Jumat, 28 Januari 2011

Refleksi Implementasi KTSP di Sekolah Dasar/MI (4)

Pendidikan Lampost : Sabtu, 29 Januari 2011


Tachrir, S.I.P.
(Kepala SD Negeri 1 Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Anggota Tim Pengembangan Kurikulum Provinsi Lampung)

KETERSEDIAAN dokumen KTSP yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan sebagai panduan atau pedoman penyusunan maupun model-model yang dibutuhkan untuk pengembangan masih belum memadai. Dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy hanya dimiliki oleh kalangan terbatas sehingga satuan pendidikan harus proaktif jemput bola berusaha mendapatkan dokumen tersebut dengan caranya masing-masing.

Sosialisasi dan pelatihan belum efektif baik kualitatif maupun kuantitatif. Peserta hanya menerima informasi dan kurang terlibat aktif dalam dialog, diskusi, maupun kerja kelompok. Jumlah peserta yang terlalu banyak dalam suatu pertemuan sosialisasi, menyebabkan hasil yang kurang maksimal dan metode yang dapat dipergunakan hanyalah ceramah dan tanya jawab. Masih banyak guru yang belum pernah mendapatkan kesempatan mengikuti sosialisasi maupun diklat, sementara ada yang sudah beberapa kali mengikuti penataran tetapi tidak mampu menyampaikan pengimbasan atau tidak dimanfaatkan oleh lingkungannya.

Mekanisme atau prosedur sosialisasi belum terstandar; baik materi, strategi, pendekatan penyampaian maupun narasumber. Sosialisasi tidak dilakukan secara berjenjang, mulai dari pejabat struktural pengambil kebijakan hingga tenaga fungsional selaku pelaksana di lapangan. Guru sudah menerima sosialisasi, tetapi atasannya belum memahaminya sehingga penerapan menunggu kebijakan atasan.

Materi yang masih terus mengalami perubahan atau perbaikan membuat pelaksana harus selalu menyesuaikannya. Strategi yang dipergunakan masih tergantung kepada daerah otonom setempat maupun lembaga yang berkompeten. Metode, model maupun pendekatan penyampaian dan media yang dipergunakan dalam sosialisasi masih belum tampak inovatif, kreatif, dan motivatif. Ketersediaan narasumber yang masih terbatas jumlahnya, dan kesempatan karena tugas pokoknya, serta luas wilayah daerah yang harus dijangkau menyebabkan jadwal sosialisasi tertunda.

Sosialisasi terkesan berjalan sendiri-sendiri dan kurang terkoordinasi. Beberapa KKG atau gabungan dalam unit yang lebih luas atas prakarsa sendiri dan swadana melakukan sosialisasi secara mandiri. Koordinasi antar-KKG dalam satu kecamatan atau antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota belum terjalin dengan baik. Pemerintah daerah setempat (kabupaten/kota) belum mengkoordinasi dengan mantap kegiatan/program sosialisasi KTSP di daerahnya dan hanya menyerahkan kepada kecamatan atau KKG masing-masing tanpa memberikan bimbingan dan pembinaan sebagaimana mestinya.

Kebijakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota belum secara serius menunjang penerapan KTSP baik regulasi maupun donasi. Menurut salah satu ayat/pasal pada Peraturan Mendiknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dinyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat mengatur pelaksanaan SI dan SKL dengan memperhatikan kesiapan dan keadaan satuan pendidikan di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan tentang hal itu secara definitif agar ada pegangan kebijakan bagi satuan pendidikan selaku pelaksana. Ada pilihan waktu untuk menerapkan KTSP yaitu:

1. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan uji coba KBK 2004 secara menyeluruh dapat melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2006—2007.

2. Bagi sekolah yang belum melaksanakan uji coba KBK 2004 dapat melaksanakan secara bertahap selama 3 tahun, yaitu:

a. Tahun pelajaran ke-1 di kelas I dan IV

b. Tahun pelajaran ke-2 di kelas I, II dan IV, V

c. Tahun pelajaran ke-3 di kelas I, II, III, IV, V, dan VI

3. Selambatnya pada tahun pelajaran 2009—2010 seluruh sekolah harus sudah melaksanakan KTSP. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar