Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Januari 2011

PEMBINAAN MENTAL NARAPIDANA

PENERAPAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMBINAAN MENTAL BAGI NARAPIDANA
(Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klaten)
Skripsi/Undergraduate Theses from digilib-uinsuka / 2008-07-23 10:25:52

Oleh : ENY MAWANTI - NIM. 03470594,
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008


Keyword : Nilai pendidikan Islam, pembinaan mental, narapidana

ABSTRAK


Tidak semua Narapidana yang masuk di LAPAS Klaten adalah manusia yang jahat, rendah tetapi karena kelalaian yang menyebabkan mereka masuk di LAPAS. Masih banyak yang beranggapan bahwa Narapidana adalah manusia yang sudah melakukan banyak kesalahan dan tidak bisa berubah dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga menyebabkan mereka merasa minder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berhasil tidaknya pendidikan Islam yang diterapkan di LAPAS Klaten dalam pembinaan mental. Dengan pendekatan pendidikan agama Islam. Ruang lingkup nilai pendidikan ada 3 yaitu: nilai pendidikan keimanan (aqidah), nilai pendidikan ibadah, dan nilai pendidikan akhlak. Tetapi dalam pembahasan penelitian ini hanya mengambil dua nilai, yaitu nilai ibadah dan nilai mua mmalah. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, interview, angket, dan dokumentasi, dan metode analisis data menggunakan analisis data kuantitatif dan analisais data kualitatif. Yang menjadi subyek dalam penelitihan ini adalah Narapidana dan Tahanan yang berjumlah 30 orang, yang beragama Islam. Diambil berdasarkan tingkat pendidikan, misalnya Narapidana yang berpendidikan tinggi, dan berpendidikan rendah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah banyak Narapidana dan Tahanan yang menerapkan nilai-nilai pendidikan Islam didalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten secara baik, dengan dipengaruhi beberapa faktor.

Copyrights : Copyright (c) 2008 by Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved.

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM POLITIK PEMENJARAAN

Thursday, 13 January 2011 11:54

Berbagai kasus yang mendera Lembaga Pemasyarakatan (LP) terkait istana di dalam penjara, pungutan liar terhadap narapidana, sekaligus kasus joki narapidana oleh kejaksaan, menunjukkan adanya karakter petugas yang telah roboh. Kenyataan ini pada akhirnya menjadi pintu tabir tentang buruknya keadaan di hampir semua LP dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Tekanan lingkungan setidaknya menjadi hal yang sangat mempengaruhi munculnya simbiosis mutualisme kejahatan karena tidak adanya penguatan karakter, baik pada petugas maupun narapidana itu sendiri.

Tentu akan menjadi pertanyaan, tanggung jawab siapa dalam proses penguatan karakter di Lembaga Pemasyarakatan tersebut? Tentu kalangan akademisi memiliki tanggung jawab dalam proses penguatan karakter bangsa. Hal ini terkait dengan tri dharma berupa pengabdian masyarakat.

Jencks dan Mayer dalam The Social Consequences of Growing Up in A Poor Neighborhood (1990) menjelaskan bahwa terdapat korelasi sangat erat antara tindak kriminalitas dengan lingkungan fisik yang buruk atau kumuh karena menyangkut penurunan tingkat kesehatan mental bahwa tidak ada kebermaknaan hidup yang dirasakan. Sedangkan dalam konteks keberagamaan, setiap manusia terlahirkan dalam keadaan yang suci. Keterbatasan berinteraksi dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik yang kiranya memiliki peran menjadikan adanya perubahan potensi seseorang menjadi buruk.

Untuk itu, semangat dasar manusia di dunia pada intinya adalah untuk mensucikan diri secara fisik dan lingkungan, yaitu suci secara rohani dari berbagai kesalahan yang dalam kesalehan sosial menyangkut kesetaraan manusia. Hal demikian menjadi salah satu ciri terpenting peradaban agama dalam memberikan perhatiannya terhadap penghargaan hak-hak asasi manusia, melalui peningkatan kualitas diri manusia, berupa tradisi keagamaan kultural.

Kesadaran atas kondisi demikian menjadikan aparatur pemenjaraan nasional segera bertindak membaca momentum. LP dan Rutan yang dikenal sebagai lingkungan para narapidana dalam konteks ini akhirnya mengembangkan budaya khas keagamaan meskipun tidak sedikit apa yang dilakukan para narapidana hanya sebatas kamuflase keberagamaan, yang tidak membekas pada kepribadiannya. Hal tersebut menjadi lumrah karena narapidana yang tereksploitasi dalam jejaring kriminalitas biasanya telah memiliki gangguan kejiwaan akibat perkembangan mental yang tidak sehat dari lingkungan sosial yang mempengaruhi.

Akan tetapi, berdasarkan filsafat Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang berketuhanan, sangat dimungkinkan mobilisasi ritual keberagamaan di dalam LP dan Rutan adalah representasi pembumian aspek kemanusian yang adil dan beradab sebagaimana dalam UU Nomor 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Suatu akrobat politik pemenjaraan dari sistem hukuman berubah menjadi sistem pemasyarakatan bernuansa pembinaan.

Sistem pemasyarakatan memiliki aliran berfikir manusiawi yang menganggap bahwa sistem penjara terlalu menekankan aspek balas dendam dan penjeraan yang justru menyuburkan siklus naluri balas dendam dari narapidana. Karena itu, sistem pencideraan kesuciaan manusia ini dianggap tidak sesuai dengan filsafat negara Pancasila, sehingga perlu diganti dengan sistem pemasyarakatan yang diupayakan lebih menekankan aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap narapidana sehingga mampu berinteraksi kembali di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, kini berkembang sistem pembinaan narapidana dengan orientasi yang berbasis di masyarakat (Community-based corrections) sekaligus menjadi pilihan yang efektif dalam sistem pemasyarakatan dan tentunya dapat didukung dengan terjalinnya skema kerjasama sekaligus lahirnya legal formal mengenai lembaga pendidikan atau pesantren di dalam penjara. Hal ini karena blueprint kelahiran pesantren di Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan bangsa serta menyebarkan perdamaian sosial dan lingkungan.

Sintesis antara pesantren dengan politik pemenjaraan demikian memiliki persamaan langkah atas lebih dulunya para narapidana dan tahanan bisa kuliah sebagaimana LP klas 1 Cipinang Jakarta yang telah membuka Fakultas Hukum bekerjasama dengan Universitas Bung Karno. Bahkan setidaknya hampir semua LP telah memiliki sekolah pembinaan, kendati tidak ada keberlanjutan yang jelas. Sekolah ini terselenggara hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan luar Sekolah Depdiknas, yang disebut dengan program kegiatan belajar mengajar (PKBM) bagi narapidana.

Dalam sistem hukum Islam misalnya, pidana penjara termasuk dalam kelompok pidana ta’zir yang merupakan kewenangan hakim untuk menentukan hukum pidananya. Hal ini guna menyesuaikan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum Islam yang intinya untuk memelihara agama (hifz al-din) selaras dengan sila Ketuhanan yang maha esa, memelihara akal (hifz al-aql), memelihara jiwa (hifz al-ruh), memelihara harta (hifz al-mal), dan memelihara keturunan. Adapun semuanya agar pelaku tindak pidana menyadari kesalahan dan memperbaiki diri agar kembali menjadi manusia bermasyarakat kembali. Disinilah terjadi kesesuaian antara model pembinaan politik pemenjaraan nasional dengan konsep taubat.

Taubat merupakan satu-satunya cara bagi manusia untuk membersihkan diri dari berbagai bentuk kesalahan dan dosa. Taubat dalam pandangan Islam berarti ruju’ atau kembali pada perbuatan-perbuatan yang baik atau lebih baik. Dengan demikian, taubat berarti kembali kepada fitrah kemanusiaan dengan melaksanakan atau mematuhi perintah Allah serta meninggalkan seluruh perbuatan yang dapat menodai kesuciaan keberagamaan, yang dalam sistem pemasyarakatan berarti mampu berinteraksi kembali dengan masyarakat setelah melaksanakan tuntutan keadilan.

Ironisnya, dalam interaksi sosial yang terbangun di masyarakat cenderung memberikan stigma negatif terhadap para mantan narapidana. Ketiadaan dukungan sosial pada akhirnya menciptakan stress-full yang membuat terasingnya mantan narapidana untuk merubah diri, yang justru akan berimplikasi negatif dalam melakukan tindakan kriminal agresif. Tindakan agresif ini dapat dipengaruhi dua faktor dominan, yaitu karena naluri alamiah mencari kebermaknaan diri atas orang lain dan faktor situasional yang mendukung adanya penguatan (reinforcement) atas tindakan agresif tersebut.

Untuk itulah terapi psikologis melalui penguatan nilai-nilai moral etik keagamaan mesti diperankan oleh Pesantren terutama dikampanyekan oleh Direktorat Pendidikan Islam Pondok Pesantren Departemen Agama dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Depkumham setelah dalam penguatan karakter masyarakat hukum telah mampu ditunjukkan dengan adanya kerjasama kuliah di dalam penjara.

Kenyataan tersebut tentu berkorelasi dengan UU Pemasyarakatan pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan rohani maupun jasmani, serta mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Mengacu pada landasan legal formal tersebut, prospek memasukkan pesantren sebagai salah satu bagian dari model pembinaan narapidana menemukan momentum. Meskipun belum jelas arah pengelolaannya, pesantren di dalam penjara sudah mulai menjadi tren sebagaimana di LP Dewasa Klas I Tangerang berdiri pesantren At-Tawwabin, LP Paledang Bogor dengan Pesantren Al Hidayah, Pesantren Taubatul Mudznibin di Lapas Klas II A Kabupaten Garut, dan Pesantren Daarut Taubah di Rutan Klas I Bandung.

Prospek yang sangat besar demikian mesti didukung adanya legalitas hukum dan kebersamaan antar instansi dan masyarakat sebagai upaya melahirkan narapidana religius sekaligus berkarakter agar terjadi ketenangan batin bagi narapidana. Karena selama ini masyarakat sudah memiliki sintesis berfikir bahwa di penjara para narapidana justru akan belajar dunia kriminal secara intensif sesama narapidana yang lain. Untuk itu, harus dihilangkan suasana ketertekanan dengan diimbangi adanya proses pembinaan yang terintegralistik. Dan kalangan akademisi jelas berkewajiban untuk memainkan akrobat politik pemenjaraan tersebut melalui pendampingan pendidikan dan penguatan karakter atas nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.

Muh. Khamdan
Peneliti Paradigma Institute dan Peserta Program Kajian Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) JUGA LEMBAGA PENDIDIKAN



LP TEMPAT MENDIDIK PARA NAPI

Dunia Anak Lampost : Minggu, 23 Januari 2011
HALO teman-teman! Salam kenal, saya Syawal Nur Rachman kelas IIIC dan Nadira Syirlie kelas VA dari SDN 3 Bandarjaya, Lampung Tengah. Kami berdua adalah reporter cilik Lampung Post. Pada Rabu (19-1), kami jalan-jalan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa Bandar Lampung, hehehe.

Tidak hanya sekadar jalan-jalan sih, kami juga mendapat tugas mewawancarai Kepala LP dan meliput kegiatan di LP. Namun, sayang ketika tiba di LP, ternyata Kepala LP-nya sedang keluar. Akhirnya, kami disambut oleh Kepala Keamanan LP Rajabasa, Bapak Tommi Hendri.


Kami baru pertama kali ini lo masuk LP. Oh ya, teman-teman sudah tahu kan LP itu apa? Biasanya orang menyebutnya, penjara! Apa yang teman-teman bayangkan ketika mendengar kata penjara? Hiiii, serem, jorok, takut….Pasti begitu kan?

Begitu juga pikiran kami sebelum masuk LP. Akan tetapi, saat kami melangkah masuk ke dalam LP Rajabasa ini…wah, ternyata LP itu tidak seseram yang kita bayangkan. Di dalam LP itu ada taman, masjid, kantin, telepon umum, dan ruangan selnya juga bersih-bersih.


Pastinya teman-teman penasaran dengan cerita kami. Sebelum kami cerita lebih banyak tentang suasana di dalam LP ini, sebaiknya teman-teman baca dahulu hasil wawancara kami dengan Kepala Keamanan LP Bapak Tommi Hendri ya? Ini dia isi wawancara kami dengan Bapak Tommi:

Selamat siang Pak, kami reporter cilik Lampung Post dari SDN 3 Bandarjaya, Lampung Tengah. Mohon izin mewawancarai Bapak.

O ya silakan.

Pak, saya mau tanya nama Bapak siapa ya?

Tommi Hendri, Bcg., S.Sos.

Apa jabatan Bapak?

Saya sebagai Kepala Keamanan LP Kelas I Rajabasa. Dan ini Bapak M. Nawawi beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Administrasi, Keamanan, dan Tata Tertib LP. (Bapak Tomi memperkenalkan Bapak Nawawi yang duduk di sebelahnya.)

Apa sukaduka bapak menjadi Kepala LP?

Sukanya kalau keadaan LP tenang dan tenteram, tidak ada keributan. Dukanya kalau ada napi yang lari. Kami harus cari sampai ketemu. Dan tugas kami tiap malam harus datang mengontrol keadaan LP.




Kenapa orang-orang itu masuk di LP Rajabasa ini?


Ya, ada yang dulunya melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan, korupsi, narkoba dan pelecehan. Setelah diperiksa di kepolisian, menjalani sidang di Pengadilan Negeri, selanjutnya mereka dididik dan dibina di sini. Jadi, orang-orang yang dibina di sini disebut narapidana atau napi.

Apa saja yang diajarkan Pak ?


Di sini napi diajarkan pembinaan kemandirian dan pembinaan mental. Kemandirian itu di bina dengan pelatihan kerja: membuat kerajinan tapis, mebel, paving block, ternak, dan tani yang bekerja sama dengan universitas dan pemerintah daerah. Sedang pembinaan mental dilakukan dengan agama, sekolah, senam, dan ceramah.

Berapa banyak napi di sini dan bagaimana keadaan LP… kamarnya?

Ada 777 orang napi. Dan sampai dengan saat ini keadaan di sini aman tenteram sehingga pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan baik. Untuk kondisi selnya nanti bisa dilihat. Semua tergantung penghuninya, kalau mereka rajin bersih-bersih, ya kamarnya bersih. Satu kamar diisi 5–8 orang.

Bagaimana cara mendidik napi?

Napi di sini kan orang-orang yang sudah dewasa, jadi tidak bisa diatur dan diperintah begitu saja. Caranya dipelajari keinginannya, ditanya masalahnya apa? Bagaimana keadaan keluarganya? Dilihat potensi dan bakatnya dan disediakan fasilitas untuk menyalurkan bakatnya tersebut. Pada dasarnya kami mengajarkan tentang kerja keras agar mereka sadar mendapatkan sesuatu harus dengan usaha. Harapannya ketika keluar nanti, mereka menjadi lebih baik dan diterima di masyarakat.

Ada napi anak-anak tidak Pak?

Di sini tidak ada. Tapi LP untuk anak-anak sedang dibangun.

Apakah ada napi yang baik dan disiplin?

Ada. Kalau ada napi yang baik atau disiplin kami memberikan reward atau penghargaan, berupa remisi atau potongan hukuman. Tapi kalau ada napi yang tidak disiplin akan kami beri hukuman.

Apa Bapak tidak takut dengan napi?

Ha …ha…. Nanti kalau saya takut sama napi siapa yang membina mereka. Saya itu hanya takut kalau saya berbuat salah. Di sini, bukan masalah takut atau tidak takut, tapi bagaimana menjalin kerja sama untuk pembinaan.



Bagaimana sih biar napi tidak lari?

Ya.. penjagaan harus ketat, kami harus mencegah masuknya barang terlarang dan keributan. Kami juga harus melakukan pendekatan agar para napi tidak merasa terjepit, tapi merasa nyaman sehingga bisa dibina dan dikontrol.

Berapa biaya pengeluaran LP tiap bulan?

Biayanya tidak bisa dipukul rata. Itu tergantung kegiatan dan penggunaan pada bulan itu, yang jelas biaya makan sehari Rp7.600 per orang, itu tidak termasuk beras.

Oya Pak saya mau tanya, apa sih bedanya LP kelas I dan kelas II?

Oh, bedanya pada kapasitas LP-nya. Kalau LP kelas I bisa menampung 500—1.000 orang. LP kelas IIA hanya bisa menampung kurang dari 500 orang dan LP kelas IIB berisi 300–400 orang.

Sudah berapa lama Bapak menjadi kepala keamanan di sini?

1 tahun 1 bulan.

Wah, kami mendapat banyak infomasi dari Bapak nih. Terima kasih atas wawancaranya ya Pak.

Ya, sama-sama. ***