Minggu, 15 Mei 2011

Prosedur Penentuan Peserta PLPG Tahun 2011 Bujang Rahman

Pendidikan Lampost : Sabtu, 14 Mei 2011



Bujang Rahman
Dekan FKIP Universitas Lampung


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam tiga pola, sebagai berikut:

1) Penilaian portofolio (PF)

2) Pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)

3) Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)

Adapun alur pola sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011, sebagai berikut:

1) Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud, adalah: (1) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya, (2) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan (3) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.

2) Berdasar hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.

3) Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi asesor rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada pedoman penyusunan portofolio). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP), peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), secara otomatis menjadi peserta PLPG.

4) Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut:

a) Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan KSG (ICT Center). Soal tes disediakan KSG melalui Website KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center.

b) Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan KSG, peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.

c) Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio. Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.

d) Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada rayon LPTK untuk dinilai asesor.

5) Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta dengan kriteria: (1) langsung memilih pola PLPG; (2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan (3) berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan rayon LPTK sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan dan latihan profesi guru.

PLPG bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan dengan kriteria: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran, meliputi: 1 jam pretest, 3 jam profesionalisme, 6 jam pendalaman materi, 6 jam Paikem, media dan assessment, 2 jam penelitian tindakan kelas (PTK), 6 jam workshop PTK, 32 workshop subject specific pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran, 30 jam peer teaching, dan 4 jam ujian tulis.

Rayon 7 Universitas Lampung akan menyelenggarakan PLPG mulai awal Juni sampai dengan awal Oktober 2011 yang terbagi dalam sembilan tahap. Setiap tahapan PLPG akan dilaksanakan selama sepuluh hari. Hari pertama check in dimulai pukul 15.00. Kecuali PLPG yang dilaksanakan pada bulan Ramadan check in dilaksanakan mulai pukul 08.00. Hal ini disebabkan PLPG yang dilaksanakan dalam bulan Ramadan hanya dijadwalkan sampai sore hari. Tempat penyelenggaraan PLPG direncanakan di Wisma Unila, LPMP Bandar Lampung, LEC Metro, Wisma Bandar Lampung, MAN 1 Bandar Lampung, Hotel Sahid, dan Bapelkes Bandar Lampung. Jika ada peserta PLPG yang berhalangan secara kolektif, seperti prajabatan, ibadah hajim, dan sebagainya, Panitia Sertifikasi Guru Rayon 7 mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabuaten/Kota untuk menyampaikan nama-nama peserta yang berhalangan tersebut, sebelum nama-nama peserta diumumkan melalui website FKIP Unila.

Peserta PLPG diharapkan untuk membawa sejumlah perlengkapan workshop seperti: laptop/komputer jinjing, alat tulis, printer, dan bahan untuk membuat media pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar