi minat dan bakat si anak tidak berkembang, baik karena minimnya prasarana atau bahkan perilaku guru yang tidak profesional dalam mendidik anak," kata Haryanto.

Haryanto menilai sorotan berbagai pihak terhadap penyelenggaraan RSBI merupakan bentuk perhatian terhadap sekolah pola ini dan harus ditanggapi positif oleh penyelenggara RSBI. "Pada akhirnya, penilaian masyarakat itulah hakim sesungguhnya. Jika masyarakat menolak, tidak akan ada orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sini. Mereka akan berpikir untuk apa, jika kualitasnya tidak berbeda dengan sekolah lainnya," kata dia.

Hadirnya RSBI merupakan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan semangat agar semua kabupaten dan kota di Indonesia memiliki sekolah yang berkualitas, yang mampu melayani pendidikan anak anak yang berkemampuan lebih.

Penerapan pola pendidikan inklusi, menurut salah satu pengamat pendidikan di Lampung, merupakan amanat UUD 1945.

Pola pendidikan inklusi, menurut dia, adalah pola pendidikan tanpa diskriminasi, baik dari segi kemampuan ekonomi, ras, agama, suku, budaya, hingga persoalan fisik.

"Ingatlah, penemu lampu pijar Thomas Alpha Edison merupakan penjual koran di kereta api, Julius Caesar penderita penyakit ayan, Napoleon punya orang tua kelas bawah, Plato merupakan orang yang bungkuk, Bethoven merupakan sosok yang tuli, Stheven Hawkins merupakan orang yang lumpuh. mereka orang yang punya kelemahan dan kekurangan, tapi menjadi sukses karena pendidikan yang inklusi," kata Haryanto. (MG14/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar