Pendidikan Lampost : " Kamis, 6 Januari 2011
KUNJUNGAN KERJA
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah harus mengembalikan tujuan ujian nasional kepada filosofi dasar pendidikan. Sejatinya, tujuan pendidikan bersifat kualitatif, bukan kuantitatif.
Demikian hasil kunjungan kerja anggota DPD asal Lampung Ahmad Jajuli saat mengisi reses di FKIP Unila, Rabu (5-1. Kunjungan kerja ini juga dihadiri Dekan FKIP Unila Bujang Rahman dan jajaran pengajar.
"Ujian nasional harus dikembalikan pada filosofi dasar pendidikan yakni pendidikan yang bermuara kepada pembangunan karakter, seperti kejujuran dan bukan mengejar hasil yang bersifat kuantitatif," kata Jajuli.
Ia mengaku kaget dengan pernyataan Menteri Pendidikan M. Nuh di media yang menyatakan lebih menargetkan kesuksesan UN dalam proses dan bukan hasil. "Artinya, Menteri menargetkan ukuran kualitatif, bukan kuantitatif," kata dia.
Namun, ia berharap pernyataan Menteri bukanlah omong kosong dan hanya menyenangkan masyarakat pendidikan. "Kami tunggu hasil konkret pernyataan itu," kata dia.
Selain itu, Jajuli juga menekankan empat poin pembahasan tentang pendidikan yang perlu dibahas terkait dengan tenaga pendidikan, yakni guru terampil, penundaan pembubaran PMPTK dengan LPTK, pengelolaan seleksi LPTK, dan sertifikasi profesi guru.
Hal senada diutarakan Bujang Rahman. Menurut dia, jika demikian, UN telah kembali kepada filosofi dasar pendidikan.
"Pendidikan bukan bermuara pada standar nilai kuantitatif, tinggi rendahnya nilai lulusan, dan besar kecilnya persentase kelulusan. Lebih tinggi dari ,itu pendidikan tujuan utamanya membangun karakter kepribadian dan ini bersifat kualitatif tak bisa dinilai dengan angka-angka," kata dia.
Bujang meminta gubernur, bupati/wali kota serta kepala dinas baik provinsi maupun kabupaten kota untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang mendewakan tingginya persentase kelulusan. "Keberhasilan UN bukan pada tingginya lulusan, tapi jujur-tidaknya UN," kata dia.
Faktanya, menurut Bujang, ada sekolah yang secara kuantitatif muridnya lulus 100%, tapi kenyataannya tak satu pun murid yang lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi (SNMPTN). MG14/S-2
Rabu, 05 Januari 2011
IAIN Jadi Pusat Kajian Islam

Pendidikan Lampost : Kamis, 6 Januari
BANDAR LAMPUNG (Lampost): IAIN Raden Intan Bandar Lampung siap menjadi pusat studi Islam inklusif terkemuka di Sumatera dan tingkat nasional.
Demikian dikatakan Moh Mukri kepada Lampung Post di Bandar Lampung kemarin sebelum keberangkatannya menuju Jakarta. Mukri rencananya dilantik sebagai rektor IAIN oleh Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini (6-1).
Ia mengatakan dalam masa kepemimpinannya, akan meningkatkan mutu IAIN secara kelembagaan, baik peningkatan mutu program studi yang ada di dalamnya maupun tenaga pengajarnya serta kualitas alumni.
"Ke depan kami tingkatkan IAIN sebagai pusat studi kajian keislaman terpandang secara nasional. Di sisi lain, kami akan pertahankan apa yang telah dicapai rektor sebelumnya. Pada kepemimpinan Pak Musa Sueb, tren peminat di IAIN meningkat," kata dia.
Agar dapat menjadi pusat studi keislaman terkemuka, Mukri berencana meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik kualitas dosen, karyawan, maupun lulusan.
"Akan kami dorong mereka yang masih bergelar sarjana untuk menempuh magister. Mereka yang bergelar magister memperoleh gelar doktor, dan mereka yang doktor menjadi guru besar," kata dia.
Untuk peningkatan kualitas karyawan dilakukan dengan menerapkan standar pelayanan minimal yang akan menjadi panduan dalam melayani mahasiswa sebagai subjek pendidikan.
"Untuk lulusan, kami telah menetapkan standar lulusan dengan kualifikasi tertentu. Diharapkan mereka dapat berperan dalam membangun peradaban dengan semangat keislaman yang inklusif, bukan eksklusif," kata dia.
Berdasarkan catatan Lampung Post, Mukri terpilih sebagai rektor dalam pemilihan yang berlangsung Jumat (29-07). Dalam pemilihan oleh Senat, Mukri menyisihkan Sultan Syahril, Idham Cholid, dan Syaiful Anwar.
Fauzi Fattah, ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor IAIN usai rapat tertutup Senat, mengatakan Mukri 13 suara, Syaiful Anwar (9), Sultan Syahril (8), dan Idham Cholid (4).
Rapat Senat dilakukan secara tertutup di ruang sidang Rektorat setempat. Dari 35 anggota Senat, satu tidak hadir sehingga yang menggunakan suara ada 34 orang.
Menurut dia, untuk menjadi rektor, setiap kandidat harus memenuhi syarat, di antaranya berpendidikan minimal doktor dengan pangkat lektor kepala, usia di bawah 61 tahun, sehat jasmani rohani yang dibuktikan dari rumah sakit pemerintah, serta surat pernyataan kesediaan dicalonkan.
Fauzi mengatakan penjaringan calon rektor yang akan mengantikan Musa Sueb karena memasuki masa pensiun ini sudah berlangsung sejak 12 Juni 2010. Setelah menerima berkas calon, panitia pemilihan masih meneliti dan memverifikasi keabsahan serta kelengkapan berkas calon. Setelah itu, panitia menetapkan calon yang akan memimpin IAIN periode 2010-2014. MG14/S-2
Selasa, 04 Januari 2011
Proses Penilaian Sertifikasi Berubah
Pendidikan Lampost : Rabu, 5 Januari 2011
PROFESIONALISME GURU
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kependidikan, mulai tahun ini proses sertifikasi guru melalui jalur portofolio mengalami perubahan. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Khairul Athar di ruang kerjanya, Selasa (4-1).
Ia mengatakan untuk mengikuti sertifikasi guru dapat menempuh tiga jalur. Pertama adalah jalur portofoio, kedua jalur pendidikan dan pelatihan bagi guru, ketiga pemberian sertifikasi tanpa proses.
Sebelumnya, penilaian portofolio dilakukan dengan menguji dan menilai berkas portofolio yang mereka serahkan. Akan tetapi, tahun ini sebelum mengikuti tes portofolio, mereka terlebih dahulu akan dites.
"Tesnya adalah presentasi di depan kelas dan mempraktekkan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) di depan tim penilai. Tak hanya mempresentasikan, mereka juga dituntut mampu menyusun sendiri bahan yang dipresentasikan," kata dia.
Khairul mengatakan jika mereka lulus dalam tes pendahuluan di ICT Center Unila, proses uji sertifikasi portofolio dapat dilakukan. Meski demikian, guru juga dapat memilih untuk mengikuti jalur pelatihan (PLPG).
Sedang pemberian sertifikasi tanpa proses uji portofolio maupun PLPG hanya diberikan secara otomatis bagi para guru yang telah bergelar S-2 ataupun S-3. Namun, untuk jalur ini masih jarang ditemukan.
"Sulit sekali menemukan guru yang lolos sertifikasi tanpa proses karena telah bergelar master ataupun doktor. Kebanyakan mereka justru baru bisa sekolah lagi tatkala sudah mendapat tunjangan sertifikasi," kata dia.
Menurut dia, kuota sertifikasi Kota Bandar Lampung tahun 2011 diperkirakan naik hingga 30 persen. "Kuota sertifikasi pada 2010 sebanyak 786 orang. Kemendiknas mengeluarkan surat edaran, pada 2011 jumlah guru sertifikasi sebanyak 998. Artinya terjadi kenaikan hingga 30 persen," ujarnya.
Ia menuturkan untuk proses sertifikasi tahun 2011, pengumpulan berkas paling lambat dilakukan pada 25 Februari mendatang. Sementara surat keputusan (SK) bagi guru yang lulus sertifikasi 2010 diperkirakan turun pertengahan bulan ini. (MG14/S-2)
PROFESIONALISME GURU
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kependidikan, mulai tahun ini proses sertifikasi guru melalui jalur portofolio mengalami perubahan. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Khairul Athar di ruang kerjanya, Selasa (4-1).
Ia mengatakan untuk mengikuti sertifikasi guru dapat menempuh tiga jalur. Pertama adalah jalur portofoio, kedua jalur pendidikan dan pelatihan bagi guru, ketiga pemberian sertifikasi tanpa proses.
Sebelumnya, penilaian portofolio dilakukan dengan menguji dan menilai berkas portofolio yang mereka serahkan. Akan tetapi, tahun ini sebelum mengikuti tes portofolio, mereka terlebih dahulu akan dites.
"Tesnya adalah presentasi di depan kelas dan mempraktekkan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) di depan tim penilai. Tak hanya mempresentasikan, mereka juga dituntut mampu menyusun sendiri bahan yang dipresentasikan," kata dia.
Khairul mengatakan jika mereka lulus dalam tes pendahuluan di ICT Center Unila, proses uji sertifikasi portofolio dapat dilakukan. Meski demikian, guru juga dapat memilih untuk mengikuti jalur pelatihan (PLPG).
Sedang pemberian sertifikasi tanpa proses uji portofolio maupun PLPG hanya diberikan secara otomatis bagi para guru yang telah bergelar S-2 ataupun S-3. Namun, untuk jalur ini masih jarang ditemukan.
"Sulit sekali menemukan guru yang lolos sertifikasi tanpa proses karena telah bergelar master ataupun doktor. Kebanyakan mereka justru baru bisa sekolah lagi tatkala sudah mendapat tunjangan sertifikasi," kata dia.
Menurut dia, kuota sertifikasi Kota Bandar Lampung tahun 2011 diperkirakan naik hingga 30 persen. "Kuota sertifikasi pada 2010 sebanyak 786 orang. Kemendiknas mengeluarkan surat edaran, pada 2011 jumlah guru sertifikasi sebanyak 998. Artinya terjadi kenaikan hingga 30 persen," ujarnya.
Ia menuturkan untuk proses sertifikasi tahun 2011, pengumpulan berkas paling lambat dilakukan pada 25 Februari mendatang. Sementara surat keputusan (SK) bagi guru yang lulus sertifikasi 2010 diperkirakan turun pertengahan bulan ini. (MG14/S-2)
Guru Belajar Gratis di Jepang.
Pendidikan Lampost : Rabu, 5 Januari 2011
BEASISWA
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah Jepang memberikan kesempatan kepada guru untuk menimba ilmu di Negeri Matahari Terbit tersebut. Setiap tahun Jepang melaksanakan Program Penataran Guru (Teacher Training Program).
M.D. Wicaksono, alumnus Tokyo University of Agriculture and Technology, mengatakan program ini merupakan beasiswa Jepang bagi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan cara mengajar, membuat rencana belajar-mengajar yang efektif dan menarik minat siswa dan hal yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru.
Wicaksono yang juga mantan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PPI Jepang 2007-2009, mengatakan program ini nongelar dengan waktu kuliah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang).
"Penataran guru dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga, Sains dan Teknologi (Monbukagakusho) atau hampir sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia," kata dia.
Program ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di sekolah formal (SD, SMP, dan SMA) baik sekolah negeri maupun swasta. Semua bidang ditawarkan, kecuali bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Arab, pendidikan agama, PPKN dan bidang-bidang kejuruan.
Dia mengatakan guru-guru di Indonesia, khususnya di Lampung, berkesempatan mengikutinya. Persyaratan mengikuti program ini adalah usia di bawah 35 tahun (per 1 April 2011), lulusan S-1 atau D-4, guru yang mengajar secara aktif di SD/SMP/SMA (termasuk SMK) baik di negeri ataupun swasta. Kemudian berpengalaman mengajar di pendidikan formal minimal 5 tahun (per 1 April 2011), sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak boleh dalam kondisi hamil), dan bersedia belajar bahasa Jepang, karena bahasa pengantar di kampus adalah bahasa Jepang.
Menurut Wicaksono, peserta program ini akan mendapatkan fasilitas berupa: tanpa ikatan dinas, tiket pesawat pergi-pulang Indonesia (Jakarta)-Jepang kelas ekonomi, biaya ujian masuk, biaya kuliah, dan uang pendaftaran, tunjangan bulanan sebesar 170 ribu yen/bulan (ada kemungkinan mengalami perubahan), dan disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa.
Untuk keberangkatan tahun 2011 sudah dibuka pendaftaran pada 22 November 2010 dan ditutup pada 29 Januari 2011. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan. Bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri tetap harus melapor dan menyerahkan fotokopi formulir kepada Biro Kerja Sama Luar Negeri (BKLN) Kementerian Pendidikan Nasional. Formulir pendaftaran dapat diunduh dari situs (website) Kedutaan Besar Jepang di Jakarta http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html. UNI/S-1
BEASISWA
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah Jepang memberikan kesempatan kepada guru untuk menimba ilmu di Negeri Matahari Terbit tersebut. Setiap tahun Jepang melaksanakan Program Penataran Guru (Teacher Training Program).
M.D. Wicaksono, alumnus Tokyo University of Agriculture and Technology, mengatakan program ini merupakan beasiswa Jepang bagi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran sesuai dengan bidangnya. Mereka akan diberikan pelatihan cara mengajar, membuat rencana belajar-mengajar yang efektif dan menarik minat siswa dan hal yang dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan para guru.
Wicaksono yang juga mantan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PPI Jepang 2007-2009, mengatakan program ini nongelar dengan waktu kuliah 1 tahun 6 bulan (termasuk 6 bulan belajar bahasa Jepang).
"Penataran guru dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga, Sains dan Teknologi (Monbukagakusho) atau hampir sama dengan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia," kata dia.
Program ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di sekolah formal (SD, SMP, dan SMA) baik sekolah negeri maupun swasta. Semua bidang ditawarkan, kecuali bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Arab, pendidikan agama, PPKN dan bidang-bidang kejuruan.
Dia mengatakan guru-guru di Indonesia, khususnya di Lampung, berkesempatan mengikutinya. Persyaratan mengikuti program ini adalah usia di bawah 35 tahun (per 1 April 2011), lulusan S-1 atau D-4, guru yang mengajar secara aktif di SD/SMP/SMA (termasuk SMK) baik di negeri ataupun swasta. Kemudian berpengalaman mengajar di pendidikan formal minimal 5 tahun (per 1 April 2011), sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak boleh dalam kondisi hamil), dan bersedia belajar bahasa Jepang, karena bahasa pengantar di kampus adalah bahasa Jepang.
Menurut Wicaksono, peserta program ini akan mendapatkan fasilitas berupa: tanpa ikatan dinas, tiket pesawat pergi-pulang Indonesia (Jakarta)-Jepang kelas ekonomi, biaya ujian masuk, biaya kuliah, dan uang pendaftaran, tunjangan bulanan sebesar 170 ribu yen/bulan (ada kemungkinan mengalami perubahan), dan disediakan asrama yang pembayarannya diatur sendiri oleh penerima beasiswa.
Untuk keberangkatan tahun 2011 sudah dibuka pendaftaran pada 22 November 2010 dan ditutup pada 29 Januari 2011. Bagi pelamar, baik pegawai negeri maupun swasta dapat langsung menyerahkan/mengirimkan formulir yang telah diisi ke Bagian Pendidikan Kedutaan Besar Jepang dengan dilampiri dokumen yang diperlukan. Bagi pelamar yang berstatus pegawai negeri tetap harus melapor dan menyerahkan fotokopi formulir kepada Biro Kerja Sama Luar Negeri (BKLN) Kementerian Pendidikan Nasional. Formulir pendaftaran dapat diunduh dari situs (website) Kedutaan Besar Jepang di Jakarta http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_tt.html. UNI/S-1
Bangsa Dua Suku Kata
Pendidikan Lampost : Rabu, 5 Januari 2011
FEBRIE HESTIYANTO*
Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gemar bergosip, namun sering malas melafalkan kata-kata panjang. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang efektif memenggal kata sesuka hati, sekaligus produktif menciptakan rupa-rupa akronim. Menariknya, pemenggalan kata dan akronim dilakukan untuk membentuk kata baru yang umumnya terdiri atas dua suku kata.
Coba tengok nama-nama kota di Indonesia. Kota-kota yang namanya tersusun lebih dari dua suku kata dipenggal semaunya. Tanjung Karang dan Teluk Betung, misalnya menjadi Karang dan Teluk dalam pelafalan sehari-hari. Berbeda dengan Solo, Medan, Bandung, atau Kupang yang terdiri dua suku kata sehingga dilafalkan utuh. Bisa jadi banyak anak-anak kita hari ini menganggap Yogya (dilafalkan Jogja) sebagai satu kata utuh lupa pada "Karta", sebagai bagian integral identitas Yogya.
Tak hanya kota, nama seseorang yang terdiri lebih dari dua kata dipenggal, untuk efisiensi bercakap-cakap.
Bila tak dipenggal, apa boleh buat: terciptalah akronim. Dengan segera kita mengenal Bandar Lampung sebagai Balam. Nama jalan apatah lagi. Jalan Jenderal Soedirman menjadi Jensu atau Jensud. Di Kotabumi, Jalan Gotong Royong menjadi Gotro. Di Jakarta, Jalan Otto Iskandardinata menjadi Jalan Otista, Bendungan Hilir menjadi Benhil, tak jarang ditulis Benhill. Idiom-idiom yang membawa imaji kita pada nuansa barat, dan bule.
Identitas kota-kota kita bertabur kata terpenggal atau akronim. Bandara Soekarno Hatta, melalui running text televisi, diakronimkan menjadi Bandara Soetta. Bandara sendiri merupakan akronim dari bandar udara, akronim yang dianggap anak-anak muda sebagai kata yang utuh. Bandar udara sebelum diakronimkan sebagai bandara dahulu disebut pelabuhan udara, diakronimkan menjadi pelud.
Lalu, adakah kaidah dari akronim dan pemenggalan kata? Saya kira pemenggalan kata tak ada kaidahnya. Namun, akronim jelas ada. Namun, tak sedikit orang beranggapan pembentukan akronim bersifat arbitrer alias berdasarkan kesepakatan pemakai bahasa itu sendiri. Golongan yang sepakat pada epistemologi arbitrer berpendapat akronim telah lebih dahulu lahir ketimbang kaidah berbahasa yang secara resmi diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (PUEYD) dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) pertama kali tahun 1978.
Menurut Hardjoprawiro, guru besar ilmu bahasa Indonesia UNS Solo, mengutip PUEYD dan PUPI pembentukan akronim didasarkan pada kaidah: (a) akronim nama diri berupa gabungan huruf awal masing-masing kata yang disingkat, ditulis dalam huruf kapital, semisal TNI, atau PMI, (b) akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf yang disingkat, ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, seperti Pramuka, Dindikpora, serta (c) akronim yang bukan nama diri terdiri dari gabungan huruf, suku kata maupun gabungan keduanya ditulis dengan huruf kecil, misalnya bandara, armed.
Masih dalam PUEYD dan PUPI, dalam pembentukan akronim perlu diperhatikan (a) jumlah suku kata akronim tidak melebihi suku kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, serta (b) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Persoalan justru muncul karena kaidah PUEYD dan PUPI tak ketat mengatur pembentukan akronim. Tampaknya PUEYD dan PUPI lebih mengatur soal penulisan huruf kapital pada awal akronim bentukan baru, Selebihnya, kaidah penggabungan dua kata atau lebih, tidak dijelaskan terperinci apakah pemenggalannya memiliki pola, atau semacam konsistensi. Bila dipenggal dua huruf pertama pada kata pertama, maka kaidah ini berlaku pula pada kata-kata selanjutnya. Begitu juga bila pemenggalan dilakukan di tengah atau akhir kata. Melalui konsistensi ini, Bappeda yang dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mestinya diakronimkan menjadi Bappeda.
Terobosan hukum sebagai "pasal penyelamat" bahkan diberikan oleh PUEYD dan PUPI dalam catatan penting PEUYD dan PUPI, yakni akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Secara sederhana kaidah ini memberi ruang bagi terbentuknya akronim yang "enak didengar". Jadi, sudah berapa akronim yang telah anda buat hari ini?
*) Pegiat Kelompok Studi Idea. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
FEBRIE HESTIYANTO*
Kita sudah dikenal sebagai bangsa yang gemar bergosip, namun sering malas melafalkan kata-kata panjang. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang efektif memenggal kata sesuka hati, sekaligus produktif menciptakan rupa-rupa akronim. Menariknya, pemenggalan kata dan akronim dilakukan untuk membentuk kata baru yang umumnya terdiri atas dua suku kata.
Coba tengok nama-nama kota di Indonesia. Kota-kota yang namanya tersusun lebih dari dua suku kata dipenggal semaunya. Tanjung Karang dan Teluk Betung, misalnya menjadi Karang dan Teluk dalam pelafalan sehari-hari. Berbeda dengan Solo, Medan, Bandung, atau Kupang yang terdiri dua suku kata sehingga dilafalkan utuh. Bisa jadi banyak anak-anak kita hari ini menganggap Yogya (dilafalkan Jogja) sebagai satu kata utuh lupa pada "Karta", sebagai bagian integral identitas Yogya.
Tak hanya kota, nama seseorang yang terdiri lebih dari dua kata dipenggal, untuk efisiensi bercakap-cakap.
Bila tak dipenggal, apa boleh buat: terciptalah akronim. Dengan segera kita mengenal Bandar Lampung sebagai Balam. Nama jalan apatah lagi. Jalan Jenderal Soedirman menjadi Jensu atau Jensud. Di Kotabumi, Jalan Gotong Royong menjadi Gotro. Di Jakarta, Jalan Otto Iskandardinata menjadi Jalan Otista, Bendungan Hilir menjadi Benhil, tak jarang ditulis Benhill. Idiom-idiom yang membawa imaji kita pada nuansa barat, dan bule.
Identitas kota-kota kita bertabur kata terpenggal atau akronim. Bandara Soekarno Hatta, melalui running text televisi, diakronimkan menjadi Bandara Soetta. Bandara sendiri merupakan akronim dari bandar udara, akronim yang dianggap anak-anak muda sebagai kata yang utuh. Bandar udara sebelum diakronimkan sebagai bandara dahulu disebut pelabuhan udara, diakronimkan menjadi pelud.
Lalu, adakah kaidah dari akronim dan pemenggalan kata? Saya kira pemenggalan kata tak ada kaidahnya. Namun, akronim jelas ada. Namun, tak sedikit orang beranggapan pembentukan akronim bersifat arbitrer alias berdasarkan kesepakatan pemakai bahasa itu sendiri. Golongan yang sepakat pada epistemologi arbitrer berpendapat akronim telah lebih dahulu lahir ketimbang kaidah berbahasa yang secara resmi diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (PUEYD) dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) pertama kali tahun 1978.
Menurut Hardjoprawiro, guru besar ilmu bahasa Indonesia UNS Solo, mengutip PUEYD dan PUPI pembentukan akronim didasarkan pada kaidah: (a) akronim nama diri berupa gabungan huruf awal masing-masing kata yang disingkat, ditulis dalam huruf kapital, semisal TNI, atau PMI, (b) akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf yang disingkat, ditulis dengan huruf kapital pada awal kata, seperti Pramuka, Dindikpora, serta (c) akronim yang bukan nama diri terdiri dari gabungan huruf, suku kata maupun gabungan keduanya ditulis dengan huruf kecil, misalnya bandara, armed.
Masih dalam PUEYD dan PUPI, dalam pembentukan akronim perlu diperhatikan (a) jumlah suku kata akronim tidak melebihi suku kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, serta (b) akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim.
Persoalan justru muncul karena kaidah PUEYD dan PUPI tak ketat mengatur pembentukan akronim. Tampaknya PUEYD dan PUPI lebih mengatur soal penulisan huruf kapital pada awal akronim bentukan baru, Selebihnya, kaidah penggabungan dua kata atau lebih, tidak dijelaskan terperinci apakah pemenggalannya memiliki pola, atau semacam konsistensi. Bila dipenggal dua huruf pertama pada kata pertama, maka kaidah ini berlaku pula pada kata-kata selanjutnya. Begitu juga bila pemenggalan dilakukan di tengah atau akhir kata. Melalui konsistensi ini, Bappeda yang dikenal sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mestinya diakronimkan menjadi Bappeda.
Terobosan hukum sebagai "pasal penyelamat" bahkan diberikan oleh PUEYD dan PUPI dalam catatan penting PEUYD dan PUPI, yakni akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata Indonesia yang lazim. Secara sederhana kaidah ini memberi ruang bagi terbentuknya akronim yang "enak didengar". Jadi, sudah berapa akronim yang telah anda buat hari ini?
*) Pegiat Kelompok Studi Idea. Alumnus Sosiologi FISIP UNS Solo.
Siswa Dilarang Membawa telepon Genggam
Bintang Pelajar Lampost : Selasa, 4 Januari 2011
SATU langkah jitu untuk meminimalkan pornografi di sekolah,
mulai semester genap, tepatnya 4 Januari 2010, siswa dilarang membawa telepon genggam ke sekolah. Penanggung jawab kebijakan kepala sekolah didukung seluruh wakil kepala sekolah, guru BK, dan segenap guru SMAN 1 Bangunrejo.
Agar kebijakan berjalan sesuai dengan rencana, sekolah mengadakan sosialisasi peraturan secara intensif kepada seluruh siswa dan orang tua atau wali murid pada Desember 2009.
Munculnya kebijakan itu dilatarbelakangi oleh fenomena dan fakta yang terjadi, yakni banyak siswa SMAN 1 Bangunrejo masih membawa telepon seluler (ponsel) ke dalam kelas. Telepon genggam yang berbunyi saat kegiatan belajat-mengajar berlangsung mengganggu konsentrasi belajar.
Selain itu, maraknya siswa yang membawa ponsel ke sekolah menyebabkan motivasi siswa ke perpustakaan menurun dan minat bacanya sangat kurang. Hal itu karena para siswa lebih senang bermain ponsel yang menyediakan berbagai fasilitas mulai dari SMS, games, musik, Facebook, internet, dll.
Memang tidak dapat dipungkiri kecanggihan teknologi, seperti ponsel, telah membantu manusia untuk melancarkan berbagai aktivitas seperti berkomunikasi, bersosialisasi, dan berbisnis. Namun, efek buruk dari ponsel itu juga tidak boleh diabaikan sehingga pihak sekolah memutuskan untuk membuat kebijakan yang mencegah munculnya berbagai dampak negatif dari penggunaannya di lingkungan sekolah.
"Kebijakan itu tidak bermaksud mengekang atau membelenggu hak siswa dalam memanfaatkan ponsel karena para siswa diperbolehkan menggunakan ponsel sepuasnya di luar lingkungan sekolah,” kata Subandi, selaku guru BK.
Dengan diberlakukannya peraturan itu, kondisi dan suasana belajar sekarang cukup nyaman dan kondusif. Proses belajar-mengajar kini menjadi lancar tanpa ada gangguan bunyi ponsel dan sejenisnya. Dengan begitu, tujuan belajar yang diharapkan dapat tercapai. Semoga usaha yang dilakukan SMAN 1 Bangunrejo memberikan kontribusi positif bagi pendidikan dan bangsa Indonesia meskipun tidak banyak. (TIM REDAKSI/S-2)
SATU langkah jitu untuk meminimalkan pornografi di sekolah,
mulai semester genap, tepatnya 4 Januari 2010, siswa dilarang membawa telepon genggam ke sekolah. Penanggung jawab kebijakan kepala sekolah didukung seluruh wakil kepala sekolah, guru BK, dan segenap guru SMAN 1 Bangunrejo.
Agar kebijakan berjalan sesuai dengan rencana, sekolah mengadakan sosialisasi peraturan secara intensif kepada seluruh siswa dan orang tua atau wali murid pada Desember 2009.
Munculnya kebijakan itu dilatarbelakangi oleh fenomena dan fakta yang terjadi, yakni banyak siswa SMAN 1 Bangunrejo masih membawa telepon seluler (ponsel) ke dalam kelas. Telepon genggam yang berbunyi saat kegiatan belajat-mengajar berlangsung mengganggu konsentrasi belajar.
Selain itu, maraknya siswa yang membawa ponsel ke sekolah menyebabkan motivasi siswa ke perpustakaan menurun dan minat bacanya sangat kurang. Hal itu karena para siswa lebih senang bermain ponsel yang menyediakan berbagai fasilitas mulai dari SMS, games, musik, Facebook, internet, dll.
Memang tidak dapat dipungkiri kecanggihan teknologi, seperti ponsel, telah membantu manusia untuk melancarkan berbagai aktivitas seperti berkomunikasi, bersosialisasi, dan berbisnis. Namun, efek buruk dari ponsel itu juga tidak boleh diabaikan sehingga pihak sekolah memutuskan untuk membuat kebijakan yang mencegah munculnya berbagai dampak negatif dari penggunaannya di lingkungan sekolah.
"Kebijakan itu tidak bermaksud mengekang atau membelenggu hak siswa dalam memanfaatkan ponsel karena para siswa diperbolehkan menggunakan ponsel sepuasnya di luar lingkungan sekolah,” kata Subandi, selaku guru BK.
Dengan diberlakukannya peraturan itu, kondisi dan suasana belajar sekarang cukup nyaman dan kondusif. Proses belajar-mengajar kini menjadi lancar tanpa ada gangguan bunyi ponsel dan sejenisnya. Dengan begitu, tujuan belajar yang diharapkan dapat tercapai. Semoga usaha yang dilakukan SMAN 1 Bangunrejo memberikan kontribusi positif bagi pendidikan dan bangsa Indonesia meskipun tidak banyak. (TIM REDAKSI/S-2)
DINAS PENDIDIKAN GANDENG BAWASKO
Pendidikan Lampost : Selasa, 4 Januari 2011
UNTUK PENGAWASAN BOS
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Bandar Lampung akan melibatkan Badan Pengawas Kota (Bawasko) untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan hal itu menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan tentang perubahan mekanisme penyaluran BOS 2011 yang rawan penyimpangan.
“Semuanya itu berawal dari niat. Jika dari awal sudah kita niatkan untuk tidak terjadi penyimpangan, insya Allah tidak akan ada penyimpangan," kata dia di Bandar Lampung, Senin (3-1).
Sukarma mengatakan pada periode sebelumnya tidak satu sekolah pun di Bandar Lampung dinyatakan atau terindikasi menyimpangkan dana BOS.
"Saya berharap dengan mekanisme baru ini dana BOS justru akan lebih transparan dan terawasi lagi karena sekarang akan ada pengawasan secara internal. Kami akan melibatkan Bawasko," kata dia.
Menurut dia, manfaat dari sistem baru ini, dana BOS akan lebih cepat dicairkan karena memangkas jalur birokrasi pada mekanisme sebelumnya. Karena menjadi anggaran daerah, berbagai pihak kini memiliki kewenangan untuk mengawasi.
Ia menambahkan dengan berubahnya status dana BOS dari dana dekonsentrasi menjadi anggaran daerah, saat ini Dewan memiliki wewenang mewngawasi.
"Pengawasan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh Dewan ataupun Bawasko. Masyarakat justru yang memiliki peluang mengawasi karena mereka yang merasakan manfaat BOS," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami menjelaskan dana tersebut terbagi atas alokasi SD negeri Rp33,9 miliar, alokasi SD swasta (Rp4,99 miliar), alokasi SMP negeri (Rp12,58 miliar), dan alokasi SMP swasta (Rp10,7 miliar).
Ia mengatakan alokasi dana BOS Kota Bandar Lampung tahun 2011 naik menjadi sekitar Rp62 miliar. Sebelumnya, APBN hanya menganggarkan Rp58 miliar.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menurutnya juga telah menyosialisasikan mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan dana operasional sekolah (BOS) kepada 31 kepala sekolah SMP negeri, di SMPN 16, Senin (3-1)).
"Sosialisasinya belum formal. Kami hanya mengumpulkan kepala SMP negeri saja dan memberi penjelasan secara teknis tentang BOS," ujarnya. (MG14/S-1)
UNTUK PENGAWASAN BOS
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Bandar Lampung akan melibatkan Badan Pengawas Kota (Bawasko) untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan hal itu menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan tentang perubahan mekanisme penyaluran BOS 2011 yang rawan penyimpangan.
“Semuanya itu berawal dari niat. Jika dari awal sudah kita niatkan untuk tidak terjadi penyimpangan, insya Allah tidak akan ada penyimpangan," kata dia di Bandar Lampung, Senin (3-1).
Sukarma mengatakan pada periode sebelumnya tidak satu sekolah pun di Bandar Lampung dinyatakan atau terindikasi menyimpangkan dana BOS.
"Saya berharap dengan mekanisme baru ini dana BOS justru akan lebih transparan dan terawasi lagi karena sekarang akan ada pengawasan secara internal. Kami akan melibatkan Bawasko," kata dia.
Menurut dia, manfaat dari sistem baru ini, dana BOS akan lebih cepat dicairkan karena memangkas jalur birokrasi pada mekanisme sebelumnya. Karena menjadi anggaran daerah, berbagai pihak kini memiliki kewenangan untuk mengawasi.
Ia menambahkan dengan berubahnya status dana BOS dari dana dekonsentrasi menjadi anggaran daerah, saat ini Dewan memiliki wewenang mewngawasi.
"Pengawasan itu tidak hanya bisa dilakukan oleh Dewan ataupun Bawasko. Masyarakat justru yang memiliki peluang mengawasi karena mereka yang merasakan manfaat BOS," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bustami menjelaskan dana tersebut terbagi atas alokasi SD negeri Rp33,9 miliar, alokasi SD swasta (Rp4,99 miliar), alokasi SMP negeri (Rp12,58 miliar), dan alokasi SMP swasta (Rp10,7 miliar).
Ia mengatakan alokasi dana BOS Kota Bandar Lampung tahun 2011 naik menjadi sekitar Rp62 miliar. Sebelumnya, APBN hanya menganggarkan Rp58 miliar.
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menurutnya juga telah menyosialisasikan mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan dana operasional sekolah (BOS) kepada 31 kepala sekolah SMP negeri, di SMPN 16, Senin (3-1)).
"Sosialisasinya belum formal. Kami hanya mengumpulkan kepala SMP negeri saja dan memberi penjelasan secara teknis tentang BOS," ujarnya. (MG14/S-1)
Langganan:
Postingan (Atom)