Pendidikan Lampost : Rabu, 26 Januari 2
Kiki Zakiah Nur*
DI Indonesia kasus yang diduga malpraktik atau malapraktik di bidang medis atau kedokteran sering kita dengar. Mungkin Anda tahu dan masih ingat dengan kasus yang dialami oleh Nyonya Again Isna Nauli pada 2004. Ia mengalami koma permanen setelah mendapat pengobatan dari tim medis di sebuah rumah sakit di Bogor.
Pada tahun yang sama, kasus paling spektakuler dialami oleh Sukma Ayu, aktris muda yang tenar lewat sinetron Kecil-Kecil Jadi Manten. Ia mengalami koma selama lima bulan, sampai akhirnya meninggal dunia, setelah mendapat tindakan operasi dengan anestesi umum.
Masih pada 2010, sangat ramai dibicarakan tentang Prita, seorang ibu rumah tangga dijebloskan ke penjara karena memublikasikan kasus yang dialaminya (juga diduga malapraktik) ke internet.
Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan di masyarakat. Terlepas dari kaitannya dengan beberapa kasus di atas, ada hal yang menjadi perhatian saya, yakni kata malpraktik dan malapraktik. Banyak masyarakat yang belum mengetahui tulisan yang tepat mengenai kata tersebut.
Ini terbukti ketika saya membaca atau mendengar sebuah berita di media massa. Ada yang menyebut malpraktik, tetapi ada juga yang menyebut malapraktik. Perbedaan penyebutan tersebut bisa membingungkan masyarakat yang belum atau bahkan tidak tahu.
Sebenarnya, dari kedua kata itu, manakah yang tepat pemakaiannya, malpraktik ataukah malapraktik?
Banyak kata dalam bahasa Indonesia yang mengadopsi bahasa asing, selain bahasa daerah dan Melayu. Pengadopsian bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah dengan memadankan istilah asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Pemadanan dilakukan melalui penerjemahan, penyerapan, atau gabungan keduanya.
Di dalam buku Praktis Bahasa Indonesia 1 dijelaskan bahwa malapraktik merupakan padanan malpractice dari bahasa Inggris. Di dalam bahasa Inggris, bentuk mal- awalnya bermakna buruk, lalu bermakna juga tidak normal, salah, mencelakakan, jahat. Sementara itu, ada bentuk mala- yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang diserap oleh bahasa Melayu. Bentuk mala- seasal dengan bentuk mal-. Artinya noda, cacat, membawa rugi, celaka, dan sengsara.
Bahasa Indonesia menggunakan bentuk mala- sebagai padanan mal-. Bentuk mala- merupakan unsur terikat yang tidak dapat secara bersendiri berfungsi sebagai sebuah kata dengan arti tertentu. Karena terikat, penulisannya harus digabung dengan kata yang mengiringinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tulisan yang tepat adalah malapraktik, bukan malpraktik. Contoh lainnya adalah malagizi padanan malnutrition, malafungsi padanan malfunction, malasikap padanan malposition, malabentuk padanan malformation, dan malatindak padanan malfeasance.
Beberapa pendapat menyebutkan bahwa malapraktik adalah tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) (prosedur operasi standar), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, dan kematian terhadap orang lain.
Memang tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan. Kesalahan penulisan atau pengucapan kata malapraktik disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat. Namun, kesalahan yang terjadi seharusnya tidak terjadi lagi karena alasan sudah terbiasa. n
* Pegawai Teknis Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar