Ruwa Jurai Lampost : Rabu, 9 Maret 2011
BEKRI (Lampost): Guru se-Kecamatan Bekri menolak menerima gaji bulan Februari dan Maret jika segala utang yang mereka tak ketahui, baik di KPN maupun bank, tetap menjadi tanggung jawab mereka.
====
Padahal, sebelumnya saat verifikasi di SDN 1 Bumirahayu, Bumiratu Nuban, telah disepakati semua pinjaman fiktif ditiadakan. Selain itu, para guru juga meminta permasalahan yang sudah ditempuh melalui jalur hukum agar segera diselesaikan secara tuntas.
Sebab, hasil verifikasi banyak ditemukan kejanggalan dalam proses pengajuan pinjaman. Baik itu pinjamnan ke KPN Sangun Kiwah ataupun bank.
Guru di Kecamatan Bekri yang menjadi korban Tukiran juga yakin bobolnya pinjaman dari KPN Sangun Kiwah dan bank bukan hanya ulah Tukiran seorang diri.
Seperti yang dialami Toharudin, guru SD Sinarbanten. Dia memiliki pinjaman di Bank Eka Cabang Bandarjaya sebesar Rp40 juta dan sudah memasuki angsuran bulan ke empat.
Namun, berkat kepiawaian Tukiran, dia berhasil mengambil SK asli, kartu pegawai dan lain-lain yang merupakan agunan pinjaman Toharudin di Bank Eka. Selanjutnya, berkas agunan itu kembali diajukan Tukiran ke bank di Metro untuk meminjam uang sebesar Rp125 juta.
Lagi-lagi, berkat kepiawaiannya Tukiran, pengajuan pinjaman atas nama Toharudin disetujui dan dana pinjaman dicairkan. Anehnya, Toharudin sama sekali tidak tahu-menahu, bahkan tidak menerima saat pencairan pinjaman. Hal ini baru diketahui setelah permasalahan gaji guru di tiga SD di Kecamatan Bekri tertunda.
Antarbank
Kepala SDN 1 Sinarbanten, Ngator Ansori, yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bekri mengatakan pihaknya sudah menanyakan permasalahan pinjaman salah satu guru itu ke Bank Eka cabang Bandarjaya.
Anehnya, jawaban pihak bank SK agunan itu diserahkan ke pusat, yaitu Bank Eka Metro. "Kami juga heran, ternyata agunan itu diserahkan antarbank karena akan ditutup setelah mengajukan pinjaman ke bank lain. Lagi-lagi kami heran, bukan atas nama peminjam, uang ratusan juta bisa diserahkan bank kepada pihak lain," kata Ngator.
Menurut Ngator, setelah menelusuri ke bank tempat mengajukan pinjaman, pihaknya menemukan berkas pengajuan dan persetujuan atas nama Toharudin ditandatangani basah oleh pejabat terkait dan berstempel resmi.
Namun, berkas yang membutuhkan persetujuan dari kepala sekolah dan bendahara dipalsukan. "Pada berkas itu tanda tangan kepala sekolah dan cap dipalsukan. Sebab, tercatat nama kepala sekolah Sukiran. Sedangkan saya menjabat di sana sudah lama dan tanda tangan juga berbeda," kata Ngator.
Ia juga merasa heran dengan sistem pinjaman seperti ini. Lalu, di mana hak mereka atau guru sebagai nasabah. "Apakah kami tidak boleh menerima SK kami sendiri walaupun nantinya kembali diajukan ke bank lain. Ataukah sebegitu mudahnya aturan pinjam meminjam antarbank saat ini," kata dia heran. (DRA/D-3)
Tampilkan postingan dengan label Advokasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi Guru. Tampilkan semua postingan
Kamis, 10 Maret 2011
Kamis, 24 Februari 2011
Guru Tolak Gaji Dipotong
Ruwa Jurai Lampost : Rabu, 23 Februari 2011
TRIMURJO (Lampost): Sebagian besar guru yang gajinya dibawa kabur Tukiran, bendahara UPTD Pendidikan Lampung Tengah, menolak kalau gaji mereka dipotong untuk pembayaran pinjaman Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
====
Sejumlah guru yang ditemui di lokasi pembayaran mengungkapkan pihaknya tidak mau jika utang itu tidak sah dan harus dipotong. "Kami mau gaji tetap utuh seperti bulan sebelumnya atau kami menempuh jalur hukum," kata seorang guru yang tak mau namanya disebut.
Menurut mereka, walaupun secara administrasi pinjaman itu sah, tanpa sepengetahuan mereka. "Kami tetap tidak mau dipotong. Ini bisa ditelusuri dari berkas pengajuan pinjaman. Jangan seenaknya menimpali kepada kami yang hanya pegawai kecil ini," kata guru lainnya.
Apalagi, kata dia, bulan depan daftar gaji mereka akan diverifikasi kembali sesuai data. "Artinya, kami harus melawan aturan," kata guru itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Yuliansah mengatakan gaji yang dibayarkan hari ini senilai Rp420 juta lebih untuk seluruh guru, kepala sekolah, dan penjaga sekolah.
Dana gaji itu diambilkan dari APBD pos belanja pegawai Dinas Pendidikan yang akan diusulkan kembali dalam anggaran perubahan.
"Mengenai proses peminjaman yang menjadi masalah akan diteliti kambali oleh tim Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Baik KPN maupun bank. Kami tetap kebijakan yang akan diambil tidak akan merugikan guru. Karena jelas, jika pinjaman tidak berarti KPN yang korban," kata dia melalui ponselnya kemarin.
Gaji Dibayarkan
Di pihak lain, Dinas Pendidikan Lampung Tengah mulai membayar gaji 499 guru, termasuk kepala sekolah dan penjaga sekolah se-Kecamatan Trimurjo, Selasa (22-2).
Pembayaran gaji 499 guru dilaksanakan di SDN 3 Tempuran, Trimurjo, dan diawasi langsung oleh KPUTD Trimurjo Sriwilastri. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini UPTD dan Dinas Pendidikan hanya mengundang kepala sekolah dan bendahara.
Secara berurutan, petugas Dinas Pendidikan Lamteng memanggil bendahara dan kepala sekolah sambil mencocokkan data pembayaran gaji bulan lalu. Namun, masih ada beberapa data yang tidak akurat antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Sehingga hal itu membuat proses pembayaran cukup memakan waktu.
Kepala UPTD Trimurjo Sri Wilastri mengatakan sampai saat ini belum ada guru yang mengakui pinjaman sesuai dengan data pembayaran gaji. "Kami upayakan pembayaran gaji hari ini selesai," kata dia singkat. Sementara, sebelumnya, beredar kabar Dinas Pendidikan akan membayarkan gaji guru sore hari di kantor UPTD, tapi akan dipotong pinjaman. (DRA/D-3)
TRIMURJO (Lampost): Sebagian besar guru yang gajinya dibawa kabur Tukiran, bendahara UPTD Pendidikan Lampung Tengah, menolak kalau gaji mereka dipotong untuk pembayaran pinjaman Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
====
Sejumlah guru yang ditemui di lokasi pembayaran mengungkapkan pihaknya tidak mau jika utang itu tidak sah dan harus dipotong. "Kami mau gaji tetap utuh seperti bulan sebelumnya atau kami menempuh jalur hukum," kata seorang guru yang tak mau namanya disebut.
Menurut mereka, walaupun secara administrasi pinjaman itu sah, tanpa sepengetahuan mereka. "Kami tetap tidak mau dipotong. Ini bisa ditelusuri dari berkas pengajuan pinjaman. Jangan seenaknya menimpali kepada kami yang hanya pegawai kecil ini," kata guru lainnya.
Apalagi, kata dia, bulan depan daftar gaji mereka akan diverifikasi kembali sesuai data. "Artinya, kami harus melawan aturan," kata guru itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamteng Yuliansah mengatakan gaji yang dibayarkan hari ini senilai Rp420 juta lebih untuk seluruh guru, kepala sekolah, dan penjaga sekolah.
Dana gaji itu diambilkan dari APBD pos belanja pegawai Dinas Pendidikan yang akan diusulkan kembali dalam anggaran perubahan.
"Mengenai proses peminjaman yang menjadi masalah akan diteliti kambali oleh tim Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Baik KPN maupun bank. Kami tetap kebijakan yang akan diambil tidak akan merugikan guru. Karena jelas, jika pinjaman tidak berarti KPN yang korban," kata dia melalui ponselnya kemarin.
Gaji Dibayarkan
Di pihak lain, Dinas Pendidikan Lampung Tengah mulai membayar gaji 499 guru, termasuk kepala sekolah dan penjaga sekolah se-Kecamatan Trimurjo, Selasa (22-2).
Pembayaran gaji 499 guru dilaksanakan di SDN 3 Tempuran, Trimurjo, dan diawasi langsung oleh KPUTD Trimurjo Sriwilastri. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini UPTD dan Dinas Pendidikan hanya mengundang kepala sekolah dan bendahara.
Secara berurutan, petugas Dinas Pendidikan Lamteng memanggil bendahara dan kepala sekolah sambil mencocokkan data pembayaran gaji bulan lalu. Namun, masih ada beberapa data yang tidak akurat antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Sehingga hal itu membuat proses pembayaran cukup memakan waktu.
Kepala UPTD Trimurjo Sri Wilastri mengatakan sampai saat ini belum ada guru yang mengakui pinjaman sesuai dengan data pembayaran gaji. "Kami upayakan pembayaran gaji hari ini selesai," kata dia singkat. Sementara, sebelumnya, beredar kabar Dinas Pendidikan akan membayarkan gaji guru sore hari di kantor UPTD, tapi akan dipotong pinjaman. (DRA/D-3)
Selasa, 28 Desember 2010
Guru Butuh Advokasi Hukum

Semenjak diterapkannya Pendidikan Berbasis HAM, maka pada masa masa mendatang diperkirakan para guru akan banyak berhadapan dengan kasus kasus hukum, karena guru akan banyak mendapatkan komplin dari peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat umum, sehubungan pelanggaran HAM dan atau setidaknya peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat luas menganggap adanya hak hak mereka yang belum terakomodir oleh guru ataupun lembaga sekolah.
Banyak sudah contoh kasus, guru harus berhadapan dengan aparat hukum yang disebabkan oleh ketidak pahaman para guru terhadap hak azasi manusia. kehadiran guru sebagai pesakitan dalam pengadilan, sekalipun bukan karena kasus pidana, tetap saja akan merusak citra guru itu sendiri, sebagai pihak yang memiliki kompetensi personal dan sosial, yang sejatinya selalu menjadi teladan.
Seyogyanya semenjak pencanangan bahwa pendidikan nasional sekarang ini dilaksanakan berdasarkan HAM maka sepatutnya para guru banyak menerima penjelasan apa apa saja yang harus diantisipasi agar tidak mendapat tuduhan sebagai pihak yang melanggar HAM dalam proses pembelajaran umapamanya. Guru juga harus tahu berdasarkan HAM itu apa saja hak peserta didik dan masyarakat yang harus segera diakomodir, agar tidak dikatakan lalai, apa lagi melanggar hak azasi seseorang.
Kepada pihak yang bergerak dalam bidang hkum, seperti lawyer umpamanya, dimohon juga agar berkenan mempelajari peraturan dan perundangan yang berlaku, serta berbagai kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan pendidikan nasional, karena guru guru pada umumnya tidak terlalu memahami aspek aspek khusus yang rawan pelanggaran HAM.
Tentu saja banyak aspek nantinya, yang merupakan hak seseorang baik peserta didik maupun masyarakat umum yang kurang tersentuh oleh proses pembelajaran. dengan banyaknya jumlah mereka yang masih buta aksara, putus sekolah, kesulitan dalam mengikuti pelajaran, atau mereka yang berprestasi tetapi sulit untuk masuk ke Perguruan Tinggi akibat berbagai rebulasi yang menyulitkan mereka mereka yang membutuhkan layanan untuk mengikuti pendidikan dalam segala jenjangnya.
Demikian juga dengan kebijakan lembaga sekolah yang mengharuskan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat luas untuk melakukan sesuatu yang dirasakan berat dan atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk melaksanakannya. Lalu pihak sekolah memberikan sansi sangsi yang dirasakan sebagai sesuatu yang melanggar rasa keadilan seseorang.
demikian juga sebaliknya adanya pihak pihak yang kehadirannya cukup mengganggu ketentraman dan kelancaran proses pembelajaran, yang dengan dalih dalih tertentu ingin melihat dan memeriksa kebijakan dan program yang diselenggarakan di sekolah, yang selama ini dalam prakteknya berujung pada pemaksaan kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan sejumlah dana, untuk diserahkan kepada seseorang atau lembaga tertentu.
Kehadiran pihak pihak yang bersedia menkuni problema ini tentu saja akan sangat membantu kelancaran proses pembelajaran, yang pada gulirannya nanti akan mencerdaskan generasi yang akan datang. Sehingga bangsa ini akan mampu berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan negara negara maju lainnya di dunia.
Perguntara Bentuk Lembaga Advokasi Guru
Pendidikan Lampost : Selasa, 28 Desember 2010
TENAGA PENDIDIK
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Perguntara (Persaudaraan Guru Nusantara) Provinsi Lampung meningkatkan intensitas pelatihan dan pembinaan karya tulis ilmiah di kabupaten/kota. Hal ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Wilayah ke-2 Perguntara yang digelar selama 2 hari (25—26 Desember) di gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung.
Kegiatan ini diawali pelantikan pengurus kabupaten/kota oleh Dewan Penasihat Perguntara Lampung Syarifudin Basyar dan dihadiri 45 peserta perwakilan pengurus kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Turut hadir Suwondo (perwakilan Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung) dan Riyuzen Praja Tuala (Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung).
Ketua Umum Perguntara Ahmad Nurkholis dalam rilisnya yang diterima Lampung Post, Senin (27-12), mengatakan program ini disepakati karena kemampuan meneliti dan menulis guru masih perlu diasah sehingga meningkatkan kualitasnya dan menjadi guru yang profesional.
Di samping itu, untuk memenuhi dan menjawab kesulitan guru-guru yang ingin naik pangkat/golongan dari IV/a ke golongan yang lebih tinggi.
Rakerwil ke-2 ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya Perguntara akan membentuk lembaga/badan advokasi guru. "Oleh sebab itu Perguntara akan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan advokasi," kata Nurkholish.
Ia menuturkan masih banyak program yang akan dilakukan selama tahun 2011. Antara lain, peningkatan SDM pengurus, sosialisasi dan konsolidasi organisasi dengan pihak-pihak terkait, peluncuran pendidikan luar sekolah (PLS). Kemudian seminar, pelatihan, dan lokakarya pendidikan, serta pengaderan di kalangan mahasiswa. (UNI/S-1)
TENAGA PENDIDIK
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Perguntara (Persaudaraan Guru Nusantara) Provinsi Lampung meningkatkan intensitas pelatihan dan pembinaan karya tulis ilmiah di kabupaten/kota. Hal ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Wilayah ke-2 Perguntara yang digelar selama 2 hari (25—26 Desember) di gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung.
Kegiatan ini diawali pelantikan pengurus kabupaten/kota oleh Dewan Penasihat Perguntara Lampung Syarifudin Basyar dan dihadiri 45 peserta perwakilan pengurus kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Turut hadir Suwondo (perwakilan Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung) dan Riyuzen Praja Tuala (Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung).
Ketua Umum Perguntara Ahmad Nurkholis dalam rilisnya yang diterima Lampung Post, Senin (27-12), mengatakan program ini disepakati karena kemampuan meneliti dan menulis guru masih perlu diasah sehingga meningkatkan kualitasnya dan menjadi guru yang profesional.
Di samping itu, untuk memenuhi dan menjawab kesulitan guru-guru yang ingin naik pangkat/golongan dari IV/a ke golongan yang lebih tinggi.
Rakerwil ke-2 ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya Perguntara akan membentuk lembaga/badan advokasi guru. "Oleh sebab itu Perguntara akan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan advokasi," kata Nurkholish.
Ia menuturkan masih banyak program yang akan dilakukan selama tahun 2011. Antara lain, peningkatan SDM pengurus, sosialisasi dan konsolidasi organisasi dengan pihak-pihak terkait, peluncuran pendidikan luar sekolah (PLS). Kemudian seminar, pelatihan, dan lokakarya pendidikan, serta pengaderan di kalangan mahasiswa. (UNI/S-1)
Langganan:
Komentar (Atom)