Pendidikan Lampost : Rabu, 6 April 2011
FEBRIE HASTIYANTO*
KITA mengenal istilah yang berbeda untuk satu konteks pemanfaatan ruang dan bangun milik orang lain yang berbayar. Semasa kuliah dulu, sebagai mahasiswa rantau saya mondok di rumah seseorang. Jadilah saya disebut anak kos. Pada masa itu, awal tahun 2.000, kos ditulis kost, sebagai kependekan dari in de kost.
In de kost menurut Wikipedia merupakan frase dari bahasa Belanda yang artinya "makan di dalam", istilah yang kemudian digunakan bagi seorang yang tinggal di rumah orang lain dengan membayar menurut jangka waktu tertentu, umumnya bulanan, sebagaimana ditulis Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI mengindonesiakan in de kost menjadi indekos.
Kos secara sederhana didefinisikan sebagai menempati satu ruang (kamar) rumah seseorang, dengan perjanjian membayar dalam jumlah tertentu sebagai kompensasi sewa dan fasilitas lain di dalamnya, seperti makan dan perabot yang dipakai.
Definisi kos hari ini sebenarnya sudah tidak melulu tepat. Banyak kos dibangun terpisah dari rumah induk, menjadi satu ragam bangun tersendiri. Kamar-kamar kos dibangun membentuk blok berbanjar. Rumah kos modern bahkan dibangun tidak hanya satu kamar dengan kamar mandi dan dapur komunal, tetapi telah dilengkapi kamar mandi (di) dalam (rumah), dapur, hingga ruang tamu dan ruang keluarga.
Sebagian masih menyebutnya kos, sebagian lagi menyebutnya kontrakan. Entah mengapa, disebut kos bila dihuni orang lajang, seperti mahasiswa atau pegawai kantoran. Disebut kontrakan bila dihuni keluarga beserta anak-anaknya.
(Rumah) kontrakan lain lagi. Setelah lulus kuliah, tamatlah riwayat saya sebagai anak kos dan jadilah saya pengontrak. Menurut KBBI, kontrakan adalah rumah yang disewakan, dengan sejumlah pembayaran dan perjanjian pemakaian dalam waktu tertentu. Dahulu kontrakan umumnya dilakukan di paviliun, atau bagian dari rumah induk seperti garasi.
Kini rumah kontrakan sudah menjadi ragam properti baru, berupa rumah induk yang utuh. Tak sedikit kontrakan dibangun khusus memang untuk disewakan, bukan hanya rumah tak ditinggali penghuninya yang kemudian disewakan kepada orang lain.
Ditinjau dari konteksnya, kos dan kontrak sebenarnya sama-sama memanfaatkan satu ruang dan bangun tertentu. Oleh sebab perkembangannya, kos telah menjadi ragam bangun yang berdiri utuh, demikian juga (rumah) kontrakan. Istilah umum untuk pemanfaatan sesuatu dengan berbayar adalah sewa. KBBI menulis definisi sewa sebagai pemakaian sesuatu dengan membayar uang. Masih menurut KBBI, contoh kata sewa banyak digunakan untuk memperjelas kata rumah, seperti "penyewa rumah ini sedang ke luar kota".
Masih soal kos, apa pula bedanya dengan losmen? Losmen menurut KBBI adalah penginapan yang menyewakan kamar tanpa menyediakan fasilitas makan. Kita abaikan soal fasilitas losmen karena kenyataanya banyak losmen yang menyediakan fasilitas makan. Kalau kita teguh pada frase "penginapan yang menyewakan kamar", tidakkah kos juga menyewakan kamar, di luar makna penginapan yang identik dengan akomodasi komersial bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Apakah kos berbeda dengan losmen? Per definisi kita dapat meributkannya. Realitasnya, tak sedikit kos hari ini yang fasilitasnya tak ubahnya losmen, bahkan mirip-mirip hotel.
* Penulis. Tinggal di Tegal Jawa Tengah.
Tampilkan postingan dengan label Laras bahasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laras bahasa. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 April 2011
Selasa, 29 Maret 2011
Lidah untuk Menggigit
Pendidikan Lampost : Rabu, 30 Maret 2011
Dian Anggraini *
Duduk berlama-lama di depan televisi sebenarnya bukanlah kegemaran saya. Akan tetapi, belakangan ini, nyanggong di depan layar kaca terpaksa saya lakukan. Bukan karena kepincut sinetron atau gosip selebritas, melainkan saya terusik iklan salah satu produk pasta gigi.
Seorang ibu muda dengan lugas bercerita tentang gigi sensitifnya. Kegemarannya makan es krim terganggu sehingga ia terpaksa menggunakan lidahnya untuk menggigit. Namun, masalah itu teratasi karena ia menggunakan pasta gigi “x”. Kini, Ia sudah tidak merasa ngilu lagi.
Sekilas memang tidak ada yang salah dengan gigi ataupun produk yang ditawarkan. Hanya saja, saya terganggu dengan diksi yang dipergunakan ibu itu. "Jadi, saya pakai lidah saya untuk menggigit es krim," ujarnya. Beberapa kali saya berusaha menerjemahkan maksudnya, lidah untuk menggigit, tapi tetap saja imajinasi saya tak sampai.
Penasaran, saya membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut dijelaskan lidah adalah bagian tubuh dalam mulut yang dapat bergerak-gerak dengan mudah, gunanya untuk menjilat, mengecap, dan berkata-kata, sedangkan menggigit berarti aktivitas menjepit (mencekam dsb.) dengan gigi. Kalaupun ada, yang tertulis hanya idiom gigit lidah yang berarti merasa malu dengan cemoohan atau kecaman orang lain.
Saya lalu beralih ke kata gigi. Gigi bermakna tulang keras dan kecil-kecil berwarna putih yang tumbuh tersusun berakar di dalam gusi dan kegunaanya untuk mengunyah atau menggigit. Selanjutnya hanya ada idiom gigi; gigi dengan lidah (gigi dengan lidah adakalanya bergigit juga) yang artinya suami istri (sanak saudara, sahabat karib, dsb.) adakalanya bertengkar juga.
Sejauh ini, saya sama sekali tidak menemukan fungsi lidah sebagai pengganti fungsi gigi. Karena itu, saya lebih setuju jika Yvete, nama ibu muda tersebut, mengucapkan: "Jadi saya pakai lidah saya untuk menikmati es krim".
Tidak sampai di sini saja. Pada akhir curhatnya, eksekutif perusahaan ini lagi-lagi mengungkapkan kalimat yang kembali membuat saya mengernyitkan dahi. "Menyikat gigi dengan 'x' dua kali sehari, sekarang saya tidak terasa ngilu lagi". Saya rasa kalimat itu rancu.
Kerancuan muncul karena kalimat tersebut tidak paralel. Pada anak kalimat ada predikat menyikat dan pada induk kalimat predikatnya terasa. Jika taat asas paralelisme, lebih baik Yvete mengatakan "Menyikat gigi dengan 'x' dua kali sehari, sekarang saya tidak merasa ngilu lagi".
Maman S. Mahayana dalam Bahasa Indonesia Kreatif menyatakan banyak produk barang atau jasa ditawarkan tanpa disertai dengan penggunaan bahasa Indonesia secara benar. Akibatnya, ketika kita berusaha memahami maknanya, yang muncul adalah kesan yang aneh dan lucu.
Menurut Maman, bahasa iklan, karena sifatnya yang persuasif, selalu berusaha mengugah emosi pembaca atau pendengar. Tujuannya agar yang menjadi sasaran iklan, melakukan sesuatu atau bertindak sesuai dengan amanat iklan tersebut. Oleh karena itu, dalam bahasa iklan, bentuk rayuan, anjuran atau ajakan, bahkan kata-kata yang dapat menimbulkan rasa penasaran, sebenarnya hanya kemasan untuk “menutupi” amanat yang ingin dicapai iklan.
Selain itu, iklan juga merupakan pemberitahuan kepada khalayak. Dalam memberitahukan tersebut, iklan menggunakan bahasa sebagai alat komunikasinya. Bahasa sebagai alat komunikasi dalam iklan sangat penting di samping terdapat gambar-gambar yang mendukungnya (Sustiyanti, 2010:2). Jadi, jika bahasa yang digunakan mampu menarik atau memengaruhi konsumen niscaya produk tersebut laris manis. Sebaliknya, jika bahasa yang disampaikan blentang-blentong, dijamin pendengar malah berlalu.
* Pemerhati bahasa, tinggal di Bandar Lampung
Dian Anggraini *
Duduk berlama-lama di depan televisi sebenarnya bukanlah kegemaran saya. Akan tetapi, belakangan ini, nyanggong di depan layar kaca terpaksa saya lakukan. Bukan karena kepincut sinetron atau gosip selebritas, melainkan saya terusik iklan salah satu produk pasta gigi.
Seorang ibu muda dengan lugas bercerita tentang gigi sensitifnya. Kegemarannya makan es krim terganggu sehingga ia terpaksa menggunakan lidahnya untuk menggigit. Namun, masalah itu teratasi karena ia menggunakan pasta gigi “x”. Kini, Ia sudah tidak merasa ngilu lagi.
Sekilas memang tidak ada yang salah dengan gigi ataupun produk yang ditawarkan. Hanya saja, saya terganggu dengan diksi yang dipergunakan ibu itu. "Jadi, saya pakai lidah saya untuk menggigit es krim," ujarnya. Beberapa kali saya berusaha menerjemahkan maksudnya, lidah untuk menggigit, tapi tetap saja imajinasi saya tak sampai.
Penasaran, saya membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut dijelaskan lidah adalah bagian tubuh dalam mulut yang dapat bergerak-gerak dengan mudah, gunanya untuk menjilat, mengecap, dan berkata-kata, sedangkan menggigit berarti aktivitas menjepit (mencekam dsb.) dengan gigi. Kalaupun ada, yang tertulis hanya idiom gigit lidah yang berarti merasa malu dengan cemoohan atau kecaman orang lain.
Saya lalu beralih ke kata gigi. Gigi bermakna tulang keras dan kecil-kecil berwarna putih yang tumbuh tersusun berakar di dalam gusi dan kegunaanya untuk mengunyah atau menggigit. Selanjutnya hanya ada idiom gigi; gigi dengan lidah (gigi dengan lidah adakalanya bergigit juga) yang artinya suami istri (sanak saudara, sahabat karib, dsb.) adakalanya bertengkar juga.
Sejauh ini, saya sama sekali tidak menemukan fungsi lidah sebagai pengganti fungsi gigi. Karena itu, saya lebih setuju jika Yvete, nama ibu muda tersebut, mengucapkan: "Jadi saya pakai lidah saya untuk menikmati es krim".
Tidak sampai di sini saja. Pada akhir curhatnya, eksekutif perusahaan ini lagi-lagi mengungkapkan kalimat yang kembali membuat saya mengernyitkan dahi. "Menyikat gigi dengan 'x' dua kali sehari, sekarang saya tidak terasa ngilu lagi". Saya rasa kalimat itu rancu.
Kerancuan muncul karena kalimat tersebut tidak paralel. Pada anak kalimat ada predikat menyikat dan pada induk kalimat predikatnya terasa. Jika taat asas paralelisme, lebih baik Yvete mengatakan "Menyikat gigi dengan 'x' dua kali sehari, sekarang saya tidak merasa ngilu lagi".
Maman S. Mahayana dalam Bahasa Indonesia Kreatif menyatakan banyak produk barang atau jasa ditawarkan tanpa disertai dengan penggunaan bahasa Indonesia secara benar. Akibatnya, ketika kita berusaha memahami maknanya, yang muncul adalah kesan yang aneh dan lucu.
Menurut Maman, bahasa iklan, karena sifatnya yang persuasif, selalu berusaha mengugah emosi pembaca atau pendengar. Tujuannya agar yang menjadi sasaran iklan, melakukan sesuatu atau bertindak sesuai dengan amanat iklan tersebut. Oleh karena itu, dalam bahasa iklan, bentuk rayuan, anjuran atau ajakan, bahkan kata-kata yang dapat menimbulkan rasa penasaran, sebenarnya hanya kemasan untuk “menutupi” amanat yang ingin dicapai iklan.
Selain itu, iklan juga merupakan pemberitahuan kepada khalayak. Dalam memberitahukan tersebut, iklan menggunakan bahasa sebagai alat komunikasinya. Bahasa sebagai alat komunikasi dalam iklan sangat penting di samping terdapat gambar-gambar yang mendukungnya (Sustiyanti, 2010:2). Jadi, jika bahasa yang digunakan mampu menarik atau memengaruhi konsumen niscaya produk tersebut laris manis. Sebaliknya, jika bahasa yang disampaikan blentang-blentong, dijamin pendengar malah berlalu.
* Pemerhati bahasa, tinggal di Bandar Lampung
Jumat, 25 Maret 2011
Subjek Anonim dalam Diplomasi Febrie Hastiyanto*
Pendidikan Lampost : Rabu, 23 Maret 2011
Febrie Hastiyanto*
BERITA dengan isu-isu diplomatik sering menggunakan nama kota, kawasan, atau ibu kota negara sebagai kata ganti subjek. Kita banyak mendapati kalimat-kalimat seperti: "Jakarta menyatakan belum mengambil sikap terkait sengketa perbatasan dengan Malaysia". Penggunaan idiom Jakarta berpotensi bias dan sumir, terutama bila pertanyaanya menjadi: otoritas apa di Jakarta yang merilis informasi?
Representasi Pemerintah Republik Indonesia dapat melekat pada berbagai macam lembaga. Pemerintah Republik Indonesia dapat bermakna presiden, dalam hal ini Pak SBY langsung.
Dapat pula direpresentasikan oleh Menteri Luar Negeri. Pernyataan juru bicara Presiden bisa dianggap sebagai pernyataan Presiden, yang mewakili pemerintah. Konfirmasi dari juru bicara Kementerian Luar Negeri juga sudah dianggap sumber resmi. Menteri Komunikasi dan Informatika dapat pula menjalankan peran kehumasan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam konteks hubungan luar negeri yang berhubungan dengan isu-isu pertahanan, Panglima TNI layak dipandang sebagai otoritas yang merepresentasikan Pemerintah Republik Indonesia. Bila tidak menggunakan kata ganti nama ibu kota negara, kita juga familiar dengan kata ganti kawasan atau objek tertentu sebagai kata ganti representasi pemerintah suatu negara.
Kata ganti Gedung Putih sering digunakan sebagai kata ganti Pemerintah Amerika Serikat. Begitu juga Kremlin yang dapat dipersepsikan sebagai Pemerintah Rusia. Pentagon jelas merujuk pada Angkatan Bersenjata Amerika Serikat. Problemnya, tak semua publik atau pembaca koran dan media cetak lain familiar dengan representasi kawasan dan objek-objek ini. Alasan-alasan efisiensi ruang dalam penerbitan seharusnya tidak mengabaikan hak publik pada akurasi sumber yang tepercaya.
Soal akurasi sumber juga sering diabaikan ketika subjek tidak dijelaskan secara terperinci. Kita kerap membaca berita yang didasarkan pada informasi menurut “sumber resmi”, “sumber yang dapat dipercaya” atau “sumber yang tak ingin disebut identitasnya”. Kalimat-kalimat seperti “sumber resmi di Angkatan Bersenjata Iran menyatakan siap menghadapi provokasi Amerika Serikat” kerap menghiasi rubrik luar negeri media cetak kita.
Frase “sumber resmi di Angkatan Bersenjata Iran” sebenarnya dapat ditulis lebih lugas, merujuk pada orang dan mewakili otoritas apa ia mengeluarkan pernyataan. Apalagi informasi diberikan oleh “sumber resmi”. Keresmian otoritas sumber seharusnya ditulis dengan lengkap. Apalagi sumber resmi bukan termasuk sumber yang tak ingin disebut identitasnya sebagai sumber yang berhak untuk tidak diungkap identitasnya sebagaimana hak sumber dalam kode etik jurnalistik.
Dalam kode etik jurnalistik pula, wartawan memiliki hak tolak, yakni hak untuk tidak mencantumkan identitas sumber beritanya. Pilihan ini bukan tak berisiko. H.B. Jassin, paus sastra Indonesia, harus dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun karena tak ingin mengungkap identitas sebenarnya dari penulis cerpen Langit Makin Mendung yang ditulis oleh Ki Panji Kusmin, nama samaran.
Cerpen Ki Panji Kusmin di majalah Sastra tahun 1971 ini dianggap “menghina Tuhan”. Namun “sumber resmi” sudah jelas bukan “sumber yang berhak tidak diungkap identitasnya”. n
* Penulis, tinggal di Tegal, Jawa Tengah.
Febrie Hastiyanto*
BERITA dengan isu-isu diplomatik sering menggunakan nama kota, kawasan, atau ibu kota negara sebagai kata ganti subjek. Kita banyak mendapati kalimat-kalimat seperti: "Jakarta menyatakan belum mengambil sikap terkait sengketa perbatasan dengan Malaysia". Penggunaan idiom Jakarta berpotensi bias dan sumir, terutama bila pertanyaanya menjadi: otoritas apa di Jakarta yang merilis informasi?
Representasi Pemerintah Republik Indonesia dapat melekat pada berbagai macam lembaga. Pemerintah Republik Indonesia dapat bermakna presiden, dalam hal ini Pak SBY langsung.
Dapat pula direpresentasikan oleh Menteri Luar Negeri. Pernyataan juru bicara Presiden bisa dianggap sebagai pernyataan Presiden, yang mewakili pemerintah. Konfirmasi dari juru bicara Kementerian Luar Negeri juga sudah dianggap sumber resmi. Menteri Komunikasi dan Informatika dapat pula menjalankan peran kehumasan Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam konteks hubungan luar negeri yang berhubungan dengan isu-isu pertahanan, Panglima TNI layak dipandang sebagai otoritas yang merepresentasikan Pemerintah Republik Indonesia. Bila tidak menggunakan kata ganti nama ibu kota negara, kita juga familiar dengan kata ganti kawasan atau objek tertentu sebagai kata ganti representasi pemerintah suatu negara.
Kata ganti Gedung Putih sering digunakan sebagai kata ganti Pemerintah Amerika Serikat. Begitu juga Kremlin yang dapat dipersepsikan sebagai Pemerintah Rusia. Pentagon jelas merujuk pada Angkatan Bersenjata Amerika Serikat. Problemnya, tak semua publik atau pembaca koran dan media cetak lain familiar dengan representasi kawasan dan objek-objek ini. Alasan-alasan efisiensi ruang dalam penerbitan seharusnya tidak mengabaikan hak publik pada akurasi sumber yang tepercaya.
Soal akurasi sumber juga sering diabaikan ketika subjek tidak dijelaskan secara terperinci. Kita kerap membaca berita yang didasarkan pada informasi menurut “sumber resmi”, “sumber yang dapat dipercaya” atau “sumber yang tak ingin disebut identitasnya”. Kalimat-kalimat seperti “sumber resmi di Angkatan Bersenjata Iran menyatakan siap menghadapi provokasi Amerika Serikat” kerap menghiasi rubrik luar negeri media cetak kita.
Frase “sumber resmi di Angkatan Bersenjata Iran” sebenarnya dapat ditulis lebih lugas, merujuk pada orang dan mewakili otoritas apa ia mengeluarkan pernyataan. Apalagi informasi diberikan oleh “sumber resmi”. Keresmian otoritas sumber seharusnya ditulis dengan lengkap. Apalagi sumber resmi bukan termasuk sumber yang tak ingin disebut identitasnya sebagai sumber yang berhak untuk tidak diungkap identitasnya sebagaimana hak sumber dalam kode etik jurnalistik.
Dalam kode etik jurnalistik pula, wartawan memiliki hak tolak, yakni hak untuk tidak mencantumkan identitas sumber beritanya. Pilihan ini bukan tak berisiko. H.B. Jassin, paus sastra Indonesia, harus dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun karena tak ingin mengungkap identitas sebenarnya dari penulis cerpen Langit Makin Mendung yang ditulis oleh Ki Panji Kusmin, nama samaran.
Cerpen Ki Panji Kusmin di majalah Sastra tahun 1971 ini dianggap “menghina Tuhan”. Namun “sumber resmi” sudah jelas bukan “sumber yang berhak tidak diungkap identitasnya”. n
* Penulis, tinggal di Tegal, Jawa Tengah.
Rabu, 16 Maret 2011
Jangan, Naik Travel atau ‘Busway
Pendidikan Lampost : Rabu, 16 Maret 2011
Yuliadi M.R.*
BERKEMBANGNYA ilmu, teknologi, dan informasi, masyarakat dituntut untuk bersikap lebih selektif dalam berbahasa. Bila tidak, acap bahasa (terutama pemakaian kata-kata serapan) yang kita gunakan jadi kacau. Kekacauan berbahasa itu dilakukan berulang-ulang dan pada akhirnya kita terbiasa dengan kekacauan-kekacauan itu.
Secara sadar atau tidak, kita sering berkata, “Berangkat ke Jakarta, naik travel saja. Nyaman!” Kata atau istilah naik travel ini telah berkembang. Masyarakat tanpa sungkan memakai atau menggunakannya, padahal penggunaan istilah itu salah.
Kata atau istilah naik travel, alih-alih dimaksudkan naik kendaraan umum yang diselenggarakan biro perjalanan tertentu. Padahal dilihat dari arti kata, pemakai istilah tersebut merupakan kesalahan berbahasa. Kata atau istilah travel berasal dari bahasa Inggris yang berarti “perjalanan”, sedangkan kata naik menurut KBBI edisi IV (2008) berarti mengendarai, menunggang atau menumpang.
Jadi, kata atau istilah naik travel dapat diartikan mengendarai, menunggang atau menumpang perjalanan. Tentu hal yang tidak mungkin, menaiki atau menumpang perjalanan. Untuk itulah, pemakaian kata atau istilah naik travel salah dan tidak tepat. Sebaiknya, kita menyebutkan nama biro perjalanan yang menyelenggarakan, seperti naik Purnagama.
Begitu pula dengan pemakaian kata atau istilah busway, seperti dalam kalimat, “Pegawai yang bekerja di wilayah sekitar Jakarta pulang pergi naik busway karena lebih cepat dan nyaman dibanding naik bus kota.” Kalimat pernyataan yang salah. Hal itu sering kita jumpai dalam keseharian. Kesalahan itu terjadi karena ketidaktahuan kita.
Dilihat dari arti kata, kata atau istilah busway berasal dari bahasa Inggris: bus dan way. Kata atau istilah bus berarti kendaraan bermotor angkutan umum besar yang dapat memuat penumpang banyak, sedangkan kata way berarti jalan (tempat lalu lalang kendaraan). Dapat diartikan kata atau istilah busway adalah tempat atau lajur lalu lalang bus atau kendaraan bermotor angkutan umum.
Tentu, sesuatu yang tidak dapat diterima bila kita naik tempat atau lajur bus. Pilihan yang bisa digunakan, yaitu naik TransJakarta, bukan naik busway.
Kata atau istilah lain yang acap kita pakai, yaitu kata atau istilah sales. Sekadar contoh, “Tadi pagi sales datang mengantarkan barang-barang pesanan”. Tentu pula pemakaian kata atau istilah sales salah.
Kata atau istilah sales dari bahasa Inggris berarti penjualan. Bila yang kita maksudkan, orang yang menjual atau penjual. Mungkin dapat kita pakai pilihan: salesman, salegirls atau saleslady. Atau bila kita ragu dalam penggunaannya, pakailah istilah bahasa Indonesia: pramuniaga, pedagang atau pelayan toko.
Lain pula dengan pemakaian kata atau istilah lampu merah, kadangkala sebagian orang tidak tepat dalam menggunakannya. Sekadar contoh “Tunggu, jangan jalan dulu, ada lampu merah.” Kesalahan itu sering terjadi, apalagi pemakaiannya dalam bahasa tulis dan lepas dari konteks (pembicaraan). Tentu pemakaian kata atau istilah lampu merah itu akan muncul makna ganda: bisa benda lampu yang berwarna merah dan lampu lalu lintas, bahkan dapat diartikan kiasan sesuatu yang dilarang atau tidak menjalankan sesuatu.
Pemakaian (dalam kalimat di atas) yang bisa dijadikan pilihan: “Tunggu, jangan jalan dulu, lampu lalu lintasnya masih (menyala) merah.”
Dalam berbahasa ketersampaian komunikasi sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi serta konteks pembicaraan. Juga benar dan tepatnya pemakaian kata atau istilah. Untuk itulah, kepekaan dan kemampuan berbahasa diperlukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan tindak! n
* Pemerhati bahasa dan bekerja di Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Yuliadi M.R.*
BERKEMBANGNYA ilmu, teknologi, dan informasi, masyarakat dituntut untuk bersikap lebih selektif dalam berbahasa. Bila tidak, acap bahasa (terutama pemakaian kata-kata serapan) yang kita gunakan jadi kacau. Kekacauan berbahasa itu dilakukan berulang-ulang dan pada akhirnya kita terbiasa dengan kekacauan-kekacauan itu.
Secara sadar atau tidak, kita sering berkata, “Berangkat ke Jakarta, naik travel saja. Nyaman!” Kata atau istilah naik travel ini telah berkembang. Masyarakat tanpa sungkan memakai atau menggunakannya, padahal penggunaan istilah itu salah.
Kata atau istilah naik travel, alih-alih dimaksudkan naik kendaraan umum yang diselenggarakan biro perjalanan tertentu. Padahal dilihat dari arti kata, pemakai istilah tersebut merupakan kesalahan berbahasa. Kata atau istilah travel berasal dari bahasa Inggris yang berarti “perjalanan”, sedangkan kata naik menurut KBBI edisi IV (2008) berarti mengendarai, menunggang atau menumpang.
Jadi, kata atau istilah naik travel dapat diartikan mengendarai, menunggang atau menumpang perjalanan. Tentu hal yang tidak mungkin, menaiki atau menumpang perjalanan. Untuk itulah, pemakaian kata atau istilah naik travel salah dan tidak tepat. Sebaiknya, kita menyebutkan nama biro perjalanan yang menyelenggarakan, seperti naik Purnagama.
Begitu pula dengan pemakaian kata atau istilah busway, seperti dalam kalimat, “Pegawai yang bekerja di wilayah sekitar Jakarta pulang pergi naik busway karena lebih cepat dan nyaman dibanding naik bus kota.” Kalimat pernyataan yang salah. Hal itu sering kita jumpai dalam keseharian. Kesalahan itu terjadi karena ketidaktahuan kita.
Dilihat dari arti kata, kata atau istilah busway berasal dari bahasa Inggris: bus dan way. Kata atau istilah bus berarti kendaraan bermotor angkutan umum besar yang dapat memuat penumpang banyak, sedangkan kata way berarti jalan (tempat lalu lalang kendaraan). Dapat diartikan kata atau istilah busway adalah tempat atau lajur lalu lalang bus atau kendaraan bermotor angkutan umum.
Tentu, sesuatu yang tidak dapat diterima bila kita naik tempat atau lajur bus. Pilihan yang bisa digunakan, yaitu naik TransJakarta, bukan naik busway.
Kata atau istilah lain yang acap kita pakai, yaitu kata atau istilah sales. Sekadar contoh, “Tadi pagi sales datang mengantarkan barang-barang pesanan”. Tentu pula pemakaian kata atau istilah sales salah.
Kata atau istilah sales dari bahasa Inggris berarti penjualan. Bila yang kita maksudkan, orang yang menjual atau penjual. Mungkin dapat kita pakai pilihan: salesman, salegirls atau saleslady. Atau bila kita ragu dalam penggunaannya, pakailah istilah bahasa Indonesia: pramuniaga, pedagang atau pelayan toko.
Lain pula dengan pemakaian kata atau istilah lampu merah, kadangkala sebagian orang tidak tepat dalam menggunakannya. Sekadar contoh “Tunggu, jangan jalan dulu, ada lampu merah.” Kesalahan itu sering terjadi, apalagi pemakaiannya dalam bahasa tulis dan lepas dari konteks (pembicaraan). Tentu pemakaian kata atau istilah lampu merah itu akan muncul makna ganda: bisa benda lampu yang berwarna merah dan lampu lalu lintas, bahkan dapat diartikan kiasan sesuatu yang dilarang atau tidak menjalankan sesuatu.
Pemakaian (dalam kalimat di atas) yang bisa dijadikan pilihan: “Tunggu, jangan jalan dulu, lampu lalu lintasnya masih (menyala) merah.”
Dalam berbahasa ketersampaian komunikasi sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi serta konteks pembicaraan. Juga benar dan tepatnya pemakaian kata atau istilah. Untuk itulah, kepekaan dan kemampuan berbahasa diperlukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan tindak! n
* Pemerhati bahasa dan bekerja di Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Kamis, 10 Maret 2011
Bahasa Waktu
Pendidikan Lampost : Rabu, 9 Maret 2011
Febrie Hastiyanto*
Waktu sejatinya sesuatu yang bersifat eksak. Kita mengetahui satu bulan terdiri dari 28 sampai 31 hari. Atau satu jam terdiri dari 3.600 detik. Waktu juga bersifat melingkupi sehingga penggunaan kata kerja pada bilangan waktu dianggap kurang tepat. Kita pasti telah familier dengan frasa “menyingkat waktu”, termasuk frasa sejenis seperti “membuang waktu” maupun kebalikannya “mengisi waktu”. Dalam adab kesantunan berbahasa kita, bila hendak membuat janji bertemu sering kita awali dengan frasa “apakah ada waktu (untuk bertemu)?”
Penyebab kekeliruan berbahasa kita secara sederhana disebabkan oleh dua hal, pertama karena ketidaktahuan dan sebab ini mendominasi kekeliruan berbahasa. Sebab kedua, ekses dari tata kesantunan. Entah mengapa kesantunan berbahasa kita identik dengan basa-basi dan celakanya melanggar kaidah berbahasa. Kita telah terbiasa berbahasa menggunakan rasa ketimbang kaidah.
“Menyingkat waktu” paling sering kita gunakan sebagai basa-basi pembuka suatu acara. Ahli bahasa menganggapnya keliru dan menawarkan alternatif frase menjadi “menghemat waktu”. Frasa ini paling sering dijadikan alternatif, termasuk dalam buku-buku teks pelajaran Bahasa Indonesia. Namun saya meragukan kesahihan alternatif frasa ini. Frasa “menghemat waktu” bagi saya sama maknanya dan satu konteks kelirunya dengan “menyingkat waktu”. Bila waktu yang melingkupi kita tak dapat diimbuhi kata kerja menyingkat, apatah lagi digantikan kata kerja menghemat. Menyingkat secara sederhana dapat kita artikan membuat sesuatu menjadi ringkas. Menghemat boleh kita artikan menggunakan sesuatu secara hati-hati, sehingga diharapkan terdapat “sisa” untuk disimpan, atau ditabung. Waktu sudah barang tentu tak memiliki sifat tersisa, dapat disimpan maupun ditabung.
Masih soal waktu, dan ini jamak digunakan dalam seremoni suatu acara. Saya kira kita tak asing dengan frase “waktu dan tempat dipersilakan”. Kalau kita sepakat waktu sebagai sesuatu yang melingkupi, sesungguhnya waktu tak mampu melakukan apa pun. Ia tak mampu mengerem laju perputaran waktu, apalagi dipersilakan untuk berpidato. Mengubah frasa “waktu dan tempat dipersilakan” menjadi “kepada Ibu Soleram Anak Yang Manis kami persilakan menyampaikan sambutan di podium dengan alokasi waktu 30 menit” juga tidak taktis, karena bertele-tele.
Dalam bahasa sastra, penggunaan idiom waktu juga kerap dilakukan untuk mendapat imaji puitik. Larik seperti “Malam telah turun/ Bergerak menyongsong pagi” mungkin banyak bertabur dalam puisi-puisi kita, utamanya karya penyair-penyair yang sedang jatuh cinta dan mencari perlambang dari tanda-tanda alam. Dalam sastra terdapat konsep licentia poetica, yakni privilese tak tertulis yang diberikan kepada penyair (dan sastrawan) untuk menyimpang dari kaidah berbahasa demi pencapaian estetika tertentu dari imaji maupun rima puitik. Licentia poetica diproklamasikan oleh Lucius Annaeus Seneca, filsuf Romawi kelahiran Kordoba. Namun, licentia poetica hari ini terus diperdebatkan karena pada kenyataanya menjadi pembenaran dari ketidaktahuan penulis dari kaidah berbahasa. Saya tak dapat membayangkan bagaimana riuhnya diskursus kebahasaan kita bila publik juga menuntut hak licentia poetica yang sama dengan penyair.
Febrie Hastiyanto*
Waktu sejatinya sesuatu yang bersifat eksak. Kita mengetahui satu bulan terdiri dari 28 sampai 31 hari. Atau satu jam terdiri dari 3.600 detik. Waktu juga bersifat melingkupi sehingga penggunaan kata kerja pada bilangan waktu dianggap kurang tepat. Kita pasti telah familier dengan frasa “menyingkat waktu”, termasuk frasa sejenis seperti “membuang waktu” maupun kebalikannya “mengisi waktu”. Dalam adab kesantunan berbahasa kita, bila hendak membuat janji bertemu sering kita awali dengan frasa “apakah ada waktu (untuk bertemu)?”
Penyebab kekeliruan berbahasa kita secara sederhana disebabkan oleh dua hal, pertama karena ketidaktahuan dan sebab ini mendominasi kekeliruan berbahasa. Sebab kedua, ekses dari tata kesantunan. Entah mengapa kesantunan berbahasa kita identik dengan basa-basi dan celakanya melanggar kaidah berbahasa. Kita telah terbiasa berbahasa menggunakan rasa ketimbang kaidah.
“Menyingkat waktu” paling sering kita gunakan sebagai basa-basi pembuka suatu acara. Ahli bahasa menganggapnya keliru dan menawarkan alternatif frase menjadi “menghemat waktu”. Frasa ini paling sering dijadikan alternatif, termasuk dalam buku-buku teks pelajaran Bahasa Indonesia. Namun saya meragukan kesahihan alternatif frasa ini. Frasa “menghemat waktu” bagi saya sama maknanya dan satu konteks kelirunya dengan “menyingkat waktu”. Bila waktu yang melingkupi kita tak dapat diimbuhi kata kerja menyingkat, apatah lagi digantikan kata kerja menghemat. Menyingkat secara sederhana dapat kita artikan membuat sesuatu menjadi ringkas. Menghemat boleh kita artikan menggunakan sesuatu secara hati-hati, sehingga diharapkan terdapat “sisa” untuk disimpan, atau ditabung. Waktu sudah barang tentu tak memiliki sifat tersisa, dapat disimpan maupun ditabung.
Masih soal waktu, dan ini jamak digunakan dalam seremoni suatu acara. Saya kira kita tak asing dengan frase “waktu dan tempat dipersilakan”. Kalau kita sepakat waktu sebagai sesuatu yang melingkupi, sesungguhnya waktu tak mampu melakukan apa pun. Ia tak mampu mengerem laju perputaran waktu, apalagi dipersilakan untuk berpidato. Mengubah frasa “waktu dan tempat dipersilakan” menjadi “kepada Ibu Soleram Anak Yang Manis kami persilakan menyampaikan sambutan di podium dengan alokasi waktu 30 menit” juga tidak taktis, karena bertele-tele.
Dalam bahasa sastra, penggunaan idiom waktu juga kerap dilakukan untuk mendapat imaji puitik. Larik seperti “Malam telah turun/ Bergerak menyongsong pagi” mungkin banyak bertabur dalam puisi-puisi kita, utamanya karya penyair-penyair yang sedang jatuh cinta dan mencari perlambang dari tanda-tanda alam. Dalam sastra terdapat konsep licentia poetica, yakni privilese tak tertulis yang diberikan kepada penyair (dan sastrawan) untuk menyimpang dari kaidah berbahasa demi pencapaian estetika tertentu dari imaji maupun rima puitik. Licentia poetica diproklamasikan oleh Lucius Annaeus Seneca, filsuf Romawi kelahiran Kordoba. Namun, licentia poetica hari ini terus diperdebatkan karena pada kenyataanya menjadi pembenaran dari ketidaktahuan penulis dari kaidah berbahasa. Saya tak dapat membayangkan bagaimana riuhnya diskursus kebahasaan kita bila publik juga menuntut hak licentia poetica yang sama dengan penyair.
Rabu, 02 Maret 2011
Mati Lampu atau Mati Listrik
Pendidikan Lampost : Rabu, 2 Maret 2011
Fadhilatun Hayatunnufus *
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan penggunaan kata mati lampu dan mati listrik. Banyak orang yang mengatakan mati lampu jika PLN memadamkan listrik dan ada pula yang mengatakan mati listrik. Akan tetapi, selama ini kata yang sering saya dengar adalah mati lampu. Apakah mati lampu itu, artinya semua lampu dimatikan oleh PLN sama halnya dengan mati listrik.
Penggunaan kedua kata itu menyebabkan saya mempertanyakan bentuk manakah yang benar dari kedua kata itu atau apakah kedua kata tersebut sama-sama boleh digunakan? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata lampu adalah alat untuk menerangi,contohnya dalam kalimat: Halaman rumah berdinding bambu itu kelihatan agak gelap karena lampunya mati.
Arti kata listrik adalah daya atau kekuatan yang ditimbulkan oleh adanya pergesekan atau melalui proses kimia, dapat digunakan untuk menghasilkan panas atau cahaya, atau untuk menjalankan mesin. Contohnya dalam kalimat: Rumah itu belum mempunyai listrik.
Berdasarkan logika, mati lampu berarti semua lampu mati. Ini berarti yang lain (barang elektronik, seperti televisi, radio, kulkas, dsb.) masih menyala, sedangkan mati listrik semua barang elektronik mati. Agak aneh juga jika kita mengatakan mati lampu saat semua lampu dan barang-barang elektronik mati.
Kita seharusnya mengatakan mati listrik bukan mati lampu karena kata mati listrik menyatakan semua lampu dan barang-barang elektronik mati, dan kata mati lampu menyatakan hanya lampu saja yang mati. Ternyata, terjadi kesalahpahaman dengan kata mati lampu dan mati listrik. Orang-orang berpikir kalau mati lampu itu sama artinya dengan mati listrik dan yang mematikan bukan kita sendiri dengan kesadaran sendiri, tetapi dimatikan oleh PLN.
Kesalahan ini sudah sejak dari dulu. Saat listrik mati (mati listrik) banyak yang mengatakan lampu mati (mati lampu), padahal salah kaprah. Seperti halnya dengan masak nasi, yang selama ini digunakan untuk mengatakan memasak beras. Arti kata masak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sudah matang dan sudah waktunya untuk diangkat, seperti dalam kalimat: Nasi sudah masak, makanlah dulu. Sedangkan arti kata nasi adalah beras yang sudah dimasak, seperti dalam kalimat: Ia tidak mau makan nasi. Jadi, seharusnya kita mengatakan memasak beras.
Mengapa? karena salah satu fungsi imbuhan me- adalah membentuk kata kerja. Imbuhan me- +masak menjadi memasak (verba) yang artinya membuat (mengolah) panganan, makanan, dll. Beras artinya padi yang telah terkelupas kulitnya (yang menjadi nasi setelah ditanak).
Jadi, seharusnya kita mengatakan memasak beras bukannya masak nasi, karena jika kita menggunakan kata masak yang artinya matang dan nasi yang artinya beras yang sudah dimasak maka arti kata masak nasi tersebut tidaklah sama dengan memasak beras. Kata memasak beras artinya beras tersebut dimasak hingga menjadi nasi, sedangkan kata masak nasi, artinya nasi yang telah matang (nasi sudah matang kok dimasak).
Nah, setelah kita mengetahui arti kata mati listrik dan mati lampu, sekarang sebaiknya kita menggunakan kata mati listrik untuk menyatakan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN bukannya kata mati lampu. Bagaimana menurut Anda?
* Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Fadhilatun Hayatunnufus *
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan penggunaan kata mati lampu dan mati listrik. Banyak orang yang mengatakan mati lampu jika PLN memadamkan listrik dan ada pula yang mengatakan mati listrik. Akan tetapi, selama ini kata yang sering saya dengar adalah mati lampu. Apakah mati lampu itu, artinya semua lampu dimatikan oleh PLN sama halnya dengan mati listrik.
Penggunaan kedua kata itu menyebabkan saya mempertanyakan bentuk manakah yang benar dari kedua kata itu atau apakah kedua kata tersebut sama-sama boleh digunakan? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata lampu adalah alat untuk menerangi,contohnya dalam kalimat: Halaman rumah berdinding bambu itu kelihatan agak gelap karena lampunya mati.
Arti kata listrik adalah daya atau kekuatan yang ditimbulkan oleh adanya pergesekan atau melalui proses kimia, dapat digunakan untuk menghasilkan panas atau cahaya, atau untuk menjalankan mesin. Contohnya dalam kalimat: Rumah itu belum mempunyai listrik.
Berdasarkan logika, mati lampu berarti semua lampu mati. Ini berarti yang lain (barang elektronik, seperti televisi, radio, kulkas, dsb.) masih menyala, sedangkan mati listrik semua barang elektronik mati. Agak aneh juga jika kita mengatakan mati lampu saat semua lampu dan barang-barang elektronik mati.
Kita seharusnya mengatakan mati listrik bukan mati lampu karena kata mati listrik menyatakan semua lampu dan barang-barang elektronik mati, dan kata mati lampu menyatakan hanya lampu saja yang mati. Ternyata, terjadi kesalahpahaman dengan kata mati lampu dan mati listrik. Orang-orang berpikir kalau mati lampu itu sama artinya dengan mati listrik dan yang mematikan bukan kita sendiri dengan kesadaran sendiri, tetapi dimatikan oleh PLN.
Kesalahan ini sudah sejak dari dulu. Saat listrik mati (mati listrik) banyak yang mengatakan lampu mati (mati lampu), padahal salah kaprah. Seperti halnya dengan masak nasi, yang selama ini digunakan untuk mengatakan memasak beras. Arti kata masak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sudah matang dan sudah waktunya untuk diangkat, seperti dalam kalimat: Nasi sudah masak, makanlah dulu. Sedangkan arti kata nasi adalah beras yang sudah dimasak, seperti dalam kalimat: Ia tidak mau makan nasi. Jadi, seharusnya kita mengatakan memasak beras.
Mengapa? karena salah satu fungsi imbuhan me- adalah membentuk kata kerja. Imbuhan me- +masak menjadi memasak (verba) yang artinya membuat (mengolah) panganan, makanan, dll. Beras artinya padi yang telah terkelupas kulitnya (yang menjadi nasi setelah ditanak).
Jadi, seharusnya kita mengatakan memasak beras bukannya masak nasi, karena jika kita menggunakan kata masak yang artinya matang dan nasi yang artinya beras yang sudah dimasak maka arti kata masak nasi tersebut tidaklah sama dengan memasak beras. Kata memasak beras artinya beras tersebut dimasak hingga menjadi nasi, sedangkan kata masak nasi, artinya nasi yang telah matang (nasi sudah matang kok dimasak).
Nah, setelah kita mengetahui arti kata mati listrik dan mati lampu, sekarang sebaiknya kita menggunakan kata mati listrik untuk menyatakan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN bukannya kata mati lampu. Bagaimana menurut Anda?
* Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Rabu, 23 Februari 2011
JAM dan PUKUL
Pendidikan Lampost : Rabu, 23 Februari 2011
LARAS BAHASA
SUATU ketika saya membawa anak saya berobat kepada seorang dokter. Sambil menunggu antrean, saya duduk di bangku yang tersedia. Seorang ibu yang duduk di samping saya bertanya, "Maaf, Bu. Jam berapa sekarang?" tanyanya seperti sedang gelisah. "Pukul 08.30, Bu," jawab saya setelah melihat jam di tangan saya.
Pada kesempatan lain, suami saya pun pernah bertanya kepada saya. Begini katanya, "Coba lihat jam dinding, Bu. Sudah jam berapa sekarang. Bapak mau rapat di musala". Saya pun menjawab, "Sekarang sudah pukul 20.00, Pak. Sebaiknya Bapak segera berangkat. Kan rapatnya dimulai pukul 20.00".
Kisah di atas mungkin tidak menarik, dan memang dalam tulisan ini saya tidak bermaksud membicarakan ketidakmenarikan kisah tersebut. Akan tetapi, ada dua kata di dalam kisah itu yang perlu dicermati, yakni kata jam dan pukul.
Barangkali ada di antara Anda yang beranggapan terlalu sepele dan tidak penting untuk membahas kedua kata itu. Namun, kedua kata itu tidak bisa kita anggap remeh dan perlu kita bahas karena keduanya berkaitan dengan kecermatan berbahasa kita.
Masih banyak masyarakat yang belum atau tidak cermat dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari. Akibatnya, kesalahan berbahasa tidak bisa dihindari. Contohnya adalah penggunaan kata jam dan pukul tadi. Kedua kata ini sering digunakan oleh masyarakat untuk maksud yang sama, yakni mengandung pengertian "saat atau waktu".
Padahal, jika kita perhatikan dengan cermat, kedua kata itu berbeda satu sama lain. Kata jam dan pukul masing-masing mempunyai makna sendiri.
Di dalam buku Praktis Bahasa Indonesia 2 (Pusat Bahasa, 2005: 7) dijelaskan bahwa kata jam digunakan untuk menunjukkan masa atau jangka waktu, sedangkan kata pukul mengandung pengertian saat atau waktu. Dengan demikian, jika kita ingin mengungkapkan waktu atau saat, kata yang tepat digunakan adalah pukul. Contohnya adalah acaranya akan dimulai pada pukul 14.00 atau kami akan berangkat pukul 07.30.
Sebaliknya, jika kita ingin mengungkapkan masa atau jangka waktu, kata yang tepat digunakan adalah jam. Contohnya adalah pekerjaan itu memerlukan waktu sekitar empat jam atau perjalanan itu dapat kami tempuh selama dua jam.
Kata jam, selain digunakan untuk menyatakan arti masa atau jangka waktu, juga digunakan untuk benda penunjuk waktu, seperti jam tangan, jam dinding, jam meja, dan jam saku.
Para pembaca, sebaiknya kita mesti berhati-hati dan cermat dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari. Kecermatan dan kehati-hatian akan menghindarkan kita dari kesalahan berbahasa. n
*Staf Subbidang Pengkajian Kantor Bahasa Provinsi Lampung
LARAS BAHASA
SUATU ketika saya membawa anak saya berobat kepada seorang dokter. Sambil menunggu antrean, saya duduk di bangku yang tersedia. Seorang ibu yang duduk di samping saya bertanya, "Maaf, Bu. Jam berapa sekarang?" tanyanya seperti sedang gelisah. "Pukul 08.30, Bu," jawab saya setelah melihat jam di tangan saya.
Pada kesempatan lain, suami saya pun pernah bertanya kepada saya. Begini katanya, "Coba lihat jam dinding, Bu. Sudah jam berapa sekarang. Bapak mau rapat di musala". Saya pun menjawab, "Sekarang sudah pukul 20.00, Pak. Sebaiknya Bapak segera berangkat. Kan rapatnya dimulai pukul 20.00".
Kisah di atas mungkin tidak menarik, dan memang dalam tulisan ini saya tidak bermaksud membicarakan ketidakmenarikan kisah tersebut. Akan tetapi, ada dua kata di dalam kisah itu yang perlu dicermati, yakni kata jam dan pukul.
Barangkali ada di antara Anda yang beranggapan terlalu sepele dan tidak penting untuk membahas kedua kata itu. Namun, kedua kata itu tidak bisa kita anggap remeh dan perlu kita bahas karena keduanya berkaitan dengan kecermatan berbahasa kita.
Masih banyak masyarakat yang belum atau tidak cermat dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari. Akibatnya, kesalahan berbahasa tidak bisa dihindari. Contohnya adalah penggunaan kata jam dan pukul tadi. Kedua kata ini sering digunakan oleh masyarakat untuk maksud yang sama, yakni mengandung pengertian "saat atau waktu".
Padahal, jika kita perhatikan dengan cermat, kedua kata itu berbeda satu sama lain. Kata jam dan pukul masing-masing mempunyai makna sendiri.
Di dalam buku Praktis Bahasa Indonesia 2 (Pusat Bahasa, 2005: 7) dijelaskan bahwa kata jam digunakan untuk menunjukkan masa atau jangka waktu, sedangkan kata pukul mengandung pengertian saat atau waktu. Dengan demikian, jika kita ingin mengungkapkan waktu atau saat, kata yang tepat digunakan adalah pukul. Contohnya adalah acaranya akan dimulai pada pukul 14.00 atau kami akan berangkat pukul 07.30.
Sebaliknya, jika kita ingin mengungkapkan masa atau jangka waktu, kata yang tepat digunakan adalah jam. Contohnya adalah pekerjaan itu memerlukan waktu sekitar empat jam atau perjalanan itu dapat kami tempuh selama dua jam.
Kata jam, selain digunakan untuk menyatakan arti masa atau jangka waktu, juga digunakan untuk benda penunjuk waktu, seperti jam tangan, jam dinding, jam meja, dan jam saku.
Para pembaca, sebaiknya kita mesti berhati-hati dan cermat dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari. Kecermatan dan kehati-hatian akan menghindarkan kita dari kesalahan berbahasa. n
*Staf Subbidang Pengkajian Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Jumat, 11 Februari 2011
Dosa Dalam Bahasa
Pendidikan Lampost : Rabu, 9 Februari 2011
Febrie Hastiyanto*
SEBAGAI anak kandung kebudayaan, bahasa bukan sesuatu yang bersifat nonetis alias bebas nilai. Preferensi sistem nilai seseorang memungkin pemilihan kata tertentu, juga dengan maksud-maksud tertentu. Saya tak hendak mendiskusikan preferensi ini secara benar atau salah menurut kaidah bahasa Indonesia yang benar, tetapi hendak memotret realitas kebahasaan secara sosiologis belaka.
Dalam banyak pidato atau sambutan, kita sering mendengar frase: "kurang dan lebihnya mohon maaf". Termasuk frase “sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih". Frase pertama berpotensi sumir, dan perlu sejumlah penegasan: mengapa ia harus minta maaf? Atas kekurangan apa, juga terhadap kelebihan yang mana. Begitu juga pernyataan terima kasih. Sesudah apa dan sebelum bagaimana.
Kalimat-kalimat ini lahir dalam konteks kesantunan berbahasa. Sudah kita ketahui bahwa bangsa kita terhitung sebagai bangsa yang moderat, cenderung menghindari konflik. Termasuk konflik yang mungkin timbul sebagai ekses pidato yang baru disampaikan. Kita terlalu takut “berdosa” sehingga sebelum ”pelanggaran” terjadi, cepat-cepat kita “putihkan” dengan upaya meminta maaf dan mengucapkan terima kasih. Padahal, kata "maaf" umumnya diucapkan setelah kesalahan dilakukan. Terima kasih juga biasanya disampaikan setelah pertolongan diberikan.
Kalimat "kurang dan lebihnya mohon maaf" saya kira lebih tepat disampaikan menjadi "mohon maaf bila terdapat hal yang kurang berkenan". "Hal yang kurang berkenan" jelas merujuk pada tutur kata dan lagak lagu saat berpidato yang mungkin tak dapat diterima semua pendengar.
Begitu juga "sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih" dapat disampaikan lebih tegas menjadi “atas perhatian Saudara saya sampaikan terima kasih”. Bila pidato akan ditindaklanjuti dengan rencana tindak tertentu frasenya dapat dilengkapi menjadi "atas perhatian dan kerja sama Saudara saya sampaikan terima kasih".
Begitu juga dengan pilihan pada kata "insya Allah". Secara sederhana kata yang diserap dari bahasa Arab dan dipengaruhi oleh sistem nilai agama Islam ini dapat diartikan sebagai "jika Allah menghendaki". Kata ini digunakan melengkapi penegasan kalimat-kalimat yang memiliki makna janji. Seorang telah berjanji, tetapi di luar janjinya ia memasrahkan kepada Tuhan, atas hal-hal yang mungkin terjadi pada dirinya sehingga janji tak mampu ditunaikan.
Namun hari ini, makna insya Allah secara efektif digunakan sebagai penegasan bahwa janji yang telah diikrarkan, sangat mungkin akan dilanggar, dan kita yang dijanjikan agar "harap maklum". Tidak sedikit juga yang menjadikan idiom insya Allah sebagai frase penolakan ketika diminta untuk berjanji.
Penolakan menggunakan frase insya Allah menyelamatkan kita dari ketidaksantunan menghindari janji. Kita pun sudah seharusnya mafhum, bila ada orang berjanji dan mengucapkan insya Allah dalam konteks ini, dapat dimaknai sebagai "gak janji deh".
Untuk alasan-alasan menghindari "dosa", tidak sedikit kita menggunakan idiom insya Allah untuk sesuatu yang sebenarnya telah pasti terjadi, dan kita yakin mampu mengingatnya. Seorang sahabat saya, yang saya tahu telah sarapan beberapa waktu sebelumnya, suatu ketika ditanya kakaknya yang baru tiba dari luar kota: sudah sarapan? Sahabat saya itu tak ragu menjawab: insya Allah sudah.
Saya tak menganggap sahabat saya ini melanggar kaidah bahasa. Saya mengapresiasinya bila ia memilih kata tersebut dalam konteks religiositas. Namun saya menyayangkan bila ia menggunakan kata tersebut karena takut berdosa sebab berbahasa.
* Pegiat kelompok Studi IdeA. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
Febrie Hastiyanto*
SEBAGAI anak kandung kebudayaan, bahasa bukan sesuatu yang bersifat nonetis alias bebas nilai. Preferensi sistem nilai seseorang memungkin pemilihan kata tertentu, juga dengan maksud-maksud tertentu. Saya tak hendak mendiskusikan preferensi ini secara benar atau salah menurut kaidah bahasa Indonesia yang benar, tetapi hendak memotret realitas kebahasaan secara sosiologis belaka.
Dalam banyak pidato atau sambutan, kita sering mendengar frase: "kurang dan lebihnya mohon maaf". Termasuk frase “sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih". Frase pertama berpotensi sumir, dan perlu sejumlah penegasan: mengapa ia harus minta maaf? Atas kekurangan apa, juga terhadap kelebihan yang mana. Begitu juga pernyataan terima kasih. Sesudah apa dan sebelum bagaimana.
Kalimat-kalimat ini lahir dalam konteks kesantunan berbahasa. Sudah kita ketahui bahwa bangsa kita terhitung sebagai bangsa yang moderat, cenderung menghindari konflik. Termasuk konflik yang mungkin timbul sebagai ekses pidato yang baru disampaikan. Kita terlalu takut “berdosa” sehingga sebelum ”pelanggaran” terjadi, cepat-cepat kita “putihkan” dengan upaya meminta maaf dan mengucapkan terima kasih. Padahal, kata "maaf" umumnya diucapkan setelah kesalahan dilakukan. Terima kasih juga biasanya disampaikan setelah pertolongan diberikan.
Kalimat "kurang dan lebihnya mohon maaf" saya kira lebih tepat disampaikan menjadi "mohon maaf bila terdapat hal yang kurang berkenan". "Hal yang kurang berkenan" jelas merujuk pada tutur kata dan lagak lagu saat berpidato yang mungkin tak dapat diterima semua pendengar.
Begitu juga "sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih" dapat disampaikan lebih tegas menjadi “atas perhatian Saudara saya sampaikan terima kasih”. Bila pidato akan ditindaklanjuti dengan rencana tindak tertentu frasenya dapat dilengkapi menjadi "atas perhatian dan kerja sama Saudara saya sampaikan terima kasih".
Begitu juga dengan pilihan pada kata "insya Allah". Secara sederhana kata yang diserap dari bahasa Arab dan dipengaruhi oleh sistem nilai agama Islam ini dapat diartikan sebagai "jika Allah menghendaki". Kata ini digunakan melengkapi penegasan kalimat-kalimat yang memiliki makna janji. Seorang telah berjanji, tetapi di luar janjinya ia memasrahkan kepada Tuhan, atas hal-hal yang mungkin terjadi pada dirinya sehingga janji tak mampu ditunaikan.
Namun hari ini, makna insya Allah secara efektif digunakan sebagai penegasan bahwa janji yang telah diikrarkan, sangat mungkin akan dilanggar, dan kita yang dijanjikan agar "harap maklum". Tidak sedikit juga yang menjadikan idiom insya Allah sebagai frase penolakan ketika diminta untuk berjanji.
Penolakan menggunakan frase insya Allah menyelamatkan kita dari ketidaksantunan menghindari janji. Kita pun sudah seharusnya mafhum, bila ada orang berjanji dan mengucapkan insya Allah dalam konteks ini, dapat dimaknai sebagai "gak janji deh".
Untuk alasan-alasan menghindari "dosa", tidak sedikit kita menggunakan idiom insya Allah untuk sesuatu yang sebenarnya telah pasti terjadi, dan kita yakin mampu mengingatnya. Seorang sahabat saya, yang saya tahu telah sarapan beberapa waktu sebelumnya, suatu ketika ditanya kakaknya yang baru tiba dari luar kota: sudah sarapan? Sahabat saya itu tak ragu menjawab: insya Allah sudah.
Saya tak menganggap sahabat saya ini melanggar kaidah bahasa. Saya mengapresiasinya bila ia memilih kata tersebut dalam konteks religiositas. Namun saya menyayangkan bila ia menggunakan kata tersebut karena takut berdosa sebab berbahasa.
* Pegiat kelompok Studi IdeA. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
Sabtu, 05 Februari 2011
P E W A R I S
Pendidikan Lampost : Rabu, 2 Februari 2011
Sustiyanti*
BEBERAPA waktu yang lalu kita disuguhi berita tentang penyerangan Korea Utara terhadap negara tetangganya sekaligus musuhnya, Korea Selatan. Sementara itu, di tengah tingginya ketegangan setelah serangan yang mematikan tersebut, pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Il, dan putra bungsu yang juga pewarisnya menyaksikan satu pertunjukan musik. Begitu kata sebuah media massa.
Kita juga disuguhi berita tentang Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang menuai banyak protes dari warga DIY itu sendiri. Kemudian SBY menyatakan bahwa apa pun model dan opsi yang dipilih dan diputuskan DPR, tetap memberi hak dan peluang yang besar bagi para pewaris Kesultanan-Pakualaman untuk terlibat dalam proses pemerintahan DIY.
Yang ingin saya garis bawahi dari dua berita itu adalah penggunaan kata pewaris. Apa makna kata pewaris itu sebenarnya? Sudah tepatkah penggunaannya dalam menyampaikan maksud?
Jika Anda buka Buku Praktis Bahasa Indonesia 1 terbitan Pusat Bahasa, di situ dapat dilihat makna kata waris dan turunannya, yaitu mewarisi, mewariskan, dan tentu saja pewaris. Dikatakan di situ bahwa waris berarti orang yang berhak menerima pusaka atau peninggalan orang yang telah meninggal. Warisan berarti harta pusaka peninggalan. Mewarisi berarti (1) mendapat pusaka dari à , (2) menerima sesuatu yang ditinggalkan. Mewariskan berarti (1) memberi pusaka atau peninggalan kepada à , (2) menjadikan waris.
Pewaris berarti yang memberi pusaka. Kata pewaris ini misalnya digunakan dalam kalimat Panglima Basar Sudirman adalah pewaris perjuangan melawan penjajah Belanda bagi bangsa Indonesia.
Dari keterangan itu, jelaslah bahwa kata pewaris mempunyai makna orang yang mewariskan, sedangkan orang yang menerima warisan disebut waris. Dari situ jelaslah juga bahwa penggunaan kata pewaris dalam dua berita yang disebutkan di atas masih salah.
Mengapa begitu? Dalam berita pertama dikatakan bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong-Il dan putra bungsu yang juga pewarisnya menyaksikan satu pertunjukan musik. Yang dimaksud pewaris dalam kalimat tersebut adalah putra bungsu Kim Jong-Il bukan Kim Jong-Il sendiri. Seharusnya putra bungsu Kim Jong-Il disebut waris bukan pewaris. Pewaris harusnya ditujukan pada Kim Jong-Il.
Dalam berita kedua dikatakan bahwa hak dan peluang yang besar tetap diberikan bagi para pewaris Kesultanan-Pakualaman untuk terlibat dalam proses pemerintahan DIY. Yang dimaksudkan dengan pewaris dalam kalimat tersebut adalah orang yang mewarisi Kesultanan-Pakualaman sekarang ini dan bukan orang yang mewariskan karena orang yang mewariskan sudah meninggal jadi tentu saja sudah tidak bisa terlibat dalam pemerintahan DIY.
Seharusnya orang yang mewarisi Kesultanan-Pakualaman yang sekarang ini terlibat dalam proses pemerintahan DIY disebut waris bukan pewaris. Pewaris harusnya ditujukan pada orang yang mewariskan Kesultanan-Pakualaman yang sudah tiada atau sudah meninggal dunia.
Penggunaan kata waris dan pewaris hingga saat ini memang masih terjadi banyak kekeliruan bahkan bisa dikatakan masih salah. Semoga dengan adanya tulisan ini masyarakat lebih mengerti dan bisa menghindari kesalahan penggunaan kata pewaris.
* Pemerhati bahasa Indonesia
Sustiyanti*
BEBERAPA waktu yang lalu kita disuguhi berita tentang penyerangan Korea Utara terhadap negara tetangganya sekaligus musuhnya, Korea Selatan. Sementara itu, di tengah tingginya ketegangan setelah serangan yang mematikan tersebut, pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Il, dan putra bungsu yang juga pewarisnya menyaksikan satu pertunjukan musik. Begitu kata sebuah media massa.
Kita juga disuguhi berita tentang Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang menuai banyak protes dari warga DIY itu sendiri. Kemudian SBY menyatakan bahwa apa pun model dan opsi yang dipilih dan diputuskan DPR, tetap memberi hak dan peluang yang besar bagi para pewaris Kesultanan-Pakualaman untuk terlibat dalam proses pemerintahan DIY.
Yang ingin saya garis bawahi dari dua berita itu adalah penggunaan kata pewaris. Apa makna kata pewaris itu sebenarnya? Sudah tepatkah penggunaannya dalam menyampaikan maksud?
Jika Anda buka Buku Praktis Bahasa Indonesia 1 terbitan Pusat Bahasa, di situ dapat dilihat makna kata waris dan turunannya, yaitu mewarisi, mewariskan, dan tentu saja pewaris. Dikatakan di situ bahwa waris berarti orang yang berhak menerima pusaka atau peninggalan orang yang telah meninggal. Warisan berarti harta pusaka peninggalan. Mewarisi berarti (1) mendapat pusaka dari à , (2) menerima sesuatu yang ditinggalkan. Mewariskan berarti (1) memberi pusaka atau peninggalan kepada à , (2) menjadikan waris.
Pewaris berarti yang memberi pusaka. Kata pewaris ini misalnya digunakan dalam kalimat Panglima Basar Sudirman adalah pewaris perjuangan melawan penjajah Belanda bagi bangsa Indonesia.
Dari keterangan itu, jelaslah bahwa kata pewaris mempunyai makna orang yang mewariskan, sedangkan orang yang menerima warisan disebut waris. Dari situ jelaslah juga bahwa penggunaan kata pewaris dalam dua berita yang disebutkan di atas masih salah.
Mengapa begitu? Dalam berita pertama dikatakan bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong-Il dan putra bungsu yang juga pewarisnya menyaksikan satu pertunjukan musik. Yang dimaksud pewaris dalam kalimat tersebut adalah putra bungsu Kim Jong-Il bukan Kim Jong-Il sendiri. Seharusnya putra bungsu Kim Jong-Il disebut waris bukan pewaris. Pewaris harusnya ditujukan pada Kim Jong-Il.
Dalam berita kedua dikatakan bahwa hak dan peluang yang besar tetap diberikan bagi para pewaris Kesultanan-Pakualaman untuk terlibat dalam proses pemerintahan DIY. Yang dimaksudkan dengan pewaris dalam kalimat tersebut adalah orang yang mewarisi Kesultanan-Pakualaman sekarang ini dan bukan orang yang mewariskan karena orang yang mewariskan sudah meninggal jadi tentu saja sudah tidak bisa terlibat dalam pemerintahan DIY.
Seharusnya orang yang mewarisi Kesultanan-Pakualaman yang sekarang ini terlibat dalam proses pemerintahan DIY disebut waris bukan pewaris. Pewaris harusnya ditujukan pada orang yang mewariskan Kesultanan-Pakualaman yang sudah tiada atau sudah meninggal dunia.
Penggunaan kata waris dan pewaris hingga saat ini memang masih terjadi banyak kekeliruan bahkan bisa dikatakan masih salah. Semoga dengan adanya tulisan ini masyarakat lebih mengerti dan bisa menghindari kesalahan penggunaan kata pewaris.
* Pemerhati bahasa Indonesia
Rabu, 26 Januari 2011
‘Malpraktik’ atau Malapraktik?
Pendidikan Lampost : Rabu, 26 Januari 2
Kiki Zakiah Nur*
DI Indonesia kasus yang diduga malpraktik atau malapraktik di bidang medis atau kedokteran sering kita dengar. Mungkin Anda tahu dan masih ingat dengan kasus yang dialami oleh Nyonya Again Isna Nauli pada 2004. Ia mengalami koma permanen setelah mendapat pengobatan dari tim medis di sebuah rumah sakit di Bogor.
Pada tahun yang sama, kasus paling spektakuler dialami oleh Sukma Ayu, aktris muda yang tenar lewat sinetron Kecil-Kecil Jadi Manten. Ia mengalami koma selama lima bulan, sampai akhirnya meninggal dunia, setelah mendapat tindakan operasi dengan anestesi umum.
Masih pada 2010, sangat ramai dibicarakan tentang Prita, seorang ibu rumah tangga dijebloskan ke penjara karena memublikasikan kasus yang dialaminya (juga diduga malapraktik) ke internet.
Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan di masyarakat. Terlepas dari kaitannya dengan beberapa kasus di atas, ada hal yang menjadi perhatian saya, yakni kata malpraktik dan malapraktik. Banyak masyarakat yang belum mengetahui tulisan yang tepat mengenai kata tersebut.
Ini terbukti ketika saya membaca atau mendengar sebuah berita di media massa. Ada yang menyebut malpraktik, tetapi ada juga yang menyebut malapraktik. Perbedaan penyebutan tersebut bisa membingungkan masyarakat yang belum atau bahkan tidak tahu.
Sebenarnya, dari kedua kata itu, manakah yang tepat pemakaiannya, malpraktik ataukah malapraktik?
Banyak kata dalam bahasa Indonesia yang mengadopsi bahasa asing, selain bahasa daerah dan Melayu. Pengadopsian bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah dengan memadankan istilah asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Pemadanan dilakukan melalui penerjemahan, penyerapan, atau gabungan keduanya.
Di dalam buku Praktis Bahasa Indonesia 1 dijelaskan bahwa malapraktik merupakan padanan malpractice dari bahasa Inggris. Di dalam bahasa Inggris, bentuk mal- awalnya bermakna buruk, lalu bermakna juga tidak normal, salah, mencelakakan, jahat. Sementara itu, ada bentuk mala- yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang diserap oleh bahasa Melayu. Bentuk mala- seasal dengan bentuk mal-. Artinya noda, cacat, membawa rugi, celaka, dan sengsara.
Bahasa Indonesia menggunakan bentuk mala- sebagai padanan mal-. Bentuk mala- merupakan unsur terikat yang tidak dapat secara bersendiri berfungsi sebagai sebuah kata dengan arti tertentu. Karena terikat, penulisannya harus digabung dengan kata yang mengiringinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tulisan yang tepat adalah malapraktik, bukan malpraktik. Contoh lainnya adalah malagizi padanan malnutrition, malafungsi padanan malfunction, malasikap padanan malposition, malabentuk padanan malformation, dan malatindak padanan malfeasance.
Beberapa pendapat menyebutkan bahwa malapraktik adalah tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) (prosedur operasi standar), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, dan kematian terhadap orang lain.
Memang tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan. Kesalahan penulisan atau pengucapan kata malapraktik disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat. Namun, kesalahan yang terjadi seharusnya tidak terjadi lagi karena alasan sudah terbiasa. n
* Pegawai Teknis Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Kiki Zakiah Nur*
DI Indonesia kasus yang diduga malpraktik atau malapraktik di bidang medis atau kedokteran sering kita dengar. Mungkin Anda tahu dan masih ingat dengan kasus yang dialami oleh Nyonya Again Isna Nauli pada 2004. Ia mengalami koma permanen setelah mendapat pengobatan dari tim medis di sebuah rumah sakit di Bogor.
Pada tahun yang sama, kasus paling spektakuler dialami oleh Sukma Ayu, aktris muda yang tenar lewat sinetron Kecil-Kecil Jadi Manten. Ia mengalami koma selama lima bulan, sampai akhirnya meninggal dunia, setelah mendapat tindakan operasi dengan anestesi umum.
Masih pada 2010, sangat ramai dibicarakan tentang Prita, seorang ibu rumah tangga dijebloskan ke penjara karena memublikasikan kasus yang dialaminya (juga diduga malapraktik) ke internet.
Kasus-kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan di masyarakat. Terlepas dari kaitannya dengan beberapa kasus di atas, ada hal yang menjadi perhatian saya, yakni kata malpraktik dan malapraktik. Banyak masyarakat yang belum mengetahui tulisan yang tepat mengenai kata tersebut.
Ini terbukti ketika saya membaca atau mendengar sebuah berita di media massa. Ada yang menyebut malpraktik, tetapi ada juga yang menyebut malapraktik. Perbedaan penyebutan tersebut bisa membingungkan masyarakat yang belum atau bahkan tidak tahu.
Sebenarnya, dari kedua kata itu, manakah yang tepat pemakaiannya, malpraktik ataukah malapraktik?
Banyak kata dalam bahasa Indonesia yang mengadopsi bahasa asing, selain bahasa daerah dan Melayu. Pengadopsian bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia salah satunya adalah dengan memadankan istilah asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Pemadanan dilakukan melalui penerjemahan, penyerapan, atau gabungan keduanya.
Di dalam buku Praktis Bahasa Indonesia 1 dijelaskan bahwa malapraktik merupakan padanan malpractice dari bahasa Inggris. Di dalam bahasa Inggris, bentuk mal- awalnya bermakna buruk, lalu bermakna juga tidak normal, salah, mencelakakan, jahat. Sementara itu, ada bentuk mala- yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang diserap oleh bahasa Melayu. Bentuk mala- seasal dengan bentuk mal-. Artinya noda, cacat, membawa rugi, celaka, dan sengsara.
Bahasa Indonesia menggunakan bentuk mala- sebagai padanan mal-. Bentuk mala- merupakan unsur terikat yang tidak dapat secara bersendiri berfungsi sebagai sebuah kata dengan arti tertentu. Karena terikat, penulisannya harus digabung dengan kata yang mengiringinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tulisan yang tepat adalah malapraktik, bukan malpraktik. Contoh lainnya adalah malagizi padanan malnutrition, malafungsi padanan malfunction, malasikap padanan malposition, malabentuk padanan malformation, dan malatindak padanan malfeasance.
Beberapa pendapat menyebutkan bahwa malapraktik adalah tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) (prosedur operasi standar), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian, yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, dan kematian terhadap orang lain.
Memang tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan. Kesalahan penulisan atau pengucapan kata malapraktik disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat. Namun, kesalahan yang terjadi seharusnya tidak terjadi lagi karena alasan sudah terbiasa. n
* Pegawai Teknis Kantor Bahasa Provinsi Lampung
Selasa, 04 Januari 2011
Bangsa Dua Suku Kata
Pendidikan Lampost : Rabu, 5 Januari 2011
FEBRIE HESTIYANTO*
Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gemar bergosip, namun sering malas melafalkan kata-kata panjang. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang efektif memenggal kata sesuka hati, sekaligus produktif menciptakan rupa-rupa akronim. Menariknya, pemenggalan kata dan akronim dilakukan untuk membentuk kata baru yang umumnya terdiri atas dua suku kata.
Coba tengok nama-nama kota di Indonesia. Kota-kota yang namanya tersusun lebih dari dua suku kata dipenggal semaunya. Tanjung Karang dan Teluk Betung, misalnya menjadi Karang dan Teluk dalam pelafalan sehari-hari. Berbeda dengan Solo, Medan, Bandung, atau Kupang yang terdiri dua suku kata sehingga dilafalkan utuh. Bisa jadi banyak anak-anak kita hari ini menganggap Yogya (dilafalkan Jogja) sebagai satu kata utuh lupa pada "Karta", sebagai bagian integral identitas Yogya.
Tak hanya kota, nama seseorang yang terdiri lebih dari dua kata dipenggal, untuk efisiensi bercakap-cakap.
Bila tak dipenggal, apa boleh buat: terciptalah akronim. Dengan segera kita mengenal Bandar Lampung sebagai Balam. Nama jalan apatah lagi. Jalan Jenderal Soedirman menjadi Jensu atau Jensud. Di Kotabumi, Jalan Gotong Royong menjadi Gotro. Di Jakarta, Jalan Otto Iskandardinata menjadi Jalan Otista, Bendungan Hilir menjadi Benhil, tak jarang ditulis Benhill. Idiom-idiom yang membawa imaji kita pada nuansa barat, dan bule.
Identitas kota-kota kita bertabur kata terpenggal atau akronim. Bandara Soekarno Hatta, melalui running text televisi, diakronimkan menjadi Bandara Soetta. Bandara sendiri merupakan akronim dari bandar udara, akronim yang dianggap anak-anak muda sebagai kata yang utuh. Bandar udara sebelum diakronimkan sebagai bandara dahulu disebut pelabuhan udara, diakronimkan menjadi pelud.
Lalu, adakah kaidah dari akronim dan pemenggalan kata? Saya kira pemenggalan kata tak ada kaidahnya. Namun, akronim jelas ada. Namun, tak sedikit orang beranggapan pembentukan akronim bersifat arbitrer alias berdasarkan kesepakatan pemakai bahasa itu sendiri. Golongan yang sepakat pada epistemologi arbitrer berpendapat akronim telah lebih dahulu lahir ketimbang kaidah berbahasa yang secara resmi diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (PUEYD) dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) pertama kali tahun 1978.
Menurut Hardjoprawiro, guru besar ilmu bahasa Indonesia UNS Solo, mengutip PUEYD dan PUPI pembentukan akronim didasarkan pada kaidah: (a) akronim nama diri berupa gabungan huruf awal masing-masing kata yang disingkat, ditulis dalam huruf kapital, semisal TNI, atau PMI, (b) akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf yang disingkat, ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, seperti Pramuka, Dindikpora, serta (c) akronim yang bukan nama diri terdiri dari gabungan huruf, suku kata maupun gabungan keduanya ditulis dengan huruf kecil, misalnya bandara, armed.
Masih dalam PUEYD dan PUPI, dalam pembentukan akronim perlu diperhatikan (a) jumlah suku kata akronim tidak melebihi suku kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, serta (b) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Persoalan justru muncul karena kaidah PUEYD dan PUPI tak ketat mengatur pembentukan akronim. Tampaknya PUEYD dan PUPI lebih mengatur soal penulisan huruf kapital pada awal akronim bentukan baru, Selebihnya, kaidah penggabungan dua kata atau lebih, tidak dijelaskan terperinci apakah pemenggalannya memiliki pola, atau semacam konsistensi. Bila dipenggal dua huruf pertama pada kata pertama, maka kaidah ini berlaku pula pada kata-kata selanjutnya. Begitu juga bila pemenggalan dilakukan di tengah atau akhir kata. Melalui konsistensi ini, Bappeda yang dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mestinya diakronimkan menjadi Bappeda.
Terobosan hukum sebagai "pasal penyelamat" bahkan diberikan oleh PUEYD dan PUPI dalam catatan penting PEUYD dan PUPI, yakni akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Secara sederhana kaidah ini memberi ruang bagi terbentuknya akronim yang "enak didengar". Jadi, sudah berapa akronim yang telah anda buat hari ini?
*) Pegiat Kelompok Studi Idea. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
FEBRIE HESTIYANTO*
Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gemar bergosip, namun sering malas melafalkan kata-kata panjang. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang efektif memenggal kata sesuka hati, sekaligus produktif menciptakan rupa-rupa akronim. Menariknya, pemenggalan kata dan akronim dilakukan untuk membentuk kata baru yang umumnya terdiri atas dua suku kata.
Coba tengok nama-nama kota di Indonesia. Kota-kota yang namanya tersusun lebih dari dua suku kata dipenggal semaunya. Tanjung Karang dan Teluk Betung, misalnya menjadi Karang dan Teluk dalam pelafalan sehari-hari. Berbeda dengan Solo, Medan, Bandung, atau Kupang yang terdiri dua suku kata sehingga dilafalkan utuh. Bisa jadi banyak anak-anak kita hari ini menganggap Yogya (dilafalkan Jogja) sebagai satu kata utuh lupa pada "Karta", sebagai bagian integral identitas Yogya.
Tak hanya kota, nama seseorang yang terdiri lebih dari dua kata dipenggal, untuk efisiensi bercakap-cakap.
Bila tak dipenggal, apa boleh buat: terciptalah akronim. Dengan segera kita mengenal Bandar Lampung sebagai Balam. Nama jalan apatah lagi. Jalan Jenderal Soedirman menjadi Jensu atau Jensud. Di Kotabumi, Jalan Gotong Royong menjadi Gotro. Di Jakarta, Jalan Otto Iskandardinata menjadi Jalan Otista, Bendungan Hilir menjadi Benhil, tak jarang ditulis Benhill. Idiom-idiom yang membawa imaji kita pada nuansa barat, dan bule.
Identitas kota-kota kita bertabur kata terpenggal atau akronim. Bandara Soekarno Hatta, melalui running text televisi, diakronimkan menjadi Bandara Soetta. Bandara sendiri merupakan akronim dari bandar udara, akronim yang dianggap anak-anak muda sebagai kata yang utuh. Bandar udara sebelum diakronimkan sebagai bandara dahulu disebut pelabuhan udara, diakronimkan menjadi pelud.
Lalu, adakah kaidah dari akronim dan pemenggalan kata? Saya kira pemenggalan kata tak ada kaidahnya. Namun, akronim jelas ada. Namun, tak sedikit orang beranggapan pembentukan akronim bersifat arbitrer alias berdasarkan kesepakatan pemakai bahasa itu sendiri. Golongan yang sepakat pada epistemologi arbitrer berpendapat akronim telah lebih dahulu lahir ketimbang kaidah berbahasa yang secara resmi diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (PUEYD) dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) pertama kali tahun 1978.
Menurut Hardjoprawiro, guru besar ilmu bahasa Indonesia UNS Solo, mengutip PUEYD dan PUPI pembentukan akronim didasarkan pada kaidah: (a) akronim nama diri berupa gabungan huruf awal masing-masing kata yang disingkat, ditulis dalam huruf kapital, semisal TNI, atau PMI, (b) akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf yang disingkat, ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, seperti Pramuka, Dindikpora, serta (c) akronim yang bukan nama diri terdiri dari gabungan huruf, suku kata maupun gabungan keduanya ditulis dengan huruf kecil, misalnya bandara, armed.
Masih dalam PUEYD dan PUPI, dalam pembentukan akronim perlu diperhatikan (a) jumlah suku kata akronim tidak melebihi suku kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, serta (b) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Persoalan justru muncul karena kaidah PUEYD dan PUPI tak ketat mengatur pembentukan akronim. Tampaknya PUEYD dan PUPI lebih mengatur soal penulisan huruf kapital pada awal akronim bentukan baru, Selebihnya, kaidah penggabungan dua kata atau lebih, tidak dijelaskan terperinci apakah pemenggalannya memiliki pola, atau semacam konsistensi. Bila dipenggal dua huruf pertama pada kata pertama, maka kaidah ini berlaku pula pada kata-kata selanjutnya. Begitu juga bila pemenggalan dilakukan di tengah atau akhir kata. Melalui konsistensi ini, Bappeda yang dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mestinya diakronimkan menjadi Bappeda.
Terobosan hukum sebagai "pasal penyelamat" bahkan diberikan oleh PUEYD dan PUPI dalam catatan penting PEUYD dan PUPI, yakni akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Secara sederhana kaidah ini memberi ruang bagi terbentuknya akronim yang "enak didengar". Jadi, sudah berapa akronim yang telah anda buat hari ini?
*) Pegiat Kelompok Studi Idea. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
Rabu, 29 Desember 2010
Kisah Akhiran "ir" dan "isasi"
Pendidikan Lampost : Rabu, 29 Desember 2010
LARAS BAHASA
OYOS SAROSO, HN.
GARA-GARA Soekarno-Hatta "memproklamasikan" kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka akhiran "ir" seolah menjadi salah satu khazanah akhiran dalam bahasa Indonesia. Maka, dalam praktek berbahasa sehari-hari, banyak orang latah dengan sering menyebut kata "koordinir", "mengakomodir", "mempolitisir", dan sebagainya.
Sialnya, pemakaian akhiran "ir" ini sungguh produktif. Mungkin karena masyarakat gemar analogi. “Mengkoordinir” pembentukannya dianalogikan dengan “memproklamirkan”. Padahal, sebenarnya sudah ada padanan akhiran “ir” dalam bahasa Indonesia, yaitu "isasi". Namun, nah di sinilah lucunya, akhiran "sasi" atau "isasi" itu sendiri sebenarnya juga bukan akhiran asli bahasa Indonesia. Ia merupakan serapan dari akhiran bahasa asing.
Jika ditinjau struktur mormofologi kata, sebenarnya bahasa Indonesia tidak mengenal akhiran -si, -isasi, atau -sasi. Tumbuh dan berkembangnya akhiran tersebut pada awalnya adalah sebuah anomali bahasa. Namun, kemudian berkembang menjadi analogi. Sebagai anomali atau penyimpangan berarti pemakaiannya salah. Namun, kalau akhiran itu sudah dianggap sebagai akhiran yang benar (oleh ahli bahasa dan Pusat Bahasa) berarti akhiran "si, -isasi, -sasi" masuk kategori analogi.
Maka, mulai sekarang, mari mencoba lebih memakai kata memproklamasikan (bukan memproklamirkan), mengorganisasikan (bukan mengorganisir), mengoordinasikan (bukan mengkoordinir). Namun, jangan pula menjadi latah dan menganggap semua kata bisa ditambahi akhiran -isasi. Hanya kata yang berasal dari kata dasar serapan (diambil dari bahasa asing) yang bisa dibentuk menjadi kata bentukan dengan akhiran “-asi” atau "isasi".
Jadi, upaya memasyarakat tanaman lamtoro gung, ternak lele, dan program pompa air masuk desa jangan pula kemudian disebut dengan “lamtoronisasi” atau “lamtoroisasi”, “lelenisasi” atau “lelenisasi”, dan “pompaisasi” atau “pompanisasi”. Jangan latah dan tetaplah jangan malas untuk menyebut usaha memasyarakat menanam pohon lamtoro, usaha beternak lele, dan gerakan pemasangan pompa air. Memang, itu kurang praktis karena kata berubah menjadi frase sehingga menjadi jauh lebih panjang. Namun, berbahasa itu bukan panjang-pendek, tapi soal taat asas.
Kalaupun akhiran -isasi sudah dianggap benar menurut bahasa Indonesia, tidak selayaknya kita lantas latah memproduksi bentukan kata dengan akhiran "isasi" secara berlebihan. Sebab, kata yang dibentuk dengan campur tangan akhiran “isasi” sebenarnya bisa diindonesiakan dengan tetap ciamik dengan konfiks "peng-an".
Kata dasar "kader" yang berubah menjadi "kaderisasi" (masih berbau asing) artinya tetap sama dengan peng-kader-an. Karena fonem 'k' luluh, menjadi mengaderan. Bukankah itu juga ciamik dan efisien? Yang perlu diingat, ada kata dasar berfonem s, p, t, k, yang masih bisa ditoleransi tidak luluh jika ia masih terasa sebagai kata asing.
Jadi, sebenarnya kita tidak perlu merasa lebih bergengsi memakai kata bentukan dengan akhiran "isasi". Dengan begitu, tidak seharusnya kita baru merasa sebagai kelompok intelektual atau kelompok terpelajar kalau sudah bisa sering memakai kata yang ada "bau-bau" asingnya. ***
*Jurnalis
LARAS BAHASA
OYOS SAROSO, HN.
GARA-GARA Soekarno-Hatta "memproklamasikan" kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, maka akhiran "ir" seolah menjadi salah satu khazanah akhiran dalam bahasa Indonesia. Maka, dalam praktek berbahasa sehari-hari, banyak orang latah dengan sering menyebut kata "koordinir", "mengakomodir", "mempolitisir", dan sebagainya.
Sialnya, pemakaian akhiran "ir" ini sungguh produktif. Mungkin karena masyarakat gemar analogi. “Mengkoordinir” pembentukannya dianalogikan dengan “memproklamirkan”. Padahal, sebenarnya sudah ada padanan akhiran “ir” dalam bahasa Indonesia, yaitu "isasi". Namun, nah di sinilah lucunya, akhiran "sasi" atau "isasi" itu sendiri sebenarnya juga bukan akhiran asli bahasa Indonesia. Ia merupakan serapan dari akhiran bahasa asing.
Jika ditinjau struktur mormofologi kata, sebenarnya bahasa Indonesia tidak mengenal akhiran -si, -isasi, atau -sasi. Tumbuh dan berkembangnya akhiran tersebut pada awalnya adalah sebuah anomali bahasa. Namun, kemudian berkembang menjadi analogi. Sebagai anomali atau penyimpangan berarti pemakaiannya salah. Namun, kalau akhiran itu sudah dianggap sebagai akhiran yang benar (oleh ahli bahasa dan Pusat Bahasa) berarti akhiran "si, -isasi, -sasi" masuk kategori analogi.
Maka, mulai sekarang, mari mencoba lebih memakai kata memproklamasikan (bukan memproklamirkan), mengorganisasikan (bukan mengorganisir), mengoordinasikan (bukan mengkoordinir). Namun, jangan pula menjadi latah dan menganggap semua kata bisa ditambahi akhiran -isasi. Hanya kata yang berasal dari kata dasar serapan (diambil dari bahasa asing) yang bisa dibentuk menjadi kata bentukan dengan akhiran “-asi” atau "isasi".
Jadi, upaya memasyarakat tanaman lamtoro gung, ternak lele, dan program pompa air masuk desa jangan pula kemudian disebut dengan “lamtoronisasi” atau “lamtoroisasi”, “lelenisasi” atau “lelenisasi”, dan “pompaisasi” atau “pompanisasi”. Jangan latah dan tetaplah jangan malas untuk menyebut usaha memasyarakat menanam pohon lamtoro, usaha beternak lele, dan gerakan pemasangan pompa air. Memang, itu kurang praktis karena kata berubah menjadi frase sehingga menjadi jauh lebih panjang. Namun, berbahasa itu bukan panjang-pendek, tapi soal taat asas.
Kalaupun akhiran -isasi sudah dianggap benar menurut bahasa Indonesia, tidak selayaknya kita lantas latah memproduksi bentukan kata dengan akhiran "isasi" secara berlebihan. Sebab, kata yang dibentuk dengan campur tangan akhiran “isasi” sebenarnya bisa diindonesiakan dengan tetap ciamik dengan konfiks "peng-an".
Kata dasar "kader" yang berubah menjadi "kaderisasi" (masih berbau asing) artinya tetap sama dengan peng-kader-an. Karena fonem 'k' luluh, menjadi mengaderan. Bukankah itu juga ciamik dan efisien? Yang perlu diingat, ada kata dasar berfonem s, p, t, k, yang masih bisa ditoleransi tidak luluh jika ia masih terasa sebagai kata asing.
Jadi, sebenarnya kita tidak perlu merasa lebih bergengsi memakai kata bentukan dengan akhiran "isasi". Dengan begitu, tidak seharusnya kita baru merasa sebagai kelompok intelektual atau kelompok terpelajar kalau sudah bisa sering memakai kata yang ada "bau-bau" asingnya. ***
*Jurnalis
Rabu, 22 Desember 2010
PEMEKARAN WILAYAH
Pendidikan Lampost : Rabu, 22 Desember 2010
LARAS BAHASA:
KIKI ZAKIAH NUR.
Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung
GEJALA salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia semakin sering terjadi. Sesuatu yang salah kaprah ini tampaknya dianggap sebagai sebuah kelaziman. Ironisnya, pejabat pemerintah yang merupakan panutan masyarakat justru juga sering salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia. Akibatnya, masyarakat meniru atau mengikuti kesalahkaprahan tersebut.
Banyak contoh yang sering ditemukan dalam pemakaian bahasa Indonesia yang salah kaprah. Salah satunya adalah frasa pemekaran wilayah yang akhir-akhir ini marak dibicarakan.
Pemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ada 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 32 kota yang terbentuk sebagai hasil pemekaran wilayah. Contohnya adalah Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat atau Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
Lampung juga merupakan salah satu provinsi yang terbentuk dari hasil pemekaran Sumatera Selatan pada 1964. Provinsi Lampung sendiri juga mengalami pemekaran. Pada 1998, provinsi ini memiliki tujuh kabupaten/kota. Namun, sejak marak pemekaran wilayah, yakni tahun 1999, Lampung telah memiliki empat belas kabupaten/kota.
Lalu, apakah sebenarnya pemekaran wilayah itu? Apakah sudah tepat kata itu digunakan untuk menyebut suatu daerah yang dipecah atau dibagi menjadi beberapa bagian?
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pemekaran berasal dari kata dasar mekar. Mekar berarti (1) menjadi besar dan gembung, (2) menjadi bertambah luas. Sementara pemekaran berarti proses, cara, perbuatan menjadikan bertambah besar. Contoh kalimatnya adalah pemekaran lahan persawahan dilakukan dengan membuat sawah-sawah baru di bekas tanah tegalan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemekaran wilayah berarti membuat sebuah wilayah atau daerah menjadi bertambah besar atau luas. Bertambah besar atau luasnya sebuah daerah tentu saja harus disertai dengan penambahan lahan sebagai pembatasnya.
Akan tetapi, pengertian yang muncul di masyarakat tidak seperti itu. Pemekaran wilayah yang terjadi adalah pemecahan atau pembagian sebuah wilayah menjadi beberapa bagian lagi. Akibatnya, bagian-bagian di dalam wilayah itu bertambah banyak. Misalnya adalah Provinsi Lampung yang sebelumnya memiliki tujuh kabupaten/kota kemudian dipecah lagi menjadi empat belas kabupaten/kota.
Jika konteksnya seperti itu, barangkali akan tepat disebut dengan pemecahan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemecahan terbentuk dari kata dasar pecah yang salah satu maknanya adalah terbelah menjadi beberapa bagian. Pemecahan adalah proses, cara, perbuatan memecah atau memecahkan.
Tidak ada manusia yang sempurna. Kita semua tentu pernah berbuat salah, baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa. Akan tetapi, hendaknya kesalahan yang terjadi tidak dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang sudah umum. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki andil untuk menciptakan dan memelihara keselarasan berbahasa Indonesia secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
LARAS BAHASA:
KIKI ZAKIAH NUR.
Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung
GEJALA salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia semakin sering terjadi. Sesuatu yang salah kaprah ini tampaknya dianggap sebagai sebuah kelaziman. Ironisnya, pejabat pemerintah yang merupakan panutan masyarakat justru juga sering salah kaprah dalam pemakaian bahasa Indonesia. Akibatnya, masyarakat meniru atau mengikuti kesalahkaprahan tersebut.
Banyak contoh yang sering ditemukan dalam pemakaian bahasa Indonesia yang salah kaprah. Salah satunya adalah frasa pemekaran wilayah yang akhir-akhir ini marak dibicarakan.
Pemekaran wilayah diartikan sebagai pembentukan daerah otonomi baru yang (salah satu) tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ada 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 32 kota yang terbentuk sebagai hasil pemekaran wilayah. Contohnya adalah Provinsi Banten yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat atau Provinsi Kepulauan Riau yang juga merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
Lampung juga merupakan salah satu provinsi yang terbentuk dari hasil pemekaran Sumatera Selatan pada 1964. Provinsi Lampung sendiri juga mengalami pemekaran. Pada 1998, provinsi ini memiliki tujuh kabupaten/kota. Namun, sejak marak pemekaran wilayah, yakni tahun 1999, Lampung telah memiliki empat belas kabupaten/kota.
Lalu, apakah sebenarnya pemekaran wilayah itu? Apakah sudah tepat kata itu digunakan untuk menyebut suatu daerah yang dipecah atau dibagi menjadi beberapa bagian?
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa pemekaran berasal dari kata dasar mekar. Mekar berarti (1) menjadi besar dan gembung, (2) menjadi bertambah luas. Sementara pemekaran berarti proses, cara, perbuatan menjadikan bertambah besar. Contoh kalimatnya adalah pemekaran lahan persawahan dilakukan dengan membuat sawah-sawah baru di bekas tanah tegalan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pemekaran wilayah berarti membuat sebuah wilayah atau daerah menjadi bertambah besar atau luas. Bertambah besar atau luasnya sebuah daerah tentu saja harus disertai dengan penambahan lahan sebagai pembatasnya.
Akan tetapi, pengertian yang muncul di masyarakat tidak seperti itu. Pemekaran wilayah yang terjadi adalah pemecahan atau pembagian sebuah wilayah menjadi beberapa bagian lagi. Akibatnya, bagian-bagian di dalam wilayah itu bertambah banyak. Misalnya adalah Provinsi Lampung yang sebelumnya memiliki tujuh kabupaten/kota kemudian dipecah lagi menjadi empat belas kabupaten/kota.
Jika konteksnya seperti itu, barangkali akan tepat disebut dengan pemecahan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemecahan terbentuk dari kata dasar pecah yang salah satu maknanya adalah terbelah menjadi beberapa bagian. Pemecahan adalah proses, cara, perbuatan memecah atau memecahkan.
Tidak ada manusia yang sempurna. Kita semua tentu pernah berbuat salah, baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa. Akan tetapi, hendaknya kesalahan yang terjadi tidak dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang sudah umum. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki andil untuk menciptakan dan memelihara keselarasan berbahasa Indonesia secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Selasa, 14 Desember 2010
DAMPAK POSITIF PENGGUNAAN BAHASA ASING
Pendidikan Lampost : Rabu, 15 Desember 2010
CHAIRIL ANWAR
BAHASA Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun bahasa asing. Peranan bahasa asing dalam bahasa Indonesia membuktikan adanya kontak atau hubungan antarbahasa sehingga timbul penyerapan bahasa-bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia.
Penyerapan di sini dapat diartikan sebagai pengambilan unsur bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia untuk dibakukan dan digunakan secara resmi oleh pemakai bahasa Indonesia. Fungsi penyerapan bahasa asing sendiri adalah untuk memperkaya khazanah kosakata bahasa Indonesia menjadi lebih beragam.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dunia luar, khususnya dunia barat, baik dari segi gaya hidup, style, sampai pada penggunaan bahasanya. Oleh karena itu, tidak jarang ditemukan sebuah fenomena di mana seseorang cenderung menggunakan kosakata-kosakata bahasa asing daripada bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa asing dalam masyarakat ada dua macam. Pertama adalah bahasa asing yang telah dibakukan oleh Pusat Bahasa, dan kedua adalah bahasa asing yang belum dibakukan.
Apabila sesorang menggunakan bahasa asing yang telah dibakukan seperti pada kata atom, vitamin, unit dsb., tentunya ini bukan merupakan masalah karena bahasa asing itu sudah menjadi padanan dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, apabila pengguna bahasa Indonesia menggunakan bahasa asing yang belum dibakukan, ini menjadi suatu ancaman terhadap bahasa kita tercinta ini.
Dalam kenyataannya pengguna bahasa Indonesia yang menggunakan bahasa asing dalam kegiatan berbahasanya disebabkan dari beberapa faktor, antara lain gengsi, kebiasaan, pergaulan, gaya berbahasa agar terkesan “wah”, dsb. Jelas, alasan ini merupakan dampak yang negatif dan menjadi suatu ancaman bagi bahasa Indonesia, tetapi di sisi lain ada dampak positif dalam penggunaan bahasa asing yang belum dibakukan ini terhadap kegiatan berbahasa secara umum.
Dampak positif itu berupa kemudahan dalam berkomunikasi antarsesama karena timbulnya suatu keadaan di mana kosakata bahasa asing dirasa lebih mudah dimengerti dan digunakan dalam komunikasi dibandingkan dengan padanan dalam bahasa Indonesianya. Kenyataan yang timbul di lapangan terkait dengan penggunaan istilah asing ini adalah sebagai berikut.
Sering kita jumpai ujaran seperti ini: "Bu, adik ingin membeli snack yang rasa kentang itu.” Dalam ujaran itu terdapat kata asing, yaitu kata snack, kata itu merupakan istilah asing yang seolah-olah sudah menjadi bahasa Indonesia yang cenderung dipakai untuk merujuk kepada “makanan ringan”, padahal secara aturan kebahasaan ada padanan lain dalam bahasa Indoneisa yang artinya semakna dengan kata snack tersebut. Kata itu adalah kudapan.
Namun, kata kudapan dalam kenyataannya lebih asing apabila dibandingkan dengan kata snack di telinga para pemakai bahasa Indonesia dan penggunaan kata snack dirasa cukup efektif dalam berkomunikasi daripada menggunakan kata kudapan. Masih banyak padanan kosakata bahasa Indonesia lainnya yang statusnya lebih asing di telinga dibandingkan kosakata dari bahasa asing.
Kesimpulannya, penggunaan kosakata asing dalam bahasa Indonesia tidak selalu diidentikkan dengan dampak negatif karena terselip hal positif, yakni dapat mempermudah kegiatan berkomunikasi, khususnya dalam tuturan yang di dalamnya terdapat bahasa asing yang terasa lebih akrab di telinga dibandingkan dengan padanan bahasa Indonesianya. Namun, diharapkan adanya sosialisasi terhadap padanan bahasa Indonesia secara intensif agar identitas kosakata pada bahasa Indonesia tidak terkikis oleh kosakata dari bahasa asing sehingga diharapkan kelak tidak lagi terdapat wacana bahwa kosakata bahasa asing lebih akrab di telinga para pengguna bahasa Indonesia dibandingkan dengan bahasa Indonesia sendiri.
* Alumnus FKIP Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Angkatan 2006, Universitas Lampung
CHAIRIL ANWAR
BAHASA Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan bahasa lain, baik dari bahasa daerah maupun bahasa asing. Peranan bahasa asing dalam bahasa Indonesia membuktikan adanya kontak atau hubungan antarbahasa sehingga timbul penyerapan bahasa-bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia.
Penyerapan di sini dapat diartikan sebagai pengambilan unsur bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia untuk dibakukan dan digunakan secara resmi oleh pemakai bahasa Indonesia. Fungsi penyerapan bahasa asing sendiri adalah untuk memperkaya khazanah kosakata bahasa Indonesia menjadi lebih beragam.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dunia luar, khususnya dunia barat, baik dari segi gaya hidup, style, sampai pada penggunaan bahasanya. Oleh karena itu, tidak jarang ditemukan sebuah fenomena di mana seseorang cenderung menggunakan kosakata-kosakata bahasa asing daripada bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa asing dalam masyarakat ada dua macam. Pertama adalah bahasa asing yang telah dibakukan oleh Pusat Bahasa, dan kedua adalah bahasa asing yang belum dibakukan.
Apabila sesorang menggunakan bahasa asing yang telah dibakukan seperti pada kata atom, vitamin, unit dsb., tentunya ini bukan merupakan masalah karena bahasa asing itu sudah menjadi padanan dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, apabila pengguna bahasa Indonesia menggunakan bahasa asing yang belum dibakukan, ini menjadi suatu ancaman terhadap bahasa kita tercinta ini.
Dalam kenyataannya pengguna bahasa Indonesia yang menggunakan bahasa asing dalam kegiatan berbahasanya disebabkan dari beberapa faktor, antara lain gengsi, kebiasaan, pergaulan, gaya berbahasa agar terkesan “wah”, dsb. Jelas, alasan ini merupakan dampak yang negatif dan menjadi suatu ancaman bagi bahasa Indonesia, tetapi di sisi lain ada dampak positif dalam penggunaan bahasa asing yang belum dibakukan ini terhadap kegiatan berbahasa secara umum.
Dampak positif itu berupa kemudahan dalam berkomunikasi antarsesama karena timbulnya suatu keadaan di mana kosakata bahasa asing dirasa lebih mudah dimengerti dan digunakan dalam komunikasi dibandingkan dengan padanan dalam bahasa Indonesianya. Kenyataan yang timbul di lapangan terkait dengan penggunaan istilah asing ini adalah sebagai berikut.
Sering kita jumpai ujaran seperti ini: "Bu, adik ingin membeli snack yang rasa kentang itu.” Dalam ujaran itu terdapat kata asing, yaitu kata snack, kata itu merupakan istilah asing yang seolah-olah sudah menjadi bahasa Indonesia yang cenderung dipakai untuk merujuk kepada “makanan ringan”, padahal secara aturan kebahasaan ada padanan lain dalam bahasa Indoneisa yang artinya semakna dengan kata snack tersebut. Kata itu adalah kudapan.
Namun, kata kudapan dalam kenyataannya lebih asing apabila dibandingkan dengan kata snack di telinga para pemakai bahasa Indonesia dan penggunaan kata snack dirasa cukup efektif dalam berkomunikasi daripada menggunakan kata kudapan. Masih banyak padanan kosakata bahasa Indonesia lainnya yang statusnya lebih asing di telinga dibandingkan kosakata dari bahasa asing.
Kesimpulannya, penggunaan kosakata asing dalam bahasa Indonesia tidak selalu diidentikkan dengan dampak negatif karena terselip hal positif, yakni dapat mempermudah kegiatan berkomunikasi, khususnya dalam tuturan yang di dalamnya terdapat bahasa asing yang terasa lebih akrab di telinga dibandingkan dengan padanan bahasa Indonesianya. Namun, diharapkan adanya sosialisasi terhadap padanan bahasa Indonesia secara intensif agar identitas kosakata pada bahasa Indonesia tidak terkikis oleh kosakata dari bahasa asing sehingga diharapkan kelak tidak lagi terdapat wacana bahwa kosakata bahasa asing lebih akrab di telinga para pengguna bahasa Indonesia dibandingkan dengan bahasa Indonesia sendiri.
* Alumnus FKIP Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Angkatan 2006, Universitas Lampung
Langganan:
Komentar (Atom)