Sabtu, 22 Januari 2011
BUJANG RAHMAN
Dekan FKIP Unila selaku wakil
GURU yang belum mengikuti sertifikasi atau belum lulus boleh merasa sedikit lega melalui beberapa perubahan mekanisme sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. Pasalnya, penetapan urutan peserta bakal dilakukan secara transparan dan online. Hal ini sebagai respons pemerintah terhadap banyaknya keluhan dari guru berkaitan dengan penetapan urutan peserta. Keluhan itu muncul karena ada guru yang merasa dirugikan, merasa seharusnya sudah mendapat panggilan (giliran), ternyata belum dipanggil.
Persiapan di Tingkat Guru
Berdasarkan Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disebutkan bahwa penetapan peserta secara transparan melalui NUPTK online yang sudah menampilkan data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah ditentukan.
Mulai tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional memfasilitasi Dinas Pendidikan dan guru melalui sistem NUPTK online untuk memberikan kemudahan informasi mengenai identitas guru dalam rangka membenahi database guru seluruh Indonesia, termasuk pelaksanaan sertifikasi guru. Adapun prinsip yang digunakan adalah transparan, berkeadilan sesuai urutan sehingga kelemahan selama ini dapat teratasi dan sekaligus dapat menghilangkan kesimpangsiuran dalam penetapan urutan peserta sertifikasi.
Implementasinya, ada sejumlah data yang harus diverifikasi sendiri oleh guru, yaitu (1) masa kerja, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja. Data inilah yang menjadi dasar pemeringkatan secara otomatis untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru. Pertanyaannya, di manakah guru dapat melakukan verifikasi data tersebut?
Melalui sistem NUPTK online, tempat memperbaiki dan memverifikasi data guru tersebut adalah di operator masing-masing dinas kabupaten/kota. Guru dapat mengakses data tersebut atau jika dinas kabupaten/kota tidak memublikasikannya, maka guru harus menanyakan data itu pada petugas operator yang ada di dinas kabupaten/kota. Jika data guru yang ada pada dinas kabupaten/kota itu sudah lengkap dan dipublikasikan, berdasarkan kuota sertifikasi guru masing-masing kabupaten/kota, guru dapat secara otomatis melihat apakah ia sudah termasuk pada peserta kuota 2011 atau tahun berikutnya, dan seterusnya. Tegasnya, yang harus dilakukan oleh guru saat ini adalah mengecek, memperbaiki dan memverifikasi data guru melalui operator yang ada di dinas kabupaten/kota masing-masing.
Di sinilah juga sekaligus mempertegas apa yang saat ini harus dipersiapkan (dikerjakan) oleh dinas kabupaten/kota. Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa salah satu kunci kelancaran sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 adalah kesiapan dinas dalam menyediakan operator NUPTK online. Kesalahan data pada operator akan mengakibatkan kekacauan dalam pemeringkatan prioritas peserta. Oleh karena itu, seharusnya data guru itu dipublikasikan secara transparan. Publikasi itu dapat dilakukan melalui website yang ada di kabupaten/kota atau dapat bekerja sama dengan FKIP Unila selaku Rayon 7.
Persiapan di Tingkat Kabupaten/Kota
Didorong oleh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011, saya ingin memberikan saran kepada dinas kabupatan/kota bahwa ada dua hal penting yang mendesak untuk dilakukan saat ini, yaitu:
Pertama, melakukan sosialisasi secara terbuka kepada sekolah khususnya guru. Beberapa hal yang harus disosialisasikan oleh dinas kepada sekolah, khususnya guru antara lain meliputi perincian kuota masing-masing kabupaten/kota berdasarkan jenjang satuan pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, SMK. Mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan terutama berkaitan dengan penilaian portofolio dan PLPG. Perbedaan mendasar mekanisme sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dengan tahun sebelumnya adalah pada 2011 entry point sertifikasi bukan lagi pada portofolio, akan tetapi kuota portofolio dan PLPG sudah ditetapkan sebelumnya.
Untuk tingkat Provinsi Lampung, kuota keseluruhan adalah sebanyak 9.451 orang, terdiri dari 93 orang untuk jalur portofolio dan 9.358 orang untuk jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) dan PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung). Termasuk yang harus disosialisasikan, prosedur untuk memilih jalur portofolio dan PSPL serta PLPG.
Khusus bagi guru yang ingin memilih jalur portofolio harus melalui tes terlebih dahulu. Sedangkan yang memilih jalur PLPG, tidak perlu repot-repot mempersiapkan portofolio, tapi cukup dokumen yang diperlukan saja seperti fotokopi ijazah S-1 yang dilegalisasi, surat keputusan sebagai guru tetap, surat pengangkatan pertama sebagai guru dan sebagainya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya untuk disosialisasikan, sistem NUPTK online terutama yang berkaitan dengan prosedur perbaikan dan verifikasi data oleh guru yang akan menjadi dasar pengurutan (pemeringkatan) peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. (Lihat uraian persiapan di tingkat guru)
Kedua, menyediakan provider, yaitu unit operator untuk melayani perbaikan dan verifikasi data oleh guru. Perlu diketahui bahwa dengan sistem NUPTK online, sesungguhnya tidak dikenal lagi pendaftaran peserta seretifikasi guru, yang ada adalah perbaikan dan verifikasi data oleh guru, karena jika data guru sudah lengkap ia pasti telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Hanya saja tinggal melihat apakah ia termasuk ke dalam kuota tahun 2011 atau tahun-tahun yang akan datang, berdasarkan urutan sesuai kuota yang tersedia.
Akan lebih baik, Dinas Pendidikan kabupaten/kota memilah data guru yang belum lengkap dan menginformasikannya kepada yang bersangkutan. Sekurangnya, dinas kabupaten/kota membuka akses bagi guru untuk mengetahui apakah data yang sudah terekam sudah benar atau belum. Jika belum benar, guru harus segera memperbaiki data tersebut karena akan menjadi dasar pengurutan peserta tahun 2011.
Saya sangat meyakini, jika persiapan baik di tingkat Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun di tingkat guru dilaksanakan secara baik, sertifikasi guru tahun 2011 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Khusus tentang pemeringkatan peserta tahun 2011, menurut hemat saya kata kuncinya adalah transparansi data. Sebenarnya saya tidak rela dinas pendidikan kabupaten/kota yang sudah bekerja keras mempersiapkan peserta sertifikasi guru, sering dituding pilih kasih dalam menetapkan urutan peserta.
Jawaban konkret terhadap tudingan itu adalah transparansi data peserta sertifikasi guru secara keseluruhan sehingga guru mengetahui secara jelas ia termasuk urutan ke berapa. Semoga.
(Baca tulisan berikutnya tentang tes online portofolio dan kurikulum PLPG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar