(Permendiknas No. 45 Tahun 2010)
AKHMAD SUDRAJAT
Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran secara nasional.
Meski keberadaannya masih sering diwarnai pro-kontra, pada tahun pelajaran 2010/2011 ini, pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan tetap akan menyelenggarakan Ujian Nasional.
Pada tanggal 31 Desember 2010 yang lalu, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan peraturan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Permendiknas No. 45 Tahun 2010.
Menurut Peraturan ini, terdapat empat kriteria kelulusan peserta didik yaitu:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dalam arti memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional.
Selanjutnya dikemukakan pula bahwa peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional apabila nilai rata-rata dari semua Nilai Akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Nilai Akhir diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai Ujian Nasional, dengan pembobotan 40% untuk Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai Ujian Nasional.
Khusus untuk SMP, Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara skematik, proses terjadinya nilai akhir untuk menyatakan kelulusan peserta didik dapat dilihat dalam gambar berikut ini.
ujian nasional
Berdasarkan gambar di atas tampak bahwa untuk meluluskan peserta didik tidak ditentukan satu-satunya melalui hasil Ujian Nasional tetapi ditentukan pula melalui proses pendidikan sejak seorang peserta didik memasuki sekolah yang bersangkutan.
Besaran standar Nilai Akhir 5,5, menurut saya tampaknya untuk saat ini sudah dianggap wajar, bahkan jika memungkinkan kedepannya bisa ditingkatkan lagi. Beberapa tahun yang lalu kita pernah menggunakan standar di bawah 5,5 bahkan hingga 3,25, bagi saya ini merupakan sebuah angka yang sungguh menyedihkan karena didalamnya terkandung makna kualitas pendidikan sekaligus kualitas anak bangsa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar