Minggu, 29 Mei 2011

Pembiayaan PPG Dilakukan Mandiri



Pendidikan Lampost : Sabtu, 28 Mei 2011


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Teka–teki siapa yang membiayai pendidikan profesi guru (PPG) terjawab sudah. Pemerintah memutuskan tidak menyediakan dana untuk kepentingan pendidikan para guru tersebut.

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Bujang Rahman mengatakan hal itu di ruang kerjanya, lantai II gedung Dekanat FKIP Unila, Jumat (27-5).

Bujang mengatakan mulai tahun ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan merintis pendidikan profesi guru yang dilakukan secara mandiri. Tujuannya, guru yang nanti lulus sudah memenuhi kompetensi sosial, pedagogis, akademik, dan seterusnya.

"Empat atau lima kompetensi itu semuanya bisa disiapkan begitu guru sudah lulus dan dia sudah punya sertifikat sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi itu guru bisa langsung mengajukan," ujar orang nomor satu di FKIP Unila itu.

Bujang menjelaskan Kemendiknas berkeinginan untuk tetap memulai PPG tahun ini. Karena Pemerintah Pusat tidak memasukkan PPG dalam anggaran tahun ini, mau tidak mau PPG harus dilakukan secara mandiri oleh guru. Namun, Kemendiknas mengimbau agar pemerintah daerah dapat membantu guru dari sisi anggaran di daerah.

Menurut dia, pada tahun anggaran 2012 nanti Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendiknas akan berupaya memasukkan program PPG dalam anggaran pendidikan tahun 2012 sehingga pembiayaan pelaksanaannya tidak akan membebani para guru.

Bujang menyatakan FKIP Unila dan seluruh LPTK yang ada di Indonesia sebenarnya merasa keberatan jika pembiayaan PPG dibebankan kepada guru. Menurut Bujang, ini sesuatu yang tidak adil lantaran program serupa seperti sertifikasi guru dan pendidikan latihan profesi guru (PLPG) tidak dikenai biaya.

Ia menambahkan PPG tahun ini hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG akan berlangsung selama enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi membutuhkan waktu satu tahun.

Bujang menjelaskan berdasarkan Kepmendiknas No. 126/P/2010 tentang penetapan LPTK penyelenggara PPG bagi guru dalam jabatan, terdapat 10 program studi di FKIP Universitas Lampung yang ditetapkan sebagai penyelenggara PPG dalam jabatan tahun 2010—2013, yaitu Pendidikan Kimia, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Fisika, Pendidikan Matematika, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, serta Pendidikan Bahasa Inggris.

Menindaklanjuti Kepmendiknas di atas, FKIP Universitas Lampung telah melaksanakan berbagai persiapan melalui lokakarya yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pimpinan fakultas, jurusan dan program studi. (MG1/S-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar