Jumat, 08 April 2011

Sekolah Terbelenggu UU Perpustakaan

Pendidikan Lampost : Selasa, 5 April 2011


JAKARTA (Lampost): Sekolah perlu berinisiatif mengembangkan perpustakaan sekolah dengan melibatkan semua unsur sekolah dan masyarakat. Untuk itu, sekolah jangan dibelenggu aturan-aturan birokrasi yang akan membuat sekolah takut membuat terobosan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sekolah sebenarnya punya kewajiban menyediakan 5% dari anggaran belanja sekolah untuk mengembangkan koleksi perpustakaan. Namun, banyak sekolah yang tak berani melaksanakan hal itu karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah.

Pada UU Perpustakaan juga disebutkan, sekolah harus memanfaatkan perpustakaan untuk membudayakan kebiasaan gemar membaca di kalangan siswa. Dasarnya, tinggi rendah peradaban dan budaya bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki.

"Kebanyakan sekolah di Indonesia, terutama sekolah pemerintah, terdoktrin dengan aturan yang membelenggu mereka untuk berkembang. Sekolah kan punya otonomi, mengapa tidak mencari terobosan-terobosan untuk membuat sekolah jadi lebih baik?" kata Wien Muldian, sekretaris jenderal Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM), di Jakarta, Minggu (3-4), seperti diberitakan Kompas.com.

Wien mengatakan agar berhasil mengembangkan perpustakaan sekolah secara massal, Pemerintah Pusat dan daerah yang seharusnya berada pada garis terdepan. Namun yang terjadi, perpustakaan belum dianggap penting sehingga belum diprioritaskan.

Ia menyayangkan sekolah yang berinisiatif mengembangkan diri, termasuk dalam perpustakaan, sering tidak diduplikasi pemerintah setempat menjadi program massal. Contohnya, sekolah negeri di Bayat, Klaten, Jawa Tengah, yang bisa berkembang juga menjadi TBM.

"Perpustakaan sekolah berkembang tak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk orang tua dan masyarakat. Ini karena sekolah mau bekerja sama dan terbuka untuk mengembangkan diri," kata Wien.

Data Kementerian Pendidikan Nasional hingga tahun 2011, dari 143.437 SD, sebanyak 79.445 atau 55,39 persen sekolah tanpa perpustakaan. Di SMP, 39,37 persen sekolah (13.588 dari 34.511 sekolah) tanpa perpustakaan. (S-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar